Sangat disesalkan, banyak kaum muslimin yang ternyata ikut-ikutan gembira dan ikut-ikutan merayakan hari raya/hari besar kaum kafir. Di antara adalah perayaan Natal dan Tahun Baru. Yang lebih parah adalah Tahun Baru, karena banyak dari kaum muslimin yang tidak mengerti bahwa itu termasuk perayaan/hari besar orang-orang kafir. Mereka beralasan bahwa Tahun Baru bersifat universal. Di samping tidak sedikit dari kaum muslimin yang ikut meramaikan perayaan Natal, atau sekadar membantu tetangganya yang beragama kristen untuk merayakan Natal, berupa turut membantu memasak, hadir dalam undangan Natal, turut mengucapkan selamat, dll. Ini semua termasuk turut andil dalam perayaan hari besar agama kafir.
Semestinya seorang muslim menimbang segala ucapan dan perbuatannya dengan timbangan syari’at Allah. Bagaimana Islam mengatur hubungan dengan orang-orang kafir. Apakah boleh turut andil atau turut kerja sama, atau sekadar ikut meramaikan acara perayaan orang-orang kafir? Termasuk bolehkah ikut meramaikan atau ikut-ikutan senang dengan perayaan Natal dan Tahun Baru?
Berikut penjelasan seorang ‘ulama besar international, Asy-Syaikh Al-’Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah, Mufti Besar Kerajaan Saudi Arabia (kini telah wafat).
سماحة الإمام الوالد عبد العزيز بن عبد الله بن باز : لا يجوز للمسلم ولا للمسلمة مشاركة النصارى ، أو اليهود ، أو غيرهم من الكفرة في أعيادهم ، بل يجب ترك ذلك ؛ لأن من تشبه بقوم فهو منهم ، والرسول - صلى الله عليه وسلم - حذرنا من مشابهتهم والتخلق بأخلاقهم ، فعلى المؤمن وعلى المؤمنة الحذر من ذلك ، وأن لا يساعد في إقامة هذه الأعياد بأي شيء ؛ لأنها أعياد مخالفة لشرع الله ، ويقيمها أعداء الله ؛ فلا يجوز الاشتراك فيها ، ولا التعاون مع أهلها ، ولا مساعدتهم بأي شيء ، لا بالشاي ، ولا بالقهوة ، ولا بأي شيء من الأمور كالأواني ، ونحوها . وأيضًا يقول الله سبحانه : ﴿ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾ . [ المائدة : 2 ] .
فالمشاركة مع الكفرة في أعيادهم نوع من التعاون على الإثم والعدوان ، فالواجب على كل مسلم وعلى كل مسلمة ترك ذلك .
ولا ينبغي للعاقل أن يغتر بالناس في أفعالهم ، الواجب أن ينظر في الشرع إلى الإسلام وما جاء به ، وأن يمتثل أمر الله ورسوله ن وأن لا ينظر إلى أمور الناس فإن أكثر الخلق لا يبالي بما شرع الله ، كما قال الله - عز وجل في كتابه العظيم - : ﴿ وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللهِ ﴾ . [ الأنعام : 116 ] . وقال سبحانه : ﴿ وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ ﴾ . [ يوسف : 103 ] .
فالعوائد المخالفة للشرع لا يجوز الأخذ بها وإن فعلها الناس ، والمؤمن يزن أفعاله وأقواله ، ويزن أفعال الناس وأقوال الناس بالكتاب والسنة . بكتاب الله وسنة رسوله - عليه الصلاة والسلام - فما وافقهما أو أحدهما فهو المقبول ، وإن تركه الناس ، وما خالفهما أو أحدهما فهو المردود وإن فعله الناس .
Samahatul Imam Al-’Allamah Asy-Syaikh ‘Abdul Aziz bin Baz rahimahullah :
Tidak boleh bagi muslim dan muslimah untuk ikut serta dengan kaum Nashara, Yahudi, atau kaum kafir lainnya dalam acara perayaan-perayaan mereka. Bahkan wajib meninggalkannya. Karena barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan kita dari sikap menyerupai mereka atau berakhlaq dengan akhlaq mereka. Maka wajib atas setiap mukmin dan mukminah untuk waspada dari hal tersebut, dan tidak boleh membantu untuk merayakan perayaan-perayaan orang-orang kafir tersebut dengan sesuatu apapun, karena itu merupakan perayaan yang menyelisihi syari’at Allah dan dirayakan oleh para musuh Allah. Maka tidak boleh turut serta dalam acara perayaan tersebut, tidak boleh bekerja sama dengan orang-orang yang merayakannya, dan tidak boleh membantunya dengan sesuatu apapun, baik teh, kopi, atau perkara lainnya seperti alat-alat atau yang semisalnya.
Allah juga berfirman :
﴿ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ﴾
“Tolong menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan jangalah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” [Al-Ma`idah : 2]
Ikut serta dengan orang-orang kafir dalam acara perayaan-perayaan mereka merupakan salah satu bentuk tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Maka wajib atas setiap muslim dan muslimah untuk meninggalkannya.
Tidak selayaknya bagi seorang yang berakal jernih untuk tertipu dengan perbuatan-perbuatan orang lain. Yang wajib atasnya adalah melihat kepada syari’at dan aturan yang dibawa oleh Islam, merealisasikan perintah Allah dan Rasul-Nya, dan sebaliknya tidak menimbangnya dengan aturan manusia, karena kebanyakan manusia tidak mempedulikan syari’at Allah. Sebagaimana firman Allah :
﴿ وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللهِ ﴾
“Kalau engkau mentaati mayoritas orang yang ada di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.” [Al-An’am : 116]
Allah juga berfirman :
﴿ وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ ﴾
“Kebanyakan manusia tidaklah beriman walaupun engkau sangat bersemangat (untuk menyampaikan penjelasan).” [Yusuf : 103]
Maka segala perayaan yang bertentangan dengan syari’at Allah tidak boleh dirayakan meskipun banyak manusia yang merayakannya. Seorang mukmin menimbang segala ucapan dan perbuatannya, juga menimbang segala perbuatan dan ucapan manusia, dengan timbangan Al-Qur`an dan As-Sunnah. Segala yang sesuai dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah atau salah satu dari keduanya, maka diterima meskipun ditinggakan manusia. Sebaliknya, segala yang bertentangan dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah atau salah satunya, maka ditolak meskipun dilakukan oleh manusia.
Related Post :
AQIDAH DAN TAUHID
- Makam Nabi Dibongkar, Siapa Dalang Di Balik Isu Tersebut?
- Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan
- Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Bukan Sekedar Pengakuan
- Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun Baru
- Iringi Keburukan Dengan Kebaikan
- Ketika Bahagia Dan Celaka Telah Ditentukan
- Lebih Dekat Dengan Salaf
- Benarkah Video Malaikat Ka’bah?
- Imam yang Empat adalah Satu, Mengapa Kita Berselisih ?
- Rujuk kepada Petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Berkenalan dengan 4 (Empat) Imam
- Siapakah Ahlus-Sunnah Sejati?
- as-Salafush-Shalih sebagai Rujukan dalam Memahami al-Qur’an dan as-Sunnah
- Tanda Hari Kiamat : Munculnya Imam Mahdi
- Syubhat dan Bantahan tentang Kewajiban Mentaati Pemerintah
- Hanya Satu Jalan Menuju Allah ‘Azza wa Jalla
- Ciri-Ciri Da'i Sesat
- Hukum Menyingkat Shalawat dengan SAW
- Tiada Nabi Lagi Sesudah Beliau!
- Goresan Pesan Untuk Pembela Kebenaran
- Mengenal Jalan Hidup Golongan yang Selamat (Manhaj Al-Firqah An-Najiyah)
- TAKWA DAN KEUTAMAANNYA
- Para hamba selalu membutuhkan hidayah
- Menjadi Umat Terbaik dengan Saling Menasehati
- WAJIB MENGQADHA SHALAT YANG TERTINGGAL
NASHIHAH
- Dimana Letak Kebahagiaan?
- Obat Bagi Penderita Kasmaran
- Bagaimana Seharusnya Lelaki Shalih Memperlakukan Istrinya?
- Catatan Untuk Para Ayah
- Keutamaan ilmu
- Tentang Cinta
- Taman-Taman Kematian
- Nasihat Salamah bin Dinar kepada Khalifah
- Al-Imam Ahmad bin Hanbal Tauladan dalam Semangat dan Kesabaran
- Jaga Lisan - Berkatalah Yang Baik atau Diam
- Untukmu Ukhti Muslimah..
- Sebab-Sebab Kerasnya Kalbu
- Tanda-Tanda Kerasnya Hati
- Kenapa Anakmu Nakal?
- Nasihat yang Sangat Berharga dari Seorang Ibu kepada Putrinya
- Bila Istrimu Minta Cerai - Sebuah catatan dari kajian "Setengah isi setengah kosong"
- Hubungan Antara Keimanan dan Kesabaran
- Menuntut Kesempurnaan ?
- Paling Dicintai oleh Allah Namun Paling Diuji dengan Kesedihan...
- Bagi istri... Apalagi istri
- Pelipur Lara si Miskin
- Arti dari Sebuah Cinta
- Mencari Teman
- Faedah-faedah ilmu
- Yang Perlu Diperhatikan Guru Dalam Menyampaikan Pelajarannya
FATAWA
- Peringatan Hari Ulang Tahun, Hari Ibu, Hari Jadi Pernikahan, Hari Valentine
- Siapa Bilang Bekam Itu Sunnah?
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Benarkah Video Malaikat Ka’bah?
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Syubhat dan Bantahan tentang Kewajiban Mentaati Pemerintah
- Haramnya Tinju
- Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat
- Hukum Menyingkat Shalawat dengan SAW
- Nasihat Syaikh Rabi' bagi pengelola situs Internet
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Menyikapi Pajak dengan Bijak
- Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama
- Menjamak Shalat Karena Jadi Penganten
- Demikianlah Fanatisme
- Mentahdzir mubtadi adalah suatu keharusan ?
- Apakah Hasan Al Banna seorang ahli bid`ah ?
- Hamas adalah kelompok jihad yang menyimpang
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (3)
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (2)
- Film & sandiwara, bai'at adalah sarana dakwah bid'ah
0 komentar:
Post a Comment