Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz
Soal:
Apa hukum memakai alas kaki yang memiliki hak tinggi (high heels) ?
Jawab:
Minimal hukumnya makruh. Karena :
1. Merupakan talbis (penyamaran fakta) karena seorang wanita jadi nampak tinggi padahal tidak demikian.
2. Menyebabkan bahaya bagi wanita yaitu rawan terjatuh.
3. Menimbulkan bahaya bagi kesehatan sebagaimana telah dinyatakan para dokter
Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/372
Artikel Muslimah.Or.Id
Penerjemah: Yulian Purnama
0 komentar:
Post a Comment