Friday, 27 September 2013

Jadwal Kajian Masjid Salafy di Kota Malang

MASJID JAMI’ AL-UMM
HariWaktu (WIB)MateriPengasuhKeterangan
Ahad (pekan ke-2)08.00 – selesaiTematikAsatidz salaf se-IndonesiaUntuk Umum
SeninBa’da Maghrib – selesaiMa’alim fi Thoriiq Tholah al-’IlmUst. Ziyad At-Tamimi, MHI.Untuk Umum
RabuBa’da Maghrib – selesaiJalan-jalan menuju surgaUst. Muhammad SyahriUntuk Umum
KamisBa’da Maghrib – selesaiKitab Al-Umm Imam Syafi’iUst. Agus Hasan Bashori,Lc.,M.Ag.Untuk Umum
MASJID QOLBUN SALIM
HariWaktu (WIB)MateriPengasuhKeterangan
Ahad18.00 – selesaiRuqyah Syar’iyahUst. ArifudinUntuk Umum
19.30 – selesaiTahsin Al-Qur’anUst. Muhammad SyukurUntuk Ikhwan
Ahad (pekan ke-1)09.00 – 11.00Fiqih JihadUst. Abdullah AminUntuk Umum
16.00 – 17.00Kaidah Tafsir dan AqidahUst. Abdullah AminUntuk Umum
Ahad (pekan ke-2)16.00 – 17.00Fiqih Mu’ammalahUst. Abdul HamidUntuk Umum
Ahad (pekan ke-3)16.00 – 17.0040 Hadist tentang AkhlaqUst. AmroziUntuk Umum
Ahad (pekan ke-4)09.00 – 11.00Kasfyu SubhatUst. Anwar SamuriUntuk Umum
16.00 – 17.00Kitabul KabairUst. AmroziUntuk Umum
Ahad (pekan ke-5)09.00 – 11.00Fiqih JihadUst. Abdullah AminUntuk Umum
16.00 – 17.00Kaidah Tafsir dan AqidahUst. Abdullah AminUntuk Umum
Senin18.00 – selesaiKun Salafia ‘Ala JaddahUst. AmroziUntuk Umum
Kamis (pekan ke-1 dan 2)05.30 – 06.30Apa yang dicintai dan dibenci oleh NabiUst. Abdullah AminUntuk Umum
Kamis (pekan ke-3)05.30 – 06.30Kitab Ahkamul JanaizUst. Anwar ZeinUntuk Umum
Sabtu19.30 – selesaiTahsin Al-Qur’anUst. Muhammad SyukurUntuk Ikhwan
MASJID AL-IKHLAS
HariWaktu (WIB)MateriPengasuhKeterangan
SelasaBa’da Maghrib – selesaiKitab Tafsir Abdurrohman As-Sa’diUst. Agus Hasan Bashori,Lc.,M.Ag.Untuk Umum
MASJID AS-SALAM
HariWaktu (WIB)MateriPengasuhKeterangan
Ahad (pekan ke-1)08.00 – selesaiKeluarga sakinahUst. Abdullah Shalih HadramiUntuk Umum
Ahad (pekan ke-2-4)08.00 – selesaiSirah Nabi, Riyadhus Shalihin, Utsuluts TsalatsahUst. Abdullah Shalih HadramiUntuk Umum
SabtuBa’da Maghrib – selesaiKitab Bulughul MaramUst. Muhammad SyukurUntuk Umum
MASJID NURUL MUTI’AH
HariWaktu (WIB)MateriPengasuhKeterangan
Jum’atBa’da ashar – selesaiBulughul MaramUst. Agus Hasan Bashori,Lc.,M.Ag.Untuk Akhwat
Jum’atBa’da Maghrib – selesaiKitab Adabul Mufrod, Kitab Asnaful Mad’uiUst. Agus Hasan Bashori,Lc.,M.Ag.Untuk Umum
MASJID AL-GHIFARI
HariWaktu (WIB)MateriPengasuhKeterangan
SeninBa’da Maghrib – selesaiTematikUst. Faiz NajihUntuk Umum
RabuBa’da Maghrib – selesaiFiqih do’a dan dzikirUst. Abdullah Shalih HadramiUntuk Umum
KamisBa’da Maghrib – selesaiKristenisasi dan freemason internasionalUst. Ir. Andri Kurniawan,M.Ag.Untuk Umum
SabtuBa’da Subuh – selesaiKitab Tafsir Tematik Abdurrohman As-Sa’diUst. Agus Hasan Bashori,Lc.,M.Ag.Untuk Umum
SabtuBa’da Maghrib – selesaiKitab Riyadus ShalihinUst. Abu HaidarUntuk Umum
Keterangan
Untuk Umum
MASJID  AL-MUTTAQIN
HariWaktu (WIB)MateriPengasuhKeterangan
Rabu (pekan ke-2)Ba’da Maghrib – selesaiKitab 100 hadits kemaslahatan masyarakatUst. Agus Hasan Bashori,Lc.,M.Ag.Untuk Umum
MASJID  AL-MUKMINUN
HariWaktu (WIB)MateriPengasuhKeterangan
Rabu (pekan ke-3 dan 4)Ba’da Maghrib – selesaiKitab Arba’in NawawiUst. Agus Hasan Bashori,Lc.,M.Ag.Untuk Umum
Keterangan:
Masjid Jami’ Al-Umm, Kompleks Ma’had Al-Aimmah, Jl. Joyo Agung No. 1, Merjosari – Mertojoyo
Masjid Qolbun Salim, Jl. Sunan Kalijaga Dalam No. 9
Masjid Al-Ikhlas, Mertojoyo
Masjid As-Salam, Jl. Bendungan Riam Kanan
Masjid Nurul Muti’ah, Jl. Kumis Kucing Dalam
Masjid Al-Ghifari, Griyashanta
Masjid Al-Muttaqin, Bantaran Indah – Cengger Ayam
Masjid Al-Mukminun, Jl. Mahakam

Source : Yayasan Bina Masyarakat

Wednesday, 18 September 2013

Nikah Misyar, Berpisah Jauh dari Pasangan


Nikah mis-yar (nikah miswar) adalah nikah di mana pasangan nikah hidup secara terpisah satu sama lain atas kesepakatan bersama dan tetap masih ada pemenuhan syahwat dan beberapa hak lainnya sesuai kesepakatan, dan bisa jadi si pasangan sepakat tidak ada pemberian tempat tinggal atau nafkah bulanan. Bagaimana pandangan Islam mengenai bentuk nikah semacam ini? Apakah dibolehkan?
Bentuk Nikah Misyar
Bentuk nikah misyar sudah ada sejak masa silam. Bentuk nikah semacam ini adalah suami mensyaratkan pada istrinya bahwa ia tidak diperlakukan sama dengan isti-istrinnya yang lain (dalam kasus poligami), bisa jadi pula ia tidak dinafkahi atau tidak diberi tempat tinggal, ada pula yang mensyaratkan ia akan bersama istrinya cuma di siang hari (tidak di malam hari). Atau bisa jadi si istri yang menggugurkan hak-haknya, ia ridho jika hanya ditemani suami di siang hari saja (bukan malam hari), atau ia ridho suaminya tinggal bersamanya hanya untuk beberapa hari saja. (islamqa.com: fatwa 97642)
Bentuk misyar ini sangat nampak sekali di negeri kita pada pasangan perselingkuhan  (tanpa status nikah) atau jika suami memiliki istri simpanan tanpa diketahui istri pertama, terserah dengan status nikah yang sah dengan istri kedua atau tidak.
Hukum Nikah Misyar
Nikah misyar tetap dikatakan sah jika terpenuhi syarat dan rukun nikah. Adapun pengguguran beberapa hak yang dipersyaratkan atau diizinkan oleh salah satu pasangan tidaklah menjadikannya nikahnya haram. Namun sebagian ulama memakruhkan nikah semacam ini. Akan tetapi, yang tepat nikah semacam ini masih boleh selama syarat dan rukun nikah terpenuhi.
Al Hasan Al Bashri dan ‘Atho’ bin Abi Robbah berpendapat bolehnya nikah nahariyah, yaitu membolehkan dilayani di siang hari saja, tidak di malam hari (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 337).  Nikah nahariyah adalah salah satu bentuk nikah misyar.
‘Amir Asy Sya’bi ditanya mengenai seseorang yang sudah beristri dan menikahi wanita lain lalu ia syaratkan pada istri kedua, “Saya hanya bisa melayanimu satu hari dan istriku yang lain dua hari”. Asy Sya’bi menganggap nikah semacam itu tidak bermasalah (Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah, 3: 338).
Sedangkan Muhammad bin Sirin, Hammad bin Abi Sulaiman dan Az Zuhri memakruhkan nikah semacam ini. (Lihat Mushonnaf Ibnu Abi Syaibah)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz ditanya mengenai hukum nikah misyar, yaitu seorang pria menikah lagi dengan istri kedua, ketiga atau keempat, dan ia katakan pada istri tersebut untuk tetap tinggal di rumah orang tuanya, lantas si pria pergi ke rumah si istri ini pada waktu yang berbeda dari istri lainnya. Apa hukum dari nikah semacam ini?
Beliau rahimahullah menjawab, “Nikah misyar semacam ini tidaklah masalah asalkan terpenuhi syarat-syarat nikah, yaitu harus adanya wali ketika nikah dan ridho keduany pasangan, serta hadirnya saksi yang adil ketika akad berlangsung. Juga tidak adanya yang cacat yang membuat nikahnya tidak sah. Dalil akan bolehnya bentuk nikah semacam ini adalah keumuman dalil,
أَحَقُّ الشُّرُوْطِ أَنْ تُوْفُوْا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوْجَ
"Syarat yang paling berhak untuk ditunaikan adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan (para wanita)" (HR. Bukhari no 2721 dan Muslim no 1418)
Begitu pula sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَالْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ
"Dan kaum muslimin tetap berada diatas persyaratan mereka (tidak menyelishinya-pen)." (HR. Tirmidzi no. 1352 dan Abu Daud no. 3596, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)
Jika kedua pasangan sepakat jika si istri tetap di rumah bapaknya, atau si suami hanya bisa melayani istri di siang hari saja atau pada hari tertentu, atau pada malam tertentu, maka nikah semacam ini tidak bermasalah. Namun dengan syarat nikah ini dilakukan terang-terangan (diumumkan ke khalayak ramai), bukan sembunyi-sembunyi. (Fatawa ‘Ulama Balad Al Haram, 450-451)
Namun berbeda statusnya jika yang terjadi adalah perselingkuhan (alias: zina), ataunikahnya tanpa wali. Status nikah misyar seperti ini jelas tidak sah sebagaimana diterangkan dalam dua hadits berikut.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan)
عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali”. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Nasehat: Sebaiknya Tidak Dilakukan
Syaikhuna –guru kami- Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, salah satu anggota Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa di Saudi Arabia) dan ulama senior di kota Riyadh, ditanya, “Apa pendapatmu –wahai Syaikh- mengenai nikah misyar dan hukum syari’at mengenai nikah semacam ini?”
Jawaban beliau, “Aku tidak merekomendasikan nikah semacam itu karena tidak terpenuhinya maslahat nikah di dalamnya. Nikah semacam ini hanya sekedar pemenuhan syahwat. Suami tidak bisa mengawasi istrinya dengan benar.  Istri juga tidak hidup bersama dengan suami. Jika ada anak dari nikah semacam ini, maka ia akan jauh dari kerabatnya. Yang jelas nikah semacam ini tidak bisa menggapai tujuan nikah. Maka kami pun tidak menganjurkannya.” (Sumber fatwa: http://alfawzan.ws/node/13734)
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
@ Ummul Hamam, Riyadh, KSA, 9 Rabi’ul Awwal 1433 H