Syaikh Ali Hasan ditanya:
Sebagian dari kami mengatakan: "Mentahdzir mubtadi' (pendukung, pembela, pemrakarsa ajaran baru dalam agama, red) adalah suatu keharusan , tetapi ini adalah urusan ulama, Adapun kita hanya para penuntut ilmu". Apakah benar pernyataan ini?
Jawaban:
Perkataan ini memiliki sebagian yang benar dan sebagian yang lain telah
hilang dari pemilik ucapan tersebut.
Pertama:
Karena adanya kewajiban untuk menerangkan tahdzir terhadap bid'ah dan ahli
bid'ah
Kedua:
Adalah apa yang telah diisyaratkan bahwa ini hanya kepentingan dan urusan
ulama
Saya berkata: Bahwa mentahdzir ahlul bid'ah jika berdasarkan ilmu atau fatwa
para ulama, maka para penuntut ilmu dan alim boleh melakukannya. Tidak ada
perbedaan antara keduanya, tetapi kami berkata: Perkara yang harus ada
padanya fatwa ulama yang sampai kepada para penuntut ilmu dan para pemula,
hanyalah hukum kepada orang tertentu bahwa dia itu mubtadi' dan dia
ditahdzir karena dia mubtadi'.
Adapun kalau telah terbukti itu adalah benar-benar perbuatan bid'ah
berdasarkan fatwa para ulama atau pengarahan orang yang telah mantap
keilmuannya, maka jika keadaannya memang demikian, orang tersebut harus
ditahdzir.
Ucapan Imam Ahmad kepada para muridnya dalam masalah ini banyak sekali,
padahal para muridnya tidak sederajat keilmuan mereka dengan beliau dan
tidak mendekati, tetapi mereka hanyalah penuntut ilmu yang berbeda-beda
tingkatannya.
("Tanya Jawab dengan Syaikh Ali Hasan hafidhahullah di Yogyakarta" Muhammad Ali Ishmah, Buletin Al-Manhaj Edisi 7/1419 H/1999M, terbitan Lajnah Khidmatus Sunnah wa Muhaarabatul Bid'ah, Ponpes Ihyaus Sunnah-Degolan-Jogjakarta)
www.salafy.or.id
**Artikel: Ummu Zakaria
Related Post :
FATAWA
- Peringatan Hari Ulang Tahun, Hari Ibu, Hari Jadi Pernikahan, Hari Valentine
- Siapa Bilang Bekam Itu Sunnah?
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Benarkah Video Malaikat Ka’bah?
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Syubhat dan Bantahan tentang Kewajiban Mentaati Pemerintah
- Haramnya Tinju
- Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat
- Hukum Menyingkat Shalawat dengan SAW
- Nasihat Syaikh Rabi' bagi pengelola situs Internet
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Menyikapi Pajak dengan Bijak
- Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama
- Menjamak Shalat Karena Jadi Penganten
- Demikianlah Fanatisme
- Apakah Hasan Al Banna seorang ahli bid`ah ?
- Hamas adalah kelompok jihad yang menyimpang
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (3)
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (2)
- Film & sandiwara, bai'at adalah sarana dakwah bid'ah
0 komentar:
Post a Comment