Sunday, 30 January 2011

Dauroh Jogja (9-13 Januari 2011): “3 Landasan Utama dalam Islam”


Hadirilah Dauroh Islam Ilmiyah dengan tema.
“3 LANDASAN UTAMA DALAM ISLAM”
Pemateri:
Ustadz Abu Isa Abdullah bin Salam
Insya Allah dilaksanakan pada:
Tanggal 9 – 13 Februari 2011
Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Di Masjid Pogung Raya
Pendaftaran Peserta
Putra:

- Wisma Misfallah Thalabul ‘Ilmi (MTI), Pogung Kidul
- Toko Ihya’ (utara Fak. Kehutanan UGM)
Putri:
- Wisma Raudhatul ‘Ilmi (RI), Pogung Dalangan
- Toko Qonita (Jl. Pandega Marta)
Waktu Pendaftaran:
10 Januari – 7 Februari 2011
Biaya Pendaftaran:
Rp 20.000,-
Fasilitas:
Buku Panduan Dauroh
Informasi:
0852.2617.2421 (Putra)
0852.9299.5015 (Putri)
Bagi para donatur yang ingin berpartisipasi bisa menyalurkan ke:
1. Bank BNI Syariah Yogyakarta atas nama Syarif Mustaqim nomor rekening 0105 3389 17
2. Bank BCA atas nama Satria Buana, nomor rekening: 2951 825 893.
3. Bank Mandiri atas nama Satria Buana – muslim.or.id nomor rekening: 137 00 0503 5684.
*Bagi donatur, mohon untuk mengirimkan konfirmasi ke nomor berikut : 0856 6440 0941
Penyelenggara:
Ma’had Al ‘Ilmi Yogyakarta
Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari



www.mahadilmi.wordpress.com


***Artikel: Ummu Zakaria***

Perbedaan antara Darah Haid, Istihadhah dan Darah Nifas

Redaksi Sakinah
Apa perbedaan antara darah haid, istihadhah, dan darah nifas?
Jawab:
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullahu menjawab secara panjang lebar yang kami ringkaskan sebagai berikut, “Tiga macam darah yang ditanyakan keluar dari satu jalan. Namun namanya berbeda, begitu pula hukum-hukumnya, karena perbedaan sebab keluarnya.
Adapun darah nifas sebabnya jelas, yaitu darah yang keluar dari seorang wanita karena melahirkan. Darah nifas ini merupakan sisa darah yang tertahan di dalam rahim sewaktu hamil. Bila seorang wanita telah melahirkan kandungannya, darah itu pun keluar sedikit demi sedikit. Bisa jadi waktu keluarnya lama/panjang, dan terkadang singkat. Tidak ada batasan minimal waktu nifas ini. Adapun waktu maksimalnya menurut mazhab Hambali adalah 40 hari, dan bila lebih dari 40 hari darah masih keluar sementara tidak bertepatan dengan kebiasaan datangnya waktu haid maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Namun menurut pendapat yang shahih, tidak ada pula batasan waktu maksimal dari nifas ini.
Darah yang keluar bukan karena sebab melahirkan adalah darah haid sebagai suatu ketetapan dan sunnatullah atas seorang wanita. Di mana bila si wanita sudah dapat hamil dan melahirkan maka secara umum akan datang kepadanya haid di waktu-waktu tertentu, sesuai dengan keadaan dan kebiasaan si wanita. Bila seorang wanita hamil umumnya ia tidak mengalami haid, karena janin yang dikandungnya beroleh sari-sari makanan dengan darah yang tertahan tersebut.

Keluarnya darah haid menunjukkan sehat dan normalnya si wanita. Sebaliknya tidak keluarnya darah haid menunjukkan ketidaksehatan dan ketidaknormalan seorang wanita. Makna ini disepakati oleh ahli ilmi syar’i dan ilmu kedokteran, bahkan dimaklumi oleh pengetahuan dan kebiasaan manusia. Pengalaman mereka menunjukkan akan hal tersebut. Karena itulah ketika memberikan definisi haid, ulama berkata bahwa haid adalah darah alami yang keluar dari seorang wanita pada waktu-waktu yang dimaklumi.
Menurut pendapat yang shahih, tidak ada batasan umur minimal seorang wanita mendapatkan haid. Begitu pula batasan waktu minimal lamanya haid, sebagaimana tidak ada batasan maksimalnya. Tidak ada pula batasan minimal masa suci di antara dua haid. Bahkan yang disebut haid adalah adanya darah, dan yang disebut suci adalah tidak adanya darah. Walaupun waktunya bertambah atau berkurang, mundur ataupun maju, berdasarkan zahir nash-nash syar’i yang ada, dan zahir dari amalan kaum muslimin. Juga karena tidak melapangkan bagi wanita untuk mengamalkan selain pendapat ini.
Adapun istihadhah adalah darah yang keluar dari seorang wanita di luar kebiasaan dan kewajaran, karena sakit atau semisalnya.
Bila seorang wanita terus menerus keluar darah dari kemaluannya, tanpa berhenti, maka untuk mengetahui apakah darah tersebut darah haid ataukah darah istihadhah bisa dengan tiga cara berikut ini secara berurutan.
(1) Apabila sebelum mengalami hal tersebut ia memiliki kebiasaan (‘adah) haid maka ia kembali pada kebiasaannya (‘adah-nya). Ia teranggap haid di waktu-waktu ‘adah tersebut, adapun selebihnya berarti istihadhah. Selesai masa ‘adah-nya ia mandi dan boleh melakukan ibadah puasa dan shalat (walau darahnya terus keluar karena wanita istihadhah pada umumnya sama hukumnya dengan wanita yang suci, pent.).
(2) Bila ternyata si wanita tidak memiliki ‘adah dan darahnya bisa dibedakan, di sebagian waktu darahnya pekat/kental dan di waktu lain tipis/encer, atau di sebagian waktu darahnya berwarna hitam, di waktu lain merah, atau di sebagian waktu darahnya berbau busuk/tidak sedap dan di waktu lain tidak busuk, maka darah yang pekat/kental, berwarna hitam, dan berbau busuk itu adalah darah haid. Yang selainnya adalah darah istihadhah.
(3) Apabila si wanita tidak memiliki ‘adah dan tidak dapat membedakan darah yang keluar dari kemaluannya, maka di setiap bulannya (di masa-masa keluarnya darah) ia berhaid selama enam atau tujuh hari karena adanya hadits-hadits yang tsabit dalam hal ini. Kemudian ia mandi setelah selesai enam atau tujuh hari tersebut walaupun darahnya masih terus keluar. Sedapat mungkin ia menyumpal tempat keluarnya darah (bila darah terus mengalir) dan berwudhu setiap kali ingin menunaikan shalat.”
(Al-Irsyad ila Ma’rifatil Ahkam, hal. 23-26 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, hal. 263-265)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
Sumber: http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=758
akhwat.web.id


***Artikel: Ummu Zakaria***

Hukum Wanita Bekerja di Tempat yang Bercampur Antara Pria dan Wanita


Fatwa oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Bolehkah seorang wanita bekerja di suatu tempat yang di dalamnya berbaur antara wanita dengan pria semata-mata karena dia tahu bahwa di tempat itu terdapat pekerja-pekerja wanita lain selain dirinya?

Jawaban:

Saya berpendapat bahwa tidak boleh kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita, baik ketika bekerja sebagai pegawai pemerintah maupun swasta, juga di sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Sesungguhnya, bercampur baurnya kaum pria dengan kaum wanita itu bisa menimbulkan berbagai mafsadat, paling tidak akan hilang perasaan malu dari kaum wanita dan akan hilang kewibawaan kaum pria. Sebab, jika pria dan wanita telah berbaur dalam suatu tempat, tidak ada lagi wibawa laki­-laki di hadapan wanita dan tidak ada lagi rasa malu wanita kepada pria.
Dan ini (berbaurnya kaum pria dan wanita) ber­tentangan dengan ketentuan syariat Islam dan kebiasaan kaum salafus shalih. Bukankah Anda mengetahui bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan tempat khusus bagi kaum wanita jika mereka keluar ke musholla tempat dilaksanakannya Shalat led? Mereka tidak bercampur baur dengan kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih, bahwa seusai berkhutbah di hadapan kaum pria, beliau turun dari mimbar dan pergi ke tempat berkumpulnya kaum wanita. Beliau menyampaikan taklim dan taushiyah kepada mereka. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak mendengar khutbah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam atau andaikata mereka mendengar, mereka belum memahami apa yang mereka dengar dari Rasulullah.
Selain itu, bukankah Anda mengetahui bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sebaik-baik shaf wanita adalah yang paling akhir dan seburuk-buruknya adalah yang paling depan, sedangkan sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang paling depan dan seburuk-buruknya adalah yang paling belakang.”
Itu tidak lain karena shaf wanita yang paling depan itu berdekatan dengan shaf laki-laki, maka merupakan seburuk-buruk shaf dan shaf wanita yang paling akhir itu jauh dari shaf laki-laki, maka merupakan sebaik-baik shaf.
Jika ada ketentuan semacam ini di dalam ibadah yang dilaksanakan secara bersama-sama, maka bagaimana pula pendapat Anda jika hal ini terjadi di luar ibadah? Merupakan hal yang dimaklumi bahwa ketika beribadah manusia berada dalam keadaan yang paling jauh dari keterkaitan dengan nafsu seksual. Bagaimana jika pencampur-bauran itu terjadi di luar ibadah?
Sesungguhnya setan itu mengalir di dalam tubuh anak Adam sebagaimana aliran darah, maka tidak mustahil jika terjadi fitnah dan keburukan besar disebab­kan bercampur-baurnya antara pria dan wanita. Maka saya menghimbau kepada saudara-saudara kami agar mereka menghindariikhtilath. Hendaklah mereka mengetahui bahwa itu merupakan salah satu hal yang sangat ber­bahaya bagi kaum pria.
”Aku tidak meninggalkan sesudahku, suatu fitnah yang lebih berbahaya dibanding dengan fitnah bagi pria daripada wanita.”
Alhamdulillah, kita kaum muslim punya ciri khas tersendiri yang membedakan kita dari golongan selain kita. Kita harus memuji Allah yang telah mengaruniakan ciri khas tersebut kepada kita. Kita harus mengetahui bahwa kita mengikuti syariat Allah Yang Maha Bijaksana, yang mengetahui apa yang baik bagi para hamba dan bagi suatu negeri. Kita juga harus mengetahui bahwa siapa lari dari jalan Allah Ta’ala dan syariat-Nya, maka mereka itu berada dalam kesesatan dan pada akhirnya mereka akan menjumpai kebinasaan.
Karena itu, kita mendengar bahwa bangsa-bangsa yang kaum wanitanya bercampur baur dengan kaum pria, kini sedang berusaha keras untuk menghindarkan diri dari hal ini. Kita memohon kepada Allah agar melindungi negeri kita dan negeri-negeri kaum muslim dari segala keburukan dan fitnah.”
(Syaikh Ibnu ‘Utsaimin)
Fatawa an-Nadzar wal Khalwah wallkhthilath, Syaikh Bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Jibrin dan Lajnah Daimah, Hal. 44-46

Sumber: Mencari Kunci Rezeki yang Hilang, Zaenal Abidin bin Syamsudin, Penerbit Pustaka Imam Abu Hanifah.


***Artikel: Ummu Zakaria***

Saturday, 29 January 2011

Bedakanlah Antara Nasehat Dan Celaan !!!


بسم الله الرحمن الرحيم


Semoga nukilan singkat ucapan ulama tentang masalah nasehat dan celaan bisa menjadikan kita mengerti lalu tidak sembarangan dalam melontarkan suatu ucapan yang justru menimbulkan kerusakan.
Seseorang dengan bisa membedakan antara apa itu nasehat dan apa itu celaan, maka diharapkan akan bisa hikmah menempatkan suatu ucapan dan tindakan pada tempat yang tepat.
Sebagaimana dikatakan Asy-Syaikh Isma’il bin Muhammad Al-Anshary رحمه الله dalam syarhnya terhadap Al-Arba’in An-Nawawiyah:
Nasehat adalah membersihkan jiwa atau diri dari tipu daya dan pengkhianatan terhadap orang yang dinasehati.
Ibnu Rajab Al-Hanbaly رحمه الله berkata dalam “Al-Farqu Baina An-Nashihah Wa At-Ta’yiir” (Perbedaan antara nasehat dan celaan):
“Kedua (kata ini) menyatu dalam hal bahwa masing-masing dari kata ini ada penyebutan seseorang dengan perkara yang dia tidak sukai. Dan perbedaan dua kata ini terkadang samar bagi kebanyakan manusia, dan Allah-lah yang memberikan taufiq pada yang benar.
Jika padanya ada kebaikan bagi keumuman kaum msulimin atau secara khusus bagi sebagian mereka, dan maksud dari apa yang disampaikan itu untuk menghasilkan kebaikan maka hal ini tidaklah haram, bahkan dianjurkan.

Para ulama hadits telah menetapkan hal ini dalam kitab-kitab mereka terkait jarh wa ta’dil, dan mereka menyebutkan perbedaan antara menjarah (mengkritik) para rawi dan antara ghibah (menggunjing). Dan mereka membantah orang yang menyamakan antara kedua hal tersebut.
Oleh karenanya kita menemukan dalam kitab-kitab karya mereka (dalam berbagai bidang) penuh dengan sanggahan dan bantahan terhadap ucapan orang yang dianggap ucapannya itu jauh dari kebenaran. Tidak ada seorangpun yang dikecualikan, dan tidak ada yang mengatakan itu sebagai celaan terhadap orang yang dibantah. Tidak pula disebut penghinaan atau peremehan. Kecuali orang yang membantah itu adalah orang yang kotor ucapannya, jelek adabnya dalam pengungkapannya. Maka orang ini dingkari kekotorannya dan keburukannya bukanlah bantahannya. Hal ini dalam rangka menegakkan hujah syar’iyah dan dalil yang diperhitungkan.
Dan asal muasal dari semua ini adalah bahwa seluruh ulama sepakat dalam maksud menampakkan kebenaran yang Allah تعالى mengutus dengannya Rasul-Nya صلى الله عليه وسلم, dan agar seluruh agama ini hanyalah milik Allah تعالى. Semua mereka mengakui bahwa tiada seorangpun yang mencapai derajat mengetahui semua ilmu tanpa ada cacat sedikitpun. Oleh karenanya para imam salaf -dalam kondisi demikian tinggi ilmu dan keutamaan mereka- sepakat untuk menerima al-haq dari siapapun yang mendatangkannya meskipun orang itu rendah derajatnya, dan mereka menyuruh pengikutnya untuk ikut menerima al-haq tersebut.
Adalah Asy-Syafi’i رحمه الله menasehatkan para pengikutnya untuk mengikuti al-haq, menerima sunnah, jika tempak bagi mereka bahwa sunnah itu berbeda dengan ucapan mereka, dan hendaknya melemparkan ucapannya ketika itu juga ke tembok.
Dan ini menunjukkan bahwa mereka tidak punya tujuan lain kecuali menampakkan al-haq meskipun itu munculnya dari lisan orang yang mendebat atau menyelisihinya.
Barangsiapa yang demikian keadaannya, maka tidak mengapa ucapannya dan penyelisihannya terhadap sunnah dibantah dan dijelaskan, sama saja semasa hidupnya ataupun setelah matinya.
Maka tidaklah masuk dalam hal ghibah secara keseluruan. Kalaupun ada yang tidak suka untuk menampakkan kesalahan orang yang menyelisihi al-haq maka ketidak sukaannya itu tidak bisa dijadikan patokan. Bahkan yang wajib adalah seorang muslim itu harus cinta menampakkan al-haq dan agar kaum muslimin mengethui hal itu. Sama saja al-haq itu sejalan dengannya atau berbeda dengannya.
Maka ini merupakan nasehat untuk Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, agama-Nya dan para pemimpin kaum muslimin dan keumuman kaum muslimin.
Adapun menjelaskan kekeliruan dari kekeliruan ulama sebelumnya, maka jika dia melakukannya dengan penuh adab maka tidak mengapa, jika dia bisa menjawad dan membantah dengan baik dan sopan maka tidak mengapa dan dia tidak tercela.
Dan tidak seorangpun dari ulama yang menganggap ini sebagai celaan pada ulama tersebut dan bukan pula menjelekkan mereka.
Adapun jika maksud dari membantah itu untuk menampakkan aib orang yang dibantah, meremehkannya, menampakkan kebodohannya dan kekurangannya dalam ilmu dan selain itu, maka hal ini haram. Entah sama saja dia memabantahnya di hadapan yang bersangkutan atau di belakangnya. Sama saja semasa hidupnya atau setelah matinya. Dan ini masuk dalam perkara yang dicela Allah تعالى dalam kitabnya dan disiapkan ancaman baginya. Dan juga dalam ancaman Rasulullah صلى الله عليه وسلم.
Semua ini dalam konteks teruntuk bagi ulama yang dijadikan panutan secara benar dalam agama ini. Adapun ahlul bida’ dan kesesatan, orang yang nyamar jadi ulama padahal bukan ulama, maka boleh dijelaskan kebodohannya dan ditampakkan aibnya dalam rangka mengingatkan manusia agar tidak mengikutinya.

Siapa yang diketahui bahwa dia menginginkan dengan bantahannya terhadap ulama itu sebagai nasehat kepada Allah dan rasul-Nya, maka dia wajib diperlakukan dengan penghormatan dan penghargaan sebagaimana seluruh imam kaum muslimin.
Dan siapa yang diketahui bahwa dia menginginkan dengan bantahannya itu untuk menghina, mencela dan menampakkan aib yang dibantahnya, maka dia wajib dihadapi dengan ancaman hukuman agar terlepas dari perbuatan rendah yang haram ini.

Bagaimana maksud ini bisa diketahui?
Yaitu terkadang dengan pengakuan dan keterangan orang yang membantah itu sendiri. Dan terkadang dengan tanda-tanda yaang muncul dalam ucapan dan perbuatannya. Siapa yang dikenal sebagai penjunjung ilmu dan agama serta memuliakan imam kaum muslimin, maka dia tidak akan menyebutkan bantahan kecuali dalam bentuk yang ditempuh oleh imam para ulama.
Adapun orang yang menemukan ucapan ulama lalu menganggapnya keliru dan mengarahkan ucapan itu tanpa baik sangka, maka dia termasuk orang yang berburuk sangka terhadap orang yang tidak bersalah. Dan ini adalah persangkaan yang dilarang oleh Allah تعالى. Dan telah masuk pada ancaman-Nya.

وَمَن يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا

“Dan siapa yang melakukan kessalahan atau dosa lalu dia melemparkan (tuduhan) dengan hal itu kepada orang yang tidak bersalah maka dia telah menanggung tuduhan dusta dan dosa yang nyata.”
Dan akan makin kuat dia masuk pada ancaman jika nampak dari persangkaan itu tanda-tanda yang jelek, misalnya: banyaknya kezhaliman darinya, permusuhan, tidak bersikap hati-hati, pengumbar lisan, banyak mengatain orang dan menggunjing, hasad terhadap manusia, dan sangat kuat ambisinya untuk ikut berebut kekuasaan sebelum ia pantas memegangnya.
Siapa yang dikenal darinya sifat yang tidak diridhai hal ini ada pada ahlul ilmi dan iman, maka hal ini hanya akan membawa penyakit untuk ulama.

Al-Fudhail رحمه الله berkata: “Seorang mukmin itu akan menutupi kesalahan dan menasehati, adapun orang fajir maka ia akan membongkarnya dn mencelanya.”
Apa yang disebutkan al-Fudhail ini adalah tanda apa itu nasehat dan apa itu celaan, yaitu bahwa nasehat itu akan bergandengan dengan penutupan atau penyembunyian, dan celaan akan bergandengan dengan pembongkaran.
Para ulama salaf tidak suka melakukan amar ma’ruf atau nahyu munkar di depan hadapan manusia, namun mereka suka melakukannya secar tersembunyi. Maka ini adalah tanda dari suatu nasehat. Seorang penasehat itu tidaklah bertujuan untuk menyebarkan aib orang yang dinasehati, namun tujuannya adalah menghilangkan mafsadah yang orang itu jatuh padanya.
Oleh karenanya penyebaran aib dan kejelekan itu akan selalu bergadengan dengan celaan, keduanya merupakan perangai orang fajir. Karena orang yang fajir tidaklah punya keinginan untuk menghilangkan mafsadat, tidak pula menjauhkan mukmin dari kekurangan dan aib. Hanyalah keinginannya itu menyebarkan aib saudaranya mukmin, merobek kehormatannya, dan dia selalu mengulangi hal itu. Dan maksud diaa menyebarkan aib saudaranya agar saudaranya mendapatkan dharar duniawi.
Adapun orang yang emmberi nasehat maka tujuannya adalah menghilangkan aib saudaranya dan menjauhkannya dari aib itu.

Adapun celaan maka maknanya sebagai tingkatan celaan yang paling nampak adalah menampakkan kejelekan dan menyebarkannya dalam kemasan nasehat, sedangkan bathinnya hanya menginginkan untuk menjelekkan dan menyakiti.
Maka hal ini adalah saudaranya kaum munafiqin, yaitu dia menampakkan perbuatan dan ucapan yang baik dengan tujuan untuk sampai pada tujuan yang dia sembunyikan dalam batin. Dalam bentuk kemasan nampaknya baik, maka dia dipuji dalam kamasan yang dia berikan dan dia menginginkan tujuan yang jelek. Dia suka dengan pujian itu padahal batinnya jelek. Maka sempurnalah baginya faedah dan muluslah tipu daya dan muslihat.
Contohnya: seseorang ingin mencela seseorang, meremehkannya dan menampakkan kejelekannya agar orang-orang leri darinya. Hal ini entah karena ingin menyakitinya, atau karena memusuhinya, atau karena dia takut orang-orang akan selalu mengelilinginya, memberikan padanya harta, atau kepemimpinan dan selainnya. Maka seseorang tidak akan sampai pada hal it kecuali dengan menampakkan celaan kepada orang itu dalam kemasan agamis.

Lalu apa obat untuk penyakit ini?
Siapa yang diuji dengan tipu daya ini maka hendaknya bertakwa kepada Allah تعالى, meminta tolong kepada-Nya dan bersabar. Karena kesudahan yang baik itu bagi orang yang bertakwa.”

Kemudian Ibnu Rajab menyebutkan ayat-ayat namun kita singkat agar tidak memanjang.
Diringkas dari kitab tersebut oleh
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman
 ***Artikel: Ummu Zakaria***

Kedudukan Kitab "Fadha'il Al-A'mal" Kitab Rujukan Jama'ah Tabligh

Lajnah Daimah ditanya: Syaikh Muhammad Zakaria rahimahullah termasuk ulama yang paling masyhur di India dan Pakistan,khususnya dilingkungan jama'ah tabligh.Dia memiliki beberapa tulisan,diantaranya kitab "fadha'il al-a'mal",dimana kitab ini dibanyakan dihalaqah-halaqah yang membahas agama dikalangan jama'ah tabligh.Para anggota jama'ah ini meyakini kitab ini seperti "shahih bukhari",dan yang semisalnya,dan dahulu akupun bersama mereka.Disaat sedang membaca kitab ini, aku mendapati banyak kisah-kisah yang diriwayatkan, yang terkadang sulit difahami dan meyakininya.Oleh karena itu,aku mengirim kepada lembaga kalian agar dapat memberi jalan keluar dari permasalahanku ini.

Diantara kisah ini adalah kisah yang diriwayatkan oleh Sayyid Ahmad Rifa'I,dimana dia berkata: tatkala dia selesai menunaikan ibadah haji, diapun mengunjungi kuburan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam sambil melantunkan bait-bait syair berikut dan berdiri di depan kuburan Nabi Shallallahu alaihi wasallam sambil berkata:

فـي حالـة البعـد روحي كنت أرسلها. . . . . . . . . . تقبــل الأرض عني وهي نائبتي

وهــذه دولــة الأشباح قد حضرت. . . . . .. . . .. فامدد يمينـك كي تحظى بها شفتي

Dikejauhan aku melepaskan ruhku

Bumipun menerimanya dan dia menjadi penggantiku

Inilah negeri orang-orang yang telah hadir

julurkanlah tanganmu agar bibirku mendapat bagian darinya

Setelah membaca bait-bait ini,keluarlah tangan kanan Rasul Shallallahu alaihi wasallam, lalu akupun menciumnya. (Al-Hawi,As-Suyuthi).

Dan dia menyebutkan bahwa ada Sembilan puluh ribu muslim yang telah melihat kejadian besar ini,dan mereka dimuliakan dengan mengunjungi tangan yang memiliki berkah itu.Diantara mereka adalah Syaikh Abdul Qadir Jaelani rahimahullah.Yang waktu itu berada di masjid nabawi yang mulia adalah bangunan yang inggi.Maka berkenaan dengan kisah ini,aku ingin bertanya kepada kalian:

1. Apakah kisah ini memiliki asal,atau tidak ada hakekatnya?

2. Apa menurut kalian tentang kitab "Al-Hawi" karya As-Suyuthi,dimana dia menetapkan adanya kisah ini?

3. Jika kisah ini tidak benar, apakah boleh shalat dibelakang imam yang meriwayatkan kisah ini dan meyakini kebenarannya? Apakah sah keimamahannya atau tidak?

4. Apakah boleh membaca kitab-kitab seperti ini dihalaqah-halaqah agama di masjid-masjid? Dimana kitab ini dibacakan dimasjid-masjid di Britania oleh kaum jama'ah tabligh ,dan juga sangat masyhur di kerajaan Arab Saudi,khususnya di Madinah Munawwarah,dimana penulis kitab ini hidup lama di Madinah Munawwarah.Saya berharap kepada para Syaikh yang mulia agar memberi faedah kepada kami dengan jawaban yang cukup dan terperinci,agar saya dapat menerjemahkannya kedalam bahasa negeri setempat lalu menyebarkanya kepada para sahabat dan temanku,dan kaum muslimin lainnya yang saya berbincang dengannya dalam pembahasan ini?

Lajnah menjawab:

هذه القصة باطلة لا أساس لها من الصحة ؛ لأن الأصل في الميت نبيا كان أم غيره أنه لا يتحرك في قبره بمد يد أو غيرها ، فما قيل من أن النبي صلى الله عليه وسلم أخرج يده للرفاعي أو غيره غير صحيح ، بل هو وهم وخيال لا أساس له من الصحة ، ولا يجوز تصديقه ، ولم يمد يده صلى الله عليه وسلم لأبي بكر ولا عمر ولا غيرهما من الصحابة فضلا عن غيرهم ، ولا يغتر بذكر السيوطي لهذه القصة في كتابه : (الحاوي) ؛ لأن السيوطي في مؤلفاته كما قال العلماء عنه : حاطب ليل يذكر الغث والسمين ، ولا تجوز الصلاة خلف من يعتقد صحة هذه القصة لأنه مصدق بالخرافات ومختل العقيدة ، ولا تجوز قراءة كتاب (فضائل أعمال) وغيره مما يشتمل على الخرافات والحكايات المكذوبة على الناس في المساجد أو غيرها ؛ لما في ذلك من تضليل الناس ونشر الخرافات بينهم .

نسأل الله عز وجل أن يوفق المسلمين لمعرفة الحق والعمل به إنه سميع مجيب . وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه .

"ini adalah kisah yang batil yang tidak ada landasan kebenarannya sama sekali,sebab asal hukum orang yang telah mati apakah dia seorang nabi atau bukan bahwa dia sudah tidak bergerak dalam kuburannya,apakah dengan menjulurkan tangannya atau yang lainnya.Adapun yang disebutkan bahwa Nabi Shallallahu alaihi wasallam mengeluarkan tangannya kepada Rifa'I atau yang lainnya,tidaklah benar. Bahkan ini merupakan khayalan yang tidak ada landasan kebenarannya, dan tidak boleh membenarkannya.Nabi Shallallahu alaihi wasallam tidak pernah menjulurkan tangannya kepada Abu Bakar,Umar ,tidak pula selain keduanya dari kalangan para sahabat,terlebih lagi selain mereka.Jangan pula tertipu dengan penyebutan Suyuthi terhadap kisah ini dalam kitabnya (Al-Hawi) , sebab Suyuthi dalam tulisan-tulisannya seperti yang disebutkan para ulama: hathibul lail (pencari kayu bakar dimalam hari)1 , dia menyebut yang kurus dan yang gemuk (tidak memperhatikan kebenaran apa yang dinukilnya,pen), dan tidak diperbolehkan shalat dibelakang orang yang meyakini kebenaran kisah ini sebab dia meyakini perkara-perkara khurafat ini dan ada kerusakan dalam akidahnya, dan tidak boleh pula membacakan kepada manusia kitab "fadha'il al-a'mal" dan yang lainnya dari kitab yang mengandung berbagai khurafat dan cerita-cerita palsu di masjid-masjid atau yang lainnya,sebab yang demikian menyebabkan tersesatnya manusia dan tersebarnya perkara khurafat dikalangan diantara mereka.

Kami memohon kepada Allah Azza wajalla agar memberi taufik kepad kaum muslimin untuk mengenal kebenaran dan mengamalkannya. Sesungguhnya Dia maha mendengan dan maha mengabulkan. Shalawat dan Salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu alaihi wasallam ,keluarga dan para sahabatnya.

Lajnah Daimah untuk pembahasan ilmiah dan fatwa

Ketua: Abdul Aziz bin Abdillah Alus Syaikh

Anggota: · Abdullah Ghudayyan, · Saleh Al-Fauzan, Bakr Abu Zaid,

(lajnah Daimah fatwa No:21412)

Sumber: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=358796


)***Artikel: Ummu Zakaria***

Benarkah Syaikh Rabi’ Menghentikan Penyebaran Kitab “Al-Ibanah”?

Sebuah pertanyaan diajukan kepada guru kami Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله تعالى pada Rabu 16 Muharram 1432H di Darul Hadits – Ma’bar, Yaman:

Diisukan di tengah-tengah para penuntut ilmu bahwa Asy-Syaikh Rabi’ Al-Madkhaly حفظه الله belum mengkoreksi kitab anda “Al-Ibanah”, dan tersebar isu bahwa beliau telah memerintahkan untuk menghentikan penyebaran kitab dan isu-isu selain itu. Maka kami mohon Asy-Syaikh memberikan penjelasan dan keterangan tentang hakekat perkara ini, Jazakumullah khair?

Guru kami Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله تعالى  berkata:
Penjelasan terkait masalah ini secara ringkas adalah: Masalah ini telah kami dengar dari sebelum Ramadhan. Dan kalian belum mendengar aku berbicara karena aku الحمد لله merasa tenang, hanya saja kitab “Al-Ibanah” itu sudah membela dirinya dengan sendirinya. Karena kitab ini dipenuhi dengan mutiara kata dari ucapan para ulama hadits dan para peneliti dari ulama ahlus sunnah. Maka ia adalah kitab yang bisa diambil manfaatnya biidznillah.

Perkara yang lain, bahwa Asy-Syaikh Rabi’ حفظه الله lupa kalau telah mengkoreksi kitab, maka ketika aku pergi haji pada kesempatan ini aku bawa naskah yang di telah beliau koreksi dan telah beliau beri catatan kaki, lalu aku tunjukkan pada beliau. Waktu itu ada beberap masyayikh bersama saya seperti Asy-Syaikh Al-Bura’i, Asy-Syaikh Adz-Dzamary dan Asy-Syaikh Ash-Shoumaly حفظهم الله. Maka aku serahkan naskah tersebut dan jelaslah catatan kaki beliau, maka ketika beliau melihatnya beliau teringat bahwa beliau telah mengkoreksinya.

Adapun terkait perintah beliau menghentikan penyebaran kitab, maka hal ini tidaklah benar dan tidak ada. Yang ada justru Asy-Syaikh Rabi’ telah mengkoreksi sebagian besar isi kitab untuk kedua kalinya. Dan beliau mengirimkan padaku beberapa lembar kertas ini pada bulan Ramadhan dan beliau berkata telah mengkoreksi kitab dan aku melihat ada beberapa yang perlu dikoreksi. Dan ini isi ucapan beliau, beliau berkata:
“Fadhilatu Al-Akh Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam –semoga Allah تعالى menjaganya dan membimbing langkahnya-

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Bersamaan dengan salamku untuk murid-murid anda dan saudara-saudara ahlus sunnah, Amma ba’d,
Maka aku beritahukan bahwa aku telah mengkoreksi sebagian besar kitab anda “Al-Ibanah”, maka nampaklah dari pengkoreksian ini beberapa hal yang butuh koreksi yang mana sebagai berikut:
-Kemudian disebutkan beberapa tempat yang butuh koreksi-

Aku berharap kepada Allah تعالى jika anda pegang koreksi ini dan juga apa yang bisa anda temukan sendiri ketika mengkoreksi ulang maka semoga terwujud tujuan yang karenanya anda mengarang kitab ini. Dan semoga tersingkirkan itu isu: “katanya, kata fulan”. Semoga Allah تعالى membimbing anda dan mewujudkan apa yang anda harapkan berupa kebaikan dan perbaikan serta persatuan ahlus sunnah.”

Ini adalah isi dari ucapan beliau حفظه الله. Maka aku merasa gembira karena beliau mengkoreksi kitab ini kedua kalinya, beliau mengkoreksi kitab ini kedua kalinya. Maka ini merupakan perkara yang sangat aku sukai. Karena aku ingin, dan tiada larangan bagiku untuk dikoreksi lebih dari para masyayikh yang telah mengkoreksi kitab tersebut, yang nama-nama mereka disebutkan dalam kitab. Hal ini tiada larangan bagiku, karena aku menganggap kitab ini kitab ahlus sunnah dan bukan kitab Muhammad Al-Imam. 

Karena kitab terkait dengan kasus-kasus dan bagaimana menyelesaikan kasus-kasus itu. Dan tidaklah kami meminta kepada sekumpulan dari masyayikh untuk mengkoreksinya kecuali agar kitab ini bisa diterima di tengah-tengah ahlus sunnah kemudian diamalkan, dan diperlakukan dengan perlakuan yang baik. Alhamdulillah.

Maka seperti yang kalian dengar bahwa Asy-Syaikh Rabi’ telah mengkoreksi kitab ini untuk kedua kalinya dan Alhamdulillah. Maka kita memohon kepada Allah تعالى agar memberikan kepada kita taufiq dan bimbingan, dan tiada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan Allah تعالى.

Saya sampaikan kepada Asy-Syaikh Rabi’ bahwa koreksi beliau telah aku jadikan sandaran dan aku terima, maka beliau merasa bahagia sekali dan senang sekali dan beliau berkata: “Sedikit sekali orang yang melakukan ini.” Kemudian beliau mendoakan aku: “Jazahullah ‘anna wa ‘an al-islam khaira.”.

Sebagai tambahan kami nukilkan pula dari dua ulama Mamlakah As-Su’udiyah:
Asy-Asyaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad حفظه الله berkata terkait kitab “Al-Ibanah” karya Asy-Asyaikh Muhammad Al-Imam حفظه الله:

Dan telah terbit akhir-akhir ini sebuah karya tulis yang sangat berharga yang berjudul “Al-Ibanah ‘An Kaifiyah At-Ta’amul Ma’a Al-Khilaf Baina Ahli As-Sunnah wa Al-Jama’ah” karya Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam حفظه الله dari Yaman, yang telah diberi resensi oleh lima ulama Yaman. Kitab tersebut mengandung banyak nukilan dari ulama ahlus sunnah generasi dahulu dan sekarang. Terlebih dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Al-Imam Ibnul Qayyim رحمهما الله. Kitab ini adalah nasehat bagi ahlus sunnah untuk membaguskan sikap pergaulan antara mereka.

Aku telah mentelaah banyak pembahasan dalam kitab ini dan aku mendapatkan faedah pendalilan pada sebagian nukilan yang aku sebutkan dalam nasehat di atas dari kedua iman yaitu Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim.

Maka aku menasehatkan untuk membaca kitab tersebut dan mengambil manfaat darinya. Betapa indah apa yang beliau katakan dalam kitab ini pada halaman 170:

“Terkadang orang yang ahli dalam jarh wa ta’dil itu menjarh (mengkritik) sebagian ahlus sunnah maka berkobarlah fitnah hajr, pecah belah dan berbagai kerusakan. Bahkan bisa jadi mengobarkan peperangan antara ahlus sunnah sendiri. Maka ketika terjadi hal ini diketahui nahwa jarh itu terkadang bisa menyebabkan fitnah. Maka yang wajib adalah, meninjau ulang terkait cara menjarh serta meninjau ulang terkait mashlahah dan mafsadahnya, memperhatikan hal-hal yang akan melestarikan ukhuwah, yang akan menjaga dakwah dan menyembuhkan kesalahan. Dan tidak boleh terus-menerus menempuh cara jarh yang muncul padanya kerusakan.”

Dinukil dari nasehat Asy-Syaikh Abdul Muhsin حفظه الله yang berjudul “Wa Marrah Ukhra: Rifqan Ahla As-Sunnah Bi Ahli As-Sunnah” sebanyak empat lembar yang bertanggal 16-01-1432H.

Asy-Syaikh Doktor Shalih bin Sa’ad As-Suhaimy berkata dalam pelajaran di Masjid An-Nabawy waktu subuh pada hari Jum’at 18 Muharram 1432H ketika menjelaskan hadits “Ittaqullah haitsuma kunta….”:

Pada kesempatan ini aku menganjurkan para penuntut ilmu untuk membaca kitab yang manakjubkan, yang ditulis pada saat-saat ini karya suadara kami Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam, yaitu kitab “Al-Ibanah ‘An Kaifiyah At-Ta’amul Ma’a Al-Khilaf Baina Ahli As-Sunnah wa Al-Jama’ah”. 

Sesungguhnya kitab ini adalah kitab yang sangat berharga, aku tidak melihat pada zaman ini ditulis kitab yang semisal dengan itu, aku mengatakan “pada zaman ini”.Kitab yang sangat berharga yang utama yang dianjurkan untuk diambil manfaatnya, yang meletakkan perkara pada babnya. Beliau telah mendatangkan nukilan dari Syaikhul Islam sendiri sebanyak seratus nukilan dalam menyikapi orang yang menyelisihi dalam lingkup ahlus sunnah. Dan lebih dari empat ratus nukilan dari ulama-ulama yang lain dari generasi terdahulu atau generasi sekarang.”

Dinukil oleh:
‘Umar Al-Indunisy
Darul Hadits – Ma’bar, Yaman

Sumber : http://thalibmakbar.wordpress.com
http://www.humairoh.inef.web.id/


***Artikel: Ummu Zakaria***

Menjawab Ucapan “Ash Shalaatu Khoirum Minannaum”

From:
mzrwan
mzrwan@yahoo.com
Message:
Assalamu’alaikum
Bacaan ketika mendengar adzan
“Seseorang yang mendengarkan adzan, hendaklah mengucapkan
sebagaimana yang diucapkan oleh muadzin, kecuali dalam kalimat: Hayya
‘alash shalaah dan Hayya ‘alal falaah. Maka mengucapkan: ’Laa
haula wala quwwata Illa billah’.
— HR. Bukhari: 1/152, Muslim: 1/288
 bagaiman pa ustadz apabila adzan shubuh ketika mendengar “asshalaatu
khairum minannaum” , apa yang harus kita ucapkan ?
Syukron Jazakallahu khairan .
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Sebagian orang menjawab kalimat “Asshalatu khoirun minannaum” dengan ucapan “shadaqta wa bararta” yang artinya “anda benar dan anda telah berbuat kebaikan”.
Abdul Karim ar Rafii asy Syafii mengatakan,
وان يجيب من يسمع الاذان المؤذن فيقول مثل ما يقول وان كان السامع جنبا أو محدثا الا في الحيعلتين فانه يقول لا حول ولا قوة الا بالله والا في كلمة الاقامة فانه يقول أقامها الله وأدامها وجعلني من صالحي أهلها والا في التثويب فانه يقول صدقت وبررت وفي وجه يقول صدق رسول الله صلى الله عليه وسلم الصلاة خيرمن النوم
“Orang yang mendengar suara adzan hendaklah menjawab panggilan adzan dengan menirukan apa yang diucapkan oleh muazin meski orang yang mendengar adzan tersebut dalam kondisi hadats besar ataupun hadats kecil kecuali untuk dua hai’alah-ucapan “Hayya ‘ala Shalat” dan ucapan “Hayya ‘alal Falah”-hendaknya dijawab dengan ucapan “laa haula wala quwwat illa billah”. Demikian pula, ucapan iqomah-yaitu ucapan “had qomatish sholah”-tidaklah ditirukan namun dijawab dengan ucapan “aqamahallahu wa adamaha wa ja’alani min sholihi ahliha”. Begitu pula ucapan tatswib-yaitu ucapan “ash sholatu khairun minan naum” dijawab dengan “shadaqta wa bararta”. Sebagian ulama Syafiiyyah mengatakan bahwa jawaban bacaan tatswib adalah “shadaqa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ashsholatu khoirun minan naum” [Fathul Aziz bi Syarhil Wajiz atau disebut juga al Syarh al Kabir karya ar Rafii 3/205].
Dalil bahwa jawaban untuk ucapan ‘qad qomatish sholah’ adalah ‘aqomaha wa adamaha’ ialah sebuah hadits:
عَنْ شَهْرِ بْنِ حَوْشَبٍ عَنْ أَبِى أُمَامَةَ أَوْ عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّ بِلاَلاً أَخَذَ فِى الإِقَامَةِ فَلَمَّا أَنْ قَالَ قَدْ قَامَتِ الصَّلاَةُ قَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « أَقَامَهَا اللَّهُ وَأَدَامَهَا ».
Dari Syahr bin Hausyah dari Abu Umamah atau dari salah seorang sahabat Nabi, sesungguhnya Bilal mulai mengumandangkan iqomah. Tatkala Bilal sampai pada kalimat ‘qod qomatish sholah’ Nabi menjawab, ‘aqomahallahu wa adamaha’ [HR Abu Daud no 528].
Tentang hadits ini al Hafiz Ibnu Hajar mengatakan,
وَهُوَ ضَعِيفٌ وَالزِّيَادَةُ فِيهِ لَا أَصْلَ لَهَا ، وَكَذَا لَا أَصْلَ لِمَا ذَكَرَهُ فِي ” الصَّلَاةُ خَيْرٌ مِنْ النَّوْمِ ”
“Hadits tersebut adalah hadits yang berkualitas lemah dan bacaan tambahan –yaitu ucapan “wa ja’alani min sholihi ahliha”- adalah bacaan yang tidak terdapat dalam hadits. Demikian pula bacaan untuk jawaban ‘ashsholatu khoirun minan naum”-yaitu ‘shadaqta wa bararta’ adalah bacaan yang tidak terdapat hadits yang mendukungnya” [at Talkhish al Habir 1/412, Syamilah].
Karena tidak terdapat hadits dari Nabi-sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar di atas- terkait bacaan khusus untuk ‘asholatu khoirun minannaum’- maka jawaban untuk bacaan tersebut kita kembalikan kepada dalil umum dalam masalah ini sebagaimana yang anda sebutkan dalam teks pertanyaan yaitu mengucapkan sebagaimana yang diucapkan oleh muazin. Sehingga jawaban untuk ucapan ‘asholatu khoirun minannaum’ adalah ‘asholatu khoirun minannaum’.
Kesimpulannya “ucapan ‘haqqan’ atau ‘shadaqta wa bararta’ atau ucapan ‘shadaqa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ashsholatu khoirun minan naum’ sebagai jawaban muazin yang mengucapkan ‘asholatu khoirun minannaum’ adalah termasuk bid’ah (baca:ibadah yang tidak pernah Nabi ajarkan) karena yang Nabi ajarkan pada saat itu adalah mengucapkan kalimat sebagaimana yang diucapkan oleh muazin yaitu ‘asholatu khoirun minannaum’ [Shofwah al Bayan fi Ahkam al Iqomah wal Adzan hal 138 karya Abdul Qadir bin Muhammad al Jazairi ta’liq al Albani dan Masyhur Hasan al Salman, terbitan ad Dar al Atsariyyah Yordania, cetakan pertama 1430 h].
Catatan:
Banyak orang mengucapkan ‘shadaqta wa bararta’ padahal cara baca yang benar menurut bahasa arab adalah ‘shadaqta wa barirta’ [Shofwah al Bayan hal 138].
Artikel www.ustadzaris.com


***Artikel: Ummu Zakaria***