Showing posts with label MAHAR. Show all posts
Showing posts with label MAHAR. Show all posts

Wednesday, 29 September 2010

Hak-Hak Istri atas Suami

Berikut ini adalah beberapa hak-hak isteri atas suami. Namun ketahuilah wahai para isteri yang shalihah, hendaknya engkau melupakan kekurangan suami dalam hal memenuhi hak-hak mereka. Kemudian hendaklah menutupi kekurangan suami tersebut dengan bersungguh-sungguh dalam mengabdikan diri untuk suami karena dengan demikian kehidupan rumah tangga yang harmonis akan dapat kekal dan abadi.
Karena dengan demikian kehidupan rumah tangga yang harmonis akan dapat kekal dan abadi."
Dan hak-hak istri atas suaminya adalah:
1 Suami harus memperlakukan istri dengan cara yang ma’ruf karena Allah Ta’ala telah berfirman,
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” [QS. An-Nisaa': 19]


Yaitu, dengan memberinya makan apabila ia juga makan dan memberinya pakaian apabila ia berpakaian. Mendidiknya jika takut ia akan durhaka dengan cara yang telah diperintahkan oleh Allah dalam mendidik istri, yaitu dengan cara menasihatinya dengan nasihat yang baik tanpa mencela dan menghina maupun menjelek-jelekannya. Apabila ia (istri) telah kembali taat, maka berhentilah, namun jika tidak, maka pisahlah ia di tempat tidur. Apabila ia masih tetap pada kedurhakaannya, maka pukullah ia pada selain muka dengan pukulan yang tidak melukai sebagaimana firman Allah:




“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” [QS. An-Nisaa': 34]


Dan juga berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam tatkala ditanya apakah hak isteri atas suaminya? Beliau menjawab,


“Engkau memberinya makan jika engkau makan, engkau memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukul wajah dan janganlah menjelek-jelekkannya serta janganlah memisahkannya kecuali tetap dalam rumah.” [Shahih: Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 1500), Sunan Abi Dawud (VI/180, no. 2128, Sunan Ibni Majah (I/593 no. 1850)]


Sesungguhnya sikap lemah lembut terhadap istri merupakan indikasi sempurnanya akhlak dan bertambahnya keimanan seorang mukmin, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam,


“Orang mukmin yang paling sempurna imannya ialah yang paling bagus akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” [Hasan Shahih: Shahiih Sunan at-Tirmidzi (no. 928), Sunan at-Tirmidzi (II/315 no. 1172)]


2 Suami harus bersabar dari celaan isteri serta mau memaafkan kekhilafan yang dilakukannya karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,


“Janganlah seorang mukmin membenci mukminah. Apabila ia membencinya karena ada satu perangai yang buruk, pastilah ada perangai baik yang ia sukai.[Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IX/253 no. 5186), Shahiih Muslim (II/ 1091 no. 1468 (60)]


Sebagian ulama Salaf mengatakan, “Ketahuilah bahwasanya tidak disebut akhlak yang baik terhadap isteri hanya dengan menahan diri dari menyakitinya namun dengan bersabar dari celaan dan kemarahannya.”


3 Suami harus menjaga dan memelihara isteri dari segala sesuatu yang dapat merusak dan mencemarkan kehormatannya, yaitu dengan melarangnya dari bepergian jauh (kecuali dengan suami atau mahramnya). Melarangnya berhias (kecuali untuk suami) serta mencegahnya agar tidak berikhtilath (bercampur baur) dengan para lelaki yang bukan mahram.


Suami berkewajiban untuk menjaga dan memeliharanya dengan sepenuh hati. Ia tidak boleh membiarkan akhlak dan agama isteri rusak. Ia tidak boleh memberi kesempatan baginya untuk meninggalkan perintah-perintah Allah ataupun bermaksiat kepada-Nya karena ia adalah seorang pemimpin (dalam keluarga) yang akan dimintai pertanggungjawaban tentang isterinya, Ia adalah orang yang diberi kepercayaan untuk menjaga dan memeliharanya.


4 Suami harus mengajari isteri tentang perkara-perkara penting dalam masalah agama atau memberinya izin untuk menghadiri majelis-majelis taklim. Karena sesungguhnya kebutuhan dia untuk memperbaiki agama dan mensucikan jiwanya tidaklah lebih kecil dari kebutuhan makan dan minum yang juga harus diberikan kepadanya.


5 Suami harus memerintahkan isterinya untuk mendirikan agamanya serta menjaga shalatnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala,


“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.” [QS. Thahaa: 132]


6 Suami mau mengizinkan isterinya keluar rumah untuk keperluannya, seperti jika ia ingin shalat berjama’ah di masjid atau ingin mengunjungi keluarga, namun dengan syarat menyuruhnya tetap memakai hijab busana muslimah dan melarangnya untuk tidak bertabarruj atau sufur. Sebagaimana ia juga harus melarang isteri agar tidak memakai wangi-wangian serta memperingatkannya agar tidak ikhtilath dan bersalam-salaman dengan laki-laki yang bukan mahram, melarangnya menonton telivisi dan mendengarkan musik serta nyanyian-nyanyian yang diharamkan.


7 Suami isteri tidak boleh menyebarkan rahasia dan menyebutkan kejelekan-kejelekan isteri di depan orang lain. Karena suami adalah orang yang dipercaya untuk menjaga isterinya dan dituntut untuk dapat memeliharanya. Di antara rahasia suami isteri adalah rahasia yang mereka lakukan di atas ranjang. Rasulullah shalalallahu ‘alaihi wasallam melarang keras agar tidak mengumbar rahasia tersebut di depan umum.


8 Suami mau bermusyawarah dengan isteri dalam setiap permasalahan, terlebih lagi dalam perkara-perkara yang berhubungan dengan mereka berdua, anak-anak, sebagaimana apa yang telah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Beliau selalu bermusyawarah dengan para isterinya dan mau mengambil pendapat mereka.


9 Suami harus segera pulang ke ruamh isteri setelah shalat ‘Isya. Janganlah ia begadang di luar rumah sampai larut malam. Karena hal itu akan membuat hati isteri menjadi gelisah. Apabila hal itu berlangsung lama dan sering berlang-ulang, maka akan terlintas dalam benak isteri rasa waswas dan keraguan. Bahkan di antara hak isteri atas suami adalah untuk tidak begadang malam di dalam rumah namun jauh dari isteri walaupun untuk melakukan shalat sebelum dia menunaikan hak isterinya.


10 Suami harus dapat berlaku adil terhadap para isterinya jika ia mempunyai lebih dari satu isteri. Yaitu berbuat adil dalam hal makan, minum, dan pakaian, tempat tinggal dan dalam hal tidur seranjang. Ia tidak boleh sewenang-wenang atau berbuat zhalim karena sesungguhnya Allah Ta’ala melarang yang demikian.

Sumber: ‘Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz’ edisi Bahasa Indonesia ‘Panduan Fiqih Lengkap Jilid 2′ karya ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, Pustaka Ibnu Katsir

http://www.shalihah.com
http://www.humairoh.inef.web.id/


***artikel Ummu Zakaria***

Tuesday, 28 September 2010

Bingkisan untuk Sang Pengantin

Segala puji bagi Allah yang berfirman :

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ﴿ سورة الروم
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” [QS.30:21]

Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada sosok yang pribadinya adalah al-Qur`an (yang berjalan), juga kepada keluarga dan sahabatnya hingga hari Kiamat. Amma ba’du :
Sesungguhnya pernikahan merupakan ikatan suci dan perjanjian merekat kuat. Fitrah-fitrah yang lurus mengarah kepadanya, hukum-hukum syariah yang bijaksana mengajak kepadanya. Selama jiwa-jiwa manusia berjalan bergandengan dengan fitrah, maka ia akan terus merespon tuntutan hukum ini. Maka melalui pernikahan tergapailah kasih sayang, ketentraman, ketenangan. penyatuan, dan berhimpunnya hati, berorientasi kepada keturunan. Keutamaan pernikahan banyak sekali dan bentuk keberkahannya pun beraneka ragam.

Saudaraku muslim dan muslimah :
Pernikahan merupakan ladang untuk menanam benih keturunan, dan merupakan peristirahatan jiwa, kesenangan hidup, ketentraman hati, dan penjaga anggota tubuh. Sebagaimana ia juga sebagai sebuah kenikmatan, relaksasi dan sebagai sunnah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Pula sebagai tirai, perisai dan fasilitator untuk memperoleh keturunan yang soleh (adz-dzurriyah ash-shalihah) yang memberikan manfaat kepada manusia di kala hidup dan setelah kematiannya.

Pernikahan merupakan suatu urgensi yang mendesak, dimana manusia tidak akan sampai pada tingkat kesempurnaan jika ia masih setengah agamanya. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

« إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْف دِيْنِهِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فيِ النِّصْفِ الْبَاقِي »
“Jika seorang hamba menikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan setengah agamanya. (Karenanya) bertakwalah kepada Allah pada bagian setengah agama yang tersisa. ” [HR. Ahmad].
Sesungguhnya Islam sangat menganjurkan jenjang pernikahan ini dan memberikan motivasi ke arah itu dalam kebanyakan kesempatan di dalam al-Qur`an dan as-Sunnah. Ini tidak lain karena strategisnya kedudukan pernikahan di dalam Islam. Ia memiliki banyak manfaat bagi personal maupun masyarakat. Kepadamu –wahai saudara muslimku- kusampaikan beberapa faidahnya secara ringkas :

1.Pernikahan merupakan kecenderungan naluriah bagi orang mukmin.

Firman Allah :
﴿ وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً سورة الروم
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” [QS.30:21]
Ayat ini mengindikasikan kepada pengertian ketenangan (ath-thuma`ninah) dan rasa aman (al-aman). Hal itu tidak terjadi melainkan dengan kecenderungan untuk menikah.

2.Pernikahan merupakan kesenangan hidup.
« الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِهَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ »
“Dunia adalah perhiasan, sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” [HR. Muslim]

3.Pernikahan merupakan perisai dari kerusakan dan fitnah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلَّا تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
“Seandainya ada seorang yang kalian sukai agama dan akhlaknya datang kepada kalian untuk meminang, maka nikahkanlah dia. Jika tidak kalian lakukan (hal tersebut), akan terjadi fitnah di permukaan buni ini dan kerusakan yang besar.” [HR. Muslim]

4.Pernikahan termasuk pondasi-pondasi kebahagian terpenting. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
أرْبَعٌ مِنْ سَعَادَةِ الْمَرْءِ: الْزَوْجَةُ الصَّالِحَةُ وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ وَالْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ
“Empat (fundamental) kebahagiaan seseorang, (yaitu:) wanita solehah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang soleh, kendaraan yang nyaman.” [HR. Ibnu Hibban]

5.Pernikahan merupakan sebaik-baik perbendaharaan dunia. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
خَيْر مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ
“Sebaik-baik yang dimiliki seseorang adalah wanita solehah, jika memandang ke arahnya, maka ia menyejukkannya. Jika memerintahkannya, ia mena’atinya. Jika ia tidak di rumah, maka ia menjaganya.” [HR. Ahmad]

6.Pernikahan termasuk seutama-utamanya kebaikan dunia dan akhirat. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
خَيْر مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهُ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهُ
“Sebaik-baik yang dimiliki seseorang adalah wanita solehah. Jika dipandang menyejukkannya. Jika diperintah mena’atinya. Jika tidak di rumah, maka ia menjaga (amanah)nya.” [HR. Ahmad]

7.Pernikahan merupakan asas ketulusan dan kehidupan yang baik. Salah seorang salafus soleh berkata :
“Aku dapati manusia yang paling berbahagia di dunia, paling sejuk dipandang mata, paling baik kehidupannya, paling mendalam kebahagiaannya, paling tulus keadaannya, dan yang paling merasa muda, (yaitu) orang yang dikaruniakan oleh Allah dengan seorang istri muslimah yang amanat, menjaga diri, baik, lembut, bersih, taat. Jika suaminya menitipkan amanat kepadanya, didapatinya sebagai wanita yang amanah. Jika anggaran belanjanya terbatas, didapatinya sebagai wanita yang qana’ah. Jika suami tidak di rumah, maka ia menjaga kepunyaan suaminya. Sesungguhnya kesantunannya menutupi kebodohannya, dan agamanya menghiasi akalnya, maka suaminya adalah seorang yang kehidupannya sejahtera, dan tetangganya adalah seorang yang selamat (dari gangguan).”

8.Pernikahan memiliki manfaat-manfaat setelah kematian, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Jika anak Adam meninggal dunia terputuslah amalannya,kecuali dari tiga perkara, (yaitu:) dari sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak yang soleh yang mendoakan baginya.” [HR. Muslim]

Saudaraku muslim dan muslimah:
Sesungguhnya merupakan kewajiban atas kita untuk bersyukur atas kenikmatan yang agung ini karena Allah semata-mata. Dan tidak menggunakannya sebagai alat untuk terperosok ke dalam hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Karena sesungguhnya hal demikian itu bertentangan dengan syukur yang diminta dari kita. Dan termasuk hal yang dapat menyakiti diri, melukai jiwa, meluluh lantakkan hati, menyulut berbagai bahaya, serta mencela sanubari. Segala perkara yang melingkupi kenikmatan pernikahan ini bisa jadi berubah menjadi bencana dan petaka. Dimulai dengan keluarnya dari lingkup kebahagian dan berakhir dengan kesengsaraan.
Sesungguhnya aku ingatkan mengenai perkara-perkara yang oleh sebagian orang dilakukan di malam-malam pernikahannya, yaitu sesuatu yang bertentangan dengan syariat dan menafikan kesyukuran. Diantaranya adalah :

pertama,
termasuk kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan, pengantin pria duduk bersanding dengan istrinya pada pelaminan di hadapan para undangan wanita.
Yang Mulia, Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullah berkata :
“Termasuk perkara-perkara mungkar yang banyak dilakukan orang-orang di zaman ini, meletakkan pelaminan untuk kedua pengantin di antara undangan wanita. Suaminya duduk di situ dengan dihadiri para undangan wanita yang berdandan molek dan terbuka aurat. Terkadang hadir bersamanya para sanak keluarga dari kalangan pria. Dan bukan rahasia lagi, bagi yang memiliki fithrah yang selamat dan kecemberuan agama yang benar, bahwa perilaku semacam ini termasuk sebuah kerusakan besar. Memungkinkan pria-pria asing untuk memandangi kaum wanita muda yang terbuka aurat, sehingga hal tersebut menimbulkan akibat-akibat yang membahayakan. Maka wajib untuk melarang hal tersebut, dan menjatuhi hukuman yang tegas atasnya, agar terhindar sebab-sebab fitnah dan untuk membentengi pertemuan kaum wanita ni dari yang bertentangan dengan syariah yang suci. Aku nasehatkan kepada seluruh saudara-saudaraku dari kalangan muslimin untuk bertakwa kepada Allah dan berpegang teguh kepada syariah dalam segala perkara, dan berhati-hati atas segala yang diharamkan Allah atas mereka, dan menjauhkn diri dari segala sebab-sebab kejahatan dan kerusakan yang terjadi pada para pengantin, dan lain sebagainya, dalam rangka mencari ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala dan upaya menjauhkan diri dari sebab-sebab yang mengundang kebencian dan siksa-Nya.” [Kitab ad-Da’wah: Fatwa-fatwa samahatusy Syaikh bin Baz]

kedua,
termasuk kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan ini adalah perginya wanita untuk membuang bulu-bulu rambut tubuhnya hingga sampai sebagian dari mereka membiarkan para wanita-wanita salon melihat ke bagian-bagian tubuhnya yang tidak dihalalkan seseorang pun melhatnya selain suaminya saja.

ketiga,
termasuk kemungkaran yang terjadi di di hari pernikahan, kebiasaan menghadirkan berbagai fasilitas yang melalaikan dalam acara-cara resepsi pernikahan. Mendatangkan para peman musik pria dan wanita, atau para wanita yang ahli dalam menabuh gendang dan rebana. Serta para biduanita yang melantunkan nyanyian-nyanyian dengan suara yang didengar oleh kaum pria, serta dipenuhi dengan sa’ir-sa’ir yang terkadang seronok. Para biduanita bernyanyi dan menari dengan alunan musik dengan gaya tarian barat dan timur. Apakah menurut anda beginikah cara untuk mengumumkan pernikahan?

Sesungguhnya mengumumkan pernikahan yang diperkenankan Allah Ta’ala bukanlah sebagaimana persepsi kebanyakan orang. Bahkan sebaliknya, mengenakan tabir, dan bersih dari nyanyian, dan steril dari kata-kata seronok, dan ucapan-ucapanjorok, serta fasilitas-fasilitas yang melalaikan lagi batil, dengan tabuhan rebana yang diperkenankan oleh syariat serta terbatas hanya untuk kalangan wanita saja, dimana para pria tidak dapat mendengarnya.

Adapun mengenai tarian wanita di depan kaum wanita pula, maka sesungguhnya para ulama telah menerbitkan fatwa mengenainya, diantaranya Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Rahimahullah Berpendapat, “Tarian hukumnya dasarnya adalah makruh, tetapi jika (tariannya itu) dengan gaya barat, atau mengikuti tarian-tarian wanita-wanita kafir maka hukumnya menjadi haram. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

« مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ »
“Barangsiapa yang menyerupai sebuah kaum maka dia termasuk darinya.” [HR. Ahmad]
Bersamaan dengan itu, terkadang muncul fitnah bersamaan dengannya. Ada kalanya sang penari adalah wanita yang tubuhnya elok, parasnya jelita, usianya muda, maka terjadilah bencana wanita. Sampai-sampai di tengah-tengah komunitas sesama wanita pun, terjadi diantara wanita tersebut suatu perbuatan-perbuatan yang menunjukkan bahwa mereka sendiri telah tergoda dengannya. Selama ia dapat menyebabkan munculnya fitnah, maka selama itu juga sesungguhnya ia dilarang.” [Liqa al-Bab al-Maftuh, hal.41]

keempat,
termasuk kemungkaran yang terjadi di hari pernikahan adalah penggunaan rekaman gambar. Berapa banyak musibah yang terjadi akibat kelancangan rekaman gambar ini yang berada di tangan-tangan manusia rongsok. Kemudian coba anda bayangkan, apa yang akan dilakukan olehnya dalam film-filmnya tersebut. Ketahuilah bahwa seorang wanita di momentum pernikahannya berada pada keelokan yang menawan dengan perhiasan yang paling indah. Maka siapa sih yang rela kalau mahramnya dipandangi oleh laki-laki asing? Berapa banyak gambar yang keluar dari film-film rekaman dan berganti-ganti film yang berisikan gambar-gambar para wanita yang sebelumnya para lelaki pun belum pernah mengetahuinya kecuali tabir dan menjaga kehormatan dirinya. Demikian ini disebabkan dari kelancangan sikap meremehkan dan mengampangkan dari “orang-orang yang pintar” dalam hal mengambil rekaman gambar.

kelima,
termasuk kemungkaran di hari pernikahan adalah mengakhirkan hingga paruh waktu terakhir dari malam. Perkara yang menjadi konsekuensinya adalah meninggalkan shalat shubuh atau mengakhirkannya dari waktu yang telah ditentukan secara syar’i. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah menurunkan al-Qur`an al-Karim dengan menakut-takuti dan mengancam mereka (yang melalaikan shalat) dengan retorika yang keras dan bahasa yang lugas, hanya orang-orang cerdas saja yang bisa memahaminya :

فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ﴿4﴾ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴿5﴾ سورة الماعون
04. “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat”, 05. “(yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya,” (QS.107:4-5)

Masruq Rahimahullah berkata, “Maksudnya adalah mereka tidak mengerjakan shalat pada waktunya yang disyariatkan).” Sekiranya mengakhirkan shalat sudah merupakan sebuah kesalahan berat, perbuatan dosa yang memalukan dengan segala barometer apapun. Tidak ada manfaatnya penyesalan dan tidak pula permohonan maaf di saat sudah berdiri dihadapan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa (di akhirat nanti).

keenam,
termasuk kemungkaran di hari pernikahan, apa yang terjadi saat keluarnya dan pulangnya para wanita, maka anda akan melihat hal yang dapat meluluh lantakkan hati anda, menggigil ketakutan. Dimana seorang perempuan keluar sementara tangannya tampak terbuka, atau dia mengenakan pakaian yang tipis, atau keluar dengan slayer yang dibordir atau dihias, diletakkan pada pundaknya dan harum minyak wanginya menyeruak di kedua sisinya, dengan berada di depan dan dipandangi, serta terdengar oleh para pria yang menunggu-nunggu wanita-wanita mereka di pintu gedung.

Saudaraku sebagai suami yang mulia :
Pada saat istrimu berada di sisimu pada malam pertamamu, maka taruhlah tanganmu di kening kepalanya, dan berdoalah :

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dari kebaikannya, dan kebaikan pribadinya yang telah Engkau tetapkan. Aku berlindung dari keburukannya, dan keburukan pribadinya yang telah Engkau tetapkan.” [HR. Abu Dawud no. 2160, Ibnu Majah no. 1918. Lihat Shahiih Ibni Majah (I/324) dan Aadaabuz Zifaaf fis Sunnah al-Muthahharah hal. 93 oleh Syaikh al-Albani]

Dan mulailah harimu bersamanya dengan melakukan shalat dua raka’at, dan dia turut shalat di belakangmu hingga jiwanya merasa tentram, duduklah bersamanya, cairkan suasana dengan kalimat-kalimat yang dapat menghiburnya.
Wahai para pasangan suami istri yang mulia, di penghujung ini aku ucapkan untuk kalian berdua, sebagaimana yang telah diajarkan kepada kami oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ
“Semoga Allah melimpahkan keberkahan untuk kalian dan atas kalian, serta semoga Dia mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan yang banyak.” [HR. Abu Dawud no. 2130, at-Tirmidzi no. 1091, Ahmad II/381, Ibnu Majah no. 1905, al-Hakim II/183, shahih. Lihat Aadaabuz Zifaaf hal 175]

penutup, aku bermohon kepada Allah agar berkenan menjadikannya sebagai suami yang islami, bahagia, diberkahi. Mendapatkan kehidupan keluarga yang penuh kedamaian, keturunannya beriman, muslim, dan soleh lagi dermawan. Diawali dengan membangun keluarga muslim yang didasari atas ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan kecintaan kepada Rasul-Nya yang mulia Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan diakhir doa kami yaitu, alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin.

Sumber: islamhouse.com, judul asli رسالة إلى العروسين diterjemahkan oleh Muhammad Khairuddin, dimuat ulang oleh Shalihah.com

 http://www.humairoh.inef.web.id/

***artikel Ummu Zakaria***

Seputar Mahar

Mahar adalah apa yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan. Mahar adalah pemberian yang dilindungi yang diwajibkan Allah untuk diberikan kepada wanita; bukan sebagai imbalan sesuatu yang wajib dia berikan kecuali memenuhi hak-hak suami isteri, sebagaimana halnya dia tidak dapat digugurkan -walaupun wanita itu rela- kecuali setelah akad. ['Audatul Hijaab (II/298)].


Allah Ta’ala berfirman,
وَ ءَا تُواْآلنِّسَآءَ صَدُ قَتِهِنَّ نِحْلَةً
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” [QS. An-Nisaa': 4]
فَآ نكِحُو هُنَّ بِإِذْنِأَهْلِهِنَّ وَءَاتُو هُنَّ أُجُو رَهُنَّ بِآلْمَعْرُفِ
“Karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka dengan patut.” [QS. An-Nisaa': 25)
فَءَاتُو هُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيْضَةً
"Maka berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban.." [QS. An-Nisaa': 24]

Mahar merupakan hak milik seorang isteri dan tak boleh seorang pun mengambilnya, baik sang ayah maupun selainnya kecuali dengan keridhaan hatinya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengancam siapa saja yang menyia-nyiakan hak ini dengan ancaman yang sangat keras. Al-Hakim meriwayatkan dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Dosa paling besar di sisi Allah ialah orang yang menikahi wanita lain lalu ketika telah menyelesaikan hajatnya darinya, maka dia menceraikannya dan pergi dengan membawa maharnya, orang yang memperkerjakan seseorang lalu pergi dengan membawa upahnya dan seorang yang membunuh binatang dengan sia-sia.” [HR. Al-Hakim (II/182) dan menilainya sebagai hadits shahih sesuai kriteria al-Bukhari serta disetujui adz-Dzahabi; dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam as-Silsilah ash-Shahiihah (no. 999)] 

Seandainya seorang pria telah menjalin akad dengan wanita kemudian ditemukan padanya aib yang bisa membatalkan akad sebelum menyetubuhinya, maka wanita tidak mendapatkan apa-apa jika si pria membatalkan akad. Adapun seandainya aib itu nampak setelah disetubuhi dan ia hendak membatalkan akadnya, maka wanita itu mendapatkan mahar. Dan pria ini mempunayi hak terhadap pihak yang menikahkannya, yaitu kedua orang tua isteri atau walinya; jika mereka menerima hal itu, maka apa yang ada di sisi Allah itulah lebih baik dan lebih kekal pada hari yang tiada bermanfaat harta dan anak-anak.

Meringankan Mahar

Syari’at Islam tidak membatasi angka nominal besar kecilnya mahar, akan tetapi Islam menganjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan dan tidak membuat para pemuda menjadi enggan menikah karena mahalnya mahar.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam,
إِنَّ مِنْ يُمنِ الْمَرْ أَةِ تَيْسيْرَ صَدَاقِهَا وَ تَيْسِيْرَ رَحِمِهَا
“Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya.” [HR. Ahmad (no. 23957, al-Hakim (II/181), ia menshahihkannya dan menilainya sesuai dengan kriteria al-Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak mengeluarkannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami' (II/251) dan dalam al-Irwaa' (VI/250)]

Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
خَيْرُالنِّكَا حِ أَيْسَرُهُ
“Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.” [HR. Abu Dawud (no.2117) Kitab an-Nikaah, al-Hakim (II/182), ia menshahihkannya dan menilainya sesuai syarat Syaikhan (al-Bukhari-Muslim), dan Syaikh al-Albani menilainya sesuai syarat Muslim. Lihat al-Irwaa' (VI/345)]

Dalam riwayat Ahmad:
إِنَّ أَعْظَمَ النَّكَا حِ بَرَ كَةً أَيْسَرُهُ مُوءْنَةً
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.” [HR. Ahmad (no. 24595)]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Disunnahkan meringankan dan tidak melebihi mahar yang diperoleh para isteri Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dan anak-anaknya.” [Majmuu' Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/192)]

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya dari Abu Salamah bin ‘Abdirrahman radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan: “Aku bertanya kepada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bagaimana mahar para isteri Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam? Ia menjawab: “Mahar beliau untuk isteri-isterinya ialah 12 auqiyah (yakni berupa perak), dan nasy. Tahukah engkau apakah nasy itu? Aku menjawab, “tidak”. Ia mengatakan, “Setengah uqiyah, (sehingga berjumlah 12,5 uqiyah) yaitu 500 dirham. Itulah mahar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam untuk isteri-isterinya.” [HR. Muslim (no. 1424) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3347) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 2105) kitab an-Nikaah, Ibn Majah (no. 1886) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 24105), ad-Darimi (no. 2199) kitab an-Nikaah]
 
Umar bin al-Khaththab berkhutbah kepada manusia tentang mahar dengan khutbah yang sangat mendalam: “Wahai manusia, janganlah bermahal-mahal salam mahar wanita. Sebab, seandainya (bermahal-mahal dalam) mahar itu merupakan kemuliaan di dunia atau merupakan ketaqwaan di sisi Allah, niscaya yang paling berhak melakukannya di antara kalian adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam; namun demikian, beliau tidak pernah memberi mahar kepada seorang pun dari isteri-isterinya dan tidak pula seorang dari puteri-puterinya lebih dari 12 auqiyah -yakni 500 dirham-. Seorang pria membayar mahal mahar seorang wanita sehingga dia memusuhinya dalam hatinya, dan hingga dia mengatakan, “Aku terbebani peluh girbah (kantung air yang terbuat dari kulit binatang ternak yang telah disamak) untuk mendapatkanmu” [HR. At-Tirmidzi (no. 1114) kitab an-Nikaah, ia berkata: "Hadits hasan shahih." Abu Dawud (no. 2106) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3349) kitab an-Nikaah, dan lafadz inimiliknya, Ibnu Majah (no. 1887) kitab an-Nikaah, Ahmad (no. 287), ad-Darimi (no. 2200), kitab an-Nikaah. Syaikh al-Albani menshahihkannya dalam Shahiih Ibni Maajah (no. 1532), al-Misykaat (no. 3204), as-Silsilatush Shahiihah (no. 1834).] Yakni, aku terbebani dalam mendapatkanmu, berupa rasa penat dan berat, sehingga berpeluh seperti ghirbah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullan berkata, “Adapun yang dinukil dari sebagian Salaf bahwa mereka memperbanyak permberian mahar kepada wanita-wanita (yang mereka nikahi), itu tidak lain karena harta mereka yang berlimpah. Mereka mendahulukan penyerahan seluruh mahar sebelum menggauli, mereka tidak menundanya sedikit pun. Dan siapa yang mempunyai kemudahan dan mempunyai harta lalu dia senang memberi isterinya mahar yang banyak, maka tidaklah mengapa.” [Majmuu' Fataawaa Ibni Taimiyyah (XXXII/195)]

Tak ada alasan yang syar’i jika seorang wanita dan pihak keluarga wanita memaksakan mahar yang tinggi padahal sang pria bukan termasuk lelaki yang memiliki kemampuan. Bahkan, jika sang pria termasuk orang yang tak berharta, boleh memberikan mahar berupa hapalan. Hal ini pernah terjadi pada shahabat.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, “Aku berada di tengah kaum di sisi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, tiba-tiba seorang wanita berdiri lalu mengatakan: ‘Wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, sesungguhnya dia menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ (Dalam riwayat Malik: “Sesungguhnya aku menghibahkan diriku kepadamu”). Beliau tidak menjawabnya sedikit pun. Kemudian ia berdiri kembali lalu berkata: ‘Wahai Rasulullah, dia menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ Beliau tidak menjawabnya sedikitpun. Kemudian dia berdiri untuk ketiga kalinya lalu berkata: ‘Dia telah menghibahkan dirinya kepadamu, maka bagaimana pendapatmu mengenainya?’ Lalu seorang pria berdiri dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, nikahkanlah aku dengannya?’ Beliau bertanya, ‘Apakah engkau mempunyai sesuatu?’ Ia menjawab: ‘Tidak.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah, lalu carilah walaupun cincin yang terbuat dari besi!’ Ia pun pergi dan mencari, kemudian datang seraya mengatakan: ‘Aku tidak mendapatkan sesuatu, dan tidak pula mendapatkan cincin dari besi.’ Beliau bertanya: ‘Apakah engkau hafal suatu surat dari al-Qur’an?’ Ia menjawab: ‘Aku hafal ini dan itu.’ Beliau bersabda: ‘Pergilah, karena aku telah menikahkanmu dengannya, dengan mahar surat al-Qur-an yang engkau hafal.’[HR. al-Bukhari (no. 5149) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1425) kitab an-Nikaah, at-Tirmidzi (no. 1114) kitab an-Nikaah, an-Nasa-i (no. 3280) kitab an-Nikaah, Abu Dawud (no. 3111) kitab an-Nikaah, Ibnu Majah (no. 1889) kitab an-Nikaah, ad-Darimi (no. 2201) kitab an-Nikaah]

www.shalihah.com

Rujukan:

  1. ‘Isyratun Nisaa’ minal alif ilal yaa’, dalam Bahasa Indonesia ‘Panduan Lengkap Nikah dari “A” sampai “Z”, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Pustaka Ibnu Katsir

  2. Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil ‘Aziiz, dalam Bahasa Indonesia Panduan Fiqih Lengkap (Jilid 2), ‘Abdul ‘Azhim bin Badawi al-Khalafi, penerbit Pustaka Ibnu Katsir

    http://www.shalihah.com

Istikharah untuk Nikah dan Hal Lainnya

Saudara dan saudariku yang budiman, pernikahan adalah ikatan yang mempertalikan antara kedua pasangan suami-istri. Memperhatikan supaya memilih isteri atau suami yang tepat adalah fase terpenting dalam permulaan pernikahan, dan dalam hal ini diperlukan kesungguhan yang mendalam untuk mendapatkan suami atau isteri yang tepat dari segala aspeknya. Siapa yang ingin menikah, hendaklah dia memilih pendamping hidupnya dengan pilihan yang berlandaskan pengetahuan dan pemikiran yang kukuh serta sangat bersungguh-sungguh untuk beristikharah kepada Allah, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam kepada kita. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia menuturkan: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kepada kami istikharah dalam segala perkara sebagaimana beliau mengajarkan surat al-Qur-an:

“Jika salah seorang dari kalian menghendaki suatu perkara, maka shalatlah dua rakaat dari selain shalat fardhu kemudian hendaklah mengucapkan:

‘Ya Allah, aku beristikharah kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku meminta kepada-Mu dari karunia-Mu yang sangat besar. Sesungguhnya Engkau kuasa sedangkan aku tidak mengetahui, dan Engkau Mahamengetahui perkara-perkara yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui perkara ini lebih baik bagiku dalam urusan agama, kehidupanku, dan kesudahan urusanku, -atau urusan dunia dan akhirat-, maka putuskanlah dan mudahkanlah urusan ini untukku, kemudian berkahilah untukku di dalamnya. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa itu buruk bagiku, baik dalam urusan agamaku, kehidupanku maupun kesudahan urusanku -atau urusan dunia dan akhiratku- maka palingkanlah ia dariku dan palingkanlah aku darinya serta putuskanlah yang terbaik untukku di mana pun berada, kemudian ridhailah aku dengannya.’ 
 
Dan hendaklah ia menyebutkan hajatnya.”
[HR Al-Bukhari (no. 6382) kitab ad-Da'awwaat; at-Tirmidzi (no. 480) kitab ash-Shalaah; an-Nasa-i (no. 3252) kitab an-Nikaah; Abu Dawud (no. 1538) kitab ash-Shalaah, Ibnu Majah (no. 1383) kitab Iqaamatush Shalaah was Sunnah fiihaa; Ahmad (no. 14297)]
Di sini ada beberapa perkara penting yang wajib kita perhatikan:

  1. Istikharah dilalukan setelah menunaikan shalat dua rakaat selain shalat-shalat fardhu (Tahiyyatul Masjid atau setelah shalat sunnah lainnya)
  2. Do’a istikharah dilakukan setelah shalat, bukan di dalam shalat.
  3. Boleh mengulang-ngulang istikharah karena ini adalah do’a, dan mengulang-ngulang do’a adalah dianjurkan.
  4. Sebagian orang menyangka bahwa setelah melakukan shalat Istikharah, seseorang akan melihat sesuatu dalam mimpinya. Hal ini tidak berdasar. Pada prinsipnya, jika seseorang telah melakukan shalat Istikharah, hatinya menjadi tenang, bermimpi dengan jelas tentang masalah tersebut, atau merasa bahwa hajatnya telah terpenuhi, atau sebaliknya (berhenti), maka inilah makna istikharah. Bukan seperti yang diduga sebagian orang bahwa jika seseorang tidak bermimpi, maka dia harus mengulang istikharahnya lagi hingga ia bermimpi.
  5. Shalat Istikharah hukumnya dianjurkan, bukan wajib.
  6. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Seseorang benar-benar beristikharah kepada Allah Ta’ala, lalu Dia menjadikan baik pilihannya itu, kemudian dia kesal kepada Rabb-nya. Namun tidak berapa lama kemudian dia melihat bahwa kesudahan yang baik telah dipilihkan untuknya (oleh Allah).” ['Audatul Hijaab (II/397)]

Sumber: ‘Isyratun Nisaa’ minal alif ilal yaa’ edisi Bahasa Indonesia Panduan Nikah Dari “A” Sampai “Z”, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin ‘Abdir Razzaq, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir (VII/119-121) • Diketik ulang oleh shalihah.com

***artikel Ummu Zakaria***

Lamaran Mana yang Layak Diterima?

Berikut adalah salah satu fatwa dari Syaikh Ibnu Utsaimin tentang kriteria calon suami yang hendaknya dicari oleh seorang muslimah.


[Pertanyaan] Apa yang paling penting dan dasar bagi seorang wanita dalam mencari suami dan bukankah menolak lamaran lelaki yang baik dengan alasan duniawi dapat menyebabkan murkanya Allah kepada si wanita?


[Jawab] Sifat yang terpenting yang harus dicari dalam diri si pelamar adalah akhlaqnya yang baik beserta agamanya (kebiasaannya dalam menunaikan ajaran). Kesehatannya dan garis keturunannya, ini adalah aspek yang kedua. Yang terpenting adalah si pelamar harus baik dalam akhlaq dan agamanya – dengan mempertimbangkan sisi keimanan dan akhlaq baiknya, si wanita tidak akan kehilangan rasa hormatnya, jika ia tetap bersamanya, ia akan memperlakukan istrinya dalam kebaikan, dan jika ia menceraikan istrinya, akan dilakukannya dengan tindakan yang bijak. Selanjuntya, keimanan dan akhlaq yang baik akan dapat membawa keberkahan buat si wanita dan anak-anaknya dimana dia dapat belajar akhlaq dan agama yang baik dari suaminya.




Tapi jika si lelaki pelamar tidak memiliki aspek ini maka hendaklah si wanita menolaknya, apalagi jika dia lalai dalam shalatnya atau dikenal sebagai pecandu minuman keras – waiyudzubillah.. Jadi, hal yang paling penting adalah bagi para wanita untuk memperhatikan kebaikan akhlaqnya dan penerapan ilmu agamanya. Pertimbangan garis keturunan merupakan aspek tambahan yang jika dapat dipenuhi maka akan semakin pas.
Sesuai dengan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam,


“Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia.” [HR. Muslim]


Bagaimanapun jika ditemukan calon yang semakin serupa dengan kedudukan si wanita maka itu semakin baik.


Sumber: Fataawal-Mar’ah Vol. 1. p.50 dari situs TROID

Dari fatwa di atas dapat disimpulkan bahwa
1.
Pertimbangan utama dalam mencari suami dan menilai lamaran seorang lelaki adalah faktor agamanya dan akhlaqnya, pilihlah yang agama dan akhlaknya yang baik  seperti hadits yang sudah disebutkan.
2.
Lalu jika ada datang pelamar yang memiliki sifat-sifat di bawah ini, sebaiknya dihindari adalah:
  • Lalai dalam shalat lima waktu dan shalat Jum’at
  • Pencandu minuman keras (pemabok)
  • Pecandu narboka
Tambahan lagi, tipe lelaki yang harus dihindari:
  • Pezina yang belum bertaubat
  • Lelaki yang tidak memiliki pekerjaan
  • Perokok
  • Banci
  • Penjudi
  • Lelaki yang bekerja di bidang yang berkaitan dengan hal-hal yang telah diharamkan, seperti riba (bank), penerima suap, berkaitan dengan musik, dan lainnya
  • Lelaki yang bakhil / pelit
Semoga kita dijauhi dari lelaki-lelaki yang seperti itu. Allahumma amiin…

www.shalihah.com

 ***artikel Ummu Zakaria***

Meminta Izin dalam Menikahkan Seorang Gadis

Imam al-Bukhari rahimahullah telah membuat bab tersendiri dalam kitab Shahiihnya: “Bab Laa Yunkihu al-Abu wa Ghairuhu al-Bikr wats Tsayyib illaa bi Ridhaahaa (Bab Seorang Bapak dan lainnya Tidak Boleh Menikahkan Anak-anak Gadisnya Atau Anaknya yang Janda kecuali dengan Keridhaannya).”
Imam al-Bukhari berkata: Mu’adz bin Fadhalah memberitahu kami, ia berkata: Hisyam memberitahu kepada kami, dari Yahya dari Abu Salamah bahwa Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu pernah menyampaikan hadits kepda mereka bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,

لاَتُنْكَحُ اْلاءَيِّمُ حَتَّى تُسْتَاءْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَاءْذَنَ
“Tidaklah seorang janda dinikahkan sehingga diminta pertimbangannya dan tidak pula seorang gadis dinikahkan sehingga diminta izinnya.”
Para Sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, lalu bagaimana pengizinan seorang gadis itu?” Beliau menjawab, “Yaitu, dia diam.”

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mengenai seorang gadis yang akan dinikahkan oleh keluarganya, apakah perlu dimintai pertimbangannya?” Maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya, “Ya, dimintai pertimbangannya.” Lalu ‘Aisyah berkata, maka aku katakan kepada beliau, “Dia malu.” Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pun berkata, “Demikianlah pengizinannya, jika ia diam.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
Dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

اَلثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا وَلْبِكْرُ تُسْتَاءْ مَرُ وَإِذْنُهَاسُكُو تُهَا
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya sendiri daripada walinya. Sedangkan seorang gadis dimintai izin dan pengizinannya adalah sikap diamnya.” [HR. Muslim]

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda:
“Mintalah izin kepada wanita dalam pernikahannya.” Dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya seorang gadis akan merasa malu dan diam.” Beliau bersabda, “Itulah izinnya.” [HR. An-Nasa-i dengan sanad yang shahih]

Tertolaknya Pernikahan bagi Wanita yang Tidak berkenan

Imam al-Bukhari rahimahullah telah membuat bab tersendiri: “Bab Idzaa Zawwaja Ibnatahu wahiya Kaarihah fanikaahuhaa Marduud (Bab Jika Seorang Bapak Menikahkan Anaknya, Lalu Menolak, Maka Nikahnya Batal).”

Imam al-Bukhari berkata, Isma’il memberitahu kami, dia berkata, Malik memberitahuku, dari ‘Abdurrahman bin al-Qasim dari ayahnya dari ‘Abdurrahman dan Mujammi’, dua putera Yazid bin Jariyah, dari Khansa’ bin Khidam al-Anshariyah bahwa ayahnya pernah menikahkannya sementara dia adalah seorang janda, lalu dia tidak menyukai hal itu, kemudian dia mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka beliau pun mmbatalkan nikahnya.

Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya, dia berkata, “Pernah datang seorang remaja puteri kepada Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam seraya berucap, “Sesungguhnya ayahku telah menikahkanku dengan keponakannya untuk meninggikan derajatnya.” Lebih lanjut, dia berkata, “Maka Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menyerahkan masalah tersebut kepada wanita itu, maka wanita itu pun berkata, ‘Aku tidak keberatan atas tindakan ayahku, tetapi aku ingin agar kaum wanita mengetahui bahwa para orang tua tidak memiliki hak apa-apa dalam masalah ini.’” [HR Ibnu Majah dengan sanad yang shahih]

Sumber: ‘Al-Intishaar li Huquuqil Mu’-minaat’, Penulis: Ummu Salamah as-Salafiyyah, judul Indonesia ‘Dapatkan Hak-Hakmu, Wahai Muslimah!’, Penerjemah: Abdul Ghoffar EM, Pustaka Ibnu Katsir (BAB I Pasal 16-17 hal 58-60) • Diketik ulang oleh www.shalihah.com

 http://www.humairoh.inef.web.id/

***artikel Ummu Zakaria***

Seputar Lamaran

Kumpulan beberapa fatwa dari Al-Lajnah ad-Dai’imah lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta’ (Lembaga Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa) Kerajaan Saudi Arabia yang terdiri dari: Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Utsaimin, Syaikh Syalih bin Fauzan, Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, dan Syaikh Muhammad bin Ibrahim yang berkaitan dengan lamaran. Fatwa-fatwa tersebut ditampilkan secara ringkas oleh penulis.

1.Apakah boleh wanita menawarkan dirinya untuk dinikahi?
Tidak apa-apa. Hal inipun dilakukan oleh Khadijah radhiyallahu ‘anha dan oleh seorang shahabiyat sebagaimana disebutkan di dalam surat al-Ahzab. Umar radhiyallahu ‘anhu pun pernah menawarkan putrinya, Hafshah radhiyallahu ‘anha, kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kemudian kepada Utsman radhiyallahu ‘anhu.
(Al-Lajnah ad-Da’imah)

2.Apa yang boleh dilihat oleh laki-laki pelamar dari wanita yang dilamarnya?
Ia boleh melihat kepalanya, wajahnya, telapak tangannya, dan kakinya. Sebagian ahli ilmu mengatakan, “Cukup wajah dan kedua telapak tangan.” Tapi pendapat yang benar adlah yang pertama tadi, hanya saja hal itu dilakukan tidak dengan khulwah (tidak boleh dilakukan hanya berdua saja).
(Syaikh Ibnu Baz)



3.Wanita yang dilamar tidak boleh bersolek di hadapan laki-laki yang melamarnya: Tidak bersolek dengan pakaian dan tidak pula dengan make up, karena si pelamar itu belum menjadi suaminya, dan juga si pelamar itu bila melihatnya dalam kondisi berhias, kemudian nanti berubah setelah tidak berhias, maka akan berubah pandangannya.
(Syaikh Ibnu Utsaimin)

4.Berbicaranya pelamar kepada wanita yang dilamarnya:
Jika pembicaraan itu untuk keperluan lamaran, maka tidak apa-apa. Namun yang lebih utama dan lebih terjaga adalah berbicara dengan walinya.
(Syaikh Ibnu Fauzan)

5.Berduaan dengan wanita yang dilamarnya:
Wanita tidak boleh pergi bersama laki-laki yang melamarnya sebelum dilangsungkannya akad nikah bila tidak disertai dengan mahramnya, karena hal ini bisa mengarah kepada fitnah.
(Al-Lajnah ad-Da’imah)

6.Bila ditanya tentang laki-laki pelamar, apakah harus memberitahukan tentang hakekat dirinya atau tidak?
Orang yang ditanya itu wajib menjelaskan hakikat yang diketahuinya dan tidak boleh berbohong kepada yang bertanya.
(Syaikh as-Sa’di)

7.Jika wanita yang dilamar sedang menderita suatu penyakit, apakah laki-laki yang melamarnya perlu diberitahu?
Wali si wanita wajib menjelaskan kepada laki-laki yang melamar putrinya tentang kondisinya yang berkenaan dengan aib dan penyakit jika si pelamar itu belum mengetahuinya sehingga ia menjadi tahu. Karena tidak ada pemberitahuan mengenai hal tersebut termasuk kecurangan terhadapnya.
(Al-Lajnah ad-Da’imah)

8.Jika seorang gadis mempunyai masalah pada rahimnya, apakah ia harus memberitahu lai-laki yang melamarnya?
Jika masalah itu merupakan masalah ringan yang kadang dialami oleh kaum wanita lainnya yang kemudian bisa hilang, maka tidak perlu memberitahunya. Tapi bila itu merupakan penyakit yang tidak ringan, dan ketika dilamar ia masih menderitanya, maka walinya harus memberitahukan hal itu kepada laki-laki yang melamar putrinya.
(Al-Lajnah ad-Da’imah)
9.Seorang wanita mengalami suatu kecelakaan di waktu kecil yang merobek keperawanannya. Apakah perlu diberitahukan kepada suaminya?
Secara syar’i tidak terlarang untuk menyembunyikannya. Kemudian bila telah dicampuri, suaminya bertanya, maka hendaknya memberitahukannya tentang hal yang sebenarnya.
(Al-Lajnah ad-Da’imah)

10.Tidak perlu pemeriksaan dokter sebelum menikah:
Sebaiknya anda berdua saling berbaik sangka (husnu azh-zhan) terhadap Allah, lain dari itu, pemeriksaan dokter terhadap
(Syaikh Ibnu Baz)

11.Pendapat yang diterima adalah pendapat si wanita yang dilamar:
Jika ayah si gadis berbeda pendapat dengan ibunya si gadis tentang calon suaminya, yang mana masing-masing mempunyai calon, maka masalahnya diserahkan kepada si gadis. Karena dialah yang akan mengarungi rumah tangga dengan calon suami itu dan menyertai hidupnya.
(Syaikh Ibnu Utsaimin)

12.Tapi bila, umpamanya, ia memilih laki-laki yang tidak mencukupi dalam hal agama dan akhlaknya, maka tidak boleh diambil pendapatnya.
(Syaikh Ibnu Utsaimin)

13.Jika seseorang melamar seorang wanita yang mana si wanita rela dan walinya yang juga rela, maka kerabat-kerabatnya tidak boleh menghalangi pernikahannya dengan laki-laki tersebut, karena mereka tidak mempunyai hak wali.
(Al-Lajnah ad-Da’imah)

14.Jika seorang wanita mengatakan, “Bila waliku rela dengan ini, maka aku pun rela.” Ini sah.
(Syaikh as-Sa’di)

15.Tidak boleh memaksakan anak perempuan untuk menikah dengan laki-laki yang tidak disukainya, walaupun kedua orang tuanya rela dengan agama si calon itu.
(Syaikh as-Sa’di)

16.Apakah boleh menolak menikah bila ada alasan yang syar’i?
Yang disyari’atkan atas wanita adalah menikah karena dengan menikah bisa memelihara kemaluan, menundukkan pandangan dan memperbanyak keturunan. Sedangkan santai-santai tanpa menikah mengandung bahaya besar, di samping hal ini bertolak belakang dengan sunnah. Maka tidak selayaknya seorang wanita menunda pernikahan bila ia dilamar oleh laki-laki yang sesuai. Tapi bila ada udzur yang tidak bisa ia ungkapkan kepada orang lain, hanya ia sendiri yang tahu, misalnya karena ia tidak tertarik kepada si pelamar, atau karena ia sendiri mempunyai aib yang menghalanginya untuk menikah, maka itu tidak apa-apa (boleh menolak menikah dengan laki-laki tersebut).
(Syaikh Ibnu Baz)

17.Jika seorang wanita mensyaratkan kepada pelamarnya “agar tidak melarangnya mengajar” lalu ia menikah, maka ini adalah syarat yang sah, sehingga suaminya tidak boleh melarangnya mengajar setelah bercampur. Jika ternyata suaminya melarangnya, maka ia boleh memilih antara melanjutkan rumah tangganya atau minta pembatalan kepada hakin syar’i.
(Syaikh Ibnu Baz)

18.Jika kedua mempelai sepakat bahwa si wanita tetap tinggal bersama keluarganya atau bahwa gilirannya hanya siang hari atau hanya malam hari, atau hanya pada hari-hari tertentu atau malam-malam tertentu, maka ini tidak apa-apa, dengan syarat bahwa pernikahan itu diumumkan dan tidak disembunyikan.
(Syaikh Ibnu Baz)

19.Apakah boleh seorang wanita tidak menikah lagi setelah kematian suaminya?
Tidak boleh, karena hal ini khusus hanya untuk para istri Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam. Dan juga suaminya tidak boleh melarangnya untuk menikah lagi bila ia meninggal lebih dulu, bila melarangnya, maka tidak wajib dipatuhi.
(Al-Lajnah ad-Da’imah)

20.Nikah misyar dan nikah ‘urfi (tradisional):
Nikah misyar tidak apa-apa terpenuhi syarat-syaratnya secara syar’i. Dan seharusnya setiap muslim dan muslimah melangsungkan pernikahan secara syar’i, yaitu memenuhi rukun-rukun nikah dan syarat-syaratnya diakui syari’at, yaitu adanya wali, mahar, dua saksi, dan kerelaan kedua mempelai, baik itu disebut nikah misyar ataupu lainnya
(Syaikh Ibnu Baz)

21.Nikah sirri:
Nikah dalam Islam pada dasarnya “diumumkan”, maka tidak boleh disembunyikan. Disyariatkannya publikasi nikah hukumnya sangat jelas, tidak samar. Di antara tujuannya yang paling penting adalah untuk membedakan antara pernikahan dan zina. Karena zina adalah yang disembunyikan dan ditutup-tutupi. Untuk publikasi pernikahan cukup dengan saksi-saksi.
(Al-Lajnah ad-Da’imah)

Sumber: Aktsar min Alf Jawab Lil Mar’ah, versi Indonesia “Menjawab 1001 Problema Wanita”, Khalid al-Husainan, Penerbit Darul Haq (hal 172-178) • Diketik ulang oleh shalihah.com

http://www.humairoh.inef.web.id/

***artikel Ummu Zakaria***