Monday, 7 March 2011

Bolehkah ikut Pemilu? Bolehkah Bekerja sebagai Polisi/Tentara atau Jaksa, Hakim dan Pengacara? Wajibkah Membayar Pajak?

Pertanyaan:

assalamualikum

Wajib menaati penguasa muslim meskipun zalim dan fasik dalam perkara yang bukan maksiat kepada Allah. Adapun jika dia perintahkan berbuat maksiat maka tidak boleh taat kepada siapapun juga
saya berkesimpulan :
1. tidak boleh ikut dalam pemilu (memilih atau dipilih), karena itu bagian dari DEMOKRASI  yang statusnya haram
2. tidak harus membayar pajak,.karena tidak ada pajak dalam islam yang ada zakat
3. tidak boleh bekerja sebagai polisi atau tentara atau jaksa, hakim dan pengacara, dan tidak boleh ikut berpartisipasi dalam partai apapun karena itu semua akan melanggengkan  DEMOKRASI
4. tidak boleh bekerja di BANK karena itu adalah institusi riba
mohon bimbingannya. jazakallah


Jawaban:

بسم الله الرحمن الرحيم

Wa’alaykumussalam.

1. Benar, juga bertentangan larangan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam“meminta jabatan” dan “memberikan jabatan kepada orang yang memintanya”, maka bagaimana lagi dengan orang-orang yang “mengemis” jabatan dari rakyat. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

يَا عَبْدَ الرَّحْمَنِ بن سَمُرَة , لاَ تَسْأَلُ الإِمَارَةَ. فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيْتَهَا عَنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَ إِنْ أُعْطِيْتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا

“Wahai Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Karena jika engkau diberi tanpa memintanya, niscaya engkau akan ditolong (oleh Allah Ta’ala). Namun jika diserahkan kepadamu karena permintaanmu, niscaya akan dibebankan kepadamu (tidak akan ditolong).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

2. Pertama: Alhamdulillah 
sepengetahuan saya
 di Indonesia sdh ada aturan bebas pajak bagi siapa yang telah membayar zakat. Memang asalnya pajak haram diambil dari kaum muslimin, akan tetapi boleh jika negara membutuhkannya untuk suatu keperluan yang urgen, seperti untuk menggaji tentara sebagaimana yang difatwakan AsySyaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah-.
Kedua: Jika penguasa menggunakan kekuatannya untuk memungut pajak dari kaum muslimin maka tidak boleh dilawan demi untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar. Nabi yang penyanyang kepada ummatnya shallallahu’alaihi wa sallam telah berpesan:

يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ . قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Akan datang sesudahku para pemimpin, mereka tidak mengambil petunjukku dan juga tidak melaksanakan sunnahku. Dan kelak akan ada para pemimpin yang hatinya seperti hati setan dalam jasad manusia.” Maka aku (Hudzaifah) berkata: “Wahai Rasulullah, apa yang aku perbuat jika aku mendapati hal ini?” Beliau bersabda: “Hendaklah engkau mendengar dan taat kepada pemimpinmu walaupun punggungmu dipukul dan hartamu dirampas, tetaplah dengar dan taat kepadanya.” (HR. Muslim dari Hudzaifah Ibnul Yaman radliyallahu’anhu)

3. Polisi dan tentara tidak masalah sepanjang tidak melanggar aturan2 Allah. Adapun jaksa, hakim dan pengacara tidak boleh berhukum dengan suatu hukum yang bertentangan dengan syari’at Allah Ta’ala. Sedang partai adalah bagian terpenting dari demokrasi yang bertentangan dengan Islam.

4. Benar, jika bank tersebut melakukan transaksi-transaksi yang diharamkan seperti riba’, karena tidak boleh tolong-menolong dalam dosa.


Wa jazaakumullahu khairon.

http://hanifatunnisaa.blogsome.com/
Artikel Ummu Zakaria

Related Post :

0 komentar:

Post a Comment