Tarawih Mengenakan Mukena Warna-warni
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (bagi laki-laki) atau mukena (bagi wanita) yang bermotif, misalnya batik, garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif.
Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yang mengenakan mukenabermotif, demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu.
Sekiranya hal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz?
Jazaakallahu khairan
Dari: Mila
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan:
والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)
Related Post :
FIQIH
- Hukum Tidur Terlentang
- Hukum Tidur Tengkurap
- Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas
- Biaya Akikah dari Siapa?
- Baru Talaq Satu dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
- Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan
- Saudariku, Kembalilah ke Hijab Asalmu
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Tanya Jawab: Hukum Bisnis Forex Online
- Engkau Lebih Cantik Bercadar
- Sebagian Badan Terkena Sinar Matahari
- Bolehkah Nazhor Diulangi ?
- Akikah Ketika Sudah Dewasa
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Download Ebook: Panduan Kesehatan Muslimah (Haid – Hamil – Melahirkan – Nifas – Menyusui) [dr. Avie Andriyani Ummu Shofiyyah]
- Talak Bagian 5 (Sebab Talak: Ilaa’)
- Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Talak Bagian 3 (Sebab Talak: Nusyuz)
- Peran Suami dalam Rumah Tangga
- Kartu Kredit
- Hukum Tidur Setelah Shubuh
WANITA
- Untukmu Ukhti Muslimah..
- Menuntut Kesempurnaan ?
- Baru Talaq Satu dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
- Bagi istri... Apalagi istri
- Saudariku, Kembalilah ke Hijab Asalmu
- Apa harus jadi janda dulu baru bisa terima poligami ?
- Karena Cinta Sejati atau Kecantikanmu Saja ?
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Dunia tak hanya milik berdua
- Sebuah Tanda Cinta…Bagi Wanita Perindu Firdaus-Nya (Bagian 2)
- Sebuah Tanda Cinta…Bagi Wanita Perindu Firdaus-Nya (Bagian 1)
- Wasiat Seorang Ibu Kepada Putrinya Yang Akan Merasakan Mahligai Malam Pertama
- Antara Madu Dan Racun ?! ('Tuk Ukhti…Yang Diselimuti duka nestapa karena Dimadu…)
- Menanti Hidayah
- Engkau Lebih Cantik Bercadar
- Wahai Sepasang Suami Istri, Di mana Cinta Itu?
- Kehidupan Baru untuk Sang Putri
- Antara Sebaik-baik Perhiasan dan Fitnah Paling Berbahaya Atas Kaum Pria
- Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)
- Apakahkah Suami Istri Kembali Bersatu Di Surga Kelak?
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Tanda Cinta Dari Sang Terkasih
- Download Ebook: Panduan Kesehatan Muslimah (Haid – Hamil – Melahirkan – Nifas – Menyusui) [dr. Avie Andriyani Ummu Shofiyyah]
0 komentar:
Post a Comment