Friday 23 August 2013

Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels


Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

Soal:
Apa hukum memakai alas kaki yang memiliki hak tinggi (high heels) ?

Jawab:
Minimal hukumnya makruh. Karena :

1. Merupakan talbis (penyamaran fakta) karena seorang wanita jadi nampak tinggi padahal tidak demikian.

2. Menyebabkan bahaya bagi wanita yaitu rawan terjatuh.

3. Menimbulkan bahaya bagi kesehatan sebagaimana telah dinyatakan para dokter

Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama

Related Post :

0 komentar:

Post a Comment