الفتاوى الشرعية في المسائل الطبية الجزء الثاني
هل يؤجر الإنسان على تبرعه بالدم؟
س 22- هل يؤجر الإنسان على تبرعه بالدم ؟ وهل ينطبق عليه قوله تعالى: وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا أفيدونا مأجورين.
هل يؤجر الإنسان على تبرعه بالدم؟
س 22- هل يؤجر الإنسان على تبرعه بالدم ؟ وهل ينطبق عليه قوله تعالى: وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا أفيدونا مأجورين.
Pertanyaan, “Apakah donor darah itu berpahala? Apakah donor darah itu termasuk dalam firman Allah yang artinya, “Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya” [QS al Maidah:32]? Berilah kami pencerahan.
جـ- لم يكن التبرع بالدم معروفا فيما سبق، فلذلك لم يذكر الأطباء الأولون العلاج بحقن الدم في العروق، وإنما هو شيء جاء في الطب الحديث، ولا شك أنه مما ظهر أثره ونفعه وتأثيره في المرضى، فلذلك أصبح العلاج به سائغا ومشهورا،
Jawaban Syaikh Abdullah al Jibrin, “Donor darah itu tidaklah terkenal di masa silam. Oleh karenanya para dokter masa silam dan orang-orang terdahulu tidak pernah menyebut-nyebut metode pengobatan dengan memasukkan darah ke saluran darah. Donor darah hanya dijumpai dalam metode pengobatan modern. Tidaklah diragukan bahwa doroh darah adalah sebuah metode yang memiliki pengaruh dan manfaat serta mempengaruhi kondisi si sakit. Karenanya donor darah adalah metode pengobatan yang diperbolehkan dan terkenal.ولا شك أن الذي يتبرع بشيء من دمه الزائد الذي لا يضره أخذه لينقذ به مريضا مدنفًا، ويكون سببا في زوال مرضه أو تخفيفه، هو مما يؤجر عليه احتسابا، ولعله يدخل في الآية الكريمة، إذا كان الشفاء يتوقف على هذا التبرع بإذن الله تعالى،
Tidaklah diragukan bahwa orang yang mendonorkan sebagian darahnya yang berlebih tanpa membahayakan tubuhnya untuk menyelamatkan orang yang sakit keras dan menjadi sebab hilang atau berkurangnya penyakit adalah suatu amal yang berpahala jika dilakukan dengan ikhlas karena Allah semata. Boleh jadi donor darah termasuk dalam ayat di atas dengan syarat terwujudnya kesembuhan atau tidak sangat tergantung dengan donor darah tersebut-jika Allah mengizinkannya-.
مع أن كثيرا من العلماء قد أفتوا بمنع العلاج بالدم، وعللوا بنجاسته وتحريمه، وبحديث إن الله لم يجعل شفاء أمتي فيما حرم عليها ولكن لما أصبح مجربا ومفيدا، وليس فيه مباشرة النجاسة، حض فيه العلماء المتأخرون، وجعلوه من باب الضرورات، أو من العلاج المفيد بما لم يتحقق تحريمه، والله أعلم.
-23-
-23-
Banyak ulama terdahulu yang berfatwa melarang pengobatan dengan darah dengan alasan darah itu najis sehingga haram dimasukkan ke dalam tubuh, ditambah hadits yang mengatakan bahwa Allah tidaklah meletakkan kesembuhan umatku dalam hal yang haram. Akan tetapi menimbang bahwa manfaat donor darah adalah suatu yang terbukti ditambah dokter yang menangani pasien yang membutuhkan tambahan darah tidaklah bersentuhan langsung dengan darah para ulama generasi belakangan menganjurkan donor darah. Mereka membolehkan dengan alasan ‘darurat’ atau dengan alasan bahwa pengobatan dengan donor darah adalah cara pengobatan yang bermanfaat dengan sesuatu yang belum jelas keharamannya” [Al Fatawa Asy Syar’iyyah fi Al Masail Ath Thibbiyyah juz 2 hal 23].
Sumber:
http://www.ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=50&toc=2310&page=2145&subid=17414
Artikel www.ustadzaris.comArtikel Ummu Zakaria
Related Post :
PELAJARAN
- Siapa Bilang Bekam Itu Sunnah?
- 5 Kelebihan Yang Diberikan Allah Kepada Unta
- Salah Kaprah Dengan Nama Kun-yah
- Saudariku, Jangan Engkau Lupakan Hakku, Hakmu, dan Hak Sesama Muslim...
- Benarkah Israfil Nama Malaikat Peniup Sangkakala?
- Talak Bagian 1 (Hukum Talak)
- Teladan Indah dari Salafus Shalih
- Menjadi Benalu Apa Tidak Malu?
- KAIDAH KETIGA
- Wasilah Dihukumi Sesuai Dengan Tujuannya
- mengenal qawaid fiqhiyah
- Ciri-Ciri Da'i Sesat
- Benarkah Bumi mengelilingi Matahari ?
- Shalat diatas Pesawat dan Jarak Safar
- Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 2)
- Goresan Pesan Untuk Pembela Kebenaran
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 1)
- Lihatlah, Siapa Mahrammu (2)
- Lihatlah, Siapa Mahrammu (1)
- Dalil-Dalil yang Mewajibkan Cadar (2)
- Dalil-Dalil yang Mewajibkan Cadar (1)
- Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan Cadar (2)
- Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan Cadar (1)
THALIBUL ILMY
- Indahnya Akhlaqul Karimah
- Imam yang Empat adalah Satu, Mengapa Kita Berselisih ?
- as-Salafush-Shalih sebagai Rujukan dalam Memahami al-Qur’an dan as-Sunnah
- Kartu Kredit
- Hukum Tidur Setelah Shubuh
- Talak Bagian 2 (Pembagian Talak)
- Apakah Al-Qur’an kedudukannya lebih tinggi dari Al-Hadits?
- Tanda Hari Kiamat : Munculnya Imam Mahdi
- Talak Bagian 1 (Hukum Talak)
- Teladan Indah dari Salafus Shalih
- Menjadi Benalu Apa Tidak Malu?
- KAIDAH KETIGA
- Wasilah Dihukumi Sesuai Dengan Tujuannya
- mengenal qawaid fiqhiyah
- Ciri-Ciri Da'i Sesat
- Berkaos Kaki Tanda Muslimah Sejati ?
- Benarkah Bumi mengelilingi Matahari ?
- Hukum Menyingkat Shalawat dengan SAW
- Lihatlah, Siapa Mahrammu (2)
- Lihatlah, Siapa Mahrammu (1)
- Dalil-Dalil yang Mewajibkan Cadar (2)
- Dalil-Dalil yang Mewajibkan Cadar (1)
- Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan Cadar (2)
- Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan Cadar (1)
FIQIH
- Hukum Tidur Terlentang
- Hukum Tidur Tengkurap
- Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas
- Biaya Akikah dari Siapa?
- Baru Talaq Satu dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
- Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan
- Saudariku, Kembalilah ke Hijab Asalmu
- Hukum Mengenakan Mukena Warna-Warni
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Tanya Jawab: Hukum Bisnis Forex Online
- Engkau Lebih Cantik Bercadar
- Sebagian Badan Terkena Sinar Matahari
- Bolehkah Nazhor Diulangi ?
- Akikah Ketika Sudah Dewasa
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Download Ebook: Panduan Kesehatan Muslimah (Haid – Hamil – Melahirkan – Nifas – Menyusui) [dr. Avie Andriyani Ummu Shofiyyah]
- Talak Bagian 5 (Sebab Talak: Ilaa’)
- Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Talak Bagian 3 (Sebab Talak: Nusyuz)
- Peran Suami dalam Rumah Tangga
- Kartu Kredit
- Hukum Tidur Setelah Shubuh
0 komentar:
Post a Comment