ويستعين علي ضبط عدد التهليلات وعدد التسبيح والتحميد والتكبير بعقد الأصابع لأن الأصابع مسؤولات مستنطقات يوم القيامة.
Syaikh Shalih al Fauzan mengatakan, “Untuk menghitung berapa jumlah bacaan tahlil, tasbih, tahmid dan takbir (setelah shalat fardhu) bisa memanfaatkan jari jemari untuk menghitungnya karena jari jemari itu nanti akan ditanyai dan diminta untuk berbicara pada hari Kiamat nanti.
ويباح استعمال السبحة ليعد بها الأذكار والتسبيحات من غير اعتقاد أن فيها فضيلة خاصة وكرهها بعض العلماء.
Dibolehkan menggunakan biji tasbih untuk menghitung bacaan-bacaan dzikir dan tasbih asal tanpa ada keyakinan bahwa biji tasbih itu mengandung keutamaan khusus. Namun menggunakan biji tasbih itu dimakruhkan oleh sebagian ulama.
وإن اعتقد أن لها فضيلة فاتخاذها بدعة وذلك مثل السبح التي يتخذها الصوفية ويعلقونها في أعناقهم أو يجعلونها كالأسورة في أيديهم! وهذا مع كونه بدعة فإن فيه رياء وتكلفا.
Jika diiringi keyakinan bahwa biji tasbih itu memiliki keutamaan khusus maka menggunakannya hukumnya adalah bid’ah semisal biji tasbih yang dipakai oleh orang-orang sufi. Mereka jadikan biji tasbih sebagai kalung di leher mereka atau menjadikannya sebagai gelang di tangan. Perbuatan semacam ini disamping bid’ah adalah riya dan memaksakan diri”
[al Mulakhkhos al Fiqhi juz 1 hal 159 terbitan Dar al ‘Ashimah Riyadh, cet pertama 1421 H].
Artikel www.ustadzaris.com**Artikel: Ummu Zakaria
Syaikh Shalih al Fauzan mengatakan, “Untuk menghitung berapa jumlah bacaan tahlil, tasbih, tahmid dan takbir (setelah shalat fardhu) bisa memanfaatkan jari jemari untuk menghitungnya karena jari jemari itu nanti akan ditanyai dan diminta untuk berbicara pada hari Kiamat nanti.
ويباح استعمال السبحة ليعد بها الأذكار والتسبيحات من غير اعتقاد أن فيها فضيلة خاصة وكرهها بعض العلماء.
Dibolehkan menggunakan biji tasbih untuk menghitung bacaan-bacaan dzikir dan tasbih asal tanpa ada keyakinan bahwa biji tasbih itu mengandung keutamaan khusus. Namun menggunakan biji tasbih itu dimakruhkan oleh sebagian ulama.
وإن اعتقد أن لها فضيلة فاتخاذها بدعة وذلك مثل السبح التي يتخذها الصوفية ويعلقونها في أعناقهم أو يجعلونها كالأسورة في أيديهم! وهذا مع كونه بدعة فإن فيه رياء وتكلفا.
Jika diiringi keyakinan bahwa biji tasbih itu memiliki keutamaan khusus maka menggunakannya hukumnya adalah bid’ah semisal biji tasbih yang dipakai oleh orang-orang sufi. Mereka jadikan biji tasbih sebagai kalung di leher mereka atau menjadikannya sebagai gelang di tangan. Perbuatan semacam ini disamping bid’ah adalah riya dan memaksakan diri”
[al Mulakhkhos al Fiqhi juz 1 hal 159 terbitan Dar al ‘Ashimah Riyadh, cet pertama 1421 H].
Related Post :
AMALAN SEHARI-HARI
- Hukum Tidur Terlentang
- Hukum Tidur Tengkurap
- Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- BERGAUL DENGAN TETANGGA
- Ketika Sahabat Kita Membeberkan Rahasia Kita !!!
- Jadilah Pemaaf Agar Diampuni Allaah
- Nasehat Untuk para Pendidik (Pengajar)
- Lenyapnya Keberkahan 'ilmu
- Indahnya Akhlaqul Karimah
- Hukum Tidur Setelah Shubuh
- Saudariku, Jangan Engkau Lupakan Hakku, Hakmu, dan Hak Sesama Muslim...
- Masa Haidh Bukan Masa Libur Ibadah
- Ringtone HP dengan Lantunan Al Qur’an
- Menjadi Benalu Apa Tidak Malu?
- Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat
- Berkaos Kaki Tanda Muslimah Sejati ?
- Shalat diatas Pesawat dan Jarak Safar
- Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 2)
- Goresan Pesan Untuk Pembela Kebenaran
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 1)
- Bacaan Keluar WC
- MARI SHOLAT BERJAMA'AH !
- MEMBALAS KEBAIKAN ORANG LAIN
FATAWA
- Peringatan Hari Ulang Tahun, Hari Ibu, Hari Jadi Pernikahan, Hari Valentine
- Siapa Bilang Bekam Itu Sunnah?
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Benarkah Video Malaikat Ka’bah?
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Syubhat dan Bantahan tentang Kewajiban Mentaati Pemerintah
- Haramnya Tinju
- Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat
- Hukum Menyingkat Shalawat dengan SAW
- Nasihat Syaikh Rabi' bagi pengelola situs Internet
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Menyikapi Pajak dengan Bijak
- Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama
- Menjamak Shalat Karena Jadi Penganten
- Demikianlah Fanatisme
- Mentahdzir mubtadi adalah suatu keharusan ?
- Apakah Hasan Al Banna seorang ahli bid`ah ?
- Hamas adalah kelompok jihad yang menyimpang
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (3)
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (2)
- Film & sandiwara, bai'at adalah sarana dakwah bid'ah
0 komentar:
Post a Comment