سئل الشيخ عبد الله أبا بطين: عن التقدم للمسجد، والقيلولة فيه… إلخ؟
Syaikh Abdullah Aba Buthain ditanya tentang hukum pergi ke masjid lantas tidur siang di sana.
فأجاب: أما مسألة التقدم للمسجد في مثل الظهر، والقيلولة فيه، فإن كان الإنسان قصد المسجد لانتظار الصلاة المفروضة، فصلى ما تيسر من النوافل، ثم جلس في المسجد يقرأ القرآن، أو يذكر الله، وهذا قصده، ولكن في نيته إن حدث عليه نعاس نام في المسجد، لم يقصد القيلولة فيه عادة، فهذا حسن إن شاء الله تعالى.
Jawaban beliau,
“Tentang pergi ke masjid di waktu zuhur lalu tidur siang di sana, hukumnya perlu mendapatkan rincian.
Pertama, jika maksud pokok orang tersebut pergi ke masjid adalah menunggu tibanya pelaksanaan shalat wajib lalu dia mengerjakan shalat sunnah yang memungkinkan untuk dilakukan kemudian duduk di masjid sambil membaca al Qur’an atau berzikir mengingat Allah. Inilah niat pokoknya namun dia memiliki niat sampingan yaitu jika ternyata ketika itu dia terserang kantuk maka dia akan tidur di masjid. Jadi orang tersebut tidak bermaksud membiasakan diri menjadikan masjid sebagai tempat tidur siang maka apa yang dilakukan orang tersebut adalah perbuatan baik, insya Allah.
وأما إن كان نيته أنه قصد المسجد ليضع عصاه في الصف، ويصلي ما تيسر، ثم ينام، أعني أنه قصد النوم فيه، وعزم عليه، فهذا مكروه، أعني: اتخاذ المسجد مقيلاً؛ فالأفضل في حق هذا أن يقيل في بيته، فإذا قضى حاجته من النوم، تطهر وقصد المسجد.
Kedua, jika maksud pokok orang tersebut pergi ke masjid adalah meletakkan tongkat di shaf lalu mengerjakan shalat sunnah sebanyak yang dia inginkan lantas tidur. Maksudnya tujuan pokoknya adalah tidur di masjid bahkan dia memang bertekad kuat untuk itu maka hukum perbuatan ini adalah makruh. Dengan kata lain, dimakruhkan menjadikan masjid sebagai tempat tidur siang (padahal punya rumah atau tempat lain untuk tidur siang, pent). Yang terbaik untuk orang tersebut adalah istirahat siang di rumahnya, jika kebutuhan tidur siangnya sudah terpenuhi dia lantas berwudhu lalu pergi ke masjid”.
Sumber: Ad Durar al Saniyyah fi al Ajwibah an Najdiyyah juz 4 hal 271-272, cet kelima 1414 H.
Artikel www.ustadzaris.com
**Artikel: Ummu Zakaria
Related Post :
AKHLAQ DAN ADAB
- Al-Imam Ahmad bin Hanbal Tauladan dalam Semangat dan Kesabaran
- Kenapa Anakmu Nakal?
- Menuntut Kesempurnaan ?
- Introspeksi Diri di Bulan Suci Ramadhan
- Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan
- Menyambut Bulan Ramadan, Hati-hati Ritual Anehnya
- Mencari Teman
- Karena Cinta Sejati atau Kecantikanmu Saja ?
- Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun Baru
- PEGANGLAH TANGAN SAUDARAMU, LALU TUNTUNLAH IA MEMASUKI SURGA…
- Renungan Untuk Para Pelaku Bisnis
- BERGAUL DENGAN TETANGGA
- Ketika Sahabat Kita Membeberkan Rahasia Kita !!!
- BOSENAN AKHLAK YANG BURUK
- Suami Sejati : "Surat dari Suami Buat Para Suami"
- SALAH SANGKA TENTANG PERSAHABATAN
- Gandeng Ukhuwah
- Memadamkan Api Amarah
- Jadilah Pemaaf Agar Diampuni Allaah
- Nasehat Untuk para Pendidik (Pengajar)
- Iringi Keburukan Dengan Kebaikan
- Lenyapnya Keberkahan 'ilmu
- Sebagian Badan Terkena Sinar Matahari
- Lihatlah Siapa Temanmu
- Sepotong Kue Tart dan Secuil Pahala
FIQIH
- Hukum Tidur Terlentang
- Hukum Tidur Tengkurap
- Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas
- Biaya Akikah dari Siapa?
- Baru Talaq Satu dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
- Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan
- Saudariku, Kembalilah ke Hijab Asalmu
- Hukum Mengenakan Mukena Warna-Warni
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Tanya Jawab: Hukum Bisnis Forex Online
- Engkau Lebih Cantik Bercadar
- Sebagian Badan Terkena Sinar Matahari
- Bolehkah Nazhor Diulangi ?
- Akikah Ketika Sudah Dewasa
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Download Ebook: Panduan Kesehatan Muslimah (Haid – Hamil – Melahirkan – Nifas – Menyusui) [dr. Avie Andriyani Ummu Shofiyyah]
- Talak Bagian 5 (Sebab Talak: Ilaa’)
- Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Talak Bagian 3 (Sebab Talak: Nusyuz)
- Peran Suami dalam Rumah Tangga
- Kartu Kredit
- Hukum Tidur Setelah Shubuh
IBADAH
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Indahnya Akhlaqul Karimah
- Peran Suami dalam Rumah Tangga
- Hukum Tidur Setelah Shubuh
- Saudariku, Jangan Engkau Lupakan Hakku, Hakmu, dan Hak Sesama Muslim...
- Masa Haidh Bukan Masa Libur Ibadah
- Ciri-Ciri Da'i Sesat
- Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat
- Shalat diatas Pesawat dan Jarak Safar
- Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh
- Goresan Pesan Untuk Pembela Kebenaran
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- MARI SHOLAT BERJAMA'AH !
- Menjamak Shalat Karena Jadi Penganten
- WAJIB MENGQADHA SHALAT YANG TERTINGGAL
- Konsentrasi Ketika Menuntut Ilmu
- Bagaikan Pahala Lailatul Qadar
- Biji Tasbih Bukan Bid’ah
- Bercanda Yang Berpahala
- Bolehkah Dahi Terhalang Peci Saat Sholat ??
- Menjawab Ucapan “Ash Shalaatu Khoirum Minannaum”
- Yang Dimaksud Sunni dan Syi’ah
- ANTARA TAQLID DAN ITTIBA'
0 komentar:
Post a Comment