Imam Ahmad menilai shahihnya hadits yang beliau riwayatkan dalam musnad bahwa Nabi melarang duduk di suatu tempat yang menyebabkan sebagian badan kita terkena sinar matahari sedangkan sebagian badan yang lain terlindung dari sinar matahari.
Larangan ini hikmahnya sebagaimana penjelasan Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah adalah dalam rangka bersikap adil kepada badan sebagaimana dalam hadits yang shahih, Nabi bersabda, “Sesungguhnya badanmu itu memiliki hak yang wajib anda tunaikan”.
Inilah hikmah pertama untuk larangan Nabi ini.
Hikmah yang kedua sebagaimana yang disampaikan oleh sebagian ulama bahwa tempat semacam itu adalah tempat yang disukai setan. Selayaknya kita tidak duduk di tempat yang setan duduk di sana.
Inilah dua hikmah yang disebutkan oleh para ulama mengenai hal ini.
Kita sebagai seorang muslim meneladani apa yang Nabi contohkan sehingga seharusnya kita tidak duduk di suatu tempat di mana di tempat tersebut sebagian badan terkena sinar matahari sedangkan sebagian badan yang lain terlindung dari sinar matahari.
Sumber:
http://www.safeshare.tv/w/rxIclzDcFn
http://ustadzaris.com/
Artikel Ummu Zakariyya
Related Post :
AKHLAQ DAN ADAB
- Al-Imam Ahmad bin Hanbal Tauladan dalam Semangat dan Kesabaran
- Kenapa Anakmu Nakal?
- Menuntut Kesempurnaan ?
- Introspeksi Diri di Bulan Suci Ramadhan
- Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan
- Menyambut Bulan Ramadan, Hati-hati Ritual Anehnya
- Mencari Teman
- Karena Cinta Sejati atau Kecantikanmu Saja ?
- Kumpulan Artikel Seputar Natal dan Tahun Baru
- PEGANGLAH TANGAN SAUDARAMU, LALU TUNTUNLAH IA MEMASUKI SURGA…
- Renungan Untuk Para Pelaku Bisnis
- BERGAUL DENGAN TETANGGA
- Ketika Sahabat Kita Membeberkan Rahasia Kita !!!
- BOSENAN AKHLAK YANG BURUK
- Suami Sejati : "Surat dari Suami Buat Para Suami"
- SALAH SANGKA TENTANG PERSAHABATAN
- Gandeng Ukhuwah
- Memadamkan Api Amarah
- Jadilah Pemaaf Agar Diampuni Allaah
- Nasehat Untuk para Pendidik (Pengajar)
- Iringi Keburukan Dengan Kebaikan
- Lenyapnya Keberkahan 'ilmu
- Lihatlah Siapa Temanmu
- Sepotong Kue Tart dan Secuil Pahala
FIQIH
- Hukum Tidur Terlentang
- Hukum Tidur Tengkurap
- Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas
- Biaya Akikah dari Siapa?
- Baru Talaq Satu dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
- Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan
- Saudariku, Kembalilah ke Hijab Asalmu
- Hukum Mengenakan Mukena Warna-Warni
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Tanya Jawab: Hukum Bisnis Forex Online
- Engkau Lebih Cantik Bercadar
- Bolehkah Nazhor Diulangi ?
- Akikah Ketika Sudah Dewasa
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Download Ebook: Panduan Kesehatan Muslimah (Haid – Hamil – Melahirkan – Nifas – Menyusui) [dr. Avie Andriyani Ummu Shofiyyah]
- Talak Bagian 5 (Sebab Talak: Ilaa’)
- Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Talak Bagian 3 (Sebab Talak: Nusyuz)
- Peran Suami dalam Rumah Tangga
- Kartu Kredit
- Hukum Tidur Setelah Shubuh
0 komentar:
Post a Comment