Showing posts with label AQIQAH. Show all posts
Showing posts with label AQIQAH. Show all posts

Saturday, 30 August 2014

Biaya Akikah dari Siapa?

Siapakah yang menanggung biaya akikah? Apakah orang tua ataukah anak? Yang jelas, penanggung nafkah yaitu ayah yang mesti menunaikan akikah ini.
Akikah Tanggung Jawab Pemberi Nafkah
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah itu dituntut dari orang tua yang menanggung nafkah anak. Orang tua mengeluarkan biaya akikah dari hartanya dan bukan harta anak. Orang yang tidak menanggung nafkah anak tidak membiayai akikah ini kecuali dengan izin yang menanggung nafkah yaitu orang tua. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278.
Ash Shon’ani -rahimahullah- mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, akikah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, akikah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi akikah. Sedangkan dalam lafazh hadits disebutkan penyembelihan akikah dengan kalimat pasif (yaitu disembelih atau tudz-bahu). Lafazh ini menunjukkan bahwa sah-sah saja jika yang melakukan akikah adalah orang lain selain yang memberi nafkah” (Subulus Salam, 7: 352-353)
Akikah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada Hasan dan Husain
Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallambersabda,
« عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ.
Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih). Lihat bahasan Rumaysho.Com:Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing?
Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini -rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan akikah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduanya adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan akikah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika akikah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena akikah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan akikah diambil dari harta anak. ”  (Mughnil Muhtaj, 4: 391)
Ash Shon’ani menyebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dan Husain karena beliau adalah bapak dari mereka berdua. Dalam riwayat disebutkan, “Setiap bani ummi teranggap sebagai ashobah. Kecuali anak Fathimah, aku adalah wali mereka dan ashobah mereka.” Dalam lafazh lain disebutkan, “Aku adalah bapak mereka.” Hadits ini dikeluarkan oleh Al Khotib dari hadits Fathimah Az Zahro’ dan dari hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.” (Subulus Salam, 7: 353)
Menunaikan Akikah Walau Mesti Berutang
Para ulama memang menyaratkan akikah ini bagi orang tua yang mampu menunaikannya. Namun ketika ayah susah untuk menunaikan akikah, maka dianjurkan untuk berutang agar akikah tersebut tetap dijalankan. Imam Ahmad pernah berkata,
إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم
“Jika seseorang tidak mampu akikah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Lihat bahasan Rumaysho.Com tentang Berutang untuk Kurban.
Mengakikahi Diri Sendiri
Bahasan di atas sebagai penguat bahasan Rumaysho.Com yang telah lewat: Hukum Akikah Diri Sendiri. Seperti yang telah dibahas bahwa tidaklah tepat akikah untuk diri sendiri. Yang lebih berhak membiayai akikah adalah orang tua sebagai pemberi nafkah, bukanlah anak. Wallahu a’lam.
Beberapa artikel Rumaysho.Com tentang akikah:
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Agama Kuwait.
Mughnil Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H.
Subulus Salam Al Muwshilah Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H.
Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulhijjah 1434 H

Friday, 21 October 2011

Akikah Ketika Sudah Dewasa


Hukum Akikah Ketika Sudah Dewasa

Soal :
Bismillah, Assalamau’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh. Ustadz, saya mau bertanya mengenai Akikah.
Apabila sewaktu kecil belum diakikahi, apakah setelah besar harus diakikahkan juga? Bagaimana hukumnya jika akikah tersebut dilakukan ketika telah dewasa??
Terimakasih atas jawabanya.

Nafeesa 

Wednesday, 15 December 2010

Seputar Aqiqah

Pengertian
Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, aqiqah yaitu sembelihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat diberi anak yg dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran si bayi. Untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan 1 ekor kambing.
Hukum
Para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkannya namun mayoritas mengatakan sunnah.
a. Pihak yang Mewajibkan Aqiqah, antara lain:
- Syaikh Abdul ‘Azhim Al Badawi Rahimahullah dalam kitab Al-Wajiiz menyatakan bahwa ‘aqiqah adalah suatu kewajiban atas orangtua.
Dari Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu’anhu, ia bertutur:
“Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,”Bersama seorang anak itu ada ‘aqiqahnya. Karena itu alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya.” (Shahih Ibnu Majah no:2562u Fathul Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma’bud VIII:41 no:2822u Tirmidzi III: 35 no:1551 dan Nasa’i VII:164)


b. Pihak yang Menyatakan Aqiqah itu Sunnah, antara lain:
- Syaikh Utsaimin Rahimahullah : ‘Aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yg amat dianjurkan). Bagi orang yg tidak mampu melakukannya maka gugur kewajiban (sunnah) ini darinya.
- Imam Ahmad Rahimahullah berkata ‘Aqiqah merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah melakukannya untuk Hasan dan Hushain. Para sahabat beliau juga melakukannya. Dan Dari Hasan bin Samurah radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
“Semua anak yg lahir tergadaikan dengan ‘aqiqahnya.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i).
Sehingga tidak patut, jika seorang bapak tidak melakukan ‘aqiqah untuk anaknya. (Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194)).
Waktu
Disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas kemudian jika terlewatkan lagi maka hari ke duapuluh satu.
Dari Burairah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303).
Namun ada sebagian ulama di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bolehnya melakukan ‘aqiqah selain waktu di atas tanpa batasan sehingga berdasarkan pendapat ini, maka orangtua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.
Jumlah Kambing
Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah menyuruh kami memotong aqiqah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan sesekor kambing untuk anak perempuan.” (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu Majah II:1056 no:1163u Tirmidzi III:35 no:1549)
Terdapat Keringanan
Menurut Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah bahwa disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki tapi jika tidak mampu maka insya Allah cukup dengan seekor kambing untuk anak laki-laki. Bisa juga dengan cara penyembelihan yang tidak bersamaan, misalnya yang seekor disembelih setelah 1 pekan, sementara yang seekor lagi setelah 2 pekan. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
Jenis Kambing
Para Ulama menyatakan bahwa kambing ‘aqiqah sama dengan kambing qurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan/ betina. (Syaikh Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqatu hlm 89-90).
Dengan demikian sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam qurban dan ‘aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam
Siapa yang Membiayai ‘Aqiqah ?
Anak memang tanggung jawab orangtua, dengan begitu berarti ‘aqiqah seorang anak juga termasuk tanggungjawab orangtua. Namun boleh jika ‘aqiqah dibiayai oleh selain orangtua. Sebagaimana pendapat syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah, “Jika si anak di ‘aqiqahi oleh kakeknya atau saudaranya atau yang lainnya maka ini juga boleh. Tidak disyaratkan harus oleh ayahnya atau dibiayai sebagiannya.” (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
Aqiqah dibagikan kepada siapa saja?
Menurut syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah: Disunnahkan untuk dimakan 1/3nya, dihadiahkan 1/3nya kepada sahabatnya (teman-teman orangtuanya) dan disedekahkan 1/3nya kepada kaum muslimin. Namun boleh juga mengundang teman-teman dan kerabat untuk menghidangkannya atau disedekahkan semuanya.( Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)
Apakah untuk Janin Prematur tetap diadakan ‘Aqiqah?
Menurut syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah: Bila janin terlahir setelah 4 bulan maka hukumnya sebagaimana bayi hidup maupun mati. Karena jika telah sempurna 4 bulan roh telah ditiupkan. Jika terlahir setelah itu, maka dimandikan, dikafani, dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan kaum muslimin, dinamai serta di’aqiqahi.
Jika terlahir sebelum ditiupkan roh (kandungannya berumur di bawah empat bulan, ed) maka menurut Al-Lajnah ad Da’imah adalah tidak ada ‘aqiqah baginya walaupun telah tampak sebagai laki-laki atau perempuan.
***
Artikel muslimah.or.id
Penyusun : Ummu Hamzah Galuh Pramita
Murajaah: Ust Muhammad Abduh T
Rujukan:
Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah
(Terj),Penerbit Darul Haq
Al-Wajiz Fi Fiqhis Sunnah Wal Kitabil’aziz (
Terj),Pustaka As Sunnah

Majalah As Sunnah ed 04/IX/1426H
***artikel Ummu Zakaria***

Waktu Pemberian Nama bagi Buah Hati

Setelah pembahasan pada artikel kami sebelumnya “Pilihlah Nama yang Terbaik Untuk Buah Hati Anda“, kami melanjutkan dengan waktu pemberian nama bagi buah hati. Tentang hal ini, ada dua hadits yang berkaitan, yaitu:

Pemberian nama pada hari lahir bayi tersebut. Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وُلِدَ لِيَ اللَّيلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْم أبِي إِبْرَاهِيمَ
“Pada suatu malam, aku dianugrahi seorang bayi dan aku namai ia dengan nama ayahku, yakni Ibrahim.” (HR. Muslim)

Pemberian nama pada hari ke tujuh dari hari kelahiran. Hadits yang paling shahih tentang hal ini adalah hadits Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذبَحُ عَنهُ يَومَ سَابِعِهِ وَ يُحلَقُ رَأْسُهُ وَ يُسَمَّى
“Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur rambutnya dan diberi nama pada hari itu juga.” (HR. Abu Daud, An Nasai, Ibnu Majah, Ahmad. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Syaikh Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad mengatakan bahwa perbedaan yang terjadi dalam hal ini hanyalah perbedaan yang menunjukkan keragaman, artinya dalam hal ini tidak ada pembatasan. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin.
Cara lain adalah sebagaimana pendapat yang dinyatakan oleh Imam Bukhari rahimahullah untuk menggabungkan dua hadits ini, yaitu bahwa bagi yang tidak melakukan aqiqah maka ia boleh menamai bayinya pada hari kelahirannya dan apabila ia ingin melakukan aqiqah, maka pemberian nama boleh ditunda hingga hari ke tujuh.
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ini adalah cara penggabungan makna yang sangat teliti dan belum ada yang berpendapat seperti ini selain al-Bukhari rahimahullah.”
Pendapat lain menyatakan bahwa waktu pemberian nama ada dua: (1) Waktu yang disunnahkan, yaitu pada hari ke tujuh, (2) Waktu yang dibolehkan, yaitu sejak hari pertama sampai satu hari setelah hari ke tujuh.
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Pada hakekatnya pemberian nama berfungsi untuk menunjukkan identitas penyandang nama, karena jika ia didapati tanpa nama berarti ia tidak memiliki identitas yang dengannya ia bisa dikenali. Oleh karena itu, identitasnya boleh diberikan pada hari kelahirannya, boleh juga ditunda hingga hari ketiga atau pada hari aqiqahnya, boleh juga sesudah hari aqiqahnya. Jadi, waktu pemberian nama tidak memiliki batasan.
Syaikh Muhammad bin Sholih al-’Utsaimin rahimahullah berkata, “Adapun mengenai pemberian nama terhadap bayi, jika nama tersebut sudah dipersiapkan sebelum ia lahir, maka nama tersebut diberikan setelah bayi itu lahir. Sebab pada suatu hari, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke rumah istrinya dan bersabda,
وُلِدَ لِيَ اللَّيلَةَ غُلَامٌ فَسَمَّيْتُهُ بِاسْم أبِي إِبْرَاهِيمَ
“Pada suatu malam, aku dianugrahi seorang bayi dan aku namai ia dengan nama ayahku, yakni Ibrahim.” (HR. Muslim)
Adapun apabila belum ada persiapan nama sebelum bayi itu lahir, maka disunnahkan untuk memberinya nama pada hari ketujuh. Sebab pada hari itu hewan aqiqahnya disembelih dan dicukur rambutnya.” Wallahu a’lam.
***
Artikel muslimah.or.id
disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi


***artikel Ummu Zakaria***

Thursday, 23 September 2010

Seputar Nasikah (Aqiqah)


Tanya:
1.    Bagaimana bentuk syukur Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau dikaruniai seorang anak?
2.    Bagaimanakah hukumnya ‘aqiqah, adakah kemudahan bagi orang yang  tidak mampu?

(Sedah Anuraga)
Samarinda-Kaltim


Jawab :
1.    Adapun cara bersyukur kepada Allah adalah dengan melakukan kewajiban-kewajiban syukur itu sendiri, yaitu: Meyakini dengan hati bahwa nikmat itu datangnya dari sisi Allah, memuji Allah dengan lisannya serta menyebut (menyandarkan) bahwa nikmat tersebut dari Allah, dan menggunakan nikmat tersebut dalam ketaatan.


Di antara bentuk kesyukuran yang sepantasnya dilakukan oleh setiap orang tua secara umum adalah menyambut kelahiran anaknya dengan cara-cara yang sesuai dengan syari’at dan menghindari amalan-amalan yang bertentangan dengannya, seperti adzan dan iqomah di telinga bayi, mengubur ari-ari bayi dengan tata cara tertentu dan selainnya, mengadakan acara kemaksiatan (misalnya musik dan ikhtilath) di tengah acara nasikah, dan selainnya. Di antara cara bersyukur adalah dia memberikan nama-nama yang baik kepada anaknya serta mendidiknya dengan pendidikan Islami yang benar.


2.    Sebelum kami menerangkan tentang hukum nasikah, maka terlebih dahulu kami menegaskan bahwa penamaan acara penyembelihan untuk bayi yang baru lahir dengan nama nasikah lebih utama daripada menamakannya dengan nama ‘aqiqah berdasarkan hadits ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Rasulullah Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam ditanya tentang ‘aqiqah maka beliau bersabda :


لاَ يُحِبُّ اللهُ الْعُقُوْقَ ، وَكَأَنَّهُ كَرِهَ الْاِسْمَ
“Allah tidak menyukai ‘uquq (asal kata ‘aqiqah) –seakan-akan beliau tidak menyukai nama itu-” (HR. Abu Daud 2842 dan An-Nasa`i (2/188) dan dihasankan oleh Syaikh Albani dalam Al-Irwa: 4/392)


Adapun hukum nasikah, ada dua pendapat di kalangan para ulama, ada yang mewajibkan dan ada yang menyatakan sunnah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah dengan dalil lanjutan hadits ‘Amr bin Syu’aib di atas, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :


مَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْسَكَ عَنْ وَلَدِهِ فَلْيَنْسَكْ عَنْهُ، عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ، وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Siapa yang ingin mengadakan nasikah untuk anaknya maka hendaklah ia lakukan, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan anak perempuan satu ekor”.


Sisi pendalilannya adalah: Beliau shallallahu alaihi wasallam mengembalikan masalah nasikah kepada keinginan orang tua sang anak, apakah dia ingin melakukannya ataukah tidak. Seandainya hukumnya wajib, niscaya beliau tidak akan mengembalikannya kepada keinginan seseorang.
Setelah kita mengetahui bahwa hukum dari nasikah ini adalah sunnah, maka tentunya ada keringanan bagi orang yang tidak mampu untuk tidak mengerjakannya, oleh karena itu kita tidak boleh mengatakan kepada seorang yang miskin: “Pergi dan cari pinjaman untuk acara nasikah”.

Adapun bila anaknya lahir pada pertengahan bulan sedangkan dia belum mempunyai uang saat itu, akan tetapi dia akan menerima gajinya pada akhir bulan, maka apakah dia harus meminjam uang dan membayarnya pada akhir bulan atau dia menunggu sampai akhir bulan? Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menyatakan bahwa yang lebih baik adalah dia menunggu sampai akhir bulan lalu melaksanakan nasikah. (Lihat Syarhul Mumti’  : 7/536)


http://al-atsariyyah.com