Bila makanan sudah terhidang, sedangkan iqamah sudah dikumandangkan, manakah yang lebih diutamakan? Makan dahulu ataukah shalat berjama’ah?
Yusuf, Palur
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc. menjawab:
Yang utama kita mendahulukan makan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
Yang utama kita mendahulukan makan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
“Tidak ada shalat padahal makanan sudah terhidang” (HR. Muslim, no.560)
Hal ini juga membantu agar shalat dapat lebih khusyuk dan tidak terganggu dengan makanan tersebut. Maka hendaknya mendahulukan makan, kemudian mempercepat makannya, kemudian shalat.
Apabila kemudian ia tidak mendapatkan shalat berjama’ah maka para ulama rahimahumullah mengatakan, orang yang meninggalkan shalat berjama’ah karena udzur tetap mendapatkan pahala shalat berjama’ah. Wallahu’alam
—
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi. Lc.
Artikel UstadzKholid.Com
**Artikel: Ummu Zakaria
Related Post :
NASHIHAH
- Dimana Letak Kebahagiaan?
- Obat Bagi Penderita Kasmaran
- Bagaimana Seharusnya Lelaki Shalih Memperlakukan Istrinya?
- Catatan Untuk Para Ayah
- Keutamaan ilmu
- Tentang Cinta
- Taman-Taman Kematian
- Nasihat Salamah bin Dinar kepada Khalifah
- Al-Imam Ahmad bin Hanbal Tauladan dalam Semangat dan Kesabaran
- Jaga Lisan - Berkatalah Yang Baik atau Diam
- Untukmu Ukhti Muslimah..
- Sebab-Sebab Kerasnya Kalbu
- Tanda-Tanda Kerasnya Hati
- Kenapa Anakmu Nakal?
- Nasihat yang Sangat Berharga dari Seorang Ibu kepada Putrinya
- Bila Istrimu Minta Cerai - Sebuah catatan dari kajian "Setengah isi setengah kosong"
- Hubungan Antara Keimanan dan Kesabaran
- Menuntut Kesempurnaan ?
- Paling Dicintai oleh Allah Namun Paling Diuji dengan Kesedihan...
- Bagi istri... Apalagi istri
- Pelipur Lara si Miskin
- Arti dari Sebuah Cinta
- Mencari Teman
- Faedah-faedah ilmu
- Yang Perlu Diperhatikan Guru Dalam Menyampaikan Pelajarannya
FIQIH
- Hukum Tidur Terlentang
- Hukum Tidur Tengkurap
- Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas
- Biaya Akikah dari Siapa?
- Baru Talaq Satu dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
- Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan
- Saudariku, Kembalilah ke Hijab Asalmu
- Hukum Mengenakan Mukena Warna-Warni
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Tanya Jawab: Hukum Bisnis Forex Online
- Engkau Lebih Cantik Bercadar
- Sebagian Badan Terkena Sinar Matahari
- Bolehkah Nazhor Diulangi ?
- Akikah Ketika Sudah Dewasa
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Download Ebook: Panduan Kesehatan Muslimah (Haid – Hamil – Melahirkan – Nifas – Menyusui) [dr. Avie Andriyani Ummu Shofiyyah]
- Talak Bagian 5 (Sebab Talak: Ilaa’)
- Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Talak Bagian 3 (Sebab Talak: Nusyuz)
- Peran Suami dalam Rumah Tangga
- Kartu Kredit
- Hukum Tidur Setelah Shubuh
SUNNAH
- Al-Imam Ahmad bin Hanbal Tauladan dalam Semangat dan Kesabaran
- Keutamaan Kanan daripada Kiri
- Apakah Al-Qur’an kedudukannya lebih tinggi dari Al-Hadits?
- Saudariku, Jangan Engkau Lupakan Hakku, Hakmu, dan Hak Sesama Muslim...
- Hanya Satu Jalan Menuju Allah ‘Azza wa Jalla
- Hukum Menyingkat Shalawat dengan SAW
- Faedah Menikah di Usia Muda
- Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?
- Bagaikan Pahala Lailatul Qadar
- Adab-Adab Makan Seorang Muslim (6)
- Adab-Adab Makan Seorang Muslim (5)
- ADAB-ADAB MAKAN SEORANG MUSLIM (4)
- Adab-Adab Makan Seorang Muslim (3)
- Jangan Lupakan Membaca Surat Al Kahfi di Hari Jum’at
- Adab-Adab Makan Seorang Muslim (2)
- Adab-Adab Makan Seorang Muslim (1)
- Sunnah yang Hilang: Bacaan Setelah Membaca Al Qur’an
- ZUHUD
- Kutunggu Pinanganmu
- ANTARA TAQLID DAN ITTIBA'
- Kecemburuan Wanita dan Hikmah Ta’addud (Poligami)
- Hukum Memakai Kain Di Bawah Mata Kaki (Isbal) II
- Keutamaan Puasa di Hari Asyura (10 Muharram)
- Seputar Aqiqah
0 komentar:
Post a Comment