Monday, 7 March 2011

Syubhat dan Bantahan tentang Kewajiban Mentaati Pemerintah

Pertanyaan:

Pd tulisan di atas (http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/15/pemerintah-indonesia-masihkah-layak-ditaati/) dinyatakan bahwa ‘pemerintahnya tdklah kafir, melainkan fasik atau dzolim dan kekuasaannya tetap sah’, ana katakan,
1. Apakah antum mau mentaati, menuruti, dan membela orang yg fasik dan dzolim?
2. Kekuasaannya tetap sah menurut siapa, apakah menurut aturan demokrasi yg kalian HAROMKAN…?
3. Jika ternyata penguasanya dari kalangan IM/PKS, apakah fatwa antum tentang harokah tsb akan berubah?


بسم الله الرحمن الرحيم
Pd tulisan di atas dinyatakan bahwa ‘pemerintahnya tdklah kafir, melainkan fasik atau dzolim dan kekuasaannya tetap sah’, ana katakan,
1. Apakah antum mau mentaati, menuruti, dan membela orang yg fasik dan dzolim?
Tanggapan:
Wajib menaati penguasa muslim meskipun zalim dan fasik dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah. Adapun jika dia perintahkan berbuat maksiat maka tidak boleh taat kepada siapapun juga. Kenapa demikian? Karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam telah berpesan:
قلنا يا رسول الله : أرأيت إن كان علينا أمراء يمنعونا حقنا ويسألونا حقهم ؟ فقال : اسمعوا وأطيعوا . فإنما عليهم ما حملوا وعليكم ما حملتم
“Kami bertanya, wahai Rasulullah, “Apa pendapatmu jika para pemimpin kami tidak memenuhi hak kami (sebagai rakyat), namun tetap meminta hak mereka (sebagai pemimpin)?” Maka Nabishallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “Dengar dan taati (pemimpin negara kalian), karena sesungguhnya dosa mereka adalah tanggungan mereka dan dosa kalian adalah tanggungan kalian.” (HR. Muslim dari Wail bin Hujr radhiyallahu’anhu)
Perhatikanlah hadits ini, Nabi shallalahu’alaihi wa sallam ditanya tentang pemimpin yang tidak menunaikan hak rakyatnya, bukankah itu berarti dia telah meninggalkan syari’at Islam dan berhukum dengan hawa nafsunya?!
Walaupun begitu Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tetap memerintahkan kaum muslimin untuk mendengar dan taat. Tentunya selama dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah Ta’ala.
2. Kekuasaannya tetap sah menurut siapa, apakah menurut aturan demokrasi yg kalian HAROMKAN…?
Tanggapan:
Kekuasaannya sah menurut Islam selama dia belum kafir, walaupun dia zalim dan fasik. Perhatikan dalam hadits di atas, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam ditanya tentang pemimpin yang tidak memenuhi hak rakyatnya, artinya dia seorang pemimpin zalim. Akan tetapi Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tetap memerintahkan dengar dan taat, andaikan kekuasaannya tidak sah lagi tentunya Nabi shallallahu’alaihi wa sallam akan memerintahkan kita untuk memeranginya.
3. Jika ternyata penguasanya dari kalangan IM/PKS, apakah fatwa antum tentang harokah tsb akan berubah?
Tanggapan:
Jika Al-Qur’an dan As-Sunnah telah menyatakan sesat maka selamanya tidak pantas untuk dirubah. Hanya saja berbeda cara menasihati penguasa dan selainnya. Demikian pula berbeda menasihati kelompok sesat dan menasihati penguasa negeri.
Allahu yahdiyk.
Sumber: http://nasihatonline.wordpress.com/2010/07/15/pemerintah-indonesia-masihkah-layak-ditaati/#comment-1089

http://hanifatunnisaa.blogsome.com/
Artikel Ummu Zakaria

Related Post :

0 komentar:

Post a Comment