Fatwa Syaikh Abdul ‘Aziz Ar Rajihi
Soal:
Apa hukum merayakan hari ulang tahun, hari ibu, dan hari jadi pernikahan?
Jawab:
Ini perayaan yang batil, ini merupakan perbuatan bid’ah yang tidak ada asalnya dari syariat. Hari ulang tahun, hari ibu, hari pohon, hari Nairuz, semua ini adalah perilaku jahiliyyah. Dan juga merupakan kebiasaan kaum Yahudi dan Nasrani.
Dan tidak diperbolehkan juga seseorang memperingati hari kasih sayang (hari valentine, pent.). Ini juga merupakan peringatan yang sudah banyak menjalar di tengah kaum Muslimin, sehingga sebagian orang pada hari itu memakai baju merah, saling memberikan kado berwarna merah, memakan berbagai makanan tertentu. Semua ini mengikuti budaya kaum Nasrani. Ini semua batil dan merupakan kemungkaran yang besar. Karena dalam perayaan-perayaan ini terdapat unsur tasyji’ (dorongan) untuk mengikuti mereka. NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
“barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari mereka” (HR. Abu Daud dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al Albani)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Minimalnya, hadits ini menghasilkan hukum haram, atau jika tidak, zhahir hadits ini menunjukkan kekufuran”.
Dan inilah yang dilakukan sebagian orang karena kelemahan dan kekurangan pada imannya. Mereka mencocoki kaum Nasrani dalam merayakan hari kasih sayang dengan memakan makan tertentu, memberi hadiah, memakai pakaian merah-merah, atau membuat kendaraannya tampak merah, demikian juga makanannya lalu saling memberi hadiah, saling bertukar ucapan selamat hari kasih sayang. Semua ini merupakan kebatilan dan kemungkaran. Dan semua ini juga merupakan maksiat yang besar yang menjauhkan seseorang dari Allah, bukan mendekatkan kepada-Nya. Dan perbuatan ini juga disukai setan, karena mencocoki kaum Nasrani dan juga musuh-musuh Allah. Maka wajib hukumnya untuk menghindari diri dari perbuatan tersebut, tidak boleh mengikuti kebiasaan mereka, baik dengan berpakaian merah, atau menghadiahkan bunga-bunga, atau menghadiahkan ucapan-ucapan, atau membuat makanan tertentu, dan wajib juga untuk tidak menerima semua pemberian ini. Semua ini adalah kebatilan. Wajib mengingkari dan memperingatkan orang-orang yang melakukan perbuatan tersebut, serta menjelaskan kepada mereka bahwa perbuatan itu batil dan merupakan maksiat yang besar dosanya yang membuat ia semakin jauh dari Allah bukan mendekatkannya.
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslimah.Or.Id
Related Post :
MANHAJ
- Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, Bukan Sekedar Pengakuan
- Mengapa Harus Bermanhaj Salaf ?
- Lebih Dekat Dengan Salaf
- Kaidah Dalam Ibadah
- Syaikh Osama bin Laden Rahimahullah di Mata Ulama Ahlus Sunnah
- Imam yang Empat adalah Satu, Mengapa Kita Berselisih ?
- Rujuk kepada Petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
- Berkenalan dengan 4 (Empat) Imam
- Siapakah Ahlus-Sunnah Sejati?
- as-Salafush-Shalih sebagai Rujukan dalam Memahami al-Qur’an dan as-Sunnah
- Hanya Satu Jalan Menuju Allah ‘Azza wa Jalla
- Goresan Pesan Untuk Pembela Kebenaran
- Mengenal Jalan Hidup Golongan yang Selamat (Manhaj Al-Firqah An-Najiyah)
- Menjadi Umat Terbaik dengan Saling Menasehati
- Demikianlah Fanatisme
- MENGENAL KOMUNITAS SALAFY
- Yang Dimaksud Sunni dan Syi’ah
- Salafi Harus Anti Sayid Qutb?
- Kewajiban Mengikuti Manhaj Salaf
- Bahayanya Pemikiran Takfir Sayyid Qutub
- Sayyid Qutb di Mata Ibnu Jibrin
- Siapakah Wahhabi ?
- Mengenal Manhaj Salaf
FATAWA
- Siapa Bilang Bekam Itu Sunnah?
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Benarkah Video Malaikat Ka’bah?
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Syubhat dan Bantahan tentang Kewajiban Mentaati Pemerintah
- Haramnya Tinju
- Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat
- Hukum Menyingkat Shalawat dengan SAW
- Nasihat Syaikh Rabi' bagi pengelola situs Internet
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Menyikapi Pajak dengan Bijak
- Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama
- Menjamak Shalat Karena Jadi Penganten
- Demikianlah Fanatisme
- Mentahdzir mubtadi adalah suatu keharusan ?
- Apakah Hasan Al Banna seorang ahli bid`ah ?
- Hamas adalah kelompok jihad yang menyimpang
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (3)
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (2)
- Film & sandiwara, bai'at adalah sarana dakwah bid'ah
0 komentar:
Post a Comment