Saturday, 30 August 2014

Biaya Akikah dari Siapa?

Siapakah yang menanggung biaya akikah? Apakah orang tua ataukah anak? Yang jelas, penanggung nafkah yaitu ayah yang mesti menunaikan akikah ini.
Akikah Tanggung Jawab Pemberi Nafkah
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah itu dituntut dari orang tua yang menanggung nafkah anak. Orang tua mengeluarkan biaya akikah dari hartanya dan bukan harta anak. Orang yang tidak menanggung nafkah anak tidak membiayai akikah ini kecuali dengan izin yang menanggung nafkah yaitu orang tua. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278.
Ash Shon’ani -rahimahullah- mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, akikah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, akikah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi akikah. Sedangkan dalam lafazh hadits disebutkan penyembelihan akikah dengan kalimat pasif (yaitu disembelih atau tudz-bahu). Lafazh ini menunjukkan bahwa sah-sah saja jika yang melakukan akikah adalah orang lain selain yang memberi nafkah” (Subulus Salam, 7: 352-353)
Akikah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada Hasan dan Husain
Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallambersabda,
« عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ.
Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih). Lihat bahasan Rumaysho.Com:Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing?
Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini -rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan akikah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduanya adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan akikah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika akikah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena akikah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan akikah diambil dari harta anak. ”  (Mughnil Muhtaj, 4: 391)
Ash Shon’ani menyebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dan Husain karena beliau adalah bapak dari mereka berdua. Dalam riwayat disebutkan, “Setiap bani ummi teranggap sebagai ashobah. Kecuali anak Fathimah, aku adalah wali mereka dan ashobah mereka.” Dalam lafazh lain disebutkan, “Aku adalah bapak mereka.” Hadits ini dikeluarkan oleh Al Khotib dari hadits Fathimah Az Zahro’ dan dari hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.” (Subulus Salam, 7: 353)
Menunaikan Akikah Walau Mesti Berutang
Para ulama memang menyaratkan akikah ini bagi orang tua yang mampu menunaikannya. Namun ketika ayah susah untuk menunaikan akikah, maka dianjurkan untuk berutang agar akikah tersebut tetap dijalankan. Imam Ahmad pernah berkata,
إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم
“Jika seseorang tidak mampu akikah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Lihat bahasan Rumaysho.Com tentang Berutang untuk Kurban.
Mengakikahi Diri Sendiri
Bahasan di atas sebagai penguat bahasan Rumaysho.Com yang telah lewat: Hukum Akikah Diri Sendiri. Seperti yang telah dibahas bahwa tidaklah tepat akikah untuk diri sendiri. Yang lebih berhak membiayai akikah adalah orang tua sebagai pemberi nafkah, bukanlah anak. Wallahu a’lam.
Beberapa artikel Rumaysho.Com tentang akikah:
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Agama Kuwait.
Mughnil Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H.
Subulus Salam Al Muwshilah Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H.
Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulhijjah 1434 H

Related Post :

0 komentar:

Post a Comment