Di antara amalan yang menyempurnakan puasa kaum muslimin di bulan yang penuh barokah ini adalah zakatul fithr. Zakat ini disebut demikian karena ia wajib ditunaikan pada saat kaum muslimin berbuka (menyelesaikan ibadah puasanya di bulan Ramadhan). Oleh karenanya disebut pula sebagai shodaqoh Ramadhan.
Menunaikan Zakat Fithri
Sebagian para ulama menukilkan ijma' (kesepakatan) ulama tentang wajibnya menunaikan zakat ini. Dan ini adalah pendapat yang rajih/ kuat meskipun pada kenyataannya ada beberapa ulama yang menyatakan sunnahnya zakat fithri ini. Di antara yang memperkuat pendapat sebagian besar para ulama adalah hadits dari Ibnu 'Umar Radiyallahu 'anhu bahwa: "Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri (ketika Ramadhan berakhir) bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, yang besar maupun kecil dari kalangan muslimin berupa kurma (tamr) atau gandum sebanyak 1 sha'. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum kaum Muslimin keluar menuju lapangan (untuk menunaikan) sholat Ied. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Yang pasti, Allah Ta'ala mensyariatkan ibadah ini karena mempunyai keutamaan dan hikmah yang besar.Maka di antara hikmah dari zakat fithri adalah:
Menunaikan Zakat Fithri
Sebagian para ulama menukilkan ijma' (kesepakatan) ulama tentang wajibnya menunaikan zakat ini. Dan ini adalah pendapat yang rajih/ kuat meskipun pada kenyataannya ada beberapa ulama yang menyatakan sunnahnya zakat fithri ini. Di antara yang memperkuat pendapat sebagian besar para ulama adalah hadits dari Ibnu 'Umar Radiyallahu 'anhu bahwa: "Nabi Muhammad Shalallahu 'alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri (ketika Ramadhan berakhir) bagi setiap orang merdeka atau budak, lelaki atau perempuan, yang besar maupun kecil dari kalangan muslimin berupa kurma (tamr) atau gandum sebanyak 1 sha'. Dan beliau memerintahkan agar zakat ini ditunaikan sebelum kaum Muslimin keluar menuju lapangan (untuk menunaikan) sholat Ied. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Yang pasti, Allah Ta'ala mensyariatkan ibadah ini karena mempunyai keutamaan dan hikmah yang besar.Maka di antara hikmah dari zakat fithri adalah:
1. Sebagai pembersih bagi orang-orang yang berpuasa di bulan Ramadhan, menyempurnakan kekurangan pahala puasanya di bulan Ramadhan oleh karena perbuatan sia-sia/ dosa.
2. Sebagai bentuk rasa syukur yang ditujukan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, setelah mampu menyelesaikan ibadah Ramadhan dengan baik.
3. Mempererat ukhuwwah antara kaum muslimin, di mana dengan pemberian zakat ini akan terjalin hubungan yang baik antara dhu'afa dan aghniya. Kaum dhu'afa tak lagi disibukkan dengan kerja keras banting tulang bahkan kadang terpaksa mengemis untuk memperoleh makanan yang akan dimakannya pada saat Idul Fithri. Dengan demikian mereka akan turut bergembira dan merasakan kemenangan di hari tersebut.
Demikianlah di antara hikmah Allah Subhanahu wa Ta'ala, Dzat yang Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui segala sesuatu.
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Fathul Baari (III/369) berkata: "Zakat Fithri diwajibkan untuk orang yang berpuasa dan juga orang yang tidak berpuasa sebagaimana hal ini telah diketahui keshahihannya. Demikian pula orang yang baru masuk Islam sesaat sebelum terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan, maka ia pun terkena kewajiban menunaikannya."
Dengan apa zakat fithri dibayarkan
Dari hadits di atas kita ketahui bahwa zakat fithri adalah dengan memberikan gandum dan tamr (kurma) seberat 1 sha'. Lalu apakah terbatas hanya pada dua jenis makanan ini? Maka pertanyaan ini akan terjawab dengan hadits marfu' (sanadnya sampai Rasulullah Shalallahu 'alaihi wassalam) yang diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudry bahwasanya dia berkata: "Kami dahulu memberikan zakat fithri di masa Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam seukuran 1 sha' makanan atau 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum atau 1 sha' aqith (susu kambing yang dipanaskan hingga berbusa lalu diambil saripatinya dan dibiarkan hingga mengeras) atau 1 sha' anggur kering."
Ternyata dalam dua hadits ini, tidak kita dapati penyebutan beras atau sagu sebagai bahan makanan pokok di negeri ini. Sehingga apakah kita harus mencari bahan-bahan yang tersebut dalam dua hadits di atas untuk membayar zakat fithri kita?
Kaum muslimin yang dimuliakan oleh Allah, pendapat yang paling masyhur di dalam madzhab Hanbali (madzhabnya pengikut Imam Ahmad ibnu Hanbal) adalah pendapat bahwa membayar zakat dengan bahan-bahan selain yang disebutkan dalam dua hadits di atas adalah tidak sah. Akan tetapi pendapat ini, wallahu a'lam, adalah pendapat yang marjuh/ lemah. Sebab dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudry mengatakan: "Kami (para sahabat Nabi) memberikan zakat fithri di masa Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam berupa 1 sha' makanan." Abu Sa'id Al-Khudry berkata: "Dan makanan kami pada saat itu adalah gandum, anggur kering, dan aqith."
Riwayat ini menunjukkan bahwa makanan yang dibayarkan adalah makanan pokok yang paling banyak dibutuhkan oleh penduduk suatu negeri. Dan ini adalah pendapat ulama dari madzhab Malikiyyah dan Syafi'i dan diriwayatkan pula dari Imam Ahmad, serta dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Syaikh Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi'iy rahimahullah ta'ala.
Syaikh Abdullah ibnu Abdirrahman ibnu Shalih Al-Bassam dalam Taisirul 'Allam – keterangan beliau terhadap kitab Umdatul Ahkam – (I/404) mengatakan: "Bahan makanan yang paling utama untuk zakat fithri (dari bahan-bahan makanan yang ada) adalah bahan makanan pokok yang paling dibutuhkan oleh kaum muslimin (faqir dan miskin) setempat." Sehingga di Indonesia, bahan makanan yang paling baik untuk zakat fithri adalah beras. Wallahu a'lam.
Berapa ukurannya
Dalam masalah ini, para ulama berbeda pendapat. Namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa ukuran (takaran) 1 sha' adalah sha' nabawy (seukuran 4 mud yang ditakar dengan dua tangan Nabi Shalallahu 'alaihi wassalam). Dan apabila dikonversikan ke satuan timbangan (berat) maka 1 sha' nabawy setara dengan 2040 (dua ribu empat puluh) gram atau 2,04 kg. Wallahu a'lam.
Bolehkah menggantikan bahan pokok dengan uang yang senilai?
Al-Imam An-Nawawy menukilkan dalam Syarah Muslim (VII/53) bahwa seluruh ulama (kecuali Abu Hanifah) tidak membolehkan zakat fithri yang dibayarkan dengan uang. Dan inilah yang rajih/ kuat berdasarkan beberapa hal:
1. Hadits tentang zakat fithri menunjukkan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mensyariatkan zakat ini untuk ditunaikan dalam bentuk makanan.
2. Amalan Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan sahabatnya menunjukkan bahwa mereka selalu menunaikan zakat ini berupa makanan, padahal kita mengetahui bahwa di masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pun telah beredar uang dinar dan dirham. Namun beliau dan para sahabatnya tetap menunaikan zakat dengan bahan makanan, tidak dengan dinar dan dirham.
Siapa yang harus dibayarkan zakatnya
Setiap kaum muslimin (laki-laki dan perempuan) harus membayar zakatnya masing-masing jika dia memiliki kemampuan untuk membayarnya. Sehingga seorang wanita atau anak kecil yang memiliki harta harus menunaikan dengan hartanya. Adapun bila dia tidak memiliki harta maka yang harus membayar adalah orang yang menanggung nafkahnya kalau dia memiliki sesuatu yang lebih dari apa yang harus ia nafkahkan kepada orang-orang yang berada di bawah tanggungannya pada malam Ied dan esoknya.
Bila dia tidak memiliki sesuatu kecuali apa yang harus dia nafkahkan untuk tanggungannya maka tidaklah wajib baginya untuk membayar, sebagaimana dikatakan oleh jumhur ulama. Adapun hamba sahaya, maka wajib bagi tuannya untuk membayar zakat budak tersebut berdasarkan hadits dari Abu Hurairah: "Tidak ada kewajiban untuk membayarkan shodaqoh seorang hamba sahaya kecuali zakat fithri." (HR. Muslim).
Kepada siapa zakat fithri diberikan
Zakat fithri diberikan kepada yang berhak menerimanya. Mereka adalah orang-orang faqir dan miskin.
Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu meriwayatkan: "Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam mewajibkan zakat fithri, pensuci bagi orang yang puas dari perbuatan sia-sia, yang jelek dan (memberi) makanan bagi orang yang miskin."
Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sebagaimana disebutkan dalam kitabnya Majmu' Fatawa (II/71-78) serta Ibnul Qoyyim dalam kitab beliau Zadul Ma'ad (II/44).
Lalu mengapa zakat fithri ini tidak disalurkan kepada 8 golongan
Sebagian para ulama menganggap bahwa zakat fithri disalurkan kepada 8 golongan. Mereka meng-qiyas-kannya dengan zakatul maal yang memang diberikan kepada 8 golongan sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat At-Taubah ayat 60. Namun qiyas ini tidaklah dibenarkan. Karena dalil dari Al-Qur'an ini adalah dalil yang bersifat umum. Sedangkan untuk zakat fithri adalah dalil khusus yaitu hadits Ibnu Abbas yang telah disebut di atas.
Bolehkah membentuk kepanitiaan untuk zakat fithri
Di antara sunnah Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dalam penunaian zakat fithri adalah pembentukan panitia khusus yang menerima zakat fithri dari kaum muslimin serta menyalurkannya kepada yang berhak menerima. Beliau telah mencontohkan hal ini di masa hidupnya. Diceritakan oleh Abu Hurairah: "Rasulullah memberitahukan kepadaku agar aku mengurus zakat Ramadhan."
Ibnu Khuzaimah (dalam kitab [IV/83]) mencantumkan satu riwayat dari Abdul Warits dari Ayyub bahwasanya Ibnu Umar pernah menyalurkan zakat fithri melalui panitia yang dibentuk oleh pemerintah muslimin satu atau dua hari sebelum Idul Fithri. Abdul Warits bertanya kepada Ayyub: "Kapankah Ibnu Umar mengeluarkan satu sha' (zakat fithri)?" Ayyub menjawab: "Setelah panitia mulai bertugas." Abdul Warits bertanya lagi: "Kapankah panitia itu mulai bertugas?" Maka beliau menjawab: "Satu atau dua hari sebelum Idul Fithri."
Kapan zakat fithri ditunaikan
Ia harus ditunaikan (disampaikan kepada yang berhak) sebelum kaum muslimin keluar menuju tanah lapang untuk melaksanakan shalat Ied. Dan para ulama sepakat bahwa ia tidak boleh ditunda sama sekali. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ra: "Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam memerintahkan kum muslimin untuk membayarkan zakatnya sebelum keluarnya mereka untuk menjalankan shalat Ied."
Adapun memajukannya satu atau dua hari sebelum Iedul Fithri, maka hal ini diperbolehkan, sebagaimana yang telah dilakukan oleh para sahabat berdasarkan riwayat dari Al-Bukhari dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘anhu. Dan Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu meriwayatkan suatu hadits bahwa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda: "Barangsiapa menunaikan zakat fithri sebelum shalat ied maka ia adalah zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah dilakasanakan shalat iedul fithri maka ia dianggap sebagai salah satu jenis shodaqoh saja dan zakatnya tidak diterima." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan lainnya dengan sanad yang hasan).
Demikianlah beberapa hal yang berkaitan dengan ibadah zakat fithri. Oleh sebab itu, kami mengajak segenap kaum muslimin untuk menunaikan zakat fithri sesuai dengan tuntunan yang diberikan oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala menyempurnakan pahala ibadah puasa kita di bulan Ramadhan ini dengan zakat fithri yang kita tunaikan. Amin.
(Dikutip dari tulisan Ustadz Abu Hamzah Yusuf, Bulletin al Wala wal Bara Edisi ke-2 Tahun ke-1 / 29 November 2002 M / 24 Ramadhan 1423 H, url sumber http://fdawj.atspace.org/awwb/th1/2.htm)
www.salafy.or.id
0 komentar:
Post a Comment