Dua perkara bid’ah yang dijadikan sebagai sarana dakwah
1. Drama / Sandiwara
Kegiatan ini telah dijadikan oleh sebagian orang jahil sebagai salah satu sarana dakwah, menyeru kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Drama dan sandiwara telah diingkari oleh kumpulan para ulama Muhaqqiq. Mereka telah menulis kitab yang membicarakan, bahkan melahirkan fatwa-fatwa, atas keharaman dan kebatilan perbuatan itu.
Para ulama juga telah mengingkari dimasukkannya acara tersebut sebagai sarana dakwah Ilallah Ta’ala, karena merupaka perkara yang baru (bid’ah) dalam syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Diantara para ulama tersebut: Asy-Syaikh Hamud bin Abdullah At-Tuwaijiri rahimahullah, beliau katakan : “Dimasukkan drama/sandiwara kedalam sarana dakwah Ilallah bukan bagian dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan pula sunnah Khulafa’u ar-Rasyidin yang mendapatkan petunjuk. Sungguh drama/sandiwara tersebut merupakan perbuatan yang diada-adakan (perkara baru/bid’ah) pada masa kita.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan dari perkara baru. Beliau telah memerintahkan untuk menolaknya dan mengabarkan bahwa hal itu adalah kejelakan dan kesesatan. Diantara nash-nash yang terkait dalam hal itu, yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Wajib atas kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah para Khulafa’u ar-Rasyidin yang telah mendapatkan petunjuk, peganglah sunnah tersebut dan gigitlah dengan gigi geraham kalian dan waspadalah kalian terhadap perkara baru yang diada-adakan karena setiap perkara yang baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu sesat”(Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad).
Hadist ini merupakan salah satu dasar dalam menolak drama/sandiwara dan dari dimasukkannya sebagai sarana dakwah Ilallah Subhanahu wa Ta’ala. Karena perbuatan itu tidak bersumber dari sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
Dalil lain yang tercantum tentang hal tersebut, yaitu ada dalam hadist Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallam pernah berkhutbah dan mengatakan :
“Adapun selanjutnya, sebaik-baik pembicaraan adalah Kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, seburuk-buruk perkara dalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid’ah itu sesat.” (Telah diriwayatkan Ahmad, Muslim, Ibnu Majah dan ad Darimi).
Telah diriwayatkan an-Nasai dengan sanad yang Jayyid dan lafazhnya :
“Maka sebenar-benar perkataan adalah Kitab Allah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Muhammad, sejelek-jelek perkara adalah yang diada-adakan dan setiap perkara yang baru itu sesat, setiap bid’ah sesat dan setiap kesesatan itu dineraka.”
Hadist ini juga merupakan landasan pokok dalam menolak acara drama tersebut. Juga sebagai landasan untuk menolak dimasukkannya sebagai sarana dakwah Ilallah Ta’ala, karena bukan dari petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, itu hanyalah merupakan perkara baru yang dimunculkan kala abad ke-14 H.
Dalil lainnya dalam as-Shahihain dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa yang telah mengada-ada di dalam perkara kami ini yang bukan darinya, maka perkara tersebut tertolak.”
Dalam riwayat Ahmad, Muslim dan Bukhari secara ta’liq yang dipastikan dengannya,
“Barangsiapa yang melakukan sebuah amal yang tidak ada padanya (contoh) perkara kami maka amal tersebut ditolak.”
Dalam riwayat Ahmad dengan sanadnya yang shahih atas syarat Muslim :
“Barangsiapa membuat suatu perkara dari selain perkara kami, maka perkara tersebut tertolak.”
Riwayat ini dan sebelumnya, semuanya mematahkan syubuhat (kesamaran) yang dijadikan pegangan orang-orang yang membolehkan drama/sandiwara (sebagai wasilah dakwah). Apabila telah diketahui, hendaklah diketahui juga bahwa tidak mungkin bagi seseorang untuk mengatakan drama itu dibuat berdasarkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk memasukkan kedalam sarana dakwah kepad Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Barangsiapa menganggap hal tersebut dibuat atas perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah memerintahkan agar memasukkan sebagai salah satu sarana dakwah kepada Allah, maka wajib baginya untuk menunjukkan dalil/perintah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah menetapkan hal itu. Maka pasti dia tidak akan pernah bisa menunjukkan atau menjumpai jalan yang menuju hal itu.
2. Baiat Bid’ah yang dilakukan jamaah-jamaah Islamiyah
Baiat adalah termasuk yang mereka ada-adakan dalam sarana dakwah Ilallah Ta’ala. Padahal masalah ini nyata diingkari para ulama ahli tahqiq. Para ulama tersebut telah menulis tentang hal itu dalam kitab-kitabnya dan menerangkan kebatilan dan kesesatannya.
Diataranya ucapan asy-Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid hafizhahullah :
“Adapun wasilah yang diada-adakan yang dianggap sebagai sarana ibadah, itu tidak. Diantara sarana-saranayang memperburuk dakwah, mendatangkan kekacauan, serta menjadikan umat makin terpecah belah dan berkelompok-kelompok , tiada lain baiat bid’ah yang meluas pada orang-orang tertentu dari kalanga tasawuf. Juga, kepada orang-orang yang mengada-adakan perkara baru pada sebagian kelompok gerakan islam. Demikianlah keadaan para pengikut hawa nafsu satu dengan yang lain saling menyeret.”
Hendaklah diketahui, Islam hanya mengenal satu baiat dalam kepemimpinan yang agung (Imamatul Uzhma) dan itulah baiat yang bersifat universal. Pelaksanaan baiat tersebut berdasarkan persetujuan orang-orang yang memiliki kekuatan dan Ahlul Halli wal aqdi (para ulama) dalam umat ini. Baik baiat itu diperoleh dengan cara yang disukai oleh Allah dan Rasulnya shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti baitnya para Khulafa’u ar-Rasyidin radhiyallahu ‘anhum atau dengan cara perebutan kekuasaan.
Melalui baiat inilah imam dan dan pimpinan kaum muslimin memperoleh tujuan-tujuan kepemimpinannya, seperti kekuasaan, kemampuan dan kekuatan dan menegakkan hukum Islam ,menegakkan hukum had, pembagian harta, penempatan para penguasa, memerangi musuh, menegakkan ibadah haji dan hari-hari Raya, shalat Jumat dan jama'ah dan tujuan kepemimpinan lainnya yang dibatasi dengan aturan syariat.
Kondisinya tetap seperti ini, mereka tidak mengenali baiat untuk orang yang tidak mencapai tingkat imamatul kubra.
Kemudian setelah itu mereka tinggalkan generasi demi generasi, muncullah perkara-perkara yang berlangsung didalam umat ini seperti sesuatu yang tertumpah dari bid’ah dan hawa nafsu. Lalu muncullah bid’ah dari kaum tarekat seperti : Bai’atu ar-ridha-iyah, al-bai’atu al-istitsnaiyah, ‘ahdu al-masyayikh,’aqdu ath-thariq, mitsaqu ath-thariq,semuanya baiat bid’ah yang diada-adakan dan baru dimunculkan. Baiat semacam itu tidak ada dasar dan dalilnya dari al-Kitab dan as-Sunnah maupun amalan para sahabat.
Kumpulan ulama telah mengingkari baiat ini. Sikap mereka keras dalam mengingkari orang yang melakukannya. Karena sesungguhnya perbuatan itu tidak ada asal muasalnya didalam syariat ini.
Kemudian berganti baju kepada sebagian jamaah-jamaah Islamiyah masa kini. Hingga keadaannya sampai memunculkan berbagai jamaah yang dibelakangnya dijumpai beraneka ragam janji setia dan baiat didalam suatu negeri.
Setiap kelompok menyeru kepada kepentingannya masing-masing, bukan kepada apa yang ada pada kelompok lainnya. Lantaran itu hilanglah dari tengah-tengah mereka perjanjian yang dibuat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk kelompok kaum muslimin sebagaimana sabda beliau :
“Apa yang aku dan para sahabatku berada diatasnya.”
Demikianlah bangunan umat Islam ini dipecah belah diantara baiat-baiat tarekat ke kedalam sudutnya sampai kepada baiat hizbiyah masa kini.
Jadilah para pemuda terkukung kebingungan, kepad kelompok mana ia akan menyandarkan dirinya dan kepad pimpinan jamaah atau kelompok mana dia mesti berbaiat.
(Dinukil dari buku “Menyingkap Syubhat Dakwah”, judul asli Al Hujjaju al Qowiyyah 'ala anna wasa'il ad Dakwah Tauqifiyyah, penerbit Daar as Salaf, Riyad, KSA. Penulis Syaikh Abdussalam bin Barjas bin Nashir Al-Abdulkarim rahimahullah. Penerjemah : Al-Ustadz Hannan Hoesin Bahannan, Bab “Drama/Sandiwara, Baiat Bid’ah Yang Dilakukan Jamaah-Jamaah Islamiyah”, hal : 105 - 113
Penerbit “Maktabah Salafy Press”)
www.salafy.or.id
**Artikel: Ummu Zakaria
Related Post :
AQIDAH DAN TAUHID
- Makam Nabi Dibongkar, Siapa Dalang Di Balik Isu Tersebut?
- Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan
- Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Bukan Sekedar Pengakuan
- Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun Baru
- Iringi Keburukan Dengan Kebaikan
- Ketika Bahagia Dan Celaka Telah Ditentukan
- Lebih Dekat Dengan Salaf
- Benarkah Video Malaikat Ka’bah?
- Imam yang Empat adalah Satu, Mengapa Kita Berselisih ?
- Rujuk kepada Petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Berkenalan dengan 4 (Empat) Imam
- Siapakah Ahlus-Sunnah Sejati?
- as-Salafush-Shalih sebagai Rujukan dalam Memahami al-Qur’an dan as-Sunnah
- Tanda Hari Kiamat : Munculnya Imam Mahdi
- Syubhat dan Bantahan tentang Kewajiban Mentaati Pemerintah
- Hanya Satu Jalan Menuju Allah ‘Azza wa Jalla
- Ciri-Ciri Da'i Sesat
- Hukum Menyingkat Shalawat dengan SAW
- Tiada Nabi Lagi Sesudah Beliau!
- Goresan Pesan Untuk Pembela Kebenaran
- Mengenal Jalan Hidup Golongan yang Selamat (Manhaj Al-Firqah An-Najiyah)
- TAKWA DAN KEUTAMAANNYA
- Para hamba selalu membutuhkan hidayah
- Menjadi Umat Terbaik dengan Saling Menasehati
- WAJIB MENGQADHA SHALAT YANG TERTINGGAL
FATAWA
- Peringatan Hari Ulang Tahun, Hari Ibu, Hari Jadi Pernikahan, Hari Valentine
- Siapa Bilang Bekam Itu Sunnah?
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Benarkah Video Malaikat Ka’bah?
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Syubhat dan Bantahan tentang Kewajiban Mentaati Pemerintah
- Haramnya Tinju
- Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat
- Hukum Menyingkat Shalawat dengan SAW
- Nasihat Syaikh Rabi' bagi pengelola situs Internet
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Menyikapi Pajak dengan Bijak
- Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama
- Menjamak Shalat Karena Jadi Penganten
- Demikianlah Fanatisme
- Mentahdzir mubtadi adalah suatu keharusan ?
- Apakah Hasan Al Banna seorang ahli bid`ah ?
- Hamas adalah kelompok jihad yang menyimpang
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (3)
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (2)
0 komentar:
Post a Comment