![]() |
يقول: هل هناك عدد معين من المرات يمكن للخاطب فيه أن يرى وجه الفتاة التي ذهب لخطبتها؟
Pertanyaan:Adakah bilangan tertentu yang memungkinkan bagi seorang pelamar untuk melihat wajah gadis yang dia lamar?
الأصل مرة واحدة، لكن لو قدر أنه في هذه المرة استحيا من ولي أمرها، وما تمكن من النظر إليها، أو هي ما تمكنت من النظر إليه حياءً، وطلب إعادة ما يتم به ما يحصل المودة من النظر الذي تترتب عليه آثاره، ولا تترتب عليه مفاسد، فلا مانع حينئذٍ إذا ادعى أنه لم يستطع رؤيتها حياءً أو العكس هي لم تستطع، فالنظر من أجل الطرفين.
Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudair:
Pada dasarnya hanya boleh sekali namun anda saat itu si gadis malu sehingga laki-laki yang hendak melamarnya tidak memungkinkan untuk bisa melihat kecuali sekali atau si gadis tidak bisa memandang laki-laki yang hendak melamarnya karena begitu malunya ketika itu lalu si laki-laki meminta agar bisa ‘nazhor’ ulang yang dengannya terwujudlah rasa cinta dan dalam acara nazhor tersebut tidak ada sisi buruk [semisal khalwah dll, pent] maka tidak mengapa melakukan nazhor ulang, baik dengan alasan si laki-laki tidak bisa melihat wanita yang hendak dia lamar atau pun sebaliknya.
‘Nazhor’ adalah hak kedua belah pihak.
Sumber:
http://www.khudheir.com/audio/5563
Related Post :
MUNAKAHAT
- Menuntut Kesempurnaan ?
- Baru Talaq Satu dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
- Dunia tak hanya milik berdua
- Suami Sejati : "Surat dari Suami Buat Para Suami"
- Wasiat Seorang Ibu Kepada Putrinya Yang Akan Merasakan Mahligai Malam Pertama
- Wahai Sepasang Suami Istri, Di mana Cinta Itu?
- Kehidupan Baru untuk Sang Putri
- Malam Pertama
- Apakahkah Suami Istri Kembali Bersatu Di Surga Kelak?
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Peran Suami dalam Rumah Tangga
- “ Surat dari Suami Untuk Para Istri ”
- Indahnya Rumah Tangga di Bawah Naungan Manhaj Nubuwwah
- Menjamak Shalat Karena Jadi Penganten
- Faedah Menikah di Usia Muda
- Dengan Islam, Kubidik Kebahagiaan Rumah Tanggaku
- Tanya Jawab: Aku Tak Percaya Diri
- Kutunggu Pinanganmu
- Batasan Kufu dalam Pernikahan
- Siapakah Mahrammu?
- Menolak Pinangan Tanpa Alasan
- Bekal-Bekal Menuju Pernikahan Sesuai Sunnah Nabi
- Nasihat Pernikahan untuk Putriku
- Nasehat bagi wanita yang terlambat menikah
FIQIH
- Hukum Tidur Terlentang
- Hukum Tidur Tengkurap
- Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas
- Biaya Akikah dari Siapa?
- Baru Talaq Satu dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!
- Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan
- Saudariku, Kembalilah ke Hijab Asalmu
- Hukum Mengenakan Mukena Warna-Warni
- Hukum Memakai Sepatu Atau Sandal High Heels
- Tanya Jawab: Hukum Bisnis Forex Online
- Engkau Lebih Cantik Bercadar
- Sebagian Badan Terkena Sinar Matahari
- Akikah Ketika Sudah Dewasa
- Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang
- Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?
- Download Ebook: Panduan Kesehatan Muslimah (Haid – Hamil – Melahirkan – Nifas – Menyusui) [dr. Avie Andriyani Ummu Shofiyyah]
- Talak Bagian 5 (Sebab Talak: Ilaa’)
- Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’)
- Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan
- Menyewakan Masjid Untuk Akad Nikah
- Talak Bagian 3 (Sebab Talak: Nusyuz)
- Peran Suami dalam Rumah Tangga
- Kartu Kredit
- Hukum Tidur Setelah Shubuh
0 komentar:
Post a Comment