Showing posts with label MUNAKAHAT. Show all posts
Showing posts with label MUNAKAHAT. Show all posts

Sunday, 14 September 2014

Menuntut Kesempurnaan ?


Kiranya kita menuntut kesempurnaan terhadap pasangan kita, maka tanyakan pada dirimu apakah dirimu sempurna ? 
Karena apa yang kau inginkan sama seperti yang pasanganmu inginkan.
Ketika ada pasanganmu melakukan kesalahan, maka jadikan kesalahan itu sebagai pembelajaran, bukan malah menjadi bahan cacian atau menjadi objek kemarahan.
Karena ini pula yang kau harapkan dari pasanganmu ketika dirimu melakukan kesalahan. Kau adalah manusia dan pasanganmu adalah manusia pula. Apa yang manusia inginkan, tentu kau dan pasanganmu pun menginginkannya.

Source: @mutiara_hikmah

Tuesday, 5 August 2014

Baru Talaq Satu dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!

Masih ada salah kaprah di masyarakat kita, yaitu ketika seorang suami menjatuhkan talak ra'jiy atau menceraikan istrinya. Maka statusnya langsung bukan suami istri . Maka baru saja talak terjadi dan belum habis masa iddah, semua sudah dipisahkan. Istri langsung
pulang ke rumah orang tua, barang-barang punya istri langsung diangkat dan harta langsung dipisahkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih AL-'Utsaimin rahimahullah berkata,

ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻵﻥ ﻣﻦ ﻛﻮﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫﺍ ﻃﻠﻘﺖ
ﻃﻼﻗﺎً ﺭﺟﻌﻴﺎً ﺗﻨﺼﺮﻑ ﺇﻟﻰ ﺑﻴﺖ ﺃﻫﻠﻬﺎ ﻓﻮﺭﺍً ، ﻫﺬﺍ
ﺧﻄﺄ ﻭﻣﺤﺮﻡ
"Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj'iy (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan." [1]

Talak satu dan dua masih bisa balik rujuk (talak raj'iy)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

ﻟﻄَّﻼﻕُ ﻣَﺮَّﺗَﺎﻥِ ﻓَﺈِﻣْﺴَﺎﻙٌ ﺑِﻤَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﺃَﻭْ ﺗَﺴْﺮِﻳﺢٌ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ
"Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik" (Al-Baqarah: 229)

Dan selama itu suami berhak merujuk kembali walaupun tanpa persetujuan istri.
Allah Ta'ala berfirman,

ﻭَﺍﻟْﻤُﻄَﻠَّﻘَﺎﺕُ ﻳَﺘَﺮَﺑَّﺼْﻦَ ﺑِﺄَﻧْﻔُﺴِﻬِﻦَّ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔَ ﻗُﺮُﻭﺀٍ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺤِﻞُّ
ﻟَﻬُﻦَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜْﺘُﻤْﻦَ ﻣَﺎ ﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓِﻲ ﺃَﺭْﺣَﺎﻣِﻬِﻦَّ ﺇِﻥْ ﻛُﻦَّ
ﻳُﺆْﻣِﻦَّ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺂَﺧِﺮِ ﻭَﺑُﻌُﻮﻟَﺘُﻬُﻦَّ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﺮَﺩِّﻫِﻦَّ ﻓِﻲ
ﺫَﻟِﻚَ ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩُﻭﺍ ﺇِﺻْﻠَﺎﺣًﺎ
" Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (masa 'iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang
diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa 'iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah " (Al Baqarah: 228).

Jangan segera berpisah

Suami istri bahkan diperintahkan tetap tinggal satu rumah. Demikianlah ajaran islam, karena dengan demikian suami diharapkan bisa menimbang kembali dengan melihat istrinya yang tetap di rumah dan mengurus rumahnya.
Demikian juga istri diharapkan mau ber- islah karena melihat suami tetap memberi nafkah dan tempat tinggal.

Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟﻨَّﻔَﻘَﺔُ ﻭَﺍﻟﺴُّﻜْﻨَﻰ ﻟِﻠْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﺇِﺫَﺍﻛَﺎﻥَ ﻟِﺰَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ
ﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ .
" Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya." [2]

Allah Ta'ala berfirman,

ﻟَﺎ ﺗُﺨْﺮِﺟُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﺑُﻴُﻮﺗِﻬِﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺨْﺮُﺟْﻦَ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﺗِﻴﻦَ
ﺑِﻔَﺎﺣِﺸَﺔٍ ﻣُﺒَﻴِّﻨَﺔٍ
" Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." QS. Ath Thalaq: 1.

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

ﻭَﻗَﻮْﻟُﻪُ : } ﻟَﺎ ﺗُﺨْﺮِﺟُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﺑُﻴُﻮﺗِﻬِﻦَّ ﻭَﻻ ﻳَﺨْﺮُﺟْﻦَ { ﺃَﻱْ :
ﻓِﻲ ﻣُﺪَّﺓِ ﺍﻟْﻌِﺪَّﺓِ ﻟَﻬَﺎ ﺣَﻖُّ ﺍﻟﺴُّﻜْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺰَّﻭْﺝِ ﻣَﺎ
ﺩَﺍﻣَﺖْ ﻣُﻌْﺘَﺪَّﺓً ﻣِﻨْﻪُ، ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻟِﻠﺮَّﺟُﻞِ ﺃَﻥْ ﻳُﺨْﺮِﺟَﻬَﺎ، ﻭَﻟَﺎ
ﻳَﺠُﻮﺯَ ﻟَﻬَﺎ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﺍﻟْﺨُﺮُﻭﺝُ ﻟِﺄَﻧَّﻬَﺎ ﻣُﻌْﺘَﻘَﻠَﺔٌ ‏( 3‏) ﻟِﺤَﻖِّ ﺍﻟﺰَّﻭْﺝِ
ﺃَﻳْﻀًﺎ .
"Yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita
mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. Tidak bolehnya
keluar dari rumah karena statusnya masih
wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk)." [3]

Istri yang ditalak raj'iy berdosa jika keluar
dari rumah suami

Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan,

: ﺃﻱ ﻟﻴﺲ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﺃﻥ ﻳﺨﺮﺟﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻜﻦ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻣﺎ
ﺩﺍﻣﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺪﺓ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﺃﻳﻀﺎً ﺍﻟﺤﻖ
ﺍﻟﺰﻭﺝ ﺇﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﻇﺎﻫﺮﺓ؛ ﻓﺈﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﺃﺛﻤﺖ ﻭﻻ
ﺗﻨﻘﻄﻊ ﺍﻟﻌﺪﺓ
"yaitu tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi wanita keluar juga karena (masih ada) hak suaminya kecuali pada keadaan
darurat yang nyata. Jika sang istri keluar maka ia berdosa dan tidaklah terputus masa iddahnya." [4]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

ﺗﺄﺛﻢ ﺍﻟﻤﻌﺘﺪﺓ ﻣﻦ ﻃﻼﻕ ﺭﺟﻌﻲ ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﺑﻴﺖ
ﻣﻄﻠﻘﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﻟﻬﺎ ، ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺩﻋﺖ ﺇﻟﻰ
ﺧﺮﻭﺟﻬﺎ ﺿﺮﻭﺭﺓ ، ﺃﻭ ﺣﺎﺟﺔ ﺗﺒﻴﺢ ﻟﻬﺎ ﺫﻟﻚ
" Mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj'iy jika keluar dari rumah suaminya , asalkan tidak dikeluarkan (diusir). Kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya." [5]

Semoga bisa menimbang kembali
Mengenai ayat,

ﻟَﺎ ﺗَﺪْﺭِﻱ ﻟَﻌَﻞَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤْﺪِﺙُ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﻣْﺮًﺍ
" Kamu tidak mengetahui barangkali Allah
mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru " (Ath- Thalaq: 1).

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

ﺃﻱ : ﺇﻧﻤﺎ ﺃﺑﻘﻴﻨﺎ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻓﻲ ﻣﻨﺰﻝ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻓﻲ ﻣﺪﺓ
ﺍﻟﻌﺪﺓ، ﻟﻌﻞ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻳﻨﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﻃﻼﻗﻬﺎ ﻭﻳﺨﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ
ﻓﻲ ﻗﻠﺒﻪ ﺭﺟﻌﺘﻬﺎ، ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﺃﻳﺴﺮ ﻭﺃﺳﻬﻞ .
"Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa 'iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk
kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah". [6]


Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid 11 Shafar 1434 H

Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com

___________

[1] Fatawa Asy-Syar'iyyah dinukil dari: http://islamqa.info/ar/ref/122703
[2] Hadits shahih. Riwayat An-Nasa'i (VI/144)
[3] Tafsir Ibnu katsir 8/143, Darut Thayyib,
cet. III, 1420 H, syamilah
[4] Tafsir Qurthubi 18/154, Darul Kutub Al-
Mishriyah, Koiro, cet. II, 1384 H, syamilah
[5] Fatwa Al-Lajnah 20/224 no. 9097, syamilah
[6] Tafsir Ibnu katsir 8/144, Darut Thayyib,
cet. III, 1420 H, syamilah

Saturday, 15 June 2013

Dunia tak hanya milik berdua

Saat kita jatuh cinta
Berjuta rasa merajai hati
Apapun kan kita lakukan
Demi orang yang kita cintai
Rasanya tak ada yang lebih indah
Selain memiliki orang yang kita cinta
Sepenuhnya……
Hanya milik kita
Selamanya…..

Saat cinta itu terangkum
Dalam ikatan suci di hadapan-Nya
Dunia semakin indah rasanya
Berjanji saling mencinta
Berjanji tuk saling setia
Seakan dunia hanya milik berdua

Dan Saat cinta harus diuji
Saat cinta harus terbagi
Seakan sebuah tragedi yang sedang terjadi
Berharap ini hanya mimpi

Ya Robb…. Kuatkan aku…
Jadikan aku ikhlas
Saat kuharus membagi cinta suamiku kepada wanita lain
Ya Robb…. Aku sadar bahwa aku tak berhak
Memiliki suamiku sepenuhnya
Dan aku tersadar jua bahwa
Dunia tak hanya milik Berdua….

Ya Robb…. Aku tau….
Suamiku yang selama ini menjadi Imam di hidupku
Dan aku adalah ma'mumnya
Berhak memiliki ma'mum yang lain
Demi tugas cintanya kepada-Mu

Ya Robb….
Aku percaya Dunia kan jadi Luar Biasa indahnya
Dengan cinta yang terbagi
Melalui sebuah Poligami
Karna Dunia tak hanya milik berdua
Kini, Dunia milik bersama
Aku, Suamiku, dan istri-istri suamiku yang lain
Mencinta Bersama…..
Setia Besama……
Semoga Cinta lebih bermakna….

***

'Bicara Madu'

Saudariku....
Kehadiranku mungkin tak pernah kau duga
Sama halnya denganku kadang masih tak percaya
Tapi apa yang terjadi kini, nyata adanya
Bahwa kita mencintai pria yang sama

Saudariku....
Jangan Pernah benci suamimu
Jangan pula kau benci aku sebagai madu
Karena kehadiranku bukanlah untuk mengambilnya darimu
Hanya izinkan aku mencintainya sepertimu

Saudariku.......
selayaknya kau bangga dengan suamimu yang mau berpoligami
Karena dia memiliki hati yang luas untuk mau berbagi
Ketika dia telah berhasil memimpinmu
Dia ingin wanita lain bisa merasakan
Kepemimpinannya sepertimu

Saudariku.....
Tak ada yang salah dengan poligami
Karena bagaimanapun poligami adalah hal yang dibolehkan dalam syariat
Lihatlah poligami secara haq sesuai tuntunan syariat
In sya Allah banyak cinta kan bersemi.....

Saudariku.....
Selayaknya kubangga pula denganmu
Yang telah rela berbagi kepada madumu
Terimakasih kau izinkan aku memilikinya
Bersama kita menjaganya selamanya
Dalam suasana poligami yang diridhoi-Nya

•unknown•

Sunday, 3 February 2013

Suami Sejati : "Surat dari Suami Buat Para Suami"


Kehidupan rumah tangga yang penuh kemesraan dan kebahagiaan tentunya merupakan dambaan semua orang. Kehidupan yang dipenuhi ketenteraman jasmani dan rohani, penuh dengan keimanan dan kemesraan.  Namun kenyataan yang terjadi… betapa banyak orang yang kehilangan kebahagiaan ini…???, bahkan yang lebih parah…betapa banyak kehidupan rumah tangga yang harus berakhir dengan perpisahan dengan penuh kebencian…???. Kebahagiaan yang tadinya sangat diharapkan akhirnya berakhir dengan permusuhan di antara dua sejoli…???


Sebagian rumah tangga bisa berjalan tanpa perpisahan, namun….tidak ada aroma kemesraan…, tidak ada kasih sayang…., tidak ada canda…., tidak ada tawa….???. Kehidupan yang terasa kaku…..!!!

Bukankah rumah tangga adalah sarana yang sangat memungkinkan untuk meraih kebahagiaan di antara dua sejoli…???

Allah berfirman:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (الروم : 21 

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. 30:21)

Namun yang menjadi pertanyaan kenapa sering didapati rumah tangga yang kosong dari kemesraan… yang ada hanyalah kekakuan…???

Yang lebih aneh lagi ternyata terkadang didapati kondisi seperti ini pada dua pasang sejoli yang dikenal berpegang dengan sunnah-sunnah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam …???


Tentunya sebab-sebab timbulnya hal ini banyak, namun sebab utama yang biasanya terjadi adalah kedua pasang sejoli atau salah satunya tidak menunaikan tugas-tugas rumah tangganya dengan baik sesuai dengan syari’at Islam. Jika sang istri benar-benar menjadi istri yang shalihah yang menjalankan tugas rumah tangganya dengan baik, demikian juga sang suami benar-benar merupakan suami yang sejati yang menunaikan tugasnya dengan baik maka tidak diragukan lagi janji Allah bahwasanya kebahagiaan dan kemesraan akan diperoleh dalam pernikahan.

Adapun tulisan yang ada dihadapan para pembaca yang budiman terfokus pada bagaimana usaha untuk bisa menjadi suami yang sejati…???. Suami yang didambakan setiap wanita…, suami yang dimimpikan oleh setiap istri..???

Tentunya keberadaan suami yang sejati yang menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai seorang suami merupakan sebab utama kelanggengan romantisnya kehidupan rumah tangga. Apalagi permasalahan perceraian berada di tangan seorang suami…!!

Namun yang sangat menyedihkan, kita dapati sebagian suami memiliki sikap ingin menang sendiri…, dia ingin istrinya menjadi istri yang sholehah yang mentaati semua perkataannya…yang tidak pernah protes…yang memahami dan mengamalkan sabda Nabi r

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Kalau seandainya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seorang yang lain maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya”. HR AT-Thirmidzi no 1159, Ibnu Majah no 1853 dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (Lihat As-Shahihah no 3366)

Sang suami ingin agar istrinya selalu berpenampilan menarik dihadapannya… dan masih banyak keinginan yang lainnya…

Namun di lain sisi dia sendiri tidak memperhatikan penampilannya tatkala berhadapan dengan istrinya…sama sekali tidak mau mengalah di hadapan istrinya….sekakan-akan jika ia telah memberi nafkah kepada istrinya berarti telah selesai tugasnya…!!!!, apakah demikian sosok Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  sebagai seorang suami teladan…???. Apakah Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam  yang sangat disibukkan dengan urusan dakwah dan urusan negara melalaikan istri-istrinya..???.

Wahai para suami renungkanlah sabda dan nasihat Nabi kalian Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam, suami teladan umat ini…

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap istriku” (HR At-Thirmidzi no 3895 dari hadits Aisyah dan Ibnu Majah no 1977 dari hadits Ibnu Abbas dan dishahihakan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah no 285))

Beliau shallahu ‘alaihi wa sallam  juga bersabda

أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ خُلُقًا

“Orang yang imannya paling sempurna diantara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya”. (HR At-Thirmidzi no 1162 dari hadits Abu Hurairah dan Ibnu Majah no 1987 dari hadits Abdullah bin ‘Amr, dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani (lihat As-Shahihah no 284))

Hadits yang sangat agung ini banyak dilalaikan oleh para suami…padahal hadits ini dengan sangat jelas menunjukkan bahwa menjadi seorang suami yang terbaik bagi istrinya merupakan tanda baiknya seseorang, tidak cuma sampai di sini, bahkan merupakan tanda sempurnanya keimanan..

Oleh karena itu Imam Malik berkata, “Wajib bagi seorang suami berusaha untuk menjadikan dirinya dicintai oleh istri-istrinya hingga ialah yang menjadi orang yang paling mereka cintai” (Faidhul Qodiir III/496,  Al-Munawi berkata, “Di kitab Tadzkiroh Ibnu ‘Irooq, dari Imam Malik ia berkata….)

Berkata Syaikh Abdul Malik Romadhoni:

((Hadits ini adalah hadits yang sangat agung, banyak orang lalai akan agungnya kandungan hadits ini. Tatkala wanita adalah sosok yang lemah maka seorang lelaki diuji dengan wanita, karena barangsiapa yang akhlaknya sombong dan keras maka akan nampak akhlaknya tersebut tatkala ia menguasai orang lain. Dan seburuk-buruk penguasaan adalah terhadap sosok yang lemah yang berada dibawah kekuasaannya. Orang yang akhlaknya buruk dan rendah serta kurang kasih sayangnya akan terungkap akhlaknya tatkala ia bermu’amalah dengan orang-orang yang lemah. Bahkan sikap menguasai (semena-mena) terhadap orang-orang yang lemah adalah (pada hakikatnya) merupakan sikap sosok yang lemah (kepribadiannya). Kalau mereka memang kuat (kepribadiannya) dalam akhlak mereka maka hati mereka tidak akan keras terhadap orang-orang yang membutuhkan kasih sayang. Barangsiapa yang bisa menguasai dirinya tatkala berhadapan (bermu’amalah) dengan mereka (orang–orang yang lemah) maka akan nampaklah kemuliaannya. Oleh karena itu Al-Mubarokfuri berkata dalam Tuhfatul Ahwadzi (IV/273) tatkala menjelaskan lafal hadits yang kedua (di atas), “Karena mereka (para wanita) merupakan tempat untuk meletakkan kasih sayang disebabkan lemahnya mereka”…)) (Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 75)

Sebagian orang bingung kenapa seorang yang baik terhadap istrinya maka ia merupakan orang yang terbaik???

Berkata As-Sindi, “Dan bisa jadi orang yang disifati dengan sifat ini (baik terhadap istri) akan mendapatkan taufiq (dari Allah) pada seluruh amalan sholeh hingga jadilah ia terbaik secara mutlaq” (Sebagaimana dinukil oleh Syaikh Abdul Malik Romadhoni dalam Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 75)

Berkata Asy-Syaukani, “Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  ((Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istri-istri mereka)) dan juga pada hadits yang lain ((Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik terhadap istrinya)), pada kedua hadits ini ada peringatan bahwasanya orang yang tingkat kebaikannya tertinggi dan yang paling berhak untuk disifati dengan kebaikan adalah orang yang terbaik bagi istrinya. Karena istri adalah orang yang berhak untuk mendapatkan perlakuan mulia, akhlak yang baik, perbuatan baik, pemberian manfaat dan penolakan kemudhorotan. Jika seorang lelaki bersikap demikian maka dia adalah orang yang terbaik, namun jika keadaannya adalah sebaliknya maka dia telah berada di sisi yang lain yaitu sisi keburukan.

Banyak orang yang terjatuh dalam kesalahan ini, engkau melihat seorang pria jika bertemu dengan istrinya maka ia adalah orang yang terburuk akhlaknya, paling pelit, dan yang paling sedikit kebaikannya. Namun jika ia bertemu dengan orang lain (selain istrinya) maka ia akan bersikap lemah lembut, berakhlak mulia, hilang rasa pelitnya, dan banyak kebaikan yang dilakukannya. Tidak diragukan lagi barangsiapa yang demikian kondisinya maka ia telah terhalang dari taufiq (petunjuk) Allah dan telah menyimpang dari jalan yang lurus. Kita memohon keselamatan kepada Allah.” (Nailul Author VI/360)

Berkata Syaikh Abdul Malik, ((Betapa banyak kita dapati seseorang tatkala bertemu dengan sahabatnya di tempat kerja maka ia akan bersifat mulia dan lembut, namun jika ia kembali ke rumahnya maka jadilah orang yang pelit, keras, dan menakutkan !!!, padahal orang yang paling berhak untuk ia lembuti dan ia baiki adalah istrinya…hakikat seseorang lebih terungkap di rumahnya daripada tatkala ia di luar rumah. Ini merupakan kaidah yang baku. Rahasia kaidah ini adalah karena seseorang bisa menampak-nampakkan akhlak yang baik tatkala ia di luar rumah dan ia bisa bersabar dalam menampakan akhlak yang baik tersebut karena waktu pertemuannya dengan orang-orang di luar rumahnya hanyalah sebentar. Ia bertemu dengan seseorang setengah jam, dengan orang yang kedua selama satu jam, dan dengan orang yang ketiga lebih cepat atau lebih lama, sehingga ia mampu sabar berhadapan dengan mereka dengan menampak-nampakan akhlak yang baik dan sosok palsunya yang bukan sosok aslinya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian pegawai…akan tetapi ia tidak mampu bertahan di atas kepribadian yang bukan asli di rumahnya  sepanjang hidupnya…

Akhlak asli seseorang bisa diperiksa tatkala ia di rumahnya, di situlah akan tampak sikap kerasnya dari sikap kelembutannya, terungkap sikap pelitnya dari sikap kedermawanannya, terungkap sikapnya yang terburu-buru dari sikap kesabarannya, bagaimanakah ia bermu’amalah dengan ibunya dan ayahnya?? Betapa banyak sikap durhaka di zaman ini..!!! …Maka kenalilah (hakikat) dirimu di rumahmu !!, bagaimanakah kesabaranmu tatkala engkau menghadapi anak-anakmu??, tatkala menghadapi istrimu??, bagaimana kesabaranmu menjalankan tanggung jawab rumah tangga??. (Dan camkanlah bahwa) orang yang tidak bisa mengatur rumah tangganya bagaimana ia bisa memimpin umat??, inilah rahasia sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam  “Sebaik-baik kalian adalah yang terbaik bagi istrinya”…)) (Al-Mau’idzoh Al-Hasanah hal 77-79)

Sabda Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam di atas bukanlah perkara yang aneh, karena seorang muslim –siapapun juga orangnya- tidak akan bisa memperoleh sifat yang mulia di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin kecuali jika setelah mampu untuk bermu’amalah dengan baik di keluarganya. Hal ini dikarenakan keluarga merupakan bagian terkecil dalam masyarakat, jika ia mampu untuk bermu’amalah dengan baik di keluarganya maka seakan-akan hal ini merupakan persaksian baginya bahwa ia telah siap (ahli) untuk menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat.
(Al-Asaaliib An-Nabawiyah fi mu’aalajah al-musykilah az-zaujiyah hal 17)

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, “Sikap engkau terhadap istrimu hendaknya sebagaimana harapan engkau akan sikap suami putrimu sendiri. Maka sikap bagaimanakah yang kau harapkan dari lelaki tersebut untuk menyikapi putrimu??, apakah engkau ridho jika ia menyikapi putrimu dengan kasar dan kaku?. Jawabannya tentulah tidak. Jika demikian maka janganlah engkau menyikapi putri orang lain dengan sikap yang engkau tidak ridho jika diarahkan kepada putrimu sendiri. Ini merupakah kaidah yang hendaknya diketahui setiap orang….”(Asy-Syarhul Mumti’ XII/381)

Oleh karena itu penulis mencoba untuk mengingatkan diri penulis pribadi dan juga kepada kaum muslimin untuk berusaha menjadi orang yang terbaik bagi istri-istri mereka.


Kota Nabi -shallahu ‘alaihi wa sallam -, 5 Februari 2006

Wasiat Seorang Ibu Kepada Putrinya Yang Akan Merasakan Mahligai Malam Pertama


Al-'Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata :
"Tatkala 'Amr bin Hajr mendatangi 'Auf bin Mahlam As-Syaibaani untuk melamar putrinya yaitu Ummu Iyaas, maka 'Auf berkata, "Aku akan menikahkan putriku kepadamu dengan syarat aku yang akan memberi nama putra-putranya dan aku yang akan menikahkan putri-putrinya kelak". Maka 'Amr bin Hajr berkata, Adapun putra-putra kami maka kami menamakan mereka dengan nama-nama kami dan nama-nama bapak-bapak kami dan nama-nama paman-paman kami. Adapun putri-putri kami maka yang akan menikahi mereka adalah yang setara dengan mereka dari kalangan kerajaan, akan tetapi aku akan memberikan kepadanya mahar sebuah bangunan di Kindah, dan aku akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan kaumnya, tidak seorangpun dari mereka yang akan ditolak hajatnya". Maka sang ayah ('Auf) pun menerima mahar tersebut lalu menikahkan 'Amr dengan putrinya Ummu Iyaas.

Tatkala 'Amar akan membawa sang putri maka datanglah sang ibu menasehati empat mata kepada sang putri seraya berkata:

أَيْ بُنَيَّةِ، إِنَّكِ فَارَقْتِ بَيْتَكِ الَّذِي مِنْهُ خَرَجْتِ، وَعَشِّكِ الَّذِي فِيْهِ دَرَجْتِ، إِلَى رَجُلٍ لَمْ تَعْرِفِيْهِ، وَقَرِيْنٍ لَمْ تَأْلَفِيْهِ، فَكُوْنِي لَهُ أَمَةً يَكُنْ لَكِ عَبْدًا، وَاحْفَظِي لَهُ خِصَالاً عَشْراً يَكُنْ لَكِ ذُخْرَا
"Wahai putriku, sesungguhnya engkau telah meninggalkan rumahmu -yang di situlah engkau dilahirkan dan sarangmu tempat engkau tumbuh- kepada seorang lelaki asing yang engkau tidak mengenalnya dan teman (*hidup baru) yang engkau tidak terbiasa dengannya. Maka jadilah engkau seorang budak wanita baginya maka niscaya ia akan menjadi budak lelakimu. Hendaknya engkau memperhatikan dan menjaga 10 perkara untuknya maka niscaya akan menjadi modal dan simpananmu kelak.
أَمَّا الْأُوْلَى وَالثَّانِيَةُ: فَالْخُشُوْعُ لَهُ بِالْقَنَاعَةِ، وَحُسْنِ السَّمْعِ لَهُ وَالطَّاعَةِ
"Adapun perkara yang pertama dan kedua adalah (1) Tunduk kepadanya dengan sifat qonaah, serta (2) mendengar dan taat dengan baik kepadanya"
وَأَّمَّا الثَّالِثَةُ وَالرَّابِعَةُ: فَالتَّفَقُّدُ لِمَوْضِعِ عَيْنِهِ وَأَنْفِهِ، فَلاَ تَقَعُ عَيْنُهُ مِنْكِ عَلَى قَبِيْحٍ، وَلاَ يَشُمُّ مِنْكِ إِلاَّ أَطْيَبَ رِيْحٍ
"Adapun perkara yang ketiga dan keempat yaitu engkau memperhatikan pandangan dan ciumannya, maka (3) jangan sampai matanya melihat sesuatu yang buruk dari dirimu dan (4) jangan sampai ia mencium darimu kecuali bau yang terharum"
وَأَمَّا الْخَامِسَةُ وَالسَّادِسَةُ: فَالتَّفَقُّدُ لِوَقْتِ مَنَامِهِ وَطَعَامِهِ، فَإِنَّ حَرَارَةُ الْجُوْعِ مُلْهِبَةٌ، وَتَنْغِيْصَ النَّوْمِ مُغْضِبَةٌ
"Adapun perkara yang kelima dan keenam adalah (5 & 6) memperhatikan waktu tidurnya dan makannya, karena panasnya lapar itu membakar dan kurangnya tidur menimbulkan kemarahan"
وَأَمَّا السَّابِعَةُ وَالثَّامِنَةُ: فَالاِحْتِفَاظُ بِمَالِهِ، وَالْإِرْعَاءُ عَلَى حَشْمِهِ وَعِيَالِهِ، وَمِلاَكُ الْأَمْرِ فِي الْمَالِ حُسْنُ التَّقْدِيْرِ، وَفِي الْعِيَالِ حُسْنُ التَّدْبِيْرِ
"Adapun perkara ketujuh dan kedelapan ; (7) menjaga hartanya dan (8) perhatian terhadap kerabatnya dan anak-anaknya. Dan kunci pengurusan harta adalah penempatan harta sesuai ukurannya dan kunci perhatian anak-anak adalah bagusnya pengaturan"
وَأَمَّا التَّاسِعَةُ وَالْعَاشِرَةُ: فَلاَ تَعْصِنَّ لَهُ أَمْرًا وَلاَ تَفْشِنَّ لَهُ سِرًّا، فَإِنَّكِ إِنْ خَالَفْتِ أَمْرَهُ أَوْغَرْتِ صَدْرَهُ، وَإِنْ أَفْشَيْتِ سِرَّهُ لَمْ تَأْمَنِي غَدْرَهُ
"Adapun perkara yang kesembilan dan kesepuluh adalah (9) janganlah sekali-kali engkau membantah perintahnya dan (10) janganlah sekali-sekali engkau menyebarkan rahasianya. Karena jika engkau menyelisihi perintahnya maka engkau akan memanaskan dadanya, dan jika engkau menyebarkan rahasianya maka engkau tidak akan aman dari pengkhianatannya"
ثُمَّ إِيَّاكِ وَالْفَرَحَ بَيْنِ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ مُهْتَمًّا، وَالْكَآبَةَ بَيْنَ يَدَيْهِ إِذَا كَانَ فَرِحاً.
"Kemudian hati-hatilah engkau jangan sampai engkau gembira tatkala ia sedang bersedih, dan janganlah bersedih tatkala ia sedang bergembira."
Al-'Abaas bin Khoolid As-Sahmi berkata, "Maka kemudian Ummu Iyaas pun melahirkan bagi 'Amr bin Hajr anaknya yang bernama Al-Haarits bin 'Amr, yang ia merupakan kakek dari Umrul Qois penyair dan pujangga yang tersohor."

(Dari kitab Al-'Aqd Al-Fariid karya Al-Faqiih Ahmad bin Muhammad bin Abdi Robbihi Al-Andaluusi, tahqiq : DR Mufiid Muhammad, jilid 7 hal 89-90, Daarul Kutub al-'Ilmiyah, cetakan pertama, tahun 1983) 
Kota Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-, 04-03-1433 H / 27 Januari 2011 M

Tuesday, 29 January 2013

Wahai Sepasang Suami Istri, Di mana Cinta Itu?

Hubungan suami istri akan terus berkembang dan mengakar ketika antara keduanya berbagi cerita dan saling berbicara tentang hal-hal yang dianggap baru. Hal ini akan menjadikan hubungan mereka lebih kuat terikat oleh cinta kasih yang lebih dalam lagi. Sebagaimana yang telah disabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

الأرواحُ جنودٌ مجنَّدةٌ فما تعارفَ منها ائتلفَ وما تَناكرَ منها اختَلفَ

“Ruh-ruh itu adalah tentara-tentara yan kompak dan tersusun rapi. Beberapa ruh yan merasa cocok akan terjali erat dan ruh yang tidak cocok satu sama lain akan saling menjauhi” ( HR Muslim 2638/159, HR Bukhari 3336)

Maka berhati-hatilah, jangan membiasakan untuk membisu antar suami istri. Hal ini hanya aka membuat kehidupan antara keduanya terasa tegang bagai asrama tentara. Jika seperti itu, yang ada hanyalah perintah-perintah suami dan tunduk patuh si istri. Yang terlontar dari sang suami hanyalah kata-kata, “Ambillah, berikanlah, makanlah, minumlah, berdirilah, duduklah, kemarilah, pergilah, tidurlah, bengunlah, apa yang kau kenakan?” Kata-kata itu terus terulang setiap hari hingga menjadikan kehidupan suami istri terasa dingin dan tegang. Lalu di mana cinta itu? Di mana kasih sayang itu? Di mana perasaan rindu itu? Di mana obrolan tentang keindahan dua bola mata, kemerduan suara, kelembutan perasaan, dan di mana harumnya tubuh suami istri itu? Di mana pujian untuk pakaian dan tubuh yang bersih itu? Di mana kata-kata terimakasih dan doa saat memperoleh rezeki? Ke mana hari libur dan jalan-jalan bersama keluarga? Di mana hari-hari indah pada waktu bulan madu dulu? Di mana tingkah laku manja yang lucu dan menggairahkan antara suami istri itu? Gerak langkah yang bebas dan penuh canda tawa, di manakah semua itu? Di mana obrolan tentang kepuasan pada kehidupan sederhana yang dulu itu? Di mana rasa toleransi yang tinggi antara engkau dan suamimu itu? Di mana rasa berkecukupan dan ridha pada sesuatu yang pas-pasan itu? Di mana hari yang begitu indah itu, yaitu hari dimana engkau merasa rumah kecil mungilmu itu sebagai surga yang luas karena hatimu yang lapang dan bersih? Di mana silaturahmi keluargamu, saat kedua tangan saling berpegangan, saling berbaik sangka, tak ada hasad dan dengki? Di mana hari-hari yang penuh kerinduan suami terhadap istri? Karena sekarang si suami pergi begitu saja dan bahkan tidak pulang ke rumah kecuali untuk urusan pekerjaan.

Wahai sepasang suami istri, bangunlah gedung yang tinggi berisi cinta dan kasih sayang agar engkau saling berkasih rindu di dalamnya. Tapi selalu berhati-hatilah pada setan yang telah meletakkan istana kelicikan dengan mengutus tentara-tentaranya agar menghancurkan rumah tangga pasangan suami istri yang damai tadi. Setan-setan pun berguman “Aku tak akan meninggalkan pasangan suami istri ini sebelum aku berhasil memisahkan mereka berdua.” (HR Muslim 2813/67)
***


Diketik ulang dari buku Memikat Hati Suami (Judul Asli: Kaifa Tashilina ila Qalbi Zaujik?), Imad Al Hakim, Penerbit Insan Kamil

Thursday, 24 January 2013

Kehidupan Baru untuk Sang Putri


Abdullah Ibnu Ja’far Radhiyallâhu ‘anhumaa 1) menasihati putrinya di saat pernikahannya, “Hati-hatilah dirimu dari cemburu yang tidak pada tempatnya karena itu adalah kunci perceraian. Hati-hati dari banyak mencela karena hal itu akan mewariskan kebencian. Selalulah ananda  memakai celak karena celak adalah perhiasan yang paling bagus. Dan wewangian yang terbaik adalah air.”
Seorang ibu pernah menasihati putrinya pada malam pengantinnya, “Haruslah ananda bersifat qana’ah, menerima apa adanya dan merasa cukup, mendengar dan taat kepada suamimu. Jagalah kehormatan dirimu dan harta suamimu. Bantulah dia dalam pekerjaannya. Lakukan apa yang membuatnya senang, jaga rahasianya dan jangan ananda langgar perintahnya.  Tutuplah kekurangannya. Jaga lisanmu. Perhatikan tetanggamu dan tetaplah kokoh dalam keimananmu.”
Dalam kitab Tuhfatul `Arus karya Mahmud Mahdi al-Istambuli (hlm 85-86) dibawakan nasihat indah yang mengharukan dari seorang ibu kepada putrinya sebelum pernikahan sang putri.
Ummu Mu’ashirah, demikian kuniah ibu tersebut, berkata kepada putrinya sambil tersenyum dan berlinang air mata, “Wahai putriku! Engkau akan menghadapi kehidupan yang baru. Kehidupan yang di dalamnya tidak ada tempat bagi ibumu, ayahmu, atau seorangpun dari saudara-saudaramu.

Engkau akan menjadi teman bagi seorang lelaki yang dia tidak ingin ada seorang pun menyertainya dalam memilikimu, sampai pun daging dan darahmu. Jadilah dirimu, wahai putriku, sebagai istri (yang baik) baginya dan jadilah engkau ibu baginya. Jadikanlah dia merasa bahwa engkau adalah segalanya dalam hidupnya dan segalanya bagi dunianya.
Ingatlah selalu bahwa lelaki itu, siapa pun dia, sebenarnya adalah anak kecil yang sudah besar sehingga sedikit saja kata yang manis sudah membuatnya senang. Jangan sampai engkau membuat dia merasa bahwa pernikahannya denganmu telah menghalangimu dari keluargamu dan kerabatmu. Sungguh, perasaan demikian terkadang menyergapnya. Dia juga harus meninggalkan rumah kedua orang tuanya dan meninggalkan keluarganya karena dirimu. Hanya saja, perbedaan antara engaku dan dia adalah perbedaan antara perempuan dan lelaki. Perempuan selalu merindukan keluarganya, rumahnya tempat dia dilahirkan, tumbuh dan besar, dan tempat dia belajar banyak hal.
Akan tetapi, mau tidak mau dia memang harus membiasakan dirinya dengan kehidupan yang baru. Dia harus membentuk kehidupannya yang baru bersama seorang lelaki yang telah menjadi suaminya, menjadi seorang pemimpinnya dan ayah bagi anak-anaknya kelak.
Inilah duniamu yang baru.
Wahai putriku, inilah yang akan engkau hadapi sekarang. Inilah masa depanmu. Inilah keluargamu  yang akan menyertai kalian berdua -engkau dan suamimu- dalam membentuk kehidupan barumu.

Adapun ayah dan ibumu, keduanya adalah masa lalumu. Ibu tidak bermaksud memintamu untuk  melupakan ayah, ibu, dan saudara-saudaramu, karena mereka sendiri selamanya tidak mungkin melupakanmu, wahai sayangku! Bagaimana mungkin seorang ibu bisa melupakan buah hati, belahan jiwanya? Akan tetapi , yang  ibu minta darimu, cintailah suamimu, hiduplah menyertainya, dan berbahagialah dengan kehidupanmu bersamanya.”
Perhatikan nasihat di atas.  Adakah anda, wahai istri, telah mewujudkannya dalam kehidupan bersama seorang lelaki yang dinyatakan oleh Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam
هُوَ جَنَّتُكِ وَنَارُكِ
“Dia adalah surgamu dan nerakamu” (HR. Ahmad  4/3412, an-Nasa’i no 8962, al-Hakim 2/206 dengan sanad yang sahih. Lihat Adabuz Zifaf hlm 214, dan Ash Shahihah no. 2612)


Catatan kaki :
1) Ia adalah putra dari pemilik dua sayap di surga, Ja’far bin Abi Thalib. Ia terhitung shigarush shahabah (sahabat kecil). Saat ia menjadi yatim karena ayahnya syahid di medan Mu’tah menghadapi Romawi, ia dipelihara oleh Nabi Shallallâhu ‘alaihi wasallam dan tumbuh dalam asuhan beliau. (Siyar A’lamin Nubala, 3/456)

Dikutip dari Majalah Asy Syariah Vol. VII/No. 77/1432 H/2011 hal. 90-91“Nasihat Pernikahan untuk Putriku”
Sumber : Permata Muslimah

Malam Pertama

Menjadi pasangan pengantin baru merupakan kebahagian tersendiri bagi kedua mempelai. Rasa bahagia itu begitu menyentuh qalbu yang paling dalam, hati seakan tak mampu menampung rasa bahagia yang telah meluap memenuhi relung hati. Namun begitu, kebahagian menjadi pengantin baru akan terasa lebih sempurna tatkala telah melewati kebersamaan dimalam pertama dengan penuh cinta. Malam dimana seseorang bisa menyalurkan hasratnya melalui jalan yang diridhai Allaah. Sehingga, dengannya tak sekedar kenikmatan yang diperoleh tapi juga pahala dapat diraih. Nilai pahala akan lebih bertambah seiring bertambahnya rasa kasih dan sayang antara kedua mempelai manakala berhias dengan adab-adab saat menuju peraduan cinta, sebagaimana yang dituntunkan Nabi shallallahu a’laihi wasallam sebagai pembawa syariat Islam yang sempurna.


Diantara adab-adabnya adalah sebagai berikut : 

1. Sebelum bermalam pertama, sangat disukai untuk memperindah diri masing-masing dengan berhias, memakai wewangian, serta bersiwak. Berdasarkan sebuah hadits dari Asma’ binti Yasid radhiyallaahu ‘anha ia menuturkan, “Aku merias Aisyah untuk Rasulullah shallallahu a’laihi wasallam. Setelah selesai, aku pun memanggil Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun duduk di sisi Aisyah. Kemudian diberikan kepada beliau segelas susu. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meminum susu tersebut dan menyerahkannya pada Aisyah. Aisyah menundukkan kepalanya karena malu. Maka segeralah aku menyuruhnya untuk mengambil gelas tersebut dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.” [HR Ahmad, sanad hadits ini dikuatkan oleh Al-Allamah Al-Muhadits Al-Albani dalam Adabul Zifaf]. Adapun disunnahkannya bersiwak, karena adab yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau selalu bersiwak setiap setiap hendak masuk rumah sebagaimana disebutkan oleh Aisyah radhiyallaahu ‘anha dalam Shahih Muslim. Selain itu akan sangat baik pula jika disertai dengan mempercantik kamar pengantin sehingga menjadi sempurnalah sebab-sebab yang memunculkan kecintaan dan suasana romantis pada saat itu. 

2. Hendaknya suami meletakkan tangannya pada ubun-ubun istrinya seraya mendoakan kebaikan dengan doa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ajarkan : 

اللّهمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya (istri) dan kebaikan tabiatnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya dan kejelekan tabiatnya.”[HR. Bukhari dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al Ash radhiyallaahu 'anhu]. 

3. Disunnahkan bagi keduanya untuk melakukan shalat dua rakaat bersama-sama. Syaikh Al Albani dalam Adabuz Zifaf menyebutkan dua atsar yang salah satunya diriwayatkan oleh Abu Bakr Ibnu Abi Syaiban dalam Al-Mushannaf dari sahabat Abu Sa’id, bekat budak sahabat Abu Usaid, beliau mengisahkan bahwa semasa masih menjadi budak ia pernah melangsungkan pernikahan. Ia mengundang beberapa sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, diantaranya Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr, dan Hudzaifah. Abu Sa’id mengatakan, “Mereka pun membimbingku, mengatakan, ‘Apabila istrimu masuk menemuimu maka shalatlah dua rakaat. Mintalah perlindungan kepada Allah dan berlindunglah kepada-Nya dari kejelekan istrimu. Setelah itu urusannya terserah engkau dan istrimu. “Dalam riwayat Atsar yang lain Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, perintahkan isrtimu shalat dibelakangmu.” 

4. Ketika menjumpai istri, hendaknya seorang suami berprilaku santun kepada istrinya semisal dengan memberikan segelas minuman atau yang lainnya sebagimana dalam hadits di atas, bisa juga dengan menyerahkan maharnya. Selain itu hendaknya si suami untuk bertutur kata yang lembut yang menggambarkan kebahagiaannya atas pernikahan ini. Sehingga hilanglah perasaan cemas, takut, atau asing yang menghinggapi hati istrinya. Dengan kelembutan dalam ucapan dan perbuatan akan bersemi keakraban dan keharmonisan di antara keduanya. 

5. Apabila seorang suami ingin menggauli istrinya, janganlah ia terburu-buru sampai keadaan istrinya benar-benar siap, baik secara fisik, maupun secara psikis, yaitu istri sudah sepenuhnya menerima keberadaan suami sebagai bagian dari dirinya, bukan orang lain. Begitu pula ketika suami telah menyelesaikan hajatnya, jangan pula dirinya terburu-buru meninggalkan istrinya sampai terpenuhi hajat istrinya. Artinya, seorang suami harus memperhatikan keadaan, perasaan, dan keinginan istri. Kebahagian yang hendak ia raih, ia upayakan pula bisa dirasakan oleh istrinya. 

6. Bagi suami yang akan menjima’i istri hanya diperbolehkan ketika istri hanya tidak dalam keadaan haid dan pada tempatnya saja, yaitu kemaluan. Adapun arah dan caranya terserah yang dia sukai. Allah berfirman yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhi (tidak menjima’i) wanita diwaktu haid, dan janganlah kalian mendekati (menjima’i) mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu pada tempat yang diperintahkan Allah kepad kalian (kemaluan saja). Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat itu bagaimana saja kalian kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian, bertakwalah kepada Allah, ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang beriman.” [Q.S. Al Baqarah: 222-223]. 

Ingat, diharamkan melalui dubur. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Barang siapa yang menggauli istrinya ketika sedang haid atau melalui duburnya, maka ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad.” [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud]. Kata ‘kufur’ dalam hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa orang yang melakukan hal ini. Meskipun, kata para ulama, ‘kufur’ yang dimaksud dalam hadits ini adalah kufur kecil yang belum mengeluarkan pelakunya dari Islam. 

7. Telah kita ketahui bersama bahwa syaitan selalu menyertai, mengintai untuk berusaha menjerumuskan Bani Adam dalam setiap keadaan. Begitu pula saat jima’, kecuali apabila dia senantiasa berdzikir kepada Allah. Maka hendaknya berdo’a sebelum melakukan jima’ agar hal tersebut menjadi sebab kebaikan dan keberkahan. Do’a yang diajarkan adalah: 

بِسْمِ اللهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari syaithan dan jauhkanlah syaithan dari apa yang Engkau karuniakan kepada kami.”[HR. Al-Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallaahu 'anhu]. Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa seandainya Allah mengkaruniakan anak, maka syaithan tidak akan bisa memudharati anak tersebut. Al Qadhi menjelaskan maksudnya adalah syaithan tidak akan bias mearsukinya. Sebagaimana dinukilkan dari Al Minhaj. 

8. Diperbolehkan bagi suami dan istri untuk saling melihat aurat satu sama lain. Diperbolehkan pula mandi bersama. Dari Aisyah radhiyallaahu ‘anha berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana dan kami berdua dalam keadaan junub.” [HR. Al Bukhari dan Muslim.] 
Diwajibkan bagi suami istri yang telah bersenggama untuk mandi apabila hendak shalat. Waktu mandi boleh ketika sebelum tidur atau setelah tidur. Namun apabila dalam mengakhirkan mandi maka disunnahkan terlebih dahulu wudhu sebelum tidur. Berdasarkan hadits Abdullah bin Qais, ia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Aisyah, ‘Apa yang dilakukan Nabi ketika junub? Apakah beliau mandi sebelum tidur ataukah tidur sebelum mandi?’ Aisyah menjawab, ‘Semua itu pernah dilakukan Rasulullah. Terkadang beliau mandi dahulu kemudian tidur dan terkadang pula beliau hanya wudhu kemudian tidur.”[HR. Ahmad dalam Al Musnad] 

9. Tidak boleh menyebarkan rahasia ranjang. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda yang artinya, “Sesungguhnya diantara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang mendatangi istrinya dan istrinya memberikan kepuasan kepadanya, kemudian ia menyebarkan rahasianya.” [HR. Muslim dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallaahu 'anhu] 


Dari poin-poin yang telah dijelaskan nampaklah betapa agungnya kesempurnaan syariat Islam dalam mengatur semua sisi kehidupan ini. Sehingga pada setiap gerak hamba ada nilai ibadah yang bisa direngkuh pahalanya. Tidak sekedar aktivitas rutin tanpa faedah, tak semua pemenuhan kebutuhan tanpa hikmah. Oleh sebab itu tak ada yang sia-sia dalam mengikuti aturan Ilahi dan meneladani sunnah Nabi. Semuanya memiliki makna serta mengandung kemaslahatan, karena datangnya dari Allah Dzat Yang Maha Tinggi Ilmu-Nya lagi Maha sempurna Hikmah-Nya. Maka dari itu syariat yang Allah turunkan selaras dengan fitrah hamba-Nya sebagai manusia, sebagimana disyariatkan pernikahan.


Kesempurnaan syariat Islam ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Allah terhadap hamba-Nya melebihi perhatian hamba terhadap dirinya sendiri. Oleh karenanya, hendaklah setiap hamba tetap berada di atas fitrah tersebut di atas agama allah agar dirinya selalu berada di atas jalan yang lurus, “(Tetaplah di atas fitrah) yang Allahtelah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” [QS. Ar Rum: 30]. Allahu a’lam.


Dikutip dari Majalah Tashfiyyah Edisi 09 Vol. 01 1432 H-2011M

Sunday, 20 January 2013

Apakahkah Suami Istri Kembali Bersatu Di Surga Kelak?


Pertanyaan:

Akankah seorang istri akan berkumpul kembali dengan suaminya di surga kelak? Akankah mereka tinggal bersama-sama lagi?

Jawab:

Alhamdulillah,

1. Benar. Seorang istri akan bersatu kembali dengan suaminya di surga kelak bahkan bersama-sama anak keturunannya baik laki-laki dan perempuan selama mereka beragama Isalam (mentauhidkan Allah -pen). Hal ini didasarkan pada firman Allah Ta’ala,
والذين آمنوا واتبعتهم ذريتهم بإيمان ألحقنا بهم ذريتهم وما ألتناهم من عملهم من شيء
” Dan orang-orang beriman, berserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan. Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga) dan kami tidak mengurangi sedkitpun pahala amal (kebajikan) mereka.” (QS. Ath Thur: 21).

Allah menceritakan diantara doa malaikat pemikul ‘Arsy,
ربنا وأدخلهم جنات عدن التي وعدتهم ومَن صلح مِن آبائهم وأزواجهم وذرياتهم إنك أنت العزيز الحكيم
“Ya Rabb kami masukanlah mereka ke dalam surga ‘Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang shalih diantara nenek moyang mereka, istri-istri dan anak keturunan mereka. Sungguh Engkau Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Ghafir: 8)

Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan,
“Allah Ta’ala akan mengumpulkan mereka berserta anak keturunannya agar menyejukkan pandangan mereka karena berkumpul pada satu kedudukan yang berdekatan. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, yang artinya,
“Dan orang-orang beriman, berserta anak cucu mereka yang mengikuti mereka dalam keimanan. Kami pertemukan mereka dengan anak cucu mereka (di dalam surga) dan kami tidak mengurangi sedikitpun pahala amal (kebajikan) mereka.”

Artinya, akan Kami samakan mereka pada satu kedudukan agar mereka (orang yg berkedudukan lebih tinggi-pen) merasa tenang. Bukan dengan mengurangi kedudukan  mereka yang lebih tinggi, sehingga bisa setara dengan mereka yang rendah kedudukannya, namun dengan kami angkat derajat orang yang amalnya kurang, sehingga kami samakan dia dengan derajat orang yang banyak amalnya. Sebagai bentuk karunia dan kenikmatan yang kami berikan.

Said bin Jubair mengatakan, “Tatkala seorang mukmin memasuki surga maka ia akan menanyakan tentang bapaknya, anak-anaknya dan saudara-saudaranya dimanakah mereka? Maka dikatakan kepadanya bahwa mereka semua tidak sampai pada derajatmu di surga. Maka orang mukmin tersebut menjawab ‘Sesungguhnya pahala amal kebaikanku ini untukku dan untuk mereka.’ Maka mereka (keluarganya) dipertemukan pada satu kedudukan dengannya.” (Tafsir Ibn Katsir, 4/73).

2. Kita sedikitpun tidak akan sampai mengira, ketika ada orang yang Allah masukkan ke dalam surga, Allah hilangkan sifat kebencian dari hatinya, kemudian dia lebih memilih berpisah.
Dan kita tidaklah tahu tentang seseorang yang telah Allah takdirkan ia memasuki surga dan telah dicabut rasa dengki di hati mereka namun mereka memilih berpisah daripada bersatu kembali.

3. Apabila wanita tersebut belum pernah menikah tatkala di dunia maka Allah akan menikahkannya dengan laki-laki yang sangat dia cintai di surga. Orang yang mendapat kenikmatan di surga tidaklah terbatas laki-laki saja, namun untuk laki-laki dan perempuan. Dan diantara bentuk kenikmatan surga adalah menikah. Demikian nukilan dari Majmu’ Fatawa Ibni  ‘Utsaimin (2/53). Dan di dalam surga tidak ada oranng yang melajang.

Wallahu A’lam.

Diterjemahkan: Tim Penerjemah muslimah.or.id
Muroja’ah: Ust. Ammi Nur Baits

Artikel muslimah.or.id

Sunday, 5 February 2012

Bolehkah Nazhor Diulangi ?


يقول: هل هناك عدد معين من المرات يمكن للخاطب فيه أن يرى وجه الفتاة التي ذهب لخطبتها؟
Pertanyaan:

Adakah bilangan tertentu yang memungkinkan bagi seorang pelamar untuk melihat wajah gadis yang dia lamar?


الأصل مرة واحدة، لكن لو قدر أنه في هذه المرة استحيا من ولي أمرها، وما تمكن من النظر إليها، أو هي ما تمكنت من النظر إليه حياءً، وطلب إعادة ما يتم به ما يحصل المودة من النظر الذي تترتب عليه آثاره، ولا تترتب عليه مفاسد، فلا مانع حينئذٍ إذا ادعى أنه لم يستطع رؤيتها حياءً أو العكس هي لم تستطع، فالنظر من أجل الطرفين. 
Jawaban Syaikh Dr Abdul Karim al Khudair:


Pada dasarnya hanya boleh sekali namun anda saat itu si gadis malu sehingga laki-laki yang hendak melamarnya tidak memungkinkan untuk bisa melihat kecuali sekali atau si gadis tidak bisa memandang laki-laki yang hendak melamarnya karena begitu malunya ketika itu lalu si laki-laki meminta agar bisa ‘nazhor’ ulang yang dengannya terwujudlah rasa cinta dan dalam acara nazhor tersebut tidak ada sisi buruk [semisal khalwah dll, pent] maka tidak mengapa melakukan nazhor ulang, baik dengan alasan si laki-laki tidak bisa melihat wanita yang hendak dia lamar atau pun sebaliknya.

‘Nazhor’ adalah hak kedua belah pihak.

Sumber:

http://www.khudheir.com/audio/5563
http://ustadzaris.com

Artikel Ummu Zakariyya

Friday, 18 March 2011

Nasehat tentang Mahar dan Pesta Pernikahan

Oleh: Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah


Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, kepada saudara-saudara kami sesame muslim. Semoga Allah Ta’ala memberikan taufik kepadaku dan kepada mereka untuk melakukan apa yang dicintai dan diridhoi oleh-Nya. Dan semoga Dia menjauhkan kita semua dari keterjerumusan ke dalam apa yang dilarang dan diharamkan oleh-Nya. Amin.

Assalamu’alaykum wa rohmatullah wa barakatuh. Amma ba’du

Sejumlah orang yang memiliki ghirah dan keshalehan telah mengadu kepadaku perihal fenomena sikap berlebih-lebihan di dalam masalah mahar dan pesta pernikahan, yang menyebar di kalangan masyarakat. Juga tentang orang-orang yang saling berlomba memamerkan diri, mengeluarkan harta yang sangat banyak untuk keperluan tersebut. Serta tentang keharaman dan kemungkaran yang banyak terjadi di dalam pesta-pesta pernikahan seperti mengambil foto, ikhtilat antara laki-laki dan perempuan, memperdengarkan suara para penyanyi dengan pengeras suara dan menggunakan alat-alat musk serta mengeluarkan biaya begitu banyak untuk hal-hal yang diharamkan ini.

Semua itu termasuk hal yang menyebbakan sekian banyak pemuda mengurungkan niat untuk menikah dikarenakan ketidak-mampuan mereka menanggung biayanya yang sedemikian mahal. Padahal yang diperbolehkan bagi kaum wanita secara khusus di dalam pernikahan itu hanya memukul duff dan nyanyian biasa di antara mereka, sebagai sebuah pemberitahuan kepada khalayak ramai akan acara pernikahan tersebut. Sehingga diketahui bedanya pernikahan itu dari bentuk hubungan gelap/ perzinaan. Hal itu sebagaimana yang diterangkan di dalam As-Sunnah. Tapi tanpa perlu mengumumkan pernikahan tersebut dengan pengeras suara.

Sebenarnya kebanyakan orang melakukan perkara-perkara haram ini hanya karena ikut-ikutan, dan tidak mengetahui sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, penghulu orang-orang yang terdahulu dan terkemudian. Maka saya memandanag perlu untuk menulis tulisan ini sebagai nasehat tulus terhadap Allah Ta’ala, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan pemimpin kaum muslimin serta kaum muslimin secara umum. Aku katakana –dan hanya Allah- lah Dzat yang dimintai pertolongan- : Telah diketahui bahwa pernikahan itu adalah salah satu sunnah para Rasul. Allah Ta’ala memerintahkan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam untuk menikah. Allah Ta’ala berfirman :

فآ نكحوا ماطا ب لكم من النساء مثنى و ثلث وربع

Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.” (An-Nisa: 3)

Dan Allah Ta’ala berfirman:

وأ نكحوا الأ يمى منكم والصلحين من عباد كم وإمائكم

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yan perempuan.” (An-Nur:32)

Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

يا معشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج , ومن لم يستطع فعليه با لصوم فإنه له وجاء .

Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaknya ia menikah. Dan barangsiapa yang belum memiliki kemampuan, maka hendaknya ia berpuasa. Karena sesungguhnya puasa itu menjadi obat baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

لكني أصوم وأفطر وأصلي وأرقد وأتزوج النساء فمن رغب عن سنتي فليس مني

Akan tetapi aku berpuasa dan berbuka. Aku shalat dan istirahat. Dan aku menikahi perempuan-perempuan. Maka barangsiapa yang tidak menyukai sunnahku, ia bukanlah dari golonganku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sesungguhnya kaum muslimin pada umumnya dan para Ulil Amri pada khususnya memiliki kewajiban untuk mewujudkan sunnah ini dan memudahkannya. Sebagai pengamalan terhadap apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda:

إذ أتا كم من تر ضون خلقه ودينه فزوجوه , إلا تفعلوا تكن فتنة في الأرض وفساد عريض .

Kalau ada seorang yang akhlak dan agamanya kalian ridhoi, maka nikahkanlah ia. Kalau tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” ( HR. At-Tairmidzi 1085. ia berkata: hadits hasan ghorib )

Kemudian Muslim meriwayatkan di dalam Shahihnya, begitu juga Abu Dawud dan An-Nasa’I, dari hadits Abu Salamah bin Abdurrahman radhiyallahu ‘anhuma. Ia berkata: aku telah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha, “ Berapakah mahar (yang diberikan oleh) Rasulullah ?” Aisyah berkata: “ Mahar beliau untuk istri-istri beliau adalah dua belas uqiyah dan nasy.” Aisyah berkata: “ Apakah kamu tahu apa itu nasy ?” Aku katakan, “Tidak.” Aisyah berkata: “ setengah uqiyah,. Jadi semuanya adalah lima ratus dirham.

Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata : “ Aku tidak pernah tahu jikalau Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menikahi istri-istri beliau, ataupun menikahkan putrid-putri beliau, dengan mahar lebih dari dua belas uqiyah.” At-Tirmidzi berkata: hadits hasan ghorib

Dan telah tsabit di dalam Ash-Shahihain dan selainnya, dari Sahl bin Sa’d Al-Anshari radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pernah menikahkan seorang wanita dengan pria miskin yang tidak memiliki sedikitpun harta dengan mahar hafalan Al-Qur’an yang ia miliki.
Imam Ahmad, Al-Baihaqi serta Al-Hakim, meriwayatkan bahwa antara keberkahan seorang wanita adalah dimudahkannya perkara maharnya. Meskipun terdapat sunnah yang begitu jelas dari perkataan Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam ini, namun banyak orang terjatuh di dalam hal-hal yang menyelisihinya. Sebagaimana mereka juga melanggar perintah Allah Ta'ala dan Rasul-Nya di dalam membelanjakan harta untuk perkara-perkara yang tidak semestinya. Allah Ta'ala telah mengingatkan kita di dalam Kitab-Nya yang mulisa tentang berlebih-lebihan dan boros

ولا تبذرتبذ يرا إن المبذرين كانوا إخون الشيطين وكا ن الشيطن لر به كفورا

Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” ( Al-Isra': 26-27 )

Dan Allah Ta'ala juga berfirman:

ولا تجعل يدك مغلو لة إلى عنقك ولا تبسطها كل البسط فتقعد ملوما محسورا

Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” ( Al-Isra': 29)

Allah Ta'ala telah memberitahukan bahwa di antara sifat kaum mukminin adalah mengambil sikap pertengahan di dalam membelanjakan harta. Allah Ta'ala berfirman:

والذين إذا أنفقوا لم يسرفوا ولم يقتروا وكان بين ذلك قواما

Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (Al-Furqan: 67)

Dan Allah Ta'ala berfirman:

وأنكحوا الأ يمى منكم والصلحين من عبادكم وإما ئكم إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله والله وسع عليم

Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya)lagi Maha mengetahui.” (An-Nur: 32)

Jadi Allah Ta'ala memerintahkan untuk menikahkan orang-orang yang sendirian secara mutlak. Agar “orang-orang yang sendirian” ini juga mencakup orang yang kaya dan orang yang miskin secara umum. Ia pun menjelaskan bahwa kefakiran itu tidak menghalangi seseorang untuk menikah. Karena rezeki itu ada di tangan Allah Ta'ala. Dan Ia Maha Kuasa untuk mengubah keadaan orang yang fakir ini sehingga menjadi kaya. Kalau syariat islam telah memberikan dorongan untuk menikah dan menganjurkannya, maka kaum muslimin hendaknya segera melaksanakan perintah Allah Ta'ala dan perintah Rasul-Nya dengan memudahkan urusan pernikahan dan tidak memberat-beratkan diri didalamnya. Dengan begitu, Allah Ta'ala akan memenuhi janji-Nyakepada mereka. Abu Bakar Ash-Shiddiq berkata, “ Taatilah Allah berkenaan dengan perintah-Nya kepada kalian untuk menikah, maka Ia akan memenuhi janji-Nya untuk memberikan kekayaan kepada kalian.”
Dan dari Ibnu Mas'ud, ia berkata, “Carilah kekayaan didalam pernikahan.”

Maka wahai hamba-hamba Allah sekalian, bertakwalah kepada Allah Ta'ala terkait dengan diri-diri kalian sendiri dengan putri dan saudari kalian yang telah Allah Ta'ala limpahkan pengurusan mereka kepada kalian. Juga dengan orang-orang selain mereka serta saudara-saudara kalian sesama muslim. Berusahalah kalian semua untuk mewujudkan kebaikan didalam masyarakat, dan untuk mempermudah pertumbuhan dan perkembangannya, serta menyingkirkan sebab-sebab tersebarnya kerusakan dan kejahatan. Janganlah kalian menjadikan nikmat Allah Ta'ala atas kalian sebagai tangga untuk berbuat maksiat kepada-Nya. Ingatlah selalu bahwa kalian akan dimintai tanggung jawab dan dihisab atas apa yang telah kalian perbuat sebagaimana Allah Ta'ala berfirman:

فوربك لنسئلنهم أجمعين. عما كانوا يعملون

Maka demi Rabbmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu.” (Al-Hijr: 92-93)

Dan telah diriwaytkan dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau shalallahu 'alaihi wasallam telah berabda:

لن تزول قد ما عبد يوم القيامة حتى يسأل عن أربع : عن شبا به فيما أبلاه , وعن عمره فيما أفناه , وعن ماله من أ ين اكتسبه , وفيما أنفقه وعن علمه ماذا عمل به

Kedua kaki seorang hamba tidak akan bergeser pada hari kiamat nanti sampai ia ditanya tentang 4 perkara: tentang masa mudanya, untuk apa ia habiskan. Dan tentang usianya, untuk apa ia gunakan. Kemudian tentang hartanya, dari mana ia dapat dan untuk apa ia belanjakan. Lalu tentang ilmunya, apa yang telah ia lakukan dengannya.” (HR. At-Tirmidzi, dari hadits Abu Barzah Al-Aslami. Dan At-Tirmidzi berkata: hadits hasan shahih.)

Dan bersegeralah untuk menikahkan putra dan putri kalian, mengikuti Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam dan para sahabat beliau yang mulia serta orang-orang yang menempuh petunjuk dan jalan mereka. Berusahalah untuk menikahkan orang-orang yang bertakwa dan dapat memegang amanah serta memiliki agama yang baik.
Bersikaplah sederhana di dalam mengeluarkan biaya pernikahan dan walimahnya. Janganlah kalian berlebih-lebihan di dalam menentukan kadar mahar, atau memberikan syarat harus menyerahkan hal-hal yang dapat memberatkan beban sang suami. Kalau kalian memiliki kelebihan harta, maka belanjakanlah untuk hal-hal yang baik dan berguna bagi orang lain, serta membantu para fakir miskin dan anak-anak yatim. Atau juga untuk keperluan dakwah kepada Allah Ta'ala, dan mendirikan masjid-masjid. Semua itu lebih baik dan lebih kekal ganjarannya dan lebih selamat di dunia ataupun di akhirat, daripada membelanjakan uang tadi untuk pesta besar-besaran atau menyombongkan diri di hadapan manusia dalam kesempatan-kesempatan seperti ini.

Siapapun yang berpikir untuk mengadakan pesta besar-besaran dan menghadirkan penyanyi-penyanyi di dalam pesta tersebut, hendaknya mereka ingat bahwa hal itu mengandung bahaya yang sangat besar. Dan dikhawatirkan dengan perbuatannya itu, ia termasuk orang yang kufur terhadap nikmat Allah Ta'ala dan dan tidak mensyukurinya. Ia akan menemui Allah Ta'ala dan Allah Ta'ala akan menanyakannya tentang segala apa yang telah ia perbuat. Maka hendaknya ia bersikap sederhana dalam hal tersebut, serta betul-betul memperhatikan untuk hanya mengadakan perkara-perkara yang memang dibolehkan oleh Allah Ta'ala di dalam pesta perkawinan itu. Tanpa perkara-perkara yang diharamkan.

Dan seharusnya para ulama dan penguasa kaum muslimin memiliki perhatian terhadap masalah ini serta berusaha untuk menjadi teladan yang baik bagi orang lain. Karena masyarakat akan mencontoh mereka dan mengikuti mereka di dalam hal kebaikan atau keburukan. Maka semoga Allah Ta'ala merahmati seorang yang menjadikan dirinya ebagai teladan yang baik dan contoh yang bagus bagi kaum muslimin di dalam masalah ini dan yang selainnya.

Karena di dalam sebuah hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, beliau shalallahu 'alaihi wasallam bersabda:

من سن فى الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجرمن عمل بها بعده من غير أن ينقص من أجورهم شىء

Barangsiapa yang melakukan sunnah yang baik di dalam islam, maka baginya pahala sunnah yang baik itu dan pahala orang yang mengerjakannya sesudahnya, tanpa mengurangi sedikitpun pahala orang tersebut.” (HR. Muslim)

Aku memohon kepada Allah Ta'ala semoga Dia Ta'ala mengaruniakan kaum muslimin taubat yang sungguh-sungguh dan amal shaleh, serta pemahaman di dalam agama, juga penerapan syariat yang suci ini di seluruh urusan kehidupan mereka. Agar semua urusan dan keadaan mereka menjadi baik, dan masyarakat mereka pun menjadi bahagia serta mereka selamat dari murka Allah Ta'ala dan sebab-sebab seksaan-Nya. Allah -lah yang memberi petunjuk kepada jalan yang lurus.


Wa shollallahu wa sallam 'ala 'abdihi wa rosuulihi Nabiyyina muhammadin wa aalihii wa shohbihii ajma'in.

(sumber: Mafasidul Mugholah fil Muhur)

di nukil dari majalah Akhwat Shalihah Vol.7/1431/2010. Hal. 15-19 untuk Ummu Zakaria