الفتوى رقم ( 16443 )
Fatwa Lajnah Daimah no 16443
س: أنا شاب من الجزائر، كنت ملاكما، ولا زلت أحترف، والآن أصبحت مدربا لهذه الرياضة،
Pertanyaan, “Saya seorang pemuda berasal dari al Jazair. Aku adalah seorang petinju. Tinju adalah profesiku. Sekarang saya adalah pelatih olah raga ini.
وعندي تساؤل عميق، وهو أني لا معرفة لدي عن الحكم الشرعي لهذه الرياضة، وأرجو منكم إفادتي أنا وإخوتي في مدينة الجلفة في هذا النوع من الرياضة، هل هو حلال أم حرام، والدليل الشرعي لذلك؟ وأحيطكم علما بأني أتقاضى مرتبا شهريا مقابل تعليم الشباب .
Sering ada tanda tanya dalam hatiku tentang status hukum tinju karena saya tidak mengetahui hukum syariat untuk olahraga ini. Saya berharap Anda memberi tahu saya dan kawan-kawan saya yang tinggal di kota al Jalfah tentang hukum olahraga jenis ini, apakah boleh dilakukan ataukah haram? Apa dalil syar’i tentang hukum tersebut? Perlu diketahui bahwa aku mendapatkan gaji bulanan sebagai kompensasi melatih tinju para pemuda?”ج : الملاكمة لا تجوز لما فيها من الأخطار على الإنسان، والله تعالى يقول: سورة البقرة الآية 195 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Jawaban Lajnah Daimah, “Tinju itu tidak boleh (baca:haram) dengan alasan mengandung banyak bahaya bagi manusia. Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian campakkan diri kalian ke dalam kebinasaan” (QS al Baqarah:195).
ويقول سبحانه: سورة النساء الآية 29 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Allah juga berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri sesungguhnya Allah itu sangat sayang dengan kalian” (QS an Nisa:29).
ففي الملاكمة ضرر عظيم، من غير مصلحة راجحة، وما كان كذلك فهو حرام،
Dalam tinju terdapat bahaya yang besar tanpa adanya manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan bahayanya dan setiap kegiatan yang kondisinya demikian hukumnyaharam untuk dilakukan.
والواجب عليك ترك هذه الرياضة الضارة، والانصراف إلى ما فيه مصلحة.
Wajib bagi Anda untuk meninggalkan olahraga yang berbahaya ini dan memilih kegiatan lain yang bermanfaat”.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
بكر أبو زيد … عبد العزيز آل الشيخ … صالح الفوزان … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز
Fatwa di atas ditandatangani oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz selaku ketua Lajnah Daimah, Abdurrazzaq Afifi selaku wakil ketua dan Shalih al Fauzan, Abdul Aziz alu Syaikh serta Bakr Abu Zaid selaku anggota.
Sumber:
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 26 kitab al Jami’ hal 295-296, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo.
Fatawa Lajnah Daimah yang dikumpulkan oleh Syaikh Ahmad bin Abdurrazzaq ad Duwaisy jilid 26 kitab al Jami’ hal 295-296, terbitan Ulin Nuha lil Intaj, Kairo.
Artikel www.ustadzaris.com
**Artikel: Ummu Zakaria
Related Post :
NASHIHAH
- Dimana Letak Kebahagiaan?
- Obat Bagi Penderita Kasmaran
- Bagaimana Seharusnya Lelaki Shalih Memperlakukan Istrinya?
- Catatan Untuk Para Ayah
- Keutamaan ilmu
- Tentang Cinta
- Taman-Taman Kematian
- Nasihat Salamah bin Dinar kepada Khalifah
- Al-Imam Ahmad bin Hanbal Tauladan dalam Semangat dan Kesabaran
- Jaga Lisan - Berkatalah Yang Baik atau Diam
- Untukmu Ukhti Muslimah..
- Sebab-Sebab Kerasnya Kalbu
- Tanda-Tanda Kerasnya Hati
- Kenapa Anakmu Nakal?
- Nasihat yang Sangat Berharga dari Seorang Ibu kepada Putrinya
- Bila Istrimu Minta Cerai - Sebuah catatan dari kajian "Setengah isi setengah kosong"
- Hubungan Antara Keimanan dan Kesabaran
- Menuntut Kesempurnaan ?
- Paling Dicintai oleh Allah Namun Paling Diuji dengan Kesedihan...
- Bagi istri... Apalagi istri
- Pelipur Lara si Miskin
- Arti dari Sebuah Cinta
- Mencari Teman
- Faedah-faedah ilmu
- Yang Perlu Diperhatikan Guru Dalam Menyampaikan Pelajarannya
FATAWA
- Peringatan Hari Ulang Tahun, Hari Ibu, Hari Jadi Pernikahan, Hari Valentine
- Siapa Bilang Bekam Itu Sunnah?
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Benarkah Video Malaikat Ka’bah?
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Syubhat dan Bantahan tentang Kewajiban Mentaati Pemerintah
- Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat
- Hukum Menyingkat Shalawat dengan SAW
- Nasihat Syaikh Rabi' bagi pengelola situs Internet
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Menyikapi Pajak dengan Bijak
- Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama
- Menjamak Shalat Karena Jadi Penganten
- Demikianlah Fanatisme
- Mentahdzir mubtadi adalah suatu keharusan ?
- Apakah Hasan Al Banna seorang ahli bid`ah ?
- Hamas adalah kelompok jihad yang menyimpang
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (3)
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (2)
- Film & sandiwara, bai'at adalah sarana dakwah bid'ah
0 komentar:
Post a Comment