Beberapa waktu yang lalu ana mengunjungi nenek ana yang kebetulan sedang berada di rumah paman ana. Kebetulan waktu itu adalah hari jum’at. Setelah adzan jum’at selesai nenek ana bertanya : “Saiki wis oleh sholat dhuhur nduk? (Apa sekarang sudah boleh sholat dhuhur, nak?)”
Ana menjawab “Inggih, sampun mbah (Iya, sudah mbah)”,
Lalu nenek ana memanggil pembantu untuk mengantarnya wudhu…
Pembantu tersebut berkata : “sholat jum’ate dereng mantun, dereng angsal sholat mbah..(sholat jum’at belum selesai, belum boleh sholat mbah)”
Lalu nenek ana berkata : “Ora popo jare Nana wis oleh..(gapapa kata Nana udah boleh)”…
Memang dahulu ana sering mendengar pemahaman seperti itu di daerah asal ana. Lalu bagaimana sebenarnya? Apakah hal tersebut ada asalnya dari Qur’an dan Sunnah? Simak fatwa syaikh bin Baz rohimahulloh berikut ini…
***
Oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rohimahulloh
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bagi sebagian wanita yang mengakhirkan sholat dhuhur pada hari jum’at sampai selang beberapa lama setelah sholat jum’at selesai? Tolong beri tahu kami tentang hal tersebut.
Jawaban:
Hal ini tidak ada asalnya, Itu hanyalah kejahilan mereka. Jika mu’adzin telah adzan atau matahari telah zawal (condong kearah barat) maka pada saat itu boleh bagi wanita untuk sholat dhuhur di rumahnya empat roka’at dan tidak ada hubungannya dengan sholat jum’at.
Dia sholat di rumahnya empat roka’at setelah zawal, walaupun orang-orang belum selesai mengerjakan sholat jum’at. Tidak ada kewajiban baginya untuk menunggu sholat jum’at selesai. Ia sholat dhuhur di rumahnya empat roka’at pada hari jum’at. Dan tidak ada hubungannya dengan sholat jum’at.
Akan tetapi jika ia ikut sholat jum’at dengan orang-orang di masjid maka hal itu sudah cukup baginya. Ia sholat dengan mereka dua roka’at dan hal itu telah mencukupinya dari sholat dhuhur. Seandainya ia menghadiri sholat jum’at dan sholat dengan orang-orang maka telah mencukupinya dari sholat dhuhur.
Namun bila ia sholat di rumah maka ia sholat empat roka’at, baik pada waktu yang bersamaan dengan imam sholat jum’at, setelah ataupun sebelum sholat jum’at jika mereka telat dari waktu zawal. Tapi sholat dhuhurnya ia harus setelah zawal karena sholat dhuhur waktunya adalah setelah zawal.
Jadi jika ia sholat setelah zawal maka sholatnya sah baik bersamaan, setelah ataupun sebelum ditegakkannya sholat jum’at.
***
Diterjemahkan dari: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/14846
Artikel http://ummushofi.wordpress.com
***
ما الحكم في أن بعض النساء يؤخرن صلاة الظهر يوم الجمعة إلى بعد صلاة الجمعة بوقت طويل؟ فأفيدونا بذلك؟
ليس لهذا أصل، إنما هو جهل منهن فإذا أذن المؤذن أو زالت الشمس فهنا تصلي في بيتها الظهر أربع ركعات وليس لها شأن في الجمعة، تصلي في بيتها أربع ركعات بعد الزوال ولو صاحب الجمعة تأخر، ليس عليها أن تنتظر الجمعة، تصلي في بيتها الظهر أربعاً يوم الجمعة، وليس لها شأن في الجمعة، لكن لو شهدت الجمعة مع الناس في المسجد كفاها، صلت معهم ركعتين وكفاها عن الظهر، لو حضرت الجمعة وصلت مع الناس الجمعة سدتها عن الظهر، لكن إذا صلتها في البيت فإنها تصليها أربعاً سواءً مع صلاة الإمام الجمعة أو بعده أو قبله إذا تأخر عن الزوال، لا بد أن يكون بعد الزوال، لأن الظهر وقتها بعد الزوال، فإذا صلت إلى بعد الزوال فإن صلاتها صحيحة سواء وافقت صلاة الإمام الجمعة أو بعده أو قبله.
________________
Catatan: Terjemahan fatwa syaikh bin Baz di atas kata-katanya banyak yg berulang-ulang karena fatwa ini adalah transkrip rekaman, jadi ya gaya bicaranya gaya orang ngomong & bukan gaya tulisan, harap dimaklumi.dari: http://ummushofi.wordpress.com/
Artikel Ummu Zakaria
Related Post :
FATAWA
- Peringatan Hari Ulang Tahun, Hari Ibu, Hari Jadi Pernikahan, Hari Valentine
- Siapa Bilang Bekam Itu Sunnah?
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Benarkah Video Malaikat Ka’bah?
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Syubhat dan Bantahan tentang Kewajiban Mentaati Pemerintah
- Haramnya Tinju
- Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat
- Hukum Menyingkat Shalawat dengan SAW
- Nasihat Syaikh Rabi' bagi pengelola situs Internet
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Menyikapi Pajak dengan Bijak
- Kesimpulan Antara 2 Pendapat Ulama
- Menjamak Shalat Karena Jadi Penganten
- Demikianlah Fanatisme
- Mentahdzir mubtadi adalah suatu keharusan ?
- Apakah Hasan Al Banna seorang ahli bid`ah ?
- Hamas adalah kelompok jihad yang menyimpang
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (3)
- Film & sandiwara, nyanyian adalah sarana dakwah bid'ah (2)
- Film & sandiwara, bai'at adalah sarana dakwah bid'ah
FIQIH
- Hukum Tidur Terlentang
- Hukum Tidur Tengkurap
- Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas
- Biaya Akikah dari Siapa?
- Baru Talaq Satu dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
- Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan
- Saudariku, Kembalilah ke Hijab Asalmu
- Hukum Mengenakan Mukena Warna-Warni
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Tanya Jawab: Hukum Bisnis Forex Online
- Engkau Lebih Cantik Bercadar
- Sebagian Badan Terkena Sinar Matahari
- Bolehkah Nazhor Diulangi ?
- Akikah Ketika Sudah Dewasa
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Download Ebook: Panduan Kesehatan Muslimah (Haid – Hamil – Melahirkan – Nifas – Menyusui) [dr. Avie Andriyani Ummu Shofiyyah]
- Talak Bagian 5 (Sebab Talak: Ilaa’)
- Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Talak Bagian 3 (Sebab Talak: Nusyuz)
- Peran Suami dalam Rumah Tangga
- Kartu Kredit
- Hukum Tidur Setelah Shubuh
IBADAH
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Indahnya Akhlaqul Karimah
- Peran Suami dalam Rumah Tangga
- Hukum Tidur Setelah Shubuh
- Saudariku, Jangan Engkau Lupakan Hakku, Hakmu, dan Hak Sesama Muslim...
- Masa Haidh Bukan Masa Libur Ibadah
- Ciri-Ciri Da'i Sesat
- Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat
- Shalat diatas Pesawat dan Jarak Safar
- Ibadah Bagi Wanita di Masa Haidh
- Goresan Pesan Untuk Pembela Kebenaran
- Bolehkan Tidur Setelah Ashar ?
- Tidur Siang di Masjid
- MARI SHOLAT BERJAMA'AH !
- Menjamak Shalat Karena Jadi Penganten
- WAJIB MENGQADHA SHALAT YANG TERTINGGAL
- Konsentrasi Ketika Menuntut Ilmu
- Bagaikan Pahala Lailatul Qadar
- Biji Tasbih Bukan Bid’ah
- Bercanda Yang Berpahala
- Bolehkah Dahi Terhalang Peci Saat Sholat ??
- Menjawab Ucapan “Ash Shalaatu Khoirum Minannaum”
- Yang Dimaksud Sunni dan Syi’ah
- ANTARA TAQLID DAN ITTIBA'
0 komentar:
Post a Comment