Pertanyaan:
askum ust. saya mau nanya tentang shalat jamak atau qasar. boleh ngak kalau kita jadi penganten mengjamak shalat ? kalau boleh apa alasannya. sekaligus pendapat ulama yang mengatakan yang demikian? terima kasih ust atas jawabannya. wassalamu’alaikum wr.wb.
askum ust. saya mau nanya tentang shalat jamak atau qasar. boleh ngak kalau kita jadi penganten mengjamak shalat ? kalau boleh apa alasannya. sekaligus pendapat ulama yang mengatakan yang demikian? terima kasih ust atas jawabannya. wassalamu’alaikum wr.wb.
Jawab:
Wa’alaikumussalam
Wa’alaikumussalam
Sayyid Sabiq mengatakan, “Para ulama bermazhab hanbali memiliki pendapat yang longgar terkait dengan masalah menjamak shalat. Mereka membolehkan jamak taqdim ataupun ta’khir bagi orang-orang yang kerepotan untuk shalat di masing-masing waktu shalat dan orang yang diliputi ketakutan. Mereka membolehkan wanita yang sedang menyusui yang kerepotan untuk membersihkan baju yang dia pakai dari najis pada setiap waktu shalat, wanita yang mengalami istihadhah, orang yang memiliki penyakit terus menerus mengeluarkan air seni dan orang yang tidak mampu bersuci (setiap waktu shalat karena sakit atau lainnya, pent)”[Fiqih Sunnah jilid 1 hal 246, terbitan Dar al Fikr Beirut].
Menjamak shalat untuk beberapa shalat wajib adalah sebuah keringanan yang diberikan oleh Islam kepada seorang muslim yang kerepotan untuk mengerjakan shalat-shalat tersebut pada waktunya masing-masing dengan alasan kerepotan yang bisa diterima. Alasan menjadi pengantin untuk menjamak shalat adalah alasan yang mengada-ada dan tidak bisa diterima karena berdandan menor bukanlah sebuah keharusan dalam pernikahan. Banyak orang yang bisa tampil sebagai pengantin yang elegan tanpa harus dandan ‘widodari’.
عَنْ أَبِى قَتَادَةَ وَأَبِى الدَّهْمَاءِ قَالاَ كَانَا يُكْثِرَانِ السَّفَرَ نَحْوَ هَذَا الْبَيْتِ. قَالاَ أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْبَادِيَةِ فَقَالَ الْبَدَوِىُّ أَخَذَ بِيَدِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَجَعَلَ يُعَلِّمُنِى مِمَّا عَلَّمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى وَقَالَ « إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ »
Dari Abu Qatadah dan Abu Dahma-keduanya sering pergi haji ke Ka’bah-, keduanya bercerita, “Kami menghampiri seorang laki-laki arab badui. Lelaki badui tersebut mengatakan bahwa Rasulullah pernah memegangi tangannya. Setelah itu, Nabi ajarkan kepadanya sebagian ilmu yang telah Allah ajarkan kepadanya. Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah kau tinggalkan suatu hal karena takut kepada Allah kecuali pasti Allah akan memberikan kepadamu ganti yang lebih baik”[HR Ahmad no 20758, sanadnya dinilai sahih oleh Syaikh Syu’aib al Arnauth].
http://ustadzaris.com/Related Post :
FATAWA
- Peringatan Hari Ulang Tahun, Hari Ibu, Hari Jadi Pernikahan, Hari Valentine
- Siapa Bilang Bekam Itu Sunnah?
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Benarkah Video Malaikat Ka’bah?
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Syubhat dan Bantahan tentang Kewajiban Mentaati Pemerintah
- Haramnya Tinju
- Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat
- Hukum Menyingkat Shalawat dengan SAW
- Nasihat Syaikh Rabi' bagi pengelola situs Internet
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Menyikapi Pajak dengan Bijak
- Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama
- Demikianlah Fanatisme
- Mentahdzir mubtadi adalah suatu keharusan ?
- Apakah Hasan Al Banna seorang ahli bid`ah ?
- Hamas adalah kelompok jihad yang menyimpang
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (3)
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (2)
- Film & sandiwara, bai'at adalah sarana dakwah bid'ah
MUNAKAHAT
- Menuntut Kesempurnaan ?
- Baru Talaq Satu dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
- Dunia tak hanya milik berdua
- Suami Sejati : "Surat dari Suami Buat Para Suami"
- Wasiat Seorang Ibu Kepada Putrinya Yang Akan Merasakan Mahligai Malam Pertama
- Wahai Sepasang Suami Istri, Di mana Cinta Itu?
- Kehidupan Baru untuk Sang Putri
- Malam Pertama
- Apakahkah Suami Istri Kembali Bersatu Di Surga Kelak?
- Bolehkah Nazhor Diulangi ?
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Peran Suami dalam Rumah Tangga
- “ Surat dari Suami Untuk Para Istri ”
- Indahnya Rumah Tangga di Bawah Naungan Manhaj Nubuwwah
- Faedah Menikah di Usia Muda
- Dengan Islam, Kubidik Kebahagiaan Rumah Tanggaku
- Tanya Jawab: Aku Tak Percaya Diri
- Kutunggu Pinanganmu
- Batasan Kufu dalam Pernikahan
- Siapakah Mahrammu?
- Menolak Pinangan Tanpa Alasan
- Bekal-Bekal Menuju Pernikahan Sesuai Sunnah Nabi
- Nasihat Pernikahan untuk Putriku
- Nasehat bagi wanita yang terlambat menikah
IBADAH
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Indahnya Akhlaqul Karimah
- Peran Suami dalam Rumah Tangga
- Hukum Tidur Setelah Shubuh
- Saudariku, Jangan Engkau Lupakan Hakku, Hakmu, dan Hak Sesama Muslim...
- Masa Haidh Bukan Masa Libur Ibadah
- Ciri-Ciri Da'i Sesat
- Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat
- Shalat diatas Pesawat dan Jarak Safar
- Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh
- Goresan Pesan Untuk Pembela Kebenaran
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Tidur Siang di Masjid
- MARI SHOLAT BERJAMA'AH !
- WAJIB MENGQADHA SHALAT YANG TERTINGGAL
- Konsentrasi Ketika Menuntut Ilmu
- Bagaikan Pahala Lailatul Qadar
- Biji Tasbih Bukan Bid’ah
- Bercanda Yang Berpahala
- Bolehkah Dahi Terhalang Peci Saat Sholat ??
- Menjawab Ucapan “Ash Shalaatu Khoirum Minannaum”
- Yang Dimaksud Sunni dan Syi’ah
- ANTARA TAQLID DAN ITTIBA'
0 komentar:
Post a Comment