Pertanyaan: Apakah diperbolehkan dalam berhijab dan bercadar, seorang wanita memakai warna yang cerah seperti warna merah, hijau, biru, ungu dan yang lainnya dengan alasan tidak ada larangan bagi wanita untuk memakainya? [1]
Jawaban:
Oleh Asy Syaikh Abdullah bin Umar Mar’i al Adeni hafzhahullah.
Telah disebutkan dalam Ash Shahihain, Shahih Bukhari dan Muslim, dari hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa pada saat pertama kali diturunkannya ayat hijab, para wanita Anshar, begitu mereka mendengar ayat tersebut mereka pun bersegera untuk mengamalkannya. Sehingga disebutkan di dalam hadits tersebut bahwa aku tidak melihat seperti wanita Anshar, yaitu dalam hal pemenuhan seruan dan kesegeraan mereka menjalankan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut untuk berhijab. Maka yang menjadi pendukung adalah bahwa Aisyah berkata, “Maka mereka langsung keluar sedangkan mereka telah menyobek kain-kain mereka untuk kemudian menutupi kepala dan tubuh mereka seakan-akan mereka itu seperti burung gagak.” Apakah kalian tahu burung gagak itu warnanya apa? Merah atau biru? Tentu warnanya hitam. Maka termasuk di antara sunnah para Shahabiyyat dalam berhijab adalah mengenakan pakaian hitam.
Demikian pula disebutkan di dalam sedemikian banyak hadits, di antaranya hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha dalam Shahihain juga, dalam kisah Al-Ifk.
Di dalam riwayat tersebut, hijab beliau juga berwarna hitam. Dan seperti riwayat tersebut, telah datang pula riwayat dari hadits Asma’ radhiyallahu ‘anhu dan riwayat-riwayat lain yang sedemikian banyak. Maka ini semua menunjukkan bahwa wanita-wanita shahabat, adalah berwarna hitam.Dan kita mengatakan bahwa Al-Kitab dan As-Sunnah itu dengan apa? Dengan pemahaman salaful ummah. Bahwa mereka dulu mengenakan hijab dengan warna hitam. Kemudian di bawah permasalahan ini juga ada makna lain yang tersembunyi, yaitu bahwa warna hitam itu lebih menjauhkan seseorang dari menghias dirinya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang bersemangat untuk memilih hijab dengan warna hitam dan bukan warna yang lainnya.
Catatan kaki:
[1] Ditanyakan pada safari dakwah Ulama Ahlussunnah di Balikpapan, hari Selasa, tanggal 2 Rabi’ul Awal 1431 H.
Sumber: Majalah Akhwat vol. 1/1431 H/2010, hal. 69.
http://fadhlihsan.wordpress.com/**Artikel: Ummu Zakaria
0 komentar:
Post a Comment