Monday, 21 January 2013

Kisah-kisah Teladan Menakjubkan Tentang Semangat Menuntut Ilmu


Oleh : Ustadz Kharisman
Berikut ini adalah sepenggal kisah-kisah menakjubkan tentang kesungguhan para Ulama dalam menuntut ilmu. Semoga bisa menjadi pelajaran dan teladan bagi kita untuk bersemangat menjalankan aktifitas ilmiyyah : menempuh perjalanan menghadiri majelis ilmu, mencatat, murojaah (mengingat kembali pelajaran yang sudah didapat), membaca buku-buku para Ulama’, merangkum, meringkas, menyadur dan menyalin tulisan para ulama, mencatat faidah-faidah ilmu yang kita lihat dan dengar, mendengarkan rekaman ceramah-ceramah ilmiyyah melalui file-file audio, dan semisalnya.
Sesungguhnya menuntut ilmu adalah ibadah, bahkan menurut al-Imam asy-Syafi’i:
طَلَبُ الْعِلْمِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ النَّافِلَةِ
Menuntut ilmu lebih utama dibandingkan sholat Sunnah (Musnad asySyafi’i (1/249), Tafsir alBaghowy (4/113), Faidhul Qodiir (4/355))
Kisah-kisah nyata berikut ini sebagian besar disarikan dari kitab alMusyawwaq ilal Qiro-ah wa tholabil ‘ilmkarya Ali bin Muhammad al-‘Imran.
KESABARAN DAN KESUNGGUHAN MENUNTUT ILMU
Ibnu Thahir al-Maqdisy berkata : Aku dua kali kencing darah dalam menuntut ilmu haditssekali di Baghdad dan sekali di Mekkah. Aku berjalan bertelanjang kaki di panas terik matahari dan tidak berkendaraan dalam menuntut ilmu hadits sambil memanggul kitab-kitab di punggungku
BELAJAR SETIAP HARI
Al-Imam anNawawy setiap hari membaca 12 jenis ilmu yang berbeda (Fiqh, Hadits, Tafsir, dsb..)
MEMBACA KITAB SEBAGAI PENGUSIR KANTUK
Ibnul Jahm membaca kitab jika beliau mengantuk, pada saat yang bukan semestinya. Sehingga beliau bisa segar kembali.
BERUSAHA MENDAPATKAN FAIDAH ILMU MESKI DI KAMAR MANDI
Majduddin Ibn Taimiyyah (Kakek Syaikhul Islam Ibn Taimiyyah) jika akan masuk kamar mandi berkata kepada orang yang ada di sekitarnya: Bacalah kitab ini dengan suara keras agar aku bisa mendengarnya di kamar mandi.
40 TAHUN TIDAKLAH TIDUR KECUALI KITAB BERADA DI ATAS DADANYA
Al-Hasan alLu’lu-i selama 40 tahun tidaklah tidur kecuali kitab berada di atas dadanya.
TIDAKLAH BERJALAN KECUALI BERSAMANYA ADA KITAB
Al-Hafidz alKhothib tidaklah berjalan kecuali bersamanya kitab yang dibaca, demikian juga Abu Nu’aim alAsbahaany (penulis kitab Hilyatul Awliyaa’)
MENJUAL RUMAH UNTUK MEMBELI KITAB
Al-Hafidz Abul ‘Alaa a-Hamadzaaniy menjual rumahnya seharga 60 dinar untuk membeli kitab-kitab Ibnul Jawaaliiqy
KEMAMPUAN MEMBACA YANG LUAR BIASA
Ibnul Jauzy  sepanjang hidupnya telah membaca lebih dari 20.000 jilid kitab
Al-Khothib al-Baghdady membaca Shahih al-Bukhari dalam 3 majelis ( 3 malam), setiap malam mulai ba’da Maghrib hingga Subuh (jeda sholat)
Catatan : Shahih alBukhari terdiri dari 7008 hadits, sehingga rata-rata dalam satu kali majelis (satu malam) dibaca 2336 hadits.
Abdullah bin Sa’id bin Lubbaj al-Umawy dibacakan kepada beliau Shahih Muslim selama seminggu dalam sehari 2 kali pertemuan (pagi dan sore) di masjid Qurtubah Andalus setelah beliau pulang dari Makkah.
Catatan : Shahih Muslim terdiri dari  5362 hadits
Al-Hafidz Zainuddin al-Iraqy membaca Musnad Ahmad dalam 30 majelis (pertemuan)
Catatan : Musnad Ahmad terdiri dari 26.363 hadits, sehingga rata-rata dalam sekali majelis membacakan lebih dari 878 hadits.
Al-‘Izz bin Abdissalaam membaca kitab Nihaayatul Mathlab 40 jilid dalam tiga hari (Rabu, Kamis, dan Jumat) di masjid.
Al-Mu’taman as-Saaji membaca kitab al-Fashil  465 halaman (kitab pertama tentang Mustholah hadits) dalam 1 majelis.
Salah seorang penuntut ilmu membacakan di hadapan Syaikh Bin Baz Sunan anNasaa’i selama 27 majelis
Catatan : jika yang dimaksud adalah Sunan anNasaai as-Sughra terdiri dari 5662 hadits, sehingga rata-rata lebih dari 209 hadits dalam satu majelis.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albany rata-rata menghabiskan waktu selama 12 jam sehari untuk membaca buku-buku hadits di perpustakaan.
MENGULANG-ULANG MEMBACA SUATU KITAB HINGGA BERKALI-KALI
Al-Muzani berkata: Aku telah membaca kitab arRisalah (karya asy-Syafi’i) sejak 50 tahun lalu dan setiap kali aku baca aku menemukan faidah yang tidak ditemukan sebelumnya.
Gholib bin Abdirrahman bin Gholib al-Muhaariby telah membaca Shahih alBukhari sebanyak 700 kali.
KESUNGGUHAN MENULIS
Ismail bin Zaid dalam semalam menulis 90 kertas dengan tulisan yang rapi.
Ahmad bin Abdid Da-im al-Maqdisiy telah menulis/ menyalin lebih dari 2000 jilid kitab-kitab. Jika senggang, dalam sehari bisa menyelesaikan salinan 9 buku. Jika sibuk dalam sehari menyalin 2 buku.
Ibnu Thahir berkata: saya menyalin Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan Sunan Abi Dawud 7 kali dengan upah, dan Sunan Ibn Majah 10 kali
Ibnul Jauzy dalam setahun rata-rata menyalin 50-60 jilid buku
Muhammad bin Mukarrom yang lebih dikenal dengan Ibnu Mandzhur –penulis Lisaanul Arab- ketika meninggal mewariskan 500 jilid buku tulisan tangan
Abu Abdillah alHusain bin Ahmad alBaihaqy adalah seseorang yang cacat sehingga tidak memiliki jari tangan, namun ia berusaha untuk menulis dengan meletakkan kertas di tanah dan menahannya dengan kakinya, kemudian menulis dengan bantuan 2 telapak tangannya. Ia bisa menghasilkan tulisan yang jelas dan bisa dibaca. Kadangkala dalam sehari ia bisa menyelesaikan tulisan sebanyak 50-an kertas.
SANGAT BERSEMANGAT DALAM MENCATAT FAIDAH

Al-Imam anNawawy berkata: Janganlah sekali-kali seseorang meremehkan suatu faidah (ilmu) yang ia lihat atau dengar. Segeralah ia tulis dan sering-sering mengulang kembali.

Al-Imam al-Bukhary dalam semalam seringkali terbangun, menyalakan lampu, menulis apa yang teringat dalam benaknya, kemudian beranjak akan tidur, terbangun lagi , dan seterusnya hingga 18 kali.
Abul Qosim bin Ward atTamiimy jika diberikan kepada beliau suatu kitab beliau akan membaca dari atas hingga bawah, jika menemukan faidah baru beliau tulis dalam kertas tersendiri hingga terkumpul suatu pokok bahasan khusus.
BERSAMA ILMU HINGGA MENJELANG AJAL

Abu Zur’ah arRaaziy ketika menjelang ajal dijenguk oleh sahabat-sahabatnya ahlul hadits mereka mengisyaratkan hadits tentang talqin Laa Ilaaha Illallaah. Hingga Abu Zur’ah berkata:
روى عبدالحميد بن جعفر، عن صالح بن أبي عريب، عن كثير بن مرَّة، عن معاذ عن النبي – صلى الله عليه وسلم -: ((من كان آخر كلامه: لا إله إلا الله دخلَ الجنة))
Abdul Humaid bin Ja’far meriwayatkan dari Sholih bin Abi Uraib dari Katsir bin Murroh dari Muadz dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam: Barangsiapa yang akhir ucapannya adalah Laa Ilaaha Illallaah maka ia masuk surga.
Kemudian Abu Zur’ah meninggal dunia
Ibn Abi Hatim berkata: Aku masuk ke ruangan ayahku (Abu Hatim arRaziy) ketika beliau menjelang ajal dalam keadaan aku tidak mengetahuinya aku bertanya kepadanya tentang Uqbah bin Abdil Ghofir apakah ia adalah Sahabat Nabi? Ayahku menggeleng. Aku bertanya: Apakah ia Sahabat Nabi? Ayahku berkata: Bukan. Ia adalah tabi’in. Tidak berapa lama kemudian Abu Hatim meninggal dunia
<< disampaikan pada kajian Rabu Malam Kamis 27 Jumadil Awwal 1433 H/ 18 April 2012 di Masjid Perum PJB Paiton Probolinggo oleh Abu Utsman Kharisman >>

Sumber : Salafy or id

Peristiwa Bi`r Ma’unah dan Awal Mula Qunut Nazilah


Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib
Sebuah peristiwa tragis kembali menimpa kaum muslimin. 70 shahabat pilihan yang merupakan para qurra` (ahli membaca Al-Qur`an) dibantai dengan hanya menyisakan satu orang saja. Peristiwa ini mengguratkan kesedihan yang mendalam pada diri Rasulullah . Beliaupun mendoakan kejelekan kepada para pelakunya selama satu bulan penuh. Inilah awal mula adanya Qunut, namun tentu saja bukan seperti yang dipahami oleh masyarakat kebanyakan di mana dilakukan terus menerus setiap Shalat Shubuh.
Pada bulan Shafar tahun keempat hijriah, peristiwa ini terjadi. Ketika itu datang Abu Barra` ‘Amir bin Malik menemui Rasulullah  di Madinah, kemudian oleh beliau diajak kepada Islam. Ia tidak menyambutnya, namun juga tidak menunjukkan penolakan.
Kemudian dia berkata: “Wahai Rasulullah, seandainya engkau mengutus shahabat-shahabat engkau kepada penduduk Najd untuk mengajak mereka kepada Islam, aku berharap mereka akan menyambutnya.”
Beliau berkata: “Aku mengkhawatirkan perlakuan penduduk Najd atas mereka.” Tapi kata Abu Barra`: “Aku yang menjamin mereka.”
Kemudian Rasulullah  mengutus 70 orang shahabat ahli baca Al-Qur`an, termasuk pemuka kaum muslimin pilihan. Mereka tiba di sebuah tempat bernama Bi`r Ma’unah, sebuah daerah yang terletak antara wilayah Bani ‘Amir dan kampung Bani Sulaim. Setibanya di sana, mereka mengutus Haram bin Milhan, saudara Ummu Sulaim bintu Milhan, membawa surat Rasulullah  kepada ‘Amir bin Thufail. Namun ‘Amir bin Thufail tidak menghiraukan surat itu, bahkan memberi isyarat agar seseorang membunuh Haram. Ketika orang itu menikamkan tombaknya dan Haram melihat darah, dia berkata: “Demi Rabb Ka’bah, aku beruntung.”
Kemudian ‘Amir bin Thufail menghasut orang-orang Bani ‘Amir agar memerangi rombongan shahabat lainnya, namun mereka menolak karena adanya perlindungan Abu Barra`. Diapun menghasut Bani Sulaim dan ajakan ini disambut oleh ‘Ushaiyyah, Ri’l, dan Dzakwan. Merekapun datang mengepung para shahabat Rasulullah  lalu membunuh mereka kecuali Ka’b bin Zaid bin An-Najjar yang ketika itu terluka dan terbaring bersama para mayat lainnya. Dia hidup hingga terjadinya peristiwa Khandaq.
Al-Imam Al-Bukhari t menceritakan hal ini dalam Shahih-nya:
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ خَالَهُ أَخٌ لأُمِّ سُلَيْمٍ فِي سَبْعِينَ رَاكِبًا وَكَانَ رَئِيسَ الْمُشْرِكِينَ عَامِرُ بْنُ الطُّفَيْلِ خَيَّرَ بَيْنَ ثَلاَثِ خِصَالٍ، فَقَالَ: يَكُونُ لَكَ أَهْلُ السَّهْلِ وَلِي أَهْلُ الْمَدَرِ أَوْ أَكُونُ خَلِيفَتَكَ أَوْ أَغْزُوكَ بِأَهْلِ غَطَفَانَ بِأَلْفٍ وَأَلْفٍ. فَطُعِنَ عَامِرٌ فِي بَيْتِ أُمِّ فُلاَنٍ فَقَالَ: غُدَّةٌ كَغُدَّةِ الْبَكْرِ فِي بَيْتِ امْرَأَةٍ مِنْ آلِ فُلاَنٍ، ائْتُونِي بِفَرَسِي. فَمَاتَ عَلَى ظَهْرِ فَرَسِهِ، فَانْطَلَقَ حَرَامٌ أَخُو أُمِّ سُلَيْمٍ وَهُوَ رَجُلٌ أَعْرَجُ وَرَجُلٌ مِنْ بَنِي فُلاَنٍ. قَالَ: كُونَا قَرِيبًا حَتَّى آتِيَهُمْ فَإِنْ آمَنُونِي كُنْتُمْ وَإِنْ قَتَلُونِي أَتَيْتُمْ أَصْحَابَكُمْ. فَقَالَ: أَتُؤْمِنُونِي أُبَلِّغْ رِسَالَةَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ فَجَعَلَ يُحَدِّثُهُمْ وَأَوْمَئُوا إِلَى رَجُلٍ فَأَتَاهُ مِنْ خَلْفِهِ فَطَعَنَهُ. قَالَ: هَمَّامٌ أَحْسِبُهُ حَتَّى أَنْفَذَهُ بِالرُّمْحِ. قَالَ: اللهُ أَكْبَرُ فُزْتُ وَرَبِّ الْكَعْبَةِ. فَلُحِقَ الرَّجُلُ فَقُتِلُوا كُلُّهُمْ غَيْرَ اْلأَعْرَجِ كَانَ فِي رَأْسِ جَبَلٍ، فَأَنْزَلَ اللهُ عَلَيْنَا ثُمَّ كَانَ مِنْ الْمَنْسُوخِ (إِنَّا قَدْ لَقِينَا رَبَّنَا فَرَضِيَ عَنَّا وَأَرْضَانَا) فَدَعَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ ثَلاَثِينَ صَبَاحًا عَلَى رِعْلٍ وَذَكْوَانَ وَبَنِي لِحْيَانَ وَعُصَيَّةَ الَّذِينَ عَصَوْا اللهَ وَرَسُولَهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Dari Anas, bahwa Nabi  mengutus pamannya (saudara Ummu Sulaim) bersama 70 orang berkuda. Ketika itu yang menjadi pemimpin kaum musyrikin ‘Amir bin Thufail. Dia memberi tiga pilihan, katanya: “Untukmu penduduk Sahl dan aku penduduk Madar, atau aku penggantimu, atau aku perangi engkau bersama penduduk Ghathafan dengan dua ribu pasukan.”
Akhirnya ‘Amir ditikam di rumah Ummu Fulan, katanya: “Ghuddah seperti ghuddah Al-Bakri,[1] di rumah seorang wanita Bani Fulan. Bawakan kudaku, lalu dia mati di atas kudanya. Kemudian berangkatlah Haram saudara Ummu Sulaim, dia seorang laki-laki pincang, dan seorang dari Bani Fulan. Katanya: “Mendekatlah, sampai aku menemui mereka, kalau mereka menjamin keamananku, itulah urusan kamu. Kalau mereka membunuhku, maka carilah shahabat-shahabat kamu.”
Lalu dia berkata: “Apakah kamu memberiku keamanan untuk menyampaikan surat Rasulullah ? Kemudian dia mulai berbicara dengan mereka, namun ada yang memberi isyarat kepada seseorang yang mendatanginya dari belakang lalu menikamnya. Kata Hammam, aku kira sampai tombaknya menembus tubuhnya. Dia berkata: “Allahu Akbar, saya beruntung, demi Rabb Ka’bah.” Lalu dikejarlah temannya dan mereka semua dibunuh kecuali seorang yang pincang yang berada di puncak bukit.
Allah turunkan kepada kami ayat yang kemudian dimansukh: “Sesungguhnya kami telah menemui Rabb kami, lalu Dia ridha kepada kami dan membuat kami ridha. Maka Nabi  mendoakan kejelekan terhadap mereka selama 30 hari; terhadap Ri’l, Dzakwan, dan Bani Lihyan serta ‘Ushaiyyah yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.”
Ibnu Hajar t dalam Fathul Bari juga memaparkan kisah yang disebutkan Al-Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, antara lain beliau mengatakan:
“Bahwasanya ada perjanjian antara kaum musyrikin dengan Rasulullah . Mereka adalah kelompok yang tidak ikut memerangi beliau. Diceritakan oleh Ibnu Ishaq dari para masyaikhnya, demikian pula oleh Musa bin ‘Uqbah dari Ibnu Syihab, bahwa yang mengadakan perjanjian dengan beliau adalah Bani ‘Amir yang dipimpin oleh Abu Barra` ‘Amir bin Malik bin Ja’far si Pemain Tombak. Sedangkan kelompok lain adalah Bani Sulaim. Dan ‘Amir bin Thufail ingin mengkhianati perjanjian dengan para shahabat Rasulullah . Diapun menghasut Bani ‘Amir agar memerangi para shahabat, namun Bani ‘Amir menolak, kata mereka: “Kami tidak akan melanggar jaminan yang diberikan Abu Barra`.” Kemudian dia menghasut ‘Ushaiyyah dan Dzakwan dari Bani Sulaim dan mereka mengikutinya membunuh para shahabat…” demikian secara ringkas.
Akhirnya Rasulullah  melakukan qunut selama satu bulan mendoakan kejelekan terhadap orang-orang yang membunuh para qurra` shahabat-shahabat beliau di Bi`r Ma’unah. Belum pernah para shahabat melihat Rasulullah  begitu berduka dibandingkan ketika mendengar berita ini.
Al-Imam Al-Bukhari mernceritakan dari Anas bin Malik :
قَنَتَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا حِينَ قُتِلَ الْقُرَّاءُ فَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَزِنَ حُزْنًا قَطُّ أَشَدَّ مِنْهُ
 “Rasulullah qunut selama satu bulan ketika para qurra` itu terbunuh, dan aku belum pernah melihat Rasulullah  begitu berduka dibandingkan kejadian tersebut.”
Ibnu Jarir meriwayatkan pula dalam Tarikh-nya, sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad(3/247), bahwa pada saat pembantaian tersebut, ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamari dan Al-Mundzir bin ‘Uqbah bin ‘Amir tinggal di pekarangan kaum muslimin. Mereka tidak mengetahui adanya peristiwa pembantaian itu melainkan karena adanya burung-burung yang mengitari tempat kejadian tersebut. Akhirnya mereka melihat kenyataan yang memilukan tersebut.
Mereka berembuk apa yang akan mereka lakukan. ‘Amr bin Umayyah berpendapat sebaiknya mereka kembali untuk menceritakan kejadian pahit ini kepada Rasulullah , tapi Al-Mundzir menolak dan lebih suka turun menyerang kaum musyrikin. Diapun turun dan menyerang hingga terbunuh pula. Akhirnya ‘Amr tertawan, namun ketika dia menyebutkan bahwa dia berasal dari kabilah Mudhar, ‘Amir memotong ubun-ubunnya dan membebaskannya.
‘Amr bin Umayyah pulang ke Madinah, namun setibanya di Al-Qarqarah sebuah wilayah dekat Al-Arhadhiyah, sekitar 8 pos dari Madinah dia berhenti bernaung di bawah sebatang pohon. Kemudian datanglah dua laki-laki Bani Kilab dan turun bernaung di tempat itu juga. Ketika keduanya tertidur, ‘Amr menyergap mereka dan dia menganggap bahwa telah membalaskan dendam para shahabatnya. Ternyata keduanya mempunyai ikatan perjanjian dengan Rasulullah  yang tidak disadarinya. Setelah tiba di Madinah, dia ceritakan semuanya kepada Rasulullah  dan beliau berkata:
لَقَدْ قَتَلْتَ قَتِيْلَيْنِ َلأَدِيَنَّهُمَا
“Sungguh kamu telah membunuh mereka berdua, tentu saya akan tebus keduanya.”[2]
Inilah antara lain yang juga menjadi penyebab terjadinya perang Bani An-Nadhir yang akan dikisahkan pada edisi mendatang, Insya Allah.
Dari kisah ini, ulama menyimpulkan bahwa qunut yang dilakukan oleh Rasulullah  hanyalah qunut nazilah dan itupun beliau lakukan selama satu bulan, mendoakan kejelekan terhadap Bani Lihyan, ‘Ushaiyyah dan lain-lain. Bukan terus-menerus sebagaimana dilakukan sebagian kaum muslimin hari ini.
Ini diriwayatkan juga oleh Al-Imam Ahmad dan lainnya dari hadits Anas bin Malik :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا ثُمَّ تَرَكَهُ
“Bahwasanya Nabi n qunut selama satu bulan lalu meninggalkannya.”
Demikian pula yang disimpulkan oleh Ibnul Qayyim dalam pembahasan masalah qunut ini, lihat kitabZaadul Ma’ad (1/273-285).
Terakhir, beliau mengatakan bahwa yang diriwayatkan dari shahabat tentang qunut ini ada dua, yaitu:
a. Qunut ketika ada musibah atau bencana yang menimpa (nazilah) seperti qunut yang dilakukan Ash-Shiddiq  ketika para shahabat memerangi Musailamah Al-Kadzdzab dan ahli kitab. Juga qunut yang dilakukan ‘Umar dan ‘Ali ketika menghadapi pasukan Mu’awiyah dan penduduk Syam.
b. Qunut yang mutlak, yang dimaksud adalah memanjangkan rukun shalat (seperti berdiri, atau sujud dan lainnya) untuk berdoa dan memuji Allah.
Wallahu a’lam.

[1] Ghuddah ini artinya ikatan yang dibelitkan pada tubuh. Wallahu a’lam.
[2] Lihat Tarikh Ath-Thabari 2/81, Tafsir Ibnu Katsir 1/429, 4/332.
Sumber :Salafy or id

Hidup Tanpa Tuduhan


Ditulis oleh Abu Nasim Mukhtar “iben” Rifai
            Pahit rasanya hidup ini saat dituduh melakukan ini dan itu. Dituduh telah mengucapkan kata yang bukan-bukan. Sesuatu yang tidak pernah diperbuat karena buruk dan cela,malah ditimpakan kepada kita. Prasangka-prasangka buruk seolah tiada pernah berakhir. Pernah dituduh? Pernah disangka ternyata keliru? Bersabarlah dan sikapi dengan positif,niscaya Anda tetap bahagia.
            Dahulu,pada masa Bani Israil,kaum laki-laki mandi bersama sambil telanjang. Tanpa ada rasa malu dan jijik,sama sekali tidak ada pelapis yang membalut tubuh. Satu sama lain bisa melihat dan menyaksikan aurat orang lain. Padahal ajaran para nabi,termasuk juga Islam,membimbing untuk menjaga aurat walau di hadapan sesama jenis.
            Berbeda dengan nabi Musa,beliau mandi seorang diri dengan bersembunyi dan menutup diri. Tidak ada seorang pun yang bisa menyaksikan nabi Musa yang sedang mandi.Seperti itulah seorang mukmin! Ia berani melawan arus kebatilan, ia tegar dalam kebenaran. Saat kebanyakan orang tenggelam dalam kemunkaran,ia serasa “terasing” di atas hidayah. Berbahagialah Anda,wahai orang yang terasing!
            Nabi Musa pun tak lepas dari tuduhan. Saat beliau bertekad menjaga kehormatan diri,orang-orang tersebut malah menuduh,”Tidak ada alasan lain yang dipunya Musa untuk tidak mandi bersama-sama kita kecuali karena Musa termasuk orang aadar![1]”. Allah pun membela Musa. Allah membela dengan menggunakan cara yang dipilih Nya. Di luar nalar dan bayangan kita. Masya Allah! Hamba yang beriman dan bertakwa pasti akan dibela oleh Dzat Yang Maha Kuasa.
            Suatu hari,nabi Musa mandi seorang diri.Beliau meletakkan seperangkat pakaian miliknya di atas sebuah batu. Lalu apa yang terjadi? Batu itu berlari dan sungguh-sungguh berlari.Ajaib dan benar-benar ajaib! Batu itu terus berlari,melarikan pakaian milik Musa.
            Dari arah belakangnya,Musa akhirnya pun berlari mengejar. Sambil bersuara memanggil,Musa terus mengejar,”Wahai batu,berikan pakaianku! Wahai batu,berikan pakaianku!”. Terjadilah peristiwa kejar-kejaran antara sebuah batu dengan seorang nabi mulia.Peristiwa luar biasa!
            Aksi kejar-kejaran itu pun akhirnya disaksikan oleh orang-orang Bani Israil dan terjadi di hadapan mata orang-orang yang menuduh nabi Musa sebagai seorang aadar.Mereka pun melihat aurat nabi Musa.Akhirnya mereka pun sadar dan berujar,”Demi Allah,ternyata Musa tidak memiliki cacat! Ternyata,Musa sempurna fisiknya!”
            Batu itu pun berhenti dan diam.Nabi Musa segera meraih dan menggunakan pakaiannya. Lalu Musa memukul batu tersebut hingga terpecah menjadi enam atau tujuh bagian.[2]
            Saudaraku,hidup tidak mungkin bebas dari tuduhan.Itulah kehidupan dunia! Tiada yang sempurna.Bagi seorang mukmin,kala datang tuduhan-tuduhan,ia akan berpikir positif. Mudah-mudahan menjadi kaffarah (pembersih) atas dosa yang ada. Semoga menjadi sebab untuk meraih derajat mulia.Dan semoga lulus sebagai hamba yang teruji.
            Sisi yang lain.Selama seorang hamba beriman dan bertakwa,Allah yang akan membelanya. Allah tidak rela dan tidak akan membiarkan hamba Nya disakiti. Allah pasti akan menghiburnya. Itu pasti!  Salah satu buktinya adalah kisah nabi Musa di atas. Apakah sebab gerangan,Allah membela Musa? Jawabnya ada di dalam firman Nya,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَكُونُوا كَالَّذِينَ ءَاذَوْا مُوسَى فَبَرَّأَهُ اللهُ مِمَّا قَالُوا وَكَانَ عِندَ اللهِ وَجِيهًا
            Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa; maka Allah membersihkannya dari tuduhan-tuduhan yang mereka katakan. Dan adalah dia seorang yang mempunyai kedudukan terhormat disisi Allah. (QS. 33:69)
            Kunci sukses untuk menghadapi semua tuduhan adalah menjadi hamba yang terhormat di sisi Allah.Dengan memiliki kunci sukses semacam ini,Allah yang akan membela dan membersihkan nama baik seorang hamba. Dengan cara yang dipilih Nya!
            Keajaiban yang terjadi pada Musa juga terjadi pada Maryam bintu ‘Imran. Pada saat Maryam menyerahkan diri dan menghabiskan hidup untuk Allah dalam kekhsuyu’an ibadah,malaikat Jibril datang dalam sosok seorang manusia. Jibril memberitakan tentang keputusan Allah,”Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang utusan Rabbmu, untuk memberimu seorang anak laki-laki yang suci”.
           Maryam pun mengandung. Setelah mengalami masa-masa sulit,lahirlah Isa bin Maryam.Kemudian,Maryam menggendong Isa untuk menemui kaumnya. Di sanalah muncul tuduhan keji terhadap Maryam ‘alaihas salaam.Dan siapakah orangnya yang bebas dari tuduhan? Hidup tak akan mungkin bebas dari tuduhan.Hanya bagaimanakah kita bersikap?
                Orang-orang itu mengatakan,”
يَا مَرْيَمُ لَقَدْ جِئْتِ شَيْئًا فَرِيًّا
يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا
Hai Maryam, sesungguhnya kamu telah melakukan sesuatu yang amat mungkar. Hai saudara perempuan Harun, ayahmu sekali-kali bukanlah seorang penjahat dan ibumu sekali-kali bukanlah seorang penzina”. (QS. 19:27-28)
            Kembali Allah menampakkan kekuasaan Nya. Allah pun membela Maryam.Allah membela dengan menggunakan cara yang dipilih Nya. Di luar nalar dan bayangan kita.Masya Allah! Hamba yang beriman dan bertakwa pasti akan dibela oleh Dzat Yang Maha Kuasa. Maryam menunjuk kepada anaknya. Mereka berkata:”Bagaimana kami akan berbicara dengan anak kecil yang masih dalam ayunan??”
            Berkata Isa:
إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا
وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا
وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا
“Sesungguhnya aku ini hamba Allah, Dia memberiku Al-Kitab (Injil) dan Dia manjadikan aku seorang nabi. Dan dia menjadikan aku seorang yang berbakti di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup,dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka. (QS. 19:30-32)
            Subhanaallah! Bayi bisa berbicara.Bayi yang masih berada dalam buaian ibunya mampu menjelaskan kenyataan dan kejadian yang sesungguhnya. Subhaanallah! Bayi itu berbicara untuk membebaskan ibunya dari tuduhan-tuduhan keji. Shalawat dan salam semoga tercurah untuk nabi Isa bin Maryam. Apakah sebab gerangan,Allah membela Maryam? Jawabnya ada di dalam firman Nya,
وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرَانَ الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهِ مِن رُّوحِنَا وَصَدَّقَتْ بِكَلِمَاتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهِ وَكَانَتْ مِنَ الْقَانِتِينَ
dan Maryam puteri Imran yang memelihara kehormatannya, maka Kami tiupkan ke dalam rahimnya sebagian dari roh (ciptaan) Kami; dan dia membenarkan kalimat Rabbnya dan Kitab-kitab-Nya; dan adalah dia termasuk orang-orang yang taat. (QS. 66:12)

            Kunci sukses untuk menghadapi semua tuduhan adalah menjadi hamba yang taat. Dengan memiliki kunci sukses semacam ini,Allah yang akan membela dan membersihkan nama baik seorang hamba. Dengan cara yang dipilih Nya!
            Said bin Zaid adalah sahabat Rasulullah.Pernah ada seorang wanita menuduh beliau telah merampas tanah miliknya.Apa yang dilakukan oleh Said?
            Said menanggapi,”Bagaimana mungkin aku melakukannya? Sementara aku pernah mendengar Rasulullah bersabda,
مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ طُوِّقَهُ فِي سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
            “Barangsiapa mengambil sejengkal tanah tanpa alasan yang benar,akan dikalungkan kepadanya pada hari kiamat setujuh lapis bumi”[3]
            Said juga mengatakan,”Biarkan saja dia menuduh! Ya Allah,jika wanita ini berdusta,butakanlah matanya! Jadikanlah tanah itu sebagai kuburnya!”
            Selanjutnya,wanita itu pun menjadi buta,berjalan sambil merayapkan tangan di dinding-dinding.Suatu hari,ia terjatuh ke dalam sumur rumahnya.Dan sumur itu pun menjadi kuburnya.
            Subhaanallah!
            Maka dari itu,janganlah mudah menuduh.Jangan cepat mengikutkan perasaan! Berbicara dan bersikaplah di atas bukti kuat dan data yang akurat. Selalulah berprasangka baik! Barangkali,selama ini kita lah yang menjadi pihak penuduh. Sudah berapa banyak orang yang pernah obyek tuduhan dari lisan kita? Mungkin,orang-orang yang tertuduh itu pernah mendoakan kejelekan untuk kita.
Allahumma sallim
Solo,3 Dzulqa’dah 1433 H

[1] Dua biji pelirnya besar (Syarah Nawawi)
[2] Hadits Abu Hurairah riwayat Bukhari dan Muslim
[3] Hadits riwayat Bukhari dan Muslim
Sumber : Salafy or id

Fatwa – Fatwa Yang Berkaitan Dengan Darah Wanita ( bag 1)


Batasan usia haid
Fadhilatusy Syaikh ( Muhammad Ibnu Shalih Al Utsaimin)  -semoga Allah Subhanahuwata’ala meninggikan derajatnya bersama orang – orang yang mendapatkan petunjuk ditanya tentang pembatasan sebagian ahli fiqih bahwa awal haid dimulai usia 9 tahun dan akhir haid pada usia 50 tahun. Apakah ada dalil akan pembatasan tersebut?
Beliau menjawab :
Penentuan Bahwa awal haid dimulai usia 9 tahun dan akhir haid pada usia 50 tahun tidak ada dalil padanya. Yang benar, jika seorang wanita melihat darahnya yang dikenal di kalangan wanita bahwa itu adalah darah haid, maka dia haid berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى
“ dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid katakan : dia adalah sesuatu yang kotor…( Al Baqarah : 222 )
Allah mengaitkan hukum dengan keberadaan darah haid tersebut dan tidak membatasi  dengan usia tertentu. Maka wajib untuk kembali kepada perkara yang dengannya dikaitkan hukum, yaitu keberadaan darah. Sehingga kapan saja didapati darah haid maka berlaku hukum – hukum haid padanya. Dan kapan saja tidak mendapatinya maka tidak berlaku hukum haid padanya.
Sehingga kapan saja seorang wanita yang keluar darah haidnya maka dia haid walaupun usianya belum genap 9 tahun atau sudah melewati 50 tahun. Karena suatu pembatasan butuh kepada dalil, dan ternyata tidak ada dalil dalam perkara ini.
Keluar darah setelah melewati usia 50 tahun
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang seorang wanita yang telah melewati usia 50 tahun, kemudian keluar darah dengan sifat yang dikenal ( sebagai sifat darah haid ) sedangkan wanita yang lain melewati usia 50 tahun, kemudian keluar darah tanpa sifat yang dikenal, akan tetapi berwarna kuning atau keruh ?
Beliau menjawab
Seorang wanita yang mendapati darah dengan sifat yang dikenal maka darahnya darah haid yang benar – benar berdasarkan pendapat yang kuat. Karena tidak ada batasan usia maksimal seorang mengalami haid. Dengan dasar itu maka berlaku hukum – hukum haid yang sudah dikenal terkait dengan keluarnya darah tersebut, seperti menjahui shalat, puasa dan berjima’ serta berkewajiban baginya untuk mandi ( ketika selesai haidnya ) dan lain sebagainya.
Adapun jika cairan yang keluar tersebut berwarna kuning atau keruh, jika terjadi di masa biasanya mengalami haid maka berarti darah haid. Apabila jika terjadinya di luar masa biasanya mengalami haid maka bukan darah haid. Adapun jika darah tersebut darah haid yang dikenal, akan tetapi datangnya maju atau mundur dari biasanya, maka maju atau mundurnya tersebut tidak berpengaruh terhadap haidnya, bahkan dia hendaknya duduk ( tidak shalat dan tidak puasa –pen) jika datang haidnya dan dia harus mandi jika sudah berhenti haidnya.
Adapun menurut madzab ( Hambali ) tidak terjadi  haid setelah usia 50 tahun walaupun darah yang keluar berwarna hitam seperti biasa ( pada masa haid –pen),maka tetap wanita tersebut puasa dan shalat dan tidak melakukan mandi ketika berhenti darahnya. Akan tetapi pendapat ini tidak benar.
Haid wanita hamil.
Fadhilatusy Syaikh ditanya tentang darah yang keluar dari wanita yang sedang hamil ?
Beliau menjawab :
Wanita hamil tidak mengalami haid, sebagaimana pendapat Al Imam Ahmad rahimahullah. Hanyalah para wanita diketahui mengalami hamil dengan berhenti haidnya.
Sedangkan darah haid, sebagaimana keterangan para ulama. Allah menciptakannya hikmahnya sebagai sumber makanan bagi janin di dalam perut ibunya. Jika terjadi kehamilan maka berhentilah darah haidnya.
Akan tetapi sebagian wanita terkadang terus mengalami haid sebagaimana sebelum  hamilnya, maka darah yang keluar tersebut dihukumi sebagai darah haid yang sebenarnya. Karena haidnya tetap datang sebagaimana biasanya dan tidak berpengaruh haidnya dan tidak berpengaruh dengan kehamilanya.
Sehingga dengan haidnya tersebut menjadi penghalang baginya dari setiap perkara yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang haid dalam keadaan tidak hamil, dan mewajibkannya setiap perkara yang wajib dilakukan oleh orang yang sedang haid, serta menggugurkannya setiap perkara yang menggugurkan kewajiban bagi orang yang sedang haid.
Kesimpulannya darah yang keluar dari wanita yang sedang hamil ada dua macam :
1. Darah yang dihukumi sebagai darah haid. Jika darah tersebut keluar sebagaimana kebiasaan dia sebelum hamil. Karena kejadian tersebut sebagai dalil bahwa kehamilannya tidak mempengaruhi haidnya sehingga darah tersebut di hukumi darah haid.
2. Darah yang muncul pada seorang yang hamil, bisa karena suatu peristiwa, karena mengakat sesuatu atau karena jatuh atau sebab – sebab lainya. Maka darah tersebut bukan darah haid, tetapi darah yang keluar dari urat. Maka keluarnya darah tersebut tidak menghalanginya dari shalat, juga puasa. Dan wanita tersebut dalam hukum wanita pada masa sucinya.
Batasan lamanya haid
Fadhilatusy Syaikh ditanya apakah ada batasan yang  jelas minimal ataupun maksimal berapa hari seorang mengalami haid ?
Beliau menjawab
Menurut pendapat yang benar tidak ada batasan minimal atau maksimal beberapa hari seorang wanita yang mengalami haid. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ
“ Dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid. Katakan  : Dia adalah suatu yang kotor, maka jauhilah wanita yang sedang haid. Dan jangan kalian dekati hingga mereka suci ( Al Baqarah : 222 )
Allah tidak menjadikan batas larangannya berdasarkan hari – hari tertentu, akan tetapi batasannya adalah ketika wanita tersebut suci dari haidnya. Maka hal ini menunjukkan alasan hukum larangan tadi adalah ada atau tidak adanya darah haid. Kapan saja darah haid tersebut keluar, maka berlaku hukum haid, jika suci dari darah tersebut maka hilang pula hukum haid darinya.
Juga tidak ada dalil akan pembatasan jumlah darah haid, sementara keterangan akan perkara tersebut sangat dibutuhkan. Kalau seandainya pembatasan haid dengan umur tertentu atau bilangan hari tertentu adalah perkara yang ditetapkan oleh syariat, niscaya perkara tersebut diterangkan di dalam kitabullah dan sunnah Nabi.
Berdasarkan keterangan di atas, kapan saja seorang wanita mendapati darah yang dikenal di kalangan wanita sebagai darah haid tanpa dibatasi dengan waktu tertentu, kecuali jika darah tersebut terus  – menerus keluat atau terhenti dalam waktu singkat seperti sehari atau dua hari dalam sebulannya, maka dengan keadaan tersebut dihukumi sebagai darah istihadhah.
( diambil dari buku Problema Darah Wanita, Ash Shaf Media)

Sumber : Salafy or id

Jadilah Pemaaf Agar Diampuni Allaah


Oleh : Ustadz Kharisman

Abu Bakr as-Shiddiq pernah sangat marah dan hendak memutuskan pemberian bantuan kepada sepupunya, Misthah bin Utsatsah. Sebelumnya, sudah menjadi kebiasaan Abu Bakr memberi nafkah kepada Misthah yang miskin. Namun, suatu ketika pada saat tersebar berita dusta (fitnah) tentang ‘Aisyah – putri beliau- Misthah punya andil dalam menukil kabar dusta tersebut.
Ketika Abu Bakr sempat bersumpah untuk tidak akan memberi bantuan lagi kepada Misthah tersebut, turun firman Allah :

وَلاَ يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ…
Janganlah seseorang yang memiliki kelebihan dan kelapangan rezeki bersumpah untuk tidak memberi karib kerabat dan orang miskin serta muhajirin di jalan Allah…. (Q.S anNuur:22)
…وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Hendaknya kalian memaafkan dan melupakan kesalahannya. Tidakkah kalian ingin Allah mengampuni kalian? Dan sesungguhnya Allah adalah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (Q.S anNuur:22)
Ketika dibacakan ayat itu Abu Bakr as-Shiddiq kemudian berkata: Demi Allah aku sangat berharap Allah mengampuniku. Karena itu, Abu Bakr memaafkan Misthah dan terus melanjutkan pemberian bantuan kepada sepupunya yang miskin sekaligus termasuk dari kalangan Muhajirin tersebut. Abu Bakr memaafkan Misthah karena ia mengharapkan ampunan Allah, dan memang Allah menjanjikan ampunan kepada orang-orang yang memaafkan.

Kisah itu disebutkan dalam Shahih alBukhari. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala meridlai 2 Sahabat Nabi yang mulia tersebut, Abu Bakr as-Shiddiq –manusia terbaik setelah Nabi-, dan Misthah bin Utsatsah –seorang Muhajirin, bahkan ikut dalam perang Badr-. Misthah akibat perbuatannya telah dikenai hukum had. Had tersebut menyebabkan ia bersih dari dosa itu. Jangan sampai terbetik dalam benak kita celaan terhadap Misthah dan menganggap kita lebih baik dari beliau. Demi Allah, jikalau kita berinfaq emas, tidaklah bisa menandingi infaq yang dikeluarkan Misthah sebesar dua genggam tangan, atau bahkan setengahnya.
Kisah itu juga menunjukkan agungnya akhlak Abu Bakr as-Shiddiq. Beliau adalah orang yang bersegera memenuhi panggilan Allah untuk memaafkan. Beliau adalah orang yang bersegera tunduk dengan perintah Allah. Beliau tundukkan hawa nafsu enggan memaafkan karena telah tersakiti dan dikhianati, semata-mata mengharapkan ampunan Allah.
Pemaafan yang Memberikan Perbaikan
Tidak selalu pemberian maaf adalah terpuji. Pemberian maaf yang menghasilkan perbaikanlah yang terpuji. Yaitu, jika diberi maaf, orang tersebut akan berubah menjadi baik dan meninggalkan keburukannya.
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:

فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ…
Barangsiapa yang memaafkan dan menghasilkan perbaikan, maka pahalanya di sisi Allah ….(Q.S asy-Syuuro:40)
Syaikh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah menyatakan: Allah mempersyaratkan dalam pemaafan itu adalah adanya perbaikan. Hal itu menunjukkan bahwa jika sang pelaku tidak layak dimaafkan, dan maslahat syar’i mengharuskan pemberian hukuman, maka dalam hal semacam itu tidak diperintah untuk dimaafkan (Tafsir as-Sa’di 1/760)

Contoh : terjadi pembunuhan. Sang pelaku pembunuhan ini dikenal sebagai seseorang yang sudah sering membunuh dan terlihat tidak jera atas perbuatannya. Maka, orang semacam ini tidak berhak untuk dimaafkan, dan sebaiknya ditegakkan hukum qishash. Karena, jika dimaafkan, dikhawatirkan akan terjadi pembunuhan berikutnya.
Contoh lain: kecelakaan lalu lintas. Pelakunya dikenal sebagai orang yang selalu berhati-hati. Namun, pada waktu itu kecelakaan yang terjadi bukan karena kesengajaannya. Orang semacam ini sangat layak untuk mendapatkan maaf. Berbeda dengan orang yang dikenal ugal-ugalan di jalan. Sering mengakibatkan korban. Orang semacam ini perlu diberi pelajaran hukuman yang memberi efek jera, tidak harus selalu dimaafkan. Karena pemaafan yang diberikan padanya bukannya akan menghasilkan perbaikan, tapi justru bahaya bagi orang lain.
(dinukil dari Buku ‘Sukses Dunia Akhirat dengan Istighfar dan Taubat’ hal 104-107 karya Abu Utsman Kharisman)

Sumber : Salafy or id

Nasehat Untuk para Pendidik (Pengajar)

Sesungguhnya pentingnya peran pengasuh (pendidik) sangat besar sekali, amalnya termasuk amal-amal yang paling mulia apabila di tekuni dan ikhlas karena allah dan mengajar para siswa dengan pengajaran islami yang benar.
Pengasuh laki-laki dan perempuan mencangkup guru, pengajar dan mencangkup pula bapak, ibu serta setiap orang yang mengurusi anak-anak. Sehingga guru adalah pengasuh generasi-generasi berikutnya. Kebaikan dan keburukan tergantung padanya.
Apabila guru benar-benar melaksanakan kewajiban dalam pengajaran, mengikhlaskan amalnya dan mengarahkan para pelajar kepada agama, akhlaq, dan pengajaran yang baik. Maka, akan bahagia para pelajar dan pengajar di dunia dan akhirat. Rosulullah Sholollohu’alaiwassalam bersabda kepada anak paman beliau , Ali :
“Demi allah, seandainya alllah memberi hidayah kepada seorang melalui perantaramu. Itu lebih baik bagimu daripada (mendapat) onta merah” [Muttafaqun’alaih]
Dan apabila seorang pengajar mengesampingkan kewajibannya, dan mengarahkan para pelajarnya kepada penyimpangan, asas-asas/prinsip kehancuran, perilaku yang jelek maka para pelajar akan sengsara. Demikian pula pengajarnya pun menanggung dosa dan akan di mintai pertanggung jawaban di hadapan allah Subhanahuwata’ala berdasarkan sabda Rosulullah ;
“Masing-masing kalian adalah pengembala, dan masing-masing kalian bertanggung jawab atas pengembalannya” [Muttafaqun’alaih]
Maka perbaikilah untuk dirimu sendiri, wahai para pengajar dan pengasuh, sebelum (memperbaiki) yang lain. Dan kebaikan yang dilakukan anak-anak adalah (akibat) apa yang telah engkau lakukan, dan kejelekan pada siswa adalah (lanataran) perkara yang kamu tinggalkan. Sesungguhnya kebaikan perilaku pengasuh dan pengajar serta bapak adalah seutam-utama pendidikan kepada mereka.
(Dikutip dari Buku ” Kiat Sukses Mendidik Anak” Penerbit Pustaka Al Haura’)

Sumber : Salafy.or.id

Iringi Keburukan Dengan Kebaikan


Oleh Ustadz Abu Utsman Kharisman
(Syarh Hadits Ke-18 Arbain anNawawiyyah)
عَنْ أَبِي ذَرّ جُنْدُبْ بْنِ جُنَادَةَ وَأَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ مُعَاذ بْن جَبَلٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ.[رواه الترمذي وقال حديث حسن وفي بعض النسخ حسن صحيح]
Dari Abu Dzar, Jundub bin Junadah dan Abu ‘Abdurrahman, Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhuma, dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, beliau bersabda: “Bertaqwalah kepada Allah di mana saja engkau berada dan susullah sesuatu perbuatan dosa dengan kebaikan, pasti akan menghapuskannya dan bergaullah sesama manusia dengan akhlaq yang baik”. 
[HR. Tirmidzi, ia telah berkata: Hadits ini hasan, pada lafazh lain derajatnya hasan shahih]

Sedikit Penjelasan tentang Sahabat yang Meriwayatkan Hadits
Abu Dzar al-Ghiffary berasal dari Ghiffaar (jalur yang dilewati penduduk Makkah jika akan berdagang ke Syam) , nama aslinya Jundub bin Junaadah adalah orang ke-5 yang masuk Islam saat Nabi masih berada di Makkah dan berdakwah secara sembunyi. Beliaulah orang pertama yang mengucapkan salam secara Islam kepada Nabi. Selama masa mencari Nabi di Makkah beliau tinggal di dekat Ka’bah selama 15 hari tidak makan dan minum apapun kecuali air zam-zam hingga menjadi gemuk. Setelah bertemu Nabi dan masuk Islam beliau kembali pada kaumnya, mengajarkan Islam kepada mereka, dan tinggal di sana. Setelah perang Uhud, barulah Abu Dzar bisa menyusul Nabi hijrah ke Madinah.
Sedangkan Muadz bin Jabal adalah Sahabat Nabi yang paling mengetahui tentang halal dan haram (H.R Ibnu Hibban). Nabi juga memerintahkan untuk mengambil (ilmu) al-Quran dari 4 orang, yaitu : Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Muadz bin Jabal dan Salim maula Abi Hudzaifah(H.R al-Bukhari). Muadz bin Jabal juga diutus Nabi ke Yaman untuk berdakwah di sana.
PENJELASAN UMUM MAKNA HADITS
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam memberikan bimbingan dalam 3 hal:
  1. Bertakwa kepada Allah di manapun kita berada. Di waktu sendirian maupun di tengah keramaian. Di setiap waktu dan tempat.
  2. Jika suatu ketika kita melakukan dosa, susulkanlah / iringi dengan banyak perbuatan ibadah dan kebaikan, agar bisa menghapus dosa itu.
  3. Bergaullah sesama manusia dengan akhlak yang baik
Definisi Taqwa
Thalq bin Habiib(seorang Tabi’i, salah satu murid Sahabat Nabi Ibnu Abbas) menjelaskan definisi taqwa: “Amalan ketaatan kepada Allah berdasarkan cahaya dari Allah dengan mengharap pahala Allah dan menjauhi kemaksiatan-kemaksiatan kepada Allah berdasarkan cahaya dari Allah dengan perasaan takut dari adzab Allah”.
Banyak para Ulama’ yang memuji definisi ini di antaranya al-Imam adz-Dzahaby, kemudian beliau mensyarah (menjelaskan) maksud dari definisi tersebut dalam Siyaar A’laamin Nubalaa’ (4/601)
Beberapa poin penting dari definisi taqwa menurut Thalq bin Habiib tersebut:
  1. Taqwa adalah amalan ketaatan kepada Allah dan menjauhi kemaksiatan kepada Allah.
Taqwa harus berupa amal perbuatan, tidak cukup hanya dalam hati atau ucapan saja.
  1. Taqwa harus didasarkan cahaya dari Allah, yaitu ilmu syar’i dan ittiba’ (mengikuti Sunnah Nabi).
Tidak mungkin seseorang bisa bertakwa kepada Allah tanpa ilmu. Dengan ilmu ia akan tahu mana hal-hal yang diperintah Allah (wajib atau sunnah), yang dilarang Allah (haram atau makruh), dan mana yang boleh dikerjakan (mubah).
Seseorang bisa beribadah kepada Allah hanya dengan tuntunan dari Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam.
  1. Taqwa harus didasari keikhlasan melakukannya karena Allah bukan karena tendensi yang lain. Ia jalankan ketaatan karena mengharap pahala Allah, dan ia tinggalkan kemaksiatan karena takut dari adzab Allah.
Iringilah Perbuatan Dosa dengan Kebaikan-Kebaikan Niscaya akan Menghapus Dosa Tersebut
Amal ibadah yang dikerjakan dengan ikhlas dan sesuai dengan Sunnah Rasul selain menambah pahala juga bisa menghapus dosa sebelumnya. Di antaranya adalah sholat, puasa, shodaqoh, umrah, amar ma’ruf nahi munkar, duduk di majelis ta’lim, dan semisalnya.
الصَّلَوَاتُ اْلخَمْسُ وَاْلجُمُعَةُ إِلَى اْلجُمُعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَ اْلكَبَائِر (رواه مسلم)
 “ (antara) sholat lima waktu (yang satu dengan berikutnya), Jumat dengan Jumat, Romadlon dengan Romadlon, sebagai penghapus dosa di antaranya jika dosa-dosa besar ditinggalkan “ (H.R Muslim)
فِتْنَةُ الرَّجُلِ فِي أَهْلِهِ وَمَالِهِ وَنَفْسِهِ وَوَلَدِهِ وَجَارِهِ يُكَفِّرُهَا الصِّيَامُ وَالصَّلَاةُ وَالصَّدَقَةُ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ
Fitnah yang dialami seorang laki-laki pada keluarga, harta, diri, dan tetangganya dihapuskan oleh puasa, sholat, shodaqoh, dan amar ma’ruf nahi munkar (H.R Muslim)
Namun, yang bisa dihapus dengan perbuatan-perbuatan baik (ibadah) itu adalah untuk dosa-dosa kecil saja, sedangkan dosa besar hanya bisa dihapus dengan taubat nashuha. Syarat taubat nashuha adalah bertaubat dengan ikhlas karena Allah semata, menyesal secara sungguh atas perbuatannya, meninggalkan perbuatan maksiat tersebut, bertekad kuat untuk tidak mengulangi lagi selama-lamanya, dan jika terkait dengan hak hamba Allah yang lain, ia harus meminta maaf (minta dihalalkan).
Apa perbedaan dosa besar dengan dosa kecil? Dosa besar adalah segala macam perbuatan atau ucapan yang dilarang dan dibenci Allah dan diancam dalam dalil-dalil alQuran atau hadits dengan adzab neraka, laknat Allah, kemurkaan Allah, tidak akan masuk surga, tidak termasuk orang beriman, Nabi berlepas diri dari pelakunya, atau dosa yang ditegakkan hukum had di dunia, seperti membunuh, berzina, mencuri, dan semisalnya. Sedangkan dosa kecil adalah sesuatu hal yang dibenci atau dilarang Allah dan Rasul-Nya namun tidak disertai dengan ancaman-ancaman seperti dalam dosa besar.
Namun, harus dipahami bahwa suatu dosa yang asalnya kecil bisa menjadi besar jika dilakukan terus menerus dan dianggap remeh.
Sahabat Nabi Anas bin Malik menyatakan:
لاَ صَغِيْرَةَ مَعَ اْلإِصْرَارِ
Tidak ada dosa kecil jika dilakukan secara terus menerus (riwayat ad-Dailamy dan al-Iraqy menyatakan bahwa sanadnya jayyid (baik))
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَمُحَقَّرَاتِ الذُّنُوبِ فَإِنَّهُنَّ يَجْتَمِعْنَ عَلَى الرَّجُلِ حَتَّى يُهْلِكْنَهُ
Hati-hatilah kalian dari dosa yang diremehkan (dosa kecil) karena dosa itu bisa berkumpul pada seseorang hingga membinasakannya (H.R Ahmad, atThobarony, al-Baihaqy, dinyatakan oleh al-Iraqy bahwa sanadnya jayyid (baik),
Majelis Ilmu Menghapus Dosa dan Menggantikan Keburukan Menjadi Kebaikan
Duduk di majelis ta’lim yang di dalamnya dibahas ayat-ayat al-Quran dan hadits-hadits yang shohih dengan pemahaman Salafus Sholeh, bisa menyebabkan dosa terampuni. Bahkan keburukan-keburukan diganti dengan kebaikan.
مَا مِنْ قَوْمٍ اجْتَمَعُوا يَذْكُرُونَ اللَّهَ لاَ يُرِيدُونَ بِذَلِكَ إِلاَّ وَجْهَهُ ، إِلاَّ نَادَاهُمْ مُنَادٍ مِنَ السَّمَاءِ أَنْ قُومُوا مَغْفُورًا لَكُمْ قَدْ بُدِّلَتْ سَيِّئَاتُكُمْ حَسَنَاتٍ
Tidaklah suatu kaum berkumpul mengingat Allah,  tidak menginginkan kecuali Wajah-Nya, kecuali akan ada penyeru dari langit:”Bangkitlah dalam keadaan diampuni, keburukan-keburukan kalian telah diganti dengan kebaikan (H.R Ahmad, dishahihkan oleh Syaikh  al-Albany)
Atha’ bin Abi Robaah –salah seorang tabi’i (murid Sahabat Nabi Ibnu Abbas,  Ibnu Umar, Abu Hurairah) berkata: Barangsiapa yang duduk di (satu) majelis dzikir, Allah akan hapuskan baginya 10 majelis batil (yang pernah diikutinya). Jika majelis dzikir itu dilakukan fii sabiilillah, bisa menghapus 700 majelis kebatilan (yang pernah diikutinya). Abu Hazzaan berkata : Aku bertanya kepada Atha’ bin Abi Robaah: Apa yang dimaksud dengan majelis dzikir? Atho’ menjelaskan: (majelis dzikir) adalah majelis (yang menjelaskan) halal dan haram, tentang bagaimana sholat, berpuasa, menikah, thalak, dan jual beli(Hilyatul Awliyaa’ karya Abu Nu’aim (3/313), al-Bidayah wanNihaayah karya Ibnu Katsir(9/336)).
Akhlak yang Baik
Para Ulama’ Salaf  mendefinisikan akhlaq yang baik, di antaranya :
Al-Hasan al-Bashri mengatakan : “ Akhlaq yang baik adalah dermawan, banyak memberi bantuan, dan bersikap ihtimaal (memaafkan).
AsySya’bi menjelaskan : “ Akhlaq yang baik adalah suka memberi pertolongan dan bermuka manis “
Ibnul Mubaarok mengatakan : “ Akhlaq yang baik adalah bermuka manis, suka memberi bantuan (ma’ruf) , dan menahan diri untuk tidak mengganggu/menyakiti orang lain “ (Jaami’ul ‘Uluum wal Hikaam karya Ibnu Rajab juz 1 hal 454-457)
Keutamaan akhlaq yang baik banyak disebutkan oleh Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam dalam hadits beliau :
أَكْمَلُ اْلمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
“ Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaqnya “ (H.R Ahmad, Abu Dawud, AtTirmidzi, al-Hakim dan dishahihkan oleh adz-Dzahaby).
إِنَّ اْلمُؤْمِنَ لَيُدْركُ بِحُسْنِ خُلُقِهِ دَرَجَاتِ الصَّائِمِ وَاْلقَائِمِ
“ Sesungguhnya seorang mukmin dengan kebaikan akhlaqnya bisa mencapai derajat orang-orang yang (banyak) berpuasa dan (banyak) melakukan qiyamullail “ (H.R Ahmad, Abu Dawud, dan al-Hakim, dishohihkan oleh adz-Dzahaby)
أَكْثَر مَا يُدْخِلُ اْلجَنَّةَ تَقْوَى اللهِ وَحُسْنُ اْلخُلُقِ
“(Hal) yang paling banyak memasukkan orang ke dalam surga adalah taqwa kepada Allah dan akhlaq yang baik “(H.R Ahmad, AtTirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al-Albany )
أَنَا زَعِيْمُ بَيْتٍ فِي أَعْلَى اْلجَنَّةِ لِمَنْ حَسُنَ خُلُقُهُ
“ Aku menjamin rumah di bagian surga yang tertinggi bagi orang yang baik akhlaqnya”(H.R Abu Dawud dan AtThobrooni dan dihasankan oleh Syaikh al-Albany)

Sumber : Salafy.or.id

Download MP3 Ceramah Umum: Mengenal Indahnya Islam (Ustadz Abdullah Zaen, M.A.) [Salatiga, 4 November 2012]


Alhamdulillah, silakan download rekaman Tabligh Akbar Mengenal Indahnya Islam yang disampaikan oleh Ustadz Abdullah Zaen, M.A. di Masjid Raya Darul Amal, Salatiga, Jawa Tengah pada Ahad, 4 November 2012.
Tabligh akbar ini diselenggarakan oleh BASS FM Salatiga.
Silakan download rekamannya pada link berikut, semoga bermanfaat.
Sumber : Salafiy Unpad