Imam Ahmad menilai shahihnya hadits yang beliau riwayatkan dalam musnad bahwa Nabi melarang duduk di suatu tempat yang menyebabkan sebagian badan kita terkena sinar matahari sedangkan sebagian badan yang lain terlindung dari sinar matahari.
Larangan ini hikmahnya sebagaimana penjelasan Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah adalah dalam rangka bersikap adil kepada badan sebagaimana dalam hadits yang shahih, Nabi bersabda, “Sesungguhnya badanmu itu memiliki hak yang wajib anda tunaikan”.
Inilah hikmah pertama untuk larangan Nabi ini.
Hikmah yang kedua sebagaimana yang disampaikan oleh sebagian ulama bahwa tempat semacam itu adalah tempat yang disukai setan. Selayaknya kita tidak duduk di tempat yang setan duduk di sana.
Inilah dua hikmah yang disebutkan oleh para ulama mengenai hal ini.
Kita sebagai seorang muslim meneladani apa yang Nabi contohkan sehingga seharusnya kita tidak duduk di suatu tempat di mana di tempat tersebut sebagian badan terkena sinar matahari sedangkan sebagian badan yang lain terlindung dari sinar matahari.
Sumber:
http://www.safeshare.tv/w/rxIclzDcFn
http://ustadzaris.com/
Artikel Ummu Zakariyya
0 komentar:
Post a Comment