Showing posts with label Panduan Qurban. Show all posts
Showing posts with label Panduan Qurban. Show all posts

Friday, 19 September 2014

Apakah Jama’ah Haji Dianjurkan Pula untuk Berqurban?

Perlu diketahui bahwa yang menjalankan ibadah haji dengan mengambil manasik tamattu’ dan qiron punya kewajiban untuk menunaikan hadyu (hewan sembelihan yang dihadiahkan untuk tanah haram Mekkah). Sedangkan di sisi lain saat Idul Adha juga dianjurkan bagi kaum muslimin untuk berqurban (menunaikan udhiyah). Bagaimanakah dengan jama’ah haji? Apakah mereka disunnahkan pula melakukan kedua-duanya?
Ibnu Hazm rahimahullah berkata, “Udhiyah (qurban) disunnahkan untuk jama’ah haji dan seorang musafir sebagaimana disunnahkan bagi orang yang mukim. Tidak ada beda dalam hal ini dan tidak ada beda pula sunnahnya hal ini bagi laki-laki maupun perempuan.” (Al Muhalla, 7: 375)
Riwayat berikut ini menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya saat berhaji.
عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ « مَا لَكِ أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha (ia berkata), Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah  menemui ‘Aisyah di Sarif sebelum masuk Mekkah dan ketika itu ‘Aisyah sedang menangis. Beliau pun bersabda, “Apakah engkau haidh?” “Iya”, jawab ‘Aisyah. Beliau bersabda, “Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Tunaikanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji selain dari thawaf di Ka’bah.” Tatkala kami di Mina, kami didatangkan daging sapi. Aku pun berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) menjawab, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan udhiyah (berqurban) atas nama dirinya dan istri-istrinya dengan sapi.” (HR. Bukhari no. 5548)
Syaikh Dr. ‘Abdullah As Sulmiy, Dosen Ma’had ‘Ali lil Qodho di Riyadh KSA ditanya, “Apa hukum menggabungkan antara hadyu dan udhiyah (qurban)?”
Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata,
“Yang kita bahas pertama, apakah udhiyah (qurban) dianjurkan (disunnahkan) untuk jama’ah haji. Para ulama Hanafiyah, Malikiyah dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah bahwasanya hal itu tidak dianjurkan (disunnahkan). Sedangkan ulama Syafi’iyah, Hambali dan juga Ibnu Hazm berpendapat tetap disunnahkannya udhiyah (qurban) bagi jama’ah haji. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat. Karena udhiyah itu umum, untuk orang yang berhaji maupun yang tidak berhaji. Dan ada hadits yang menunjukkan bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu berqurban (menunaikan udhiyah) padahal beliau sedang berhaji. Seperti riwayat Daruquthi, namun asalnya dalam shahih Muslim yaitu dari hadits Tsauban …. Ini menunjukkan bahwa Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban saat haji dan waktu lainnya.” [Sumber fatwa:http://www.youtube.com/watch?v=F-Oy26wROk0]
Lantas bagaimana mengenai larangan mencukur bagi shohibul qurban, apa berlaku juga untuk jama’ah haji yang juga berqurban di negerinya?
Syaikh Dr. Abdullah As Sulmi mengatakan bahwa larangan tersebut tetap berlaku bagi jama’ah haji yang berqurban. Namun setelah tahallul awal mereka boleh memotong kuku dan mencukur rambut meski qurbannya belum disembelih. Karena mencukur saat tahallul itu perintah dan untuk shohibul qurban tadi adalah larangan. Berdasarkan kaefah, perintah didahulukan dari larangan. [Faedah dari ceramah beliau pada link di atas]
Mudah-mudahan bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Bahasan penting yang perlu dikaji:

Setelah shalat Isya’ @ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSU, 29/11/1433 H

Thursday, 18 September 2014

Panduan Qurban

Saat ini Rumaysho.com akan menampilkan panduan qurban secara ringkas. Pembahasan dimulai dari hukum qurban, hikmah qurban, ketentuan hewan qurban dan aturan dalam penyembelihan, serta ditambahkan dengan kebiasaan keliru di masyarakat yang biasa menjual kulit qurban. Moga-moga yang ingin berqurban tahun ini bisa mendapat panduan bermanfaat.
Secara bahasa udhiyah berarti kambing yang disembelih pada waktu mulai akan siang dan waktu setelah itu. Ada pula yang memaknakan secara bahasa dengan kambing yang disembelih pada Idul Adha. Sedangkan menurut istilah syar’i, udhiyah adalah sesuatu yang disembelih dalam rangka mendekatkan diri pada AllahTa’ala pada hari nahr (Idul Adha) dengan syarat-syarat yang khusus.
Istilah qurban lebih umum dari udhiyahQurban adalah segala bentuk pendekatan diri pada Allah baik berupa penyembelihan atau selainnya. Kaitan udhiyah dan qurban yaitu keduanya sama-sama bentuk pendekatan diri pada Allah. Jika bentuk qurban adalah penyembelihan, maka itu lebih erat kaitannya.
Pensyariatan Qurban
Udhiyah (qurban) pada hari nahr (Idul Adha) disyariatkan berdasarkan beberapa dalil, di antaranya ayat (yang artinya), “Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Di antara tafsiran ayat ini adalah “berqurbanlah pada hari raya Idul Adha (yaumun nahr)”.(Lihat Zaadul Masiir, 9: 249)
Keutamaan Qurban
Tak diragukan lagi, udhiyah adalah ibadah pada Allah dan pendekatan diri pada-Nya, juga dalam rangka mengikuti ajaran Nabi kita Muhammad -shallallahu ‘alaihi wa sallam-. Kaum muslimin sesudah beliau pun melestarikan ibadah mulia ini. Tidak ragu lagi ibadah ini adalah bagian dari syari’at Islam. Hukumnya adalah sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) menurut mayoritas ulama. Ada beberapa hadits yang menerangkan fadhilah atau keutamaannya, namun tidak ada satu pun yang shahih. Ibnul ‘Arobi dalam ‘Aridhotil Ahwadzi (6: 288) berkata, “Tidak ada hadits shahih yang menerangkan keutamaan udhiyah. Segelintir orang meriwayatkan beberapa hadits yang ajiib (yang menakjubkan), namun tidak shahih.” (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 9)
Ibnul Qayyim berkata, “Penyembelihan yang dilakukan di waktu mulia lebih afdhol daripada sedekah senilai penyembelihan tersebut. Oleh karenanya jika seseorang bersedekah untuk menggantikan kewajiban penyembelihan pada manasik tamattu’ dan qiron meskipun dengan sedekah yang bernilai berlipat ganda, tentu tidak bisa menyamai keutamaan udhiyah.”
Hukum Qurban
Hukum qurban adalah sunnah (dianjurkan, tidak wajib) menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Dalil yang mendukung pendapat jumhur adalah hadits dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim). Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.” (Disebutkan oleh Al Baihaqi dalam Al Kubro).
Dari Abu Suraihah, ia berkata, “Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.” (HR. Abdur Rozaq). Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’, “Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.” (HR. Abdur Rozaq)
Niatan Qurban untuk Mayit
Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj, “Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.
Yang masih dibolehkan adalah berqurban untuk mayit namun sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasarnya adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia. (Lihat Talkhish Kitab Ahkamil Udhiyah wadz Dzakaah, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 12-13)
Waktu Penyembelihan Qurban
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka ia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat (Idul Adha), maka ia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunnah kaum muslimin.” (HR. Bukhari)
Sedangkan mengenai waktu akhir dari penyembelihan qurban, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullahmenjelaskan, “Yang hati-hati bagi seseorang muslim bagi agamanya adalah melaksanakan penyembelihan qurban pada hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) sebagaimana yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lakukan dan hal ini lebih selamat dari perselisihan para ulama yang ada. Jika sulit melakukan pada waktu tersebut, maka boleh melakukannya pada 11 dan 12 Dzulhijjah sebagaimana pendapat jumhur (mayoritas) ulama.Wallahu a’lam.” Sedangkan yang menyatakan bahwa waktu penyembelihan pada seluruh hari tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) dibangun di atas riwayat yang dho’if. (Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 119)
Hasil sembelihan qurban dianjurkan dimakan oleh shohibul qurban. Sebagian lainnya diberikan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka pada hari itu. Sebagian lagi diberikan kepada kerabat agar lebih mempererat tali silaturahmi. Sebagian lagi diberikan pada tetangga dalam rangka berbuat baik. Juga sebagian lagi diberikan pada saudara muslim lainnya agar semakin memperkuat ukhuwah.” (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah no. 5612, 11: 423-424)
Adapun daging hasil sembelihan qurban, maka lebih utama sepertiganya dimakan oleh shohibul qurban; sepertiganya lagi dihadiahkan pada kerabat, tetangga, dan sahabat dekat; serta sepertiganya lagi disedekahkan kepada fakir miskin. Namun jika lebih/ kurang dari sepertiga atau diserahkan pada sebagian orang tanpa lainnya (misalnya hanya diberikan pada orang miskin saja tanpa yang lainnya, pen), maka itu juga tetap diperbolehkan. Dalam masalah ini ada kelonggaran.” (Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah no. 1997, 11: 424-425)
Ketentuan Hewan Qurban
Hewan yang digunakan untuk qurban adalah unta, sapi (termasuk kerbau), dan kambing.
Seekor kambing hanya untuk qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak atau bahkan yang sudah meninggal dunia. Seekor sapi boleh dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang menurut pendapat yang lainnya).
Sedangkan ketentuan umur yang mesti diperhatikan: (1) unta, umur minimal  5 tahun; (2) sapi, umur minimal 2 tahun, (3) kambing, umur minimal 1 tahun, (4) domba jadza’ah, umur minimal 6 bulan.
Yang paling dianjurkan sebagai hewan qurban adalah: (1) yang paling gemuk dan sempurna, (2) hewan qurban yang lebih utama adalah unta, kemudian sapi, kemudian kambing, namun satu ekor kambing lebih baik daripada kolektif dalam sapi atau unta, (4) warna yang paling utama adalah putih polos, kemudian warna debu (abu-abu), kemudian warna hitam, (5) berkurban dengan hewan jantan lebih utama dari hewan betina.
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
1- Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4:
  1. Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
  2. Sakit dan tampak jelas sakitnya
  3. Pincang dan tampak jelas pincangnya
  4. Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
2- Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2:
  1. Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
  2. Tanduknya pecah atau patah
3. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2: 370-375)
Tuntunan Penyembelihan Qurban
1- Syarat hewan qurban, Yaitu hewan tersebut masih dalam keadaan hidup ketika penyembelihan, bukan dalam keadaan bangkai (sudah mati).
2- Syarat orang yang akan menyembelih: (1) berakal, baik laki-laki maupun perempuan, sudah baligh atau belum baligh asalkan sudah tamyiz, (2) yang menyembelih adalah seorang muslim atau ahli kitab (Yahudi atau Nashrani), (3) menyebut nama Allah ketika menyembelih.
Perhatian: Sembelihan ahlul kitab bisa halal selama diketahui kalau mereka tidak menyebut nama selain Allah. Jika diketahui mereka menyebut nama selain Allah ketika menyembelih, semisal mereka menyembelih atas nama Isa Al Masih, ‘Udzair atau berhala, maka pada saat ini sembelihan mereka menjadi tidak halal.
3- Syarat alat untuk menyembelih: (1) menggunakan alat pemotong, baik dari besi atau selainnya, baik tajam atau tumpul asalkan bisa memotong, (2) tidak menggunakan tulang dan kuku.
4- Adab dalam penyembelihan hewan: (1) berbuat baik terhadap hewan, (2) membaringkan hewan di sisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembelih, (3) meletakkan kaki di sisi leher hewan, (4) menghadapkan hewan ke arah kiblat, (5) mengucapkan tasmiyah (basmalah) dan takbir.
Ketika akan menyembelih disyari’atkan membaca “bismillaahi wallaahu akbarhadza minka wa laka” atau”hadza minka wa laka ’annii atau ’an fulan (disebutkan nama shahibul qurban)” atau berdoa agar Allah menerima qurbannya dengan doa, ”Allahumma taqabbal minnii (Semoga Allah menerima qurbanku) atau min fulan (disebutkan nama shahibul qurban).
Sudah Berqurban Kok Malah Dijual?
Ketika Imam Ahmad di tanya tentang orang yang menjual daging qurban, ia terperanjat, seraya berkata, “Subhanallah, bagaimana dia berani menjualnya padahal hewan tersebut telah ia persembahkan untuk Allah tabaraka wa taala”.
Secara logika suatu barang yang telah anda berikan kepada orang lain bagaimana mungkin anda menjualnya lagi.
Imam Syafi’i juga berkata,” Jika ada yang bertanya kenapa dilarang menjual daging qurban padahal boleh dimakan? Jawabnya, hewan qurban adalah persembahan untuk Allah. Setelah hewan itu dipersembahkan untukNya, manusia pemilik hewan tidak punya wewenang apapun atas hewan tersebut, karena telah menjadi milik Allah. Maka Allah hanya mengizinkan daging hewan untuk dimakan. Maka hukum menjualnya tetap dilarang karena hewan itu bukan lagi menjadi milik yang berqurban”. Oleh karena itu para ulama melarang menjual bagian apapun dari hewan qurban yang telah disembelih; daging, kulit, kikil, gajih, kepala dan anggota tubuh lainnya. Mereka melarangnya berdasarkan dalil, di antaranya sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka qurbannya tidak diterima.” (HR. Hakim dan Baihaqi, shahih)
Hadis di atas sangat tegas melarang untuk menjual qurban sekalipun kulitnya karena berakibat kepada tidak diterimanya qurban dari pemilik hewan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Janganlah kalian jual daging hewan hadyu (hewan yang dibawa oleh orang yang haji ke Mekkah untuk disembelih di tanah haram), juga jangan dijual daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah serta pergunakan kulitnya.” (HR. Ahmad, mursal shahih sanad). Hadits ini juga tegas melarang menjual daging hewan qurban.
Ali bin Abi Thalib berkata, “Nabi memerintahkanku untuk menyembelih unta hewan qurban miliknya, dan Nabi memerintahkan agar aku tidak memberi apapun kepada tukang potong sebagai upah pemotongan”. (HR. Bukhari). Hadits ini juga menunjukkan bahwa tidak boleh diberikan bagian apapun dari anggota tubuh hewan qurban kepada tukang potong sebagai imbalan atas kerjanya memotong hewan. Bila saja upah tukang potong tidak boleh diambilkan dari hewan qurban apatah lagi menjualnya kepada orang lain.
Begitu juga orang yang bekerja sebagai panitia qurban tidak boleh mengambil upah dari hewan qurban. Bila menginginkah upah mengurus qurban mintalah kepada pemilik qurban berupa uang.
Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq[Muhammad Abduh Tuasikal, Riyadh-KSA, 2 Dzulqo’dah 1433 H]
www.rumaysho.com

Niatan Qurban untuk Mayit

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa hukum qurban adalah sunnah atau sunnah muakkad (yang amat dianjurkan) bagi orang yang hidup dan mampu, itu pun boleh diniatkan untuk keluarganya. Hukum sunnah ini menjadi pendapat mayoritas ulama. Sebagian ulama mengatakan hukum qurban itu wajib. Sedangkan qurban untuk mayit (secara khusus), tidaklah dituntunkan selama bukan karena wasiat atau nadzar sebelum meninggal dunia. Serial keempat kali ini akan mengkaji mengenai niatan qurban untuk mayit.
Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan qurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’i, qurbannya tidak sah kecuali jika ada wasiat dari mayit. Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Al Minhaj,
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا
Tidak sah qurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak sah pula qurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk qurban tersebut.
Kita dapat membagi berqurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:
Pertama: Berqurban untuk mayit hanya sebagai ikutan. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.
Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan qurbannya. Dalilnya,
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.”[1]
Asy Syaukani mengatakan, “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.”[2]
Kedua: Berqurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia). Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”(QS. Al Baqarah: 181).
Ketiga: Berqurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan, maka seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak pernah berqurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berqurban atas nama pamannya, Hamzah -radhiyallahu ‘anhu-, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak diketahui pula kalau beliau berqurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak diketahui pula beliau pernah berqurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah -radhiyallahu ‘anha-. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berqurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka.[3]
Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang dilakukan oleh orang yang berqurban. Beliau berkata,
7 – Di antara kekeliruan yang dilakukan oleh orang yang berqurban adalah bersengaja menjadikan (niat) qurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya qurban diperintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat qurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya.
Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan,
Jika yang berdo’a dengan do’a, “Ya Allah jadikanlah pahala qurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” (Muttafaqun ‘alaih)[4]
Sebagian ulama membolehkan niatan qurban untuk mayit secara khusus karena dianggap seperti sedekah. Di antara yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Al Lajnah Ad Daimah, dan fatwa Syaikh Sholih Al Fauzan yang kami dengar secara langsung di majelis beliau. Jadi masalah ini masih ada perselisihan, namun kami lebih tentram dengan alasan-alasan yang melarang di atas. Wallahu a’lam.
Lihat pula bahasan yang pernah dikaji oleh Rumaysho.com mengenai “Berniat Qurban atas Nama Ibu yang Telah Tiada” di sini.
Semoga sajian singkat ini bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian.
Wallahu waliyyut taufiq, hanya Allah yang memberi petunjuk (taufik).

@ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 25 Syawal 1433 H


[1] HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142.
[2] Nailul Author, Asy Syaukani, 8: 125, Mawqi’ Al Islam.
[3] Dikembangkan dari keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 12-13.
[4] Diambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21.

Wednesday, 17 September 2014

Sunnahnya Qurban

Sebelumnya Rumaysho.com telah mengangkat bahasan keutamaan dan hikmah qurban. Serial ketiga ini akan membahas mengenai hukum qurban, wajib ataukah sunnah. Penyimpulan hukum dari pembahasan ini akan melihat berbagai dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Namun yang jelas, bagi orang yang mampu untuk berqurban, jangan sampai meninggalkan amalan yang utama dan penuh pahala ini.
Hukum Qurban
Hukum qurban adalah sunnah menurut pendapat jumhur (mayoritas ulama). Di antara dalil-dalil yang mendukung hal ini:
Dari Anas, ia berkata,
ضَحَّى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ ، فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّى وَيُكَبِّرُ ، فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ .
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban (pada Idul Adha) dengan dua kambing yang gemuk. Aku melihat beliau menginjak kakinya di pangkal leher dua kambing itu. Lalu beliau membaca basmalah dan takbir, kemudian beliau menyembelih keduanya dengan tangannya.”[1]
Dari ‘Aisyah, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ يَطَأُ فِي سَوَادٍ وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ فَأُتِيَ بِهِ لِيُضَحِّيَ بِهِ فَقَالَ لَهَا يَا عَائِشَةُ هَلُمِّي الْمُدْيَةَ ثُمَّ قَالَ اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ فَفَعَلَتْ ثُمَّ أَخَذَهَا وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ ثُمَّ ذَبَحَهُ ثُمَّ قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
“Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta diambilkan seekor kambing kibasy. Beliau berjalan dan berdiri serta melepas pandangannya di tengah orang banyak. Kemudian beliau dibawakan seekor kambing kibasy untuk beliau buat qurban.” Beliau berkata kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawakan kepadaku pisau”. Beliau melanjutkan, “Asahlah pisau itu dengan batu”. ‘Aisyah pun mengasahnya. Lalu beliau membaringkan kambing itu, kemudian beliau bersiap menyembelihnya, lalu mengucapkan, “Ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad”. Kemudian beliau menyembelihnya.”[2]
Dari Ummu Salamah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.[3]
Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini adalah dalil bahwasanya hukum udhiyah tidaklah wajib karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian ingin menyembelih qurban …”. Seandainya menyembelih udhiyah itu wajib, beliau akan bersabda, “Janganlah memotong rambut badannya hingga ia berqurban (tanpa didahului dengan kata-kata: Jika kalian ingin …, pen)”.”[4]
Dari Abu Suraihah, ia berkata,
رأيت أبا بكر وعمر وما يضحيان
Aku pernah melihat Abu Bakr dan ‘Umar tidak berqurban.”[5]
Ibnu Juraij berkata bahwa beliau berkata kepada ‘Atho’,
أواجبة الأضحية على الناس؟ قال لا, وقد ذبح رسول الله صلى الله عليه وسلم
“Apakah menyembelih qurban itu wajib bagi manusia?” Ia menjawab, “Tidak. Namun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban.”[6]
Ibnu Hazm berkata, “Seorang sahabat pun tidak pernah mengatakan bahwa menyembelih qurban itu wajib. Yang benar, menyembelih qurban tidaklah wajib. Dari Sa’id bin Al Musayyib dan Asy Sya’biy berkata, “Bersedekah dengan tiga dirham lebih aku cintai daripada berqurban.” Diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair, dari ‘Atho’, dari Al Hasan, dari Thowus, dari Abu Asy Sya’tsa’ Jabir bin Zaid. Diriwayatkan dari ‘Alqomah dan Muhammad bin ‘Ali bin Al Husain, juga menjadi pendapat Sufyan, ‘Ubaidullah bin Al Hasan, Asy Syafi’i, Ahmad bin Hambal, Ishaq, dan Abu Sulaiman. Sedangkan ulama Hanafiyah telah menyelisihi pendapat ini yang menjadi pendapat mayoritas ulama.”[7]
Al Mawardi berkata, “Diriwayatkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum sampai bisa dikatakan kata sepakat mereka bahwa berqurban tidaklah wajib. Imam At Tirmidzi sampai berkata bahwa menurut para ulama menyembelih qurban tidaklah wajib. Akan tetapi hukmunya sunnah. Disunnahkan untuk mengamalkannya. Demikian menjadi pendapat Sufyan Ats Tsauri dan Ibnul Mubarok.”[8]
Imam Nawawi berkata, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rizki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur, ia tidaklah berdosa dan tidak ada qodho’. Demikian menjadi pendapat Abu Bakr Ash Shiddiq, ‘Umar bin Al Khottob, Bilal, Abu Mas’ud Al Badri, Sa’id bin Al Musayyib, ‘Alqomah, Al Aswad, ‘Atho’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al Muzani, Ibnul Mundzir, Dauda dan selain mereka. Sedangkan Robi’ah, Al Auza’i, Abu Hanifah, dan Al Laits, berqurban adalah wajib bagi orang yang memiliki kemudahan. Sebagian ulama Malikiyah, begitu pula An Nakho’i berpendapat wajibnya berqurban bagi orang yang memiliki kemudahan selain bagi yang berhaji di Mina. Muhammad bin Al Hasan menyatakan wajib bagi orang yang mukim. Yang masyhur dari Abu Hanifah, beliau mewajibkan qurban bagi yang mukim dan memiliki nishob. Wallahu a’lam.”[9]
Imam Nawawi dalam Al Majmu’ berkata, “Ulama Syafi’iyah berkata bahwa seandainya berqurban itu wajib, maka tidak akan gugur begitu saja tanpa ada qodho’ sebagaimana shalat Jum’at dan ibadah wajib lainnya. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa jika qurban itu luput, maka tidak ada qodho’.”[10]
Al Imam As Sarkhosi dalam Al Mabsuth (12: 8-9) menyebutkan dalil ulama Hanafiyah yang menunjukkan wajibnya udhiyah (qurban). Akan tetapi dalil-dalil tersebut bisa jadi shahih, namun tidak tegas. Bisa pula dalil tersebut dho’if dan tidak shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[11]
Di antara dalil yang menyatakan wajibnya berqurban:
Firman Allah Ta’ala,
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Dirikanlah shalat dan berkurbanlah (an nahr).” (QS. Al Kautsar: 2). Ada beberapa tafsiran untuk ayat ini:
1-      Sembelihlah di hari qurban.
2-      Letakkanlah tangan kanan di atas tangan kiri ketika nahr dalam shalat.
3-      Perintah mengangkat kedua tangan ketika takbir sampai nahr.
4-      Hadaplah qiblat ketika melakukan penyembelihan.
5-      Shalatlah karena Allah dan menyembelihlah pula karena Allah.
Beberapa tafsiran ini menunjukkan beberapa makna. Padahal jika ada beberapa penafsiran semacam ini, gugurlah pendalilan. Bahkan makna yang lebih tepat adalah makna terakhir sebagaimana dipilih oleh At Thobari dan Ibnu Katsir.[12]
Begitu pula hadits shahih namun tidak tegas menunjukkan wajibnya,
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى ، وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ
Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ‘ied, hendaklah ia mengulanginya. Dan yang belum, hendaklah ia menyembelih.[13]
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Ulama yang menyatakan wajibnya berqurban berdalill dengan adanya pemerintah untuk mengulangi penyembelihan dalam hadits ini. Sebagai sanggahan, maksud hadits ini adalah penjelasan mengenai syarat berqurban yang syar’i. Sebagaimana dapat pula kita katakan pada orang yang ingin melaksanakan shalat Dhuha sebelum terbit matahari, “Jika terbit matahari, ulangilah shalatmu.”[14]
Yang menjadi dalil pula adalah hadits berikut namun status haditsnya diperselisihkan,
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا
Barangsiapa yang memiliki kelapangan (rizki) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami.”[15]
Syaikh Al Albani menghasankan hadits di atas.[16] Telah diperselisihkan apakah hadits ini mauquf (sampai sahabat) ataukah marfu’ (sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Beberapa ulama merojihkan bahwa hadits  ini mauquf (hanya perkataan sahabat) seperti Ad Daruquthni dalam Al ‘Ilal, Ibnu ‘Abdil Barr dalam At Tamhid, At Tirmidzi sebagaimana disebutkan oleh Al Baihaqi, dan Ath Thohawi sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar. Mayoritas ulama menganggap bahwa hadits tersebut hanyalah perkataan Abu Hurairah.[17]
Terserah mau qurban ini dikatakan wajib ataukah sunnah, namun yang jelas berqurban jangan sampai ditinggalkan jika mampu menunaikannya. Imam Syafi’i rahimahullah berkata,
لا أرخص في تركها لمن قدر عليها
Aku tidaklah memberi keringanan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya.” Yang beliau maksudkan, dimakruhkan untuk meninggalkan berqurban bagi orang yang mampu menunaikannya baik dia penduduk yang berpindah-pindah, menetap atau sedang bersafar.[18]
Sedangkan kami sendiri lebih menguatkan pendapat jumhur (mayoritas) ulama yang menyatakan sunnah, bahkan kita dapat menyatakan hukumnya sunnah muakkad (yang amat dianjurkan, jangan sampai ditinggalkan).[19]
Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

@ Sakan 27 KSU, Riyadh, KSA, 24 Syawal 1433 H


[1] HR. Bukhari no. 5558 dan Muslim no. 1966.
[2] HR. Muslim no. 1967.
[3] HR. Muslim no. 1977. Lihat penjelasan hadits ini dalam ‘Aunul Ma’bud, 7: 349.
[4] HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro, 9: 263.
[5] HR. Abdur Rozaq 8139, sanad shahih.
[6] HR. Abdur Rozaq 8134, sanad shahih.
[7] Al Muhalla, 7: 358.
[8] Al Hawiy, 19: 85.
[9] Syarh Shahih Muslim, 13: 110.
[10] Al Majmu’, 8: 386.
[11] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 19.
[12] Idem.
[13] HR. Bukhari no. 5562 dan Muslim no. 1960.
[14] Fathul Bari, 10: 6, 19.
[15] HR. Ibnu Majah no. 3123.
[16] Lihat Shahih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah no. 3123.
[17] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 22.
[18] Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 12.
[19] Lihat Fiqhul Udhiyah, hal. 12-22, Tanwirul ‘Ainain, hal. 315-345, Ahkamul Udhiyah wal ‘Aqiqah wat Tadzkiyah, hal. 11-12.