Para ulama dari kalangan ahli Tahqiq telah menetapkan bahwa sarana-sarana dakwah itu sifatnya tauqifiyyah dan pelaksanaannya harus berdasar manhaj kenabian.
Orang yang paling baik didalam menetapkan perkara tersebut dengan penjelasan yang luas dan mendatangkan dalil, baik secara aqli dan naqli, adlah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Beliau menjawab pertanyaan dan memberi bantahannya terhadap perkara tersebut. Berikut yang ditulis beliau :
Syaikhul Islam ditanya, ada sebuah jamaah yang didirikan dengan tujuan menyadarkan manusia dari dosa-dosa besar, seperti membunuh, merampok, mencuri, minum khamer, dan lainnya. Kemudiaan salah seorang syaikh yang dikenal dengan kebaikan dan ittiba’nya terhadap Sunnah bermaksud mencegah mereka dari perkara-perkara tadi.
Proses penyadaran itu tidak bisa dilakukan kecuali dengan mengadakan nyanyian-nyanyian dan mereka berkumpul didalamnya dengan meniatkan hal tadi. Nyanyiannya diiringi dengan rebana tidak dengan yang lainnya. Adapun syair lagunya dengan syair-syair yang mubah tanpa disertai kehadiran kaum wanita. Tatkala proses penyadaran ini dilakukan, bertaubatlah sebagian dari mereka. Jadilah orang yang dulunya tidak shalat, berprofesi mencuri dan tidak pernah mengeluarkan zakat, menjadi orang yang sangat berhati-hati dari barang yang syubhat, melaksanakan kewajiban dan menjauhi perkara yang diharamkan.
Pertanyaannya, apakah dibolehkan bagi syaikh ini melakukan acara nyanyian tersebut, padahal acara itu mendatangkan kemaslahatan? Sedang dia tidak mampu mendakwahi mereka kecuali dengan cara seperti itu?
Beliau rahimahullah menjawab :
Segala puji bagi Allah selaku penguasa alam semesta ini. Dasar jawaban permasalahan ini dan yang sepertinya perlu diketahui bahwa Allah telah mengutus Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang benar, guna mengungguli di atas semua agama. Cukuplah Allah sebagai saksi, dan Allah sungguh telah menyempurnakan untuk beliau dan umatnya agama ini sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإِسْلاَمَ دِينًا
(yang artinya) :
“Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.”
(Al-Mai’dah :3)
Allah telah memberi kabar gembira dengan kebahagiaan bagi orang yang mentaati-Nya dan kesengsaraan bagi orang yang memaksiati-Nya Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul (Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikamat oleh Allah, yaitu nabi-nabi, para shadiqin, orang-orang yang mati syahid dan orang-orang shalih.dan mereka itulah teman yang sebaik-baiknya.” (An-Nisa :69)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal didalamnya selama-lamanya.” (Al-Jin :23)
Allah telah memerintahkan kepada makhluknya agar mengembalikan perselisihan dalam agama kepada Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan Rasul (Nya) dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir……..” (An-Nisa :59)
Allah telah mengabarkan bahwa Rasul-Nya menyeru kepada Allah dan ke jalan-Nya yang lurus, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Katakanlah,”Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikuti.”
(Yusuf : 108)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (Yaitu) jalan Allah yang kepunyaa-Nya segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumu…….” (Asy-Syura :52-530
Allah Ta’ala mengabarkan bahwa diri-Nya memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran, menghalalkan yang baik dan mengharamkan yang busuk, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :
“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami.”(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati didalam Taurat dan Injil yang ada disisi mereka yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar………….” (Al-A’raf :156-157)
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan semua kebaikan dan mencegah dari segala bentuk kemungkaran. Telah menghalalkan semua kebaikan dan mengharamkan seluruh kebusukan.
Telah tetap dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Ash-Shahih bahwasannya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “
“Tidaklah Allah mengutus seorang nabi pun kecuali berhak baginya untuk menunjukkan umatnya kepada kebaikan yang dia ketahuinya untuk mereka dan mencegah mereka dari kejelekan yang dia ketahuinya untuk mereka.”
Telah tetap dari Al-Irbadh bin Syariyah, ia mengatakan, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menasehati kami dengan nasihat yang menjadikan hati-hati kami bergetar dan mata berlinang air mata, ia mengatakan,”Kami berkata wahai Rasulullah, seakan-akan ini nasihat perpisahan, maka apa yang dapat engkau wasiatkan kepada kami. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Aku wasiatkan kepada kalian dengan mendengar dan taat, sesungguhnya barangsiapa yang hidup dari kalian setelahku dan aku menjumpai perselisihan yang banyak, wajib atas kalian untuk berpegang kepada Sunnahku dan Sunnah Khulafa’u ar-Rasyidin yang telah mendapatkan petunjuk setelahku, berpeganglah dengannya dan gigitlah dengan gigi geraham, serta waspadalah kalian dengan perkara yang diada-adakan, karena setiap bid’ah itu sesat”.
Dan telah tetap darinya bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah aku tinggalkan sesuatu yang menjauhkan kalian dari api neraka, kecuali aku telah utarakan kepada kalian.”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Aku tinggalkan kalian diatas sebuah jalan yang malam harinya seperti siangnya, tidaklah menyimpang darinya setelahku, kecuali orang tersebut pasti binasa.”
Dalil-dalil yang mendukung prinsip dasar yang agung ini terangkum dari al-Kitab dan as-Sunnah yang sangat banyak sekali dan dicantumkan oleh para ulama di dalam kitab-kitab seperti berikut : Al-I’thisam bi al-Kitab wa as-Sunnah sebagaimana al-Imam Bukhari dan al-Baghawi dan selain keduanya juga meletakkan permasalahan ini.
Barangsiapa telah berpegang teguh dengan al-Kitab dan as-Sunnah maka dia termasuk wali Allah yang bertakwa, kelompok yang beruntung dan bala tentaranya yang menang. Orang-orang salaf seperti Imam Malik mengatakan :
“As-sunnah itu ibarat kapalnya Nabi Nuh, barangsiapa yang naik ke atas kapal tersebut pasti dia akan selamat dan barangsiapa tertinggal darinya pasti akan tenggelam.”
Az-Zuhri mengatakan : “Dahulu para ulama kamu mengatakan : Berpegang teguh dengan sunnah adalah keselamatan.”
Jika sudah diketahui bahwa Allah akan memberi petunjuk dengannya terhadap orang yang tersesat, dengannya membimbing orang-orang yang menyimpang, serta dengannya pula memberi taubat kepada kepada pelaku kemaksiatan. Itu semua harus dengan apa yang telah diturunkan kepada Rasul-Nya, al-Kitab dan as-Sunnah. Bila tidak, seandainya apa yang telah Allah turunkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mencukupi dalam hal itu, bisa dikatakan dengan pasti bahwa ajaran Rasul itu memiliki kekurangan dan membutuhkan penyempurnaan. Perlu diketahui, bahwa amal-amal shalih yang dengannya telah Allah perintahkan adalah perintah yang bersifat wajib atau mustahab. Sedangkan amal yang rusak Allah telah melarangnya.
Amal jika meliputi atas kemaslahatan dan kerusakan, sungguh pembuat syariat yang Maha bijaksana menyikapi, jika kemaslahatannya lebih besar atas kerusakannya maka tentu disyariatkannya. Jika kerusakan yang akan ditimbulkan lebih besar atas kemaslahatan yang didapatkannya, tentu tidak Allah jadikan syariat. Bahkan dilarang-Nya untuk mengamalkan. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (Al-Baqarah : 216)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamer dan judi. Katakanlah,”Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.” (Al-Baqarah :219)
Demikianlah apa yang dilihat oleh manusia dari berbagai amal yang mendekatkan diri kepada Allah, yang tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya kemudharatan yang ditimbulkannya lebih besar dari manfaatnya. Jika tidak, andaikata ada manfaatnya lebih besar atas kmudharatannya, pastilah tidak akan dibiarkan begitu saja oleh Pembuat Syariat.
Sesungguhnya beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah seorang yang bijaksana lagi mulia, tidak akan menyia-nyiakan kebaikan-kebaikan yang bernuansa agama dan hal itu tidak akan terlewat begitu saja bagi kaum mukminin apa yang mendekatkan mereka kepada Allah selaku Penguasa alam semesta.
Apabila hal ini telah nampak dengan jelas, kita mengatakan kepada si penanya : bahwa syaikh tersebut bertujuan untuk menyadarkan masyarakatnya dari perbuatan dosa besar dan dia tidak mampu melaksanakannya kecuali dengan perkara bid’ah yang telah disebutkannya. Ini menunjukkan syaikh tersebut jahil terhadap cara dan metode yang syar’i yang dengan cara atau metode tersebut para pelaku kemaksiatan bertaubat. Atau dia lemah dan tidak mampu menentangnya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para Sahabatnya serta Tabi’in dahulu mendakwahi orang-orang yang lebih jahat dari pelaku kemaksiatan tersebut, yakni dari kalangan ahli kufur, fasiq dan maksiat tetapi tetap menggunakan cara-cara yang disyariatkan. Allah telah cukupkan mereka dengan cara dan metode yang syar’i tersebut (dan menghindarkan) dari cara-cara yang bid’ah.
Tidak diperkenankan untuk mengatakan bahwa tidak ada cara yang syariatkan dengan apa yang dibawa oleh Rasul-Nya sesutu yang dijadikan pelaku kemaksiatan itu bertaubat. Karena telah diketahui dengan pasti, nyata dan ternukil secara mutawatir sekian banyak orang yang telah bertaubat dari kekufuran, kefasikan, dan kemaksiatan. Jumlah yang tidak terhitung, kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tau, semuanya dari umat-umat terdahulu dan mereka bertaubat melalui cara-cara (wasilah dakwah) yang disyariatkan.
Tidak melalui perkumpulan yang bermuatan bid’ah. Bahkan orang-orang salaf (terdahulu), dari kalangan Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, mereka adalah sebaik wali-wali Allah yang bertakwa dari umat ini. Mereka telah bertaubat kepada Allah Jalla wa ‘Ala dengan cara-cara yang disyariatkan, tidak dengan cara dan metode bid’ah. Negeri dan desa-desa mereka dulu dipenuhi oleh orang-orang yang telah bertaubat kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, melakukan apa yang dicintai Allah serta diridhai-Nya dengan cara-cara yang disyariatkan bukan dengan metode bid’ah.
Tidak mungkin pula untuk dikatakan, bahwa pelaku kemaksiatan itu tidak akan bertaubat kecuali dengan cara-cara yag bid’ah ini. Bahkan kadang dinyatakan, bahwa di kalangan para syaikh (kyai, haji, ajengan, orang pintar, red) itu terkadang ada yang jahil terhadap metode yang disyariatkan. Tak sedikit syaikh yang tidak memiliki kemampuan tentang hal itu, tidak mempunyai pengetahuan tentang al-Kitab dan as-Sunnah dan apa yang dapat disampaikan kepada manusia dengannya. Memperdengarkan mereka kepadanya, dari apa yang menjadikan Allah memberi taubat kepada mereka, lalu syaikh ini keluar dari cara-cara yang disyariatkan menuju kepada cara-cara yang berbau bid’ah.
Bisa jadi disertai dengan niat baik- jika dia memiliki agama- bisa jadi tujuannya untuk memimpin mereka dan mengambil harta-harta mereka dengan cara yang batil. Sampai kepada perkataan : ucapan si penanya dan selainnya, apakah itu dihalalkan atau diharamkan? Lafazh umum didalamnya mengandung syubhat (pengkaburan), tersamar hukum padanya, sehingga banyak dari kalangan ahli fatwa tak mengena kala memeberikan jawaban tentang hal tersebut.
Demikianlah perbincangan tentang nyanyian dan lainnya dari suatu amal ada dua macam :
Pertama
Apakah itu diharamkan atau tidak? Atau bahkan dikerjakan sebagaimana dikerjakannya seluruh perbuatan yang dinikmati oleh jiwa. Walaupun didalamnya didalamnya terdapat semacam senda gurau dan permainan, seperti nyanyian pengantin dan lainnya, dengan maksud bukan untuk ibadah dan taqarrub (mendekatkan) kepada Allah.
Kedua
Dilakukannya atas dasar, agama, ibadah, kebaikan hati, mencurahkan kecintaan hamba kepada tuhan mereka, mensucikan hati dan jiwa, membersihkan hati-hati mereka dan menumbuhkan rasa takut dalam hati, perasaan kembali, cinta, kelemah-lembutan hati dan selain itu semua perkara yang termasuk jenis ibadah dan ketaatan, bukan jenis permainan dan perkara yang menjadikan orang terlena.
Maka harus dibedakan antara nyanyian orang yang bertaqarrub dan nyanyian orang yang sedang bersenang-senang. Bedakan pula nyanyian yang didendangkan oleh manusia dalam acara pesta perkawinan dan tradisi, dengan nyanyian yang dilakukan untuk tujuan memperbaiki jiwa, bettaqarrub kepada Allah selaku penguasa langit.
Dalam hal ini perlu dipertanyakan, apakah nyanyian itu merupakan amal taqarrub dan ketataatan? Apakah nyanyian itu sebagai cara yang mengantarkan kepada Allah? Apakah jadi keharusan bagi mereka untuk melakukannya karena cara tersebut bisa melunakkan hati, menumbuhkan kasih sayang kepada orang-orang yang dicintai, mensucikan jiwa dan mencairkan kebekuan hati dan berbagai hal yang bisa dipetik dengan nyanyian-nyanyian tersebut? Sebagaimana halnya kaum Nasrani mereka melakukan seperti ini di dalam gereja sebagai perwujudan ritual ibadah dan ketaatan, bukan sekedar main-main dan senda gurau.
Apabila hal ini telah diketahui, maka hakikat pertanyaannya, apakah dibolehkan untuk syaikh tadi menjadikan perkara-perkara tersebut, entah diharamkan, dimakruhkan atau dimubahkan, sebagai amal taqarrub, ketaatan, jalan menuju Allah, menyeru dengannya kepada Allah, menyadarkan para pelaku kemaksiatan, membimbing yang menyimpang dan menunjuki yang sesat.
Bersambung ke Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (3)
(Dinukil dari buku “Menyingkap Syubhat Dakwah”, judul asli Al Hujjaju al Qowiyyah 'ala anna wasa'il ad Dakwah Tauqifiyyah, penerbit Daar as Salaf, Riyad, KSA. Penulis Syaikh Abdussalam bin Barjas bin Nashir Al-Abdulkarim rahimahullah. Penerjemah : Al-Ustadz Hannan Hoesin Bahannan, Bab “Sarana Dakwah Harus Sesuai Sunnah”, hal : 114 - 142 Penerbit “Maktabah Salafy Press”)
www.salafy.or.id
**Artikel: Ummu Zakaria
0 komentar:
Post a Comment