- Dimakruhkan memberi nama yang mengandung arti keberkahan, kebaikan atau yang menimbulkan rasa optimis, seperti nama Aflaha (beruntung), Naafi‘ (bermanfaat), Rabaah (keuntungan), Yasaar (kemudahan) dan lain-lain. Fungsinya agar tidak menimbulkan ganjalan dalam hati ketika yang dipanggil tidak berada di tempat sehingga dikatakan, “;Tidak ada”, sehingga seakan-akan mengatakan bahwa (misalnya) “Keberuntungan tidak ada”.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,و لا تُسَمِّيَنَّ غُلَامَكَ يَسَارًا وَ لاَ رَبَاحًا وَ لاَ نَجِيحًا وَ لاَ أَفْلَحَ, فَإِنَّكَ تَقُولُ : أَثَمَّ هُوَ؟ فَلاَ يَكُونُ فَيَقُولُ: لاَ“Jangan kalian namai hamba sahaya (atau anak) kalian dengan nama Yasaar, Rabaah, Najiih dan Aflaha. Sebab apabila kamu bertanya, “Apakah dia ada?” Jika ternyata tidak ada maka akan dijawab, “Tidak ada.” (HR. Muslim no. 2137)
Maksud hadits di atas adalah misalnya apabila si hamba bernama Rabaah (beruntung), lalu ditanya, “Apakah Rabaah (keberuntungan) ada di sana?” Jika ternyata tidak ada maka akan dijawab, “Rabaah tidak ada (tidak ada keberuntungan).” Oleh karena itu nama seperti itu dimakruhkan. - Dimakruhkan memberi nama yang mengandung tazkiyah (pujian terhadap diri sendiri), seperti Barrah (wanita yang baik dan berbakti) dan Mubaarak (yang diberkahi), padahal boleh jadi orangnya tidak demikian. Dalam hadits, Muhammad bin Amr bin ‘Atha ia berkata,”Putriku aku beri nama Barrah. Lalu Zainab binti Abu Salamah berkata kepadaku,’Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang menggunakan nama ini. Dahulu aku bernama Barrah, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku, “Janganlah kalian memuji diri sendiri! Sesungguhnya Allah lebih mengetahui siapa yang baik di antara kalian.” (HR. Muslim)Termasuk pula contoh dalam hal ini adalah nama Iman. Syaikh Utsaimin menjelaskan, “Nama Imaan mengandung unsur pujian terhadap diri sendiri. Oleh karena itu tidak pantas kata Iman dijadikan sebagai nama sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri pernah mengganti nama Barrah (yang berbakti) karena mengandung makna pujian terhadap diri sendiri. (Majmu’ ats-Tsamiin (1/143))
- Dimakruhkan memberi nama dengan kata benda dan sifat musyabbah (menunjukkan arti “paling” atau “ter”) yang disandarkan kepada lafazh “diin” (agama) atau “Islam”, seperti nama Dhiyaauddin (cahaya agama), Nuuruddin (cahaya agama), Saiful Islam (pedang Islam), Zainul ‘Abidin (perhiasan orang-orang yang ahli ibadah).
- Makruh memberi nama dengan nama yang arti atau lafazhnya mengandung kesan jelek dan negatif. Contohnya, Harb (perang), Murrah (pahit), Kalb (Anjing), Hayyah (ular), Jahsy (kasar), Baghal (kuda poni atau keledai) dan yang semisalnya.Syaikh Nashiuruddin berkata dalam Silsilatu al-Haadits ash-Shahihah (1/379), “Di antara nama jelek yang bayak dipakai orang sekarang dan harus segera diganti seperti: Wishaal (senggama), Sihaam (panah), Nehaad (gadis montok), Ghaadah (gadis yang lembut), Fitnah (daya tarik) dan yang semisalnya.”Syaikh Bakr Abu Zaid berkata, “Makruh hukumnya memberi nama denga nama yang memberi kesan hewani atau berhubungan dengan syahwat. Nama-nama seperti ini banyak diberikan kepada anak-anak perempuan, contohnya, Ahlaam (impian), Ariij (wangi semerbak), ‘Abiir (yang menitikkan air mata), Ghaadah, Fitnah, Faatin (yang menggiurkan), Syaadiyah (biduanita) dan lain-lain.”
- Makruh hukumnya sengaja memakai nama orang-orang fasik, tidak punya malu, artis, penari dan para musisi batil lainnya.
- Makruh hukumnya memakai nama orang-orang zhalim dan diktaktor seperti nama Fir’aun, Qaarun, Haamaan, dan al-Waiid.
- Makruh hukumnya memberi nama dengan nama yang menunjukkan kepada dosa dan maksiat, seperti nama Zhaalim (orang lalim) dan Sarraq (pencuri). Dalam sebuah kisah, Utsman bin Abil ‘Ash pernah membatalkan penobatan jabatan gubernur karena kandidatnya seorang yang memiliki nama seperti ini (lihat kitab Al-Ma’rifah wa at-Taariikh karya al-Fasawi (III/201)).Sekelompok ulama ada yang memakruhkan memakai nama para malaikat ‘alaihimusssalam, seperti Jibril, Mikail, Israfil dan lain-lain. Adapun menamakan kaum wanita dengan nama para malaikat sangat jelas keharamannya. Sebab hal itu menyerupai orang-orang musyrikin yang meyakini bahwa malaikat adalah anak perempuan Allah. Senada dengan ini memberi nama anak gadis dengan Malaak (malaikat) atau Mulkah. Demikian dijelaskan oleh Syaikh Bakar Abu Zaid.Sebagian ulama juga memakruhkan memakai nama dengan nama-nama surat-surat yang ada di dalam Al-Qur’an, seperti Thaaha, Yaasiin. Adapun yang disebutkan oleh orang-orang awam bahwa Yaasiin dan Thaaha termasuk nama nabi adalah keyakinan yang keliru. Demikian disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullah.
Pembahasan kami sebelumnya:
Pilihlah Nama Terbaik Untuk Buah Hati Anda
Waktu Pemberian Nama bagi Buah Hati
Tuntunan Pemberian Nama (Pendahuluan)
Tuntunan Pemberian Nama (Nama-Nama yang Disunnahkan)
Pilihlah Nama Terbaik Untuk Buah Hati Anda
Waktu Pemberian Nama bagi Buah Hati
Tuntunan Pemberian Nama (Pendahuluan)
Tuntunan Pemberian Nama (Nama-Nama yang Disunnahkan)
***
Artikel muslimah.or.id
disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi
***artikel Ummu Zakaria***
Artikel muslimah.or.id
disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi
***artikel Ummu Zakaria***
Related Post :
AKHLAQ DAN ADAB
- Al-Imam Ahmad bin Hanbal Tauladan dalam Semangat dan Kesabaran
- Kenapa Anakmu Nakal?
- Menuntut Kesempurnaan ?
- Introspeksi Diri di Bulan Suci Ramadhan
- Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan
- Menyambut Bulan Ramadan, Hati-hati Ritual Anehnya
- Mencari Teman
- Karena Cinta Sejati atau Kecantikanmu Saja ?
- Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun Baru
- PEGANGLAH TANGAN SAUDARAMU, LALU TUNTUNLAH IA MEMASUKI SURGA…
- Renungan Untuk Para Pelaku Bisnis
- BERGAUL DENGAN TETANGGA
- Ketika Sahabat Kita Membeberkan Rahasia Kita !!!
- BOSENAN AKHLAK YANG BURUK
- Suami Sejati : "Surat dari Suami Buat Para Suami"
- SALAH SANGKA TENTANG PERSAHABATAN
- Gandeng Ukhuwah
- Memadamkan Api Amarah
- Jadilah Pemaaf Agar Diampuni Allaah
- Nasehat Untuk para Pendidik (Pengajar)
- Iringi Keburukan Dengan Kebaikan
- Lenyapnya Keberkahan 'ilmu
- Sebagian Badan Terkena Sinar Matahari
- Lihatlah Siapa Temanmu
- Sepotong Kue Tart dan Secuil Pahala
TUNTUNAN
- Gandeng Ukhuwah
- Kisah-kisah Teladan Menakjubkan Tentang Semangat Menuntut Ilmu
- Jadilah Pemaaf Agar Diampuni Allaah
- Nasehat Untuk para Pendidik (Pengajar)
- Iringi Keburukan Dengan Kebaikan
- Nasihat Untuk Penghafal Al Quran 3
- Nasihat Untuk Penghafal Al Quran 2 (Waktu Yang Dibutuhkan Untuk Menghafal)
- Nasihat Untuk Penghafal Al Quran 1 (Yang Harus Dilakukan Pertama Kali)
- MEMBALAS KEBAIKAN ORANG LAIN
- Jika Sudah Iqamah, Makan atau Sholat ??
- Bingkisan istimewa untuk saudariku agar bersegera meninggalkan nasyid 'islami' (2)
- Bercanda Yang Berpahala
- Adab-Adab Makan Seorang Muslim (3)
- Adab-Adab Makan Seorang Muslim (2)
- Adab-Adab Makan Seorang Muslim (1)
- Hukum Memakai Kain Di Bawah Mata Kaki (Isbal) II
- Hukum Memakai Kain Di Bawah Mata Kaki (Isbal)
- Tuntunan Pemberian Nama (Nama-Nama yang Haram)
PELAJARAN
- Siapa Bilang Bekam Itu Sunnah?
- 5 Kelebihan Yang Diberikan Allah Kepada Unta
- Salah Kaprah Dengan Nama Kun-yah
- Saudariku, Jangan Engkau Lupakan Hakku, Hakmu, dan Hak Sesama Muslim...
- Benarkah Israfil Nama Malaikat Peniup Sangkakala?
- Pahala Donor Darah
- Talak Bagian 1 (Hukum Talak)
- Teladan Indah dari Salafus Shalih
- Menjadi Benalu Apa Tidak Malu?
- KAIDAH KETIGA
- Wasilah Dihukumi Sesuai Dengan Tujuannya
- mengenal qawaid fiqhiyah
- Ciri-Ciri Da'i Sesat
- Benarkah Bumi mengelilingi Matahari ?
- Shalat diatas Pesawat dan Jarak Safar
- Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 2)
- Goresan Pesan Untuk Pembela Kebenaran
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Aurat Wanita di Depan Mahramnya (Bagian 1)
- Lihatlah, Siapa Mahrammu (2)
- Lihatlah, Siapa Mahrammu (1)
- Dalil-Dalil yang Mewajibkan Cadar (2)
- Dalil-Dalil yang Mewajibkan Cadar (1)
- Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan Cadar (2)
- Dalil-Dalil yang Tidak Mewajibkan Cadar (1)
0 komentar:
Post a Comment