Showing posts with label SAFAR. Show all posts
Showing posts with label SAFAR. Show all posts

Tuesday, 22 February 2011

Shalat diatas Pesawat dan Jarak Safar

Jawab:
Al-Imam Al-Albani rahimahullahu menjawab,

“Safar itu dimulai dari keluarnya seseorang dari negeri/daerahnya, terhitung dari batas daerahnya. Tentang shalat di atas pesawat, orang yang biasa naik pesawat di zaman sekarang ini akan menyaksikan bahwa pesawat memiliki kelebihan dari sisi kenyamanan di mana penumpangnya tidak merasa sedang terbang di antara langit dan bumi.

Beda halnya dengan kapal laut, di mana terkadang memberikan goncangan kepada penumpangnya, lebih besar daripada goncangan pesawat. Karena itu orang yang mengendarai pesawat, bila memang pesawatnya besar, luas dan lapang, ia akan mendapati tempat kosong yang di situ ia bisa berdiri dan duduk saat mengerjakan shalat.

Inilah yang wajib berdasarkan kaidah yang telah lewat penyebutannya:

اتَّقُوا اللهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.”

Termasuk kewajiban yang harus diperhatikan oleh orang yang ingin shalat di atas pesawat adalah memerhatikan pada awal shalatnya di mana arah kiblat, bila memang memungkinkan untuk mengetahuinya, kemudian ia shalat menghadap kiblat tersebut. Setelah itu tidak menjadi masalah pesawatnya menghadap ke mana saja, mengarah ke kiri atau kanan. Ia tetap melanjutkan shalatnya sesuai dengan arah awal ia menghadap (walaupun ternyata tidak lagi menghadap kiblat karena arah pesawat telah berubah, pent.)

Yang penting, ada dua perkara yang harus diperhatikan oleh penumpang pesawat, penumpang kapal, atau penunggang hewan.
Pertama: Bila mampu untuk berdiri dan duduk dalam shalat, hendaklah ia melakukannya. Bila memungkinkan baginya untuk turun dari kendaraannya seperti orang yang mengendarai mobil, hendaknya ia turun dan shalat sebagaimana biasanya.

Kedua: Ia memulai shalatnya di atas kendaraan yang ditumpanginya dengan menghadap kiblat, setelah itu tidak menjadi masalah bila mobil, pesawat, atau kapal yang ditumpanginya, ataupun hewan (yang ditungganginya) itu bergerak sehingga arah kiblat berpindah. Kecuali bila memungkinkan baginya untuk turun dari kendaraannya, maka ia shalat seperti biasanya.

Tentang safar, tidak ada batasan jarak tertentu dengan ukuran kilometer atau marahil. Karena ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan safar dalam Al-Qur`an berkaitan dengan qashar shalat ataupun kebolehan berbuka (tidak puasa) di bulan Ramadhan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan safar secara mutlak, tanpa menetapkan batasannya. Bisa kita lihat hal ini dalam firman-Nya:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ

“Apabila kalian melakukan perjalanan di muka bumi (safar) maka tidak ada dosa atas kalian untuk kalian mengqashar shalat.” (An-Nisa`: 101)

Lafadz:ﯽ ﯾ ﯿ ﰀ merupakan ungkapan dari safar, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkannya secara mutlak (tanpa pembatasan ini dan itu…, pent.)

Demikian pula dalam firman-Nya:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Siapa di antara kalian yang sakit atau dalam keadaan safar, maka (ia boleh meninggalkan puasa) dengan menggantinya pada hari-hari yang lain.” (Al-Baqarah: 184)

Dengan demikian yang benar dari pendapat yang ada di kalangan ulama tentang pembatasan jarak safar adalah tidak ada batasannya. Setiap itu disebut safar, menurut kebiasaan (‘urf) dan menurut pengertian syar’i, berarti itulah safar, baik jaraknya jauh ataupun dekat. Perjalanan tersebut safar menurut kebiasaan yang dikenali di tengah manusia. Dari sisi syar’i memang orang yang menempuhnya bertujuan untuk safar.

Karena terkadang kita dapati ada orang yang menempuh jarak jauh bukan untuk safar, seperti kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu,

“Terkadang seseorang keluar dari negerinya untuk berburu. Lalu ia tidak mendapatkan buruannya hingga ia terus berjalan mencari-cari sampai akhirnya ia tiba di tempat yang sangat jauh. Ternyata di akhir pencariannya ia telah menempuh jarak yang panjang, ratusan kilometer. Kita menganggap orang ini bukanlah musafir, padahal bila orang yang keluar berniat safar dengan jarak yang kurang daripada yang telah ditempuhnya telah teranggap musafir. Tapi pemburu ini keluar dari negerinya bukan bertujuan safar sehingga ia bukanlah musafir. Berarti yang namanya safar harus menurut ‘urf (adat masyarakat) dan sesuai pengertian syar’i.

(Al-Hawi min Fatawa Asy-Syaikh Al-Albani, hal. 227)


Penulis : Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Silahkan mengcopy dan memperbanyak artikel ini


dengan mencantumkan sumbernya yaitu : www.asysyariah.com




**Artikel: Ummu Zakaria

Friday, 17 December 2010

Larangan Wanita Pergi Tanpa Mahram

Penulis: 'Adi Abdillah As Salafy

Saudariku Muslimah … . Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :


“Apa yang dikatakan Rasul kepadamu maka terimalah dia dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (Al Hasyr : 7)


Yakni apa yang Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam perintahkan kepadamu maka kerjakanlah dan apa yang dilarangnya, jauhilah. Sesungguhnya beliau hanya memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kejelekan.


Ibnu Juraij berkata : “Apa yang datang kepadamu untuk taat kepadaku (Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam) maka kerjakanlah dan apa yang datang kepadamu untuk bermaksiat kepadaku maka jauhilah.”


Pengertian ayat di atas bersifat umum yakni mencakup semua perintah dan larangan, karena beliau Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam tidaklah memerintahkan kecuali membawa kebaikan dan tidaklah melarangnya kecuali mengandung kerusakan (kebinasaan). (Lihat Al Manhiyat Al ‘Asyr Li An Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said halaman 7)


Maka dalam rangka mengerjakan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Nabi-Nya, kami akan berusaha menukil beberapa hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan keterangan ulama yang berkaitan dengan judul di atas.

Bisa kita saksikan kenyataan di sekitar kita, semakin banyak kaum Muslimah mengadakan safar tanpa didampingi oleh mahramnya. Amalan semacam ini tak lain hanya akan membawa kebinasaan bagi wanita tersebut baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu agama Islam yang hanif memberikan benteng kepada mereka (kaum Muslimah) dalam rangka menjaga dirinya, kehormatannya, dan agamanya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Janganlah wanita melakukan safar selama 3 hari kecuali bersama mahramnya.” (Hadits shahih, dikeluarkan oleh Bukhari 2/54, Muslim 9/106, Ahmad 3/7, dan Abu Dawud 1727)

“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhuma bahwasanya ia mendengar Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Janganlah seorang wanita melakukan safar kecuali bersama mahramnya dan janganlah seorang laki-laki masuk menjumpainya kecuali disertai mahramnya.” Kemudian seseorang bertanya : “Wahai Rasulullah ! Sungguh aku ingin keluar bersama pasukan ini dan itu sedangkan istriku ingin menunaikan haji.” Maka bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Keluarlah bersama istrimu (menunaikan haji).” (Dikeluarkan hadits ini oleh Muslim dan Ahmad)

Komentar Ulama Dalam Masalah Safar Bagi Wanita

Asy Syaikh Abi Maryam menyebutkan dalam bukunya Al Manhiyat Al ‘Asyr li An Nisa’ bahwa hadits-hadits yang menyebutkan tentang batasan safar bagi wanita tanpa mahram berbeda-beda. Ada yang menyebutkan “selama sehari semalam”, ada pula yang menyatakan “tiga hari”, dalam riwayat lain dikatakan “selama tiga malam”, sedangkan dalam riwayat Abu Dawud disebutkan “selama satu barid” yakni perjalanan setengah hari.” Dalam hal ini ulama mengatakan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena berbedanya orang yang bertanya dan berbedanya negeri tempat tinggal. Namun demikian tidak berarti bahwa larangan yang gamblang hanya selama 3 hari sedangkan yang kurang dari itu dibolehkan.

Al ‘Allamah Al Baihaqi juga mengomentari hal ini dengan ucapan beliau : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam seolah-olah ditanya tentang wanita yang melakukan safar selama tiga hari tanpa mahram, lalu beliau menjawab tidak boleh dan beliau ditanya tentang perjalanannya (safar) selama dua hari tanpa mahram kemudian beliau menjawab tidak boleh, demikian pula halnya tentang perjalanannya sehari atau setengah hari beliau tetap menjawab tidak boleh. Kemudian setiap dari mereka mengamalkan apa yang didengarnya. Oleh karena itu hadits-hadits yang dibawakan dari satu riwayat dengan lafadh yang berbeda berarti hadits tersebut didengar di beberapa negeri, maka perawinya kadang-kadang meriwayatkan yang ini dan kadang-kadang meriwayatkan yang itu dan semuanya adalah shahih.” (Syarhul Muslim li An Nawawi 9/103)

Imam Ahmad rahimahullah berkata bahwasanya bila wanita tidak mendapati suami atau mahram yang menemaninya, maka tidak wajib baginya menunaikan haji. Ini sesuai dengan perkataan ulama Ahlul Hadits yang sebelumnya, demikian pula perkataan Al Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’i, Ishaq bin Rahuyah dan Ats Tsauri.

Imam Al Baghawi mengatakan : “Ulama sepakat bahwa dalam perkara yang bukan wajib tidak dibolehkan bagi wanita melakukan safar kecuali disertai oleh suami atau mahram yang lain, terkecuali wanita kafir yang telah masuk Islam di negeri musuh atau tawanan wanita yang telah berhasil meloloskan diri dari tangan-tangan orang kafir, mau tidak mau ia harus keluar dari lingkup mereka dengan tanpa mahram, walaupun ia seorang diri bila tidak merasa takut.” (Syarhus Sunnah 7/20)

Yang lainnya menambahkan : “Atau wanita yang tertinggal dari rombongannya/tersesat, lalu ditemukan oleh seorang laki-laki yang bukan mahram yang dapat dipercaya, maka boleh bagi laki-laki tadi menemaninya hingga ia mendapatkan rombongannya kembali.” (Syarhus Sunnah 7/21)

Mahram Bagi Wanita

Abu Maryam dalam bukunya Al Manhiyat mengatakan : “Mahram bagi wanita adalah siapa saja yang diharamkan menikah dengannya secara mutlak (selamanya) seperti ayah, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, dan yang dihukumi sama dengan mereka melalui susuan, demikian pula suami dari putri-putrinya (menantu) yang telah bercampur dengan mereka (yakni menantu tersebut telah melakukan jima’ dengan putrinya sebagaimana layaknya suami istri). Termasuk dalam hitungan mahram bagi wanita adalah suaminya.” (halaman 68)

Adapun laki-laki yang sewaktu-waktu menjadi halal menikah dengannya seperti budak atau saudara iparnya maka mereka ini tidak termasuk mahram karena tidak dianggap aman terhadapnya dan tidak haram baginya untuk selama-lamanya, maka mereka ini dihukumi seperti orang lain.

Imam Ahmad pernah ditanya : “Apakah anak-anak (laki-laki) bisa dijadikan mahram?” Beliau menjawab : “Tidak, hingga ia mencapai usia baligh karena ia belum dapat mengurus dirinya sendiri maka bagaimana ia dipercaya keluar mengantar seorang wanita. Hal itu karena mahram berfungsi sebagai penjaga bagi wanita tersebut dan ini tidak didapatkan kecuali dari orang yang baligh dan berakal.”

Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi mengomentari pernyataan di atas dengan mengatakan bahwa ucapan yang mengatakan disyaratkannya lelaki yang baligh dan berakal sebagai mahram bagi wanita di dalam safar, alangkah baiknya jika disempurnakan dengan menambahkan syarat berikutnya yaitu memiliki bashirah (ilmu dien), sehingga jadilah syarat itu : Baligh, berakal, dan memiliki bashirah. (Untuk pembahasan lebih lanjut tentang mahram, lihat Salafy Muslimah edisi XIV dalam Rubrik Kajian Kali Ini).

Kenapa Disyaratkan Dengan Mahram

Islam yang hanif ingin menjaga wanita Muslimah dari setiap bahaya yang akan menimpanya dan ingin menjaga kehormatannya dengan berbagai cara dan bermacam-macam wasilah guna memberikan manfaat baginya baik di dunia maupun di akhirat. Oleh karena itulah disyaratkan mahram dalam safar bagi wanita Muslimah tersebut. Dan ini adalah perhatian syariat Islam yang lurus kepada kaum wanita dan perkara ini tidaklah membawa mereka kepada jurang kebinasaan atau kesempitan.

Keluarnya wanita sendirian akan memberikan dampak yang negatif bagi kaum laki-laki maupun bagi dirinya sendiri, lebih-lebih bila ia keluar dengan ber-tabarruj, menampakkan perhiasan bukan pada mahramnya. Maka syariat melarang mereka untuk banyak keluar rumah tanpa ‘uzur yang syar’i, memerintahkan kepada mereka untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya dan agar mereka menjaga dirinya, agamanya, dan kehormatannya dari kehinaan dan kerendahan yang akan menimpanya.

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Sesungguhnya wanita itu adalah aurat, maka apabila keluar, syaithan akan menghiasinya.” (Dikeluarkan oleh Al Bazzar dan At Tirmidzi dan dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil jilid I)

Hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam di atas merupakan peringatan kepada kaum wanita agar tidak banyak keluar rumah tanpa disertai mahram. Islam melarang mereka agar tidak terjerumus pada perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya yaitu sebab-sebab yang akan mengantarkan pada perbuatan zina.

Safar Dalam Rangka Menunaikan Ibadah Haji

Jika Anda bertanya : “Apakah dibolehkan bagi wanita melakukan safar dalam rangka menunaikan ibadah haji tanpa disertai mahram?”

Imam At Tirmidzi rahimahullah tekah meringkas sebuah jawaban untuk pertanyaan di atas. Beliau mengatakan bahwa Ahlul ‘Ilmi (ulama) masih memperbincangkan permasalahan ini, sebagian dari mereka berkata : [ Tidak wajib baginya menunaikan ibadah haji karena mahram merupakan persyaratan perjalanan, sebagaimana firman Allah Ta’ala :

“… bagi orang yang sanggup melakukan perjalanan kepadanya … .”

Mereka mengatakan bila wanita tersebut tidak memiliki mahram berarti ia belum sanggup melakukan perjalanan kepadanya. Ini adalah ucapan Sufyan Ats Tsauri dan penduduk Kufah. Sedangkan sebagian Ahlul Ilmi yang lainnya mengatakan : “Bila perjalanan menuju haji dijamin aman, maka ia boleh keluar menunaikan ibadah haji bersama manusia yang lain.” Ini adalah pendapat Malik bin Anas dan Imam Syafi’i. ]

Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi setelah membawakan secara panjang lebar dalil-dalil dari kedua pihak (yang membolehkan dan yang tidak membolehkan) mengatakan : “Setelah melihat dalil-dalil yang ada, tampak padaku bahwa dalil dari mereka yang menyatakan tidak bolehnya adalah lebih kuat karena larangan bagi wanita melakukan safar tanpa mahram adalah bersifat umum tadi, dengan demikian ia termasuk dalam larangan yang umum ini, sedangkan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda : ‘Apa saja yang aku larang bagi kalian, maka tinggalkanlah.’ Wallahu A’lam.”

Fatwa-Fatwa Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin memberikan fatwa berkaitan dengan hajinya seorang wanita tanpa mahram. Berikut ini jawaban beliau dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan :

1. Sebagian wanita pergi melaksanakan umrah tanpa mahram dan kadang-kadang bersama mereka seorang pembantu laki-laki dan pembantu wanita serta sopir. Kami mengharapkan kejelasan perkara tentang safar guna pelaksanaan umrah dan i’tikaf bagi seorang wanita yang tidak disertai mahram. Apakah boleh untuk menjadikan sebagian mereka sebagai mahram pada sebagiannya?

Beliau menjawab : [ Tidak boleh bagi wanita untuk safar tanpa mahram, baik untuk umrah maupun yang lainnya. Karena telah tsabit dalam Shahih Bukhari dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu 'anhu, ia berkata :

Saya mendengar Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak boleh seorang laki-laki ber-khalwat dengan wanita lain dan tidak boleh bagi wanita untuk safar kecuali bersama mahramnya.”

Seorang wanita haram pergi sendirian dengan pengemudinya, walaupun masih dalam batasan negerinya. Karena pengemudi itu telah ber-khalwat dengannya dan tidak ada perbedaan antara keadaannya wanita tersebut ketika berkumpul atau tidak berkumpul. Dan sungguh telah datang hadits bahwa seseorang berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku ingin keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka beliau bersabda : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (Dikeluarkan oleh Bukhari, bab Jihad, Fathul Bari 6/142-143) ]

2. Apakah boleh bagi wanita untuk safar dengan naik kapal terbang dengan keadaan aman tapi tanpa mahram?

Beliau menjawab : [ Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda :

“Tidak boleh safar bagi wanita kecuali bersama mahram.”

Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam mengucapkan hadits tersebut ketika memberikan khutbah di atas mimbar dalam pelaksanaan ibadah haji. Maka berdirilah seseorang dan berkata : “Wahai Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam! Sungguh istriku keluar untuk haji dan saya telah ditulis untuk ikut perang ini dan itu.” Maka jawab Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Kembalilah, maka berhajilah bersama istrimu.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits di atas, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memerintahkan padanya untuk meningalkan perang dan melaksanakan haji bersama istrinya dan tidaklah Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam berkata :

“Apakah istrimu dalam keadaan aman?”

Atau : “Apakah bersamanya ada wanita lain?”

Atau : “Bersama tetangganya?”

Maka ini menunjukkan keumuman larangan safar bagi wanita tanpa disertai mahram. ]

Wanita Keluar Menuju Pasar

Syaikh Ibnu ‘Utsaimin hafidhahullah pernah ditanya : “Bolehkah seorang wanita keluar menuju pasar tanpa disertai mahramnya dan kapankah yang demikian itu dibolehkan serta kapankah diharamkannya?”

Beliau menjawab : [ Pada dasarnya, keluarnya wanita menuju pasar adalah boleh dan tidak disyaratkan bahwa ia harus disertai mahram kecuali jika dikhawatirkan terjadi fitnah. Dalam keadaan demikian ia tidak diperkenankan keluar kecuali jika disertai mahram yang menjaga dan melindunginya. Hukum bolehnya ia keluar menuju pasar adalah diiringi dengan sebuah syarat yang harus ia penuhi yaitu tidak berhias dan tidak memakai minyak wangi (parfum) karena Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah melarangnya. ]

Kebolehan wanita keluar ke pasar tak luput diikat dengan syarat-syarat yang ketat, di antaranya hendaklah wanita itu keluar karena kebutuhan yang mendesak, hendaklah menggunakan hijab yang sempurna menurut syariat dan tidak ber-tabarruj, tanpa berhias dan tanpa berminyak wangi.

Wanita Berduaan Bersama Sopir Jika Bepergian, Bolehkah ?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz ketika ditanya tentang hukum wanita berkendaraan seorang diri hanya ditemani sopir yang membawanya ke tengah kota (belum keluar dalam batas safar). Beliau menjawab : [ Tidak boleh seorang wanita berkendaraan hanya dengan seorang sopir tanpa disertai orang lain yang bersamanya karena yang demikian ini termasuk dalam hukum ber-khalwat (berduaan), padahal Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah bersabda :

“Janganlah berduaan seorang laki-laki dengan seorang wanita kecuali wanita tersebut disertai mahramnya.”

“Janganlah berduaan seorang pria dengan seorang wanita karena syaithan menjadi pihak ketiga dari keduanya.”

Adapun jika ada orang lain beserta keduanya baik seorang ataupun lebih, baik pria ataupun wanita, maka ini tidak mengapa baginya, bila di sana tidak ada sesuatu yang meragukan, karena keadaan khalwat (berduaan) akan hilang dengan sendirinya dengan hadirnya orang yang ketiga atau lebih. Ini dibolehkan selama belum masuk dalam batas safar. Adapun di dalam safar maka tidak boleh seorang wanita melakukan safar kecuali bila disertai mahramnya sebagaimana telah warid dalam sabda Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. ]

Penutup

Saudariku Muslimah …….. .

Wanita keluar rumah tanpa mahram dan tanpa ada kebutuhan yang syar’i merupakan dosa baginya. Lebih baik dan lebih suci bagi wanita untuk tetap tinggal di rumahnya agar kaum laki-laki tidak melihatnya dan wanita itupun tidak melihat padanya. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman :

“Dan tetaplah kalian (kaum wanita) di rumah-rumah kalian.”

Tidaklah ada perkara yang lebih mendekatkan diri wanita dengan Rabb-nya melebihi bila ia tetap tinggal di rumah dan berusaha menjadi wanita yang diridhai-Nya dengan memperbanyak ibadah kepada-Nya dan taat kepada suaminya.

Ali radhiallahu 'anhu pernah berkata :

“Apakah kamu tidak malu … dan apakah kamu tidak tertipu … , kamu membiarkan wanita keluar di antara kaum laki-laki untuk melihat padanya dan mereka pun (kaum laki-laki) melihat pada kaum wanita tersebut.” (Lihat Al Kabair, Adz Dzahabi halaman 171-172)

Al Iffah (harga diri), rasa malu, dan kelembutan adalah sesuatu yang bernilai tinggi, nilainya tidak dapat ditakar dengan harga dunia beserta seluruh isinya dan ini merupakan kekhususan bagi wanita Muslimah yang tak dimiliki oleh wanita lain. Oleh karena itu Allah dan Rasul-Nya melalui syariat yang agung menetapkan aturan-aturahn yang dapat mempertahankan eksistensi dari kekhususan ini dan semuanya itu diletakkan dengan hikmah yang tinggi.

Kami memohon kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala agar memperlihatkan kepada kita al haq dan membimbing kita untuk mengikutinya dan memperlihatkan kepada kita al bathil dan membimbing kita untuk menjauhinya. Ya Allah, tuntunlah kami ke jalan-Mu yang lurus. Amin !!!

Maraji’ :

1. Al Manhiyatul ‘Asyr lin Nisa’ oleh Abi Maryam Majd Fathis Said.

2. Al Haribatu ilal Aswaq oleh Asy Syaikh ‘Abdul Malik Al Qasim.

3. As’ilah Muhimmah oleh Asy Syaikh Muhammad bin Shaleh Al ‘Utsaimin.

4. Jami’ Ahkamun Nisa’ oleh Asy Syaikh Mushthafa Al ‘Adawi.

5. Massuliyyah Al Mar’ah Al Muslimah oleh Asy Syaikh ‘Abdullah bin Jarullah.

6. Majmu’ah Durus Fatawa (Harami Makki) oleh Asy Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz. (Dikutip dari tulisan 'Adi Abdillah As Salafy, judul asli Larangan Wanita Pergi Tanpa Mahram, MUSLIMAH Edisi XIX/ Rabi’ul Awwal/ 1418 H/ 1997 M)
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=160
***artikel Ummu Zakaria***

Wednesday, 22 September 2010

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355)

Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا
“Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, saya akan keluar bersama pasukan perang ini sementara istri saya ingin menunaikan haji?” beliau menjawab, “Temanilah istrimu.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:

لا تُسَافِرُ المَرأَةُ  ثلاثًا  إِلاَّ مَعَ ذِي مَحرَمٍ
“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar -beliau mengulanginya sebanyak tiga kali- kecuali disertai mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1087 dan Muslim no. 1338)

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:

لا تُسَافِرَ امرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَومَينِ لَيسَ مَعَهَا زَوجُهَا أَو ذُو مَحرَمٍ
“Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan safar yang perjalanannya selama dua hari kecuali ikut bersamanya suaminya atau mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1864 dan Muslim: 2/976 -Syarh An-Nawawi-)


Penjelasan ringkas:
Keempat hadits ini -dan semuanya adalah riwayat Al-Bukhari dan Muslim- tegas menunjukkan haramnya wanita melakukan safar tanpa mahram, baik untuk menunaikan kewajiban haji. Jika ibadah haji tanpa mahram saja dilarang, apalagi jika hanya ingin mengerjakan ibadah sunnah, apalagi jika tujuannya bukan ibadah, maka tentu itu jauh lebih diharamkan.

Adapun penyebutan jarak perjalanan sehari seperti dalam hadits Abu Hurairah di atas atau dua hari seperti dalam hadits Abu Said Al-Khudri di atas, bukanlah menunjukkan pembatasan, yakni: Jika safarnya kurang dari satu hari maka boleh tanpa mahram. Sama sekali bukan itu yang diinginkan. Akan tetapi An-Nawawi menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena berbedanya orang yang bertanya, sehingga beliau menjawab sesuai dengan pertanyaan orang tersebut. Beliau menyebutkan ‘dua hari’ karena mungkin yang bertanya menyebutkan bahwa dia akan melakukan safar yang ditempuh selama dua hari, dan seterusnya. Ini diperkuat bahwa dalam hadits-hadits yang lain tidak ada pembatasan sehari atau dua hari, akan tetapi dilarang secara mutlak sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar di atas.

Karenanya yang benar dalam masalah ini bahwa kapan perjalanan sudah dianggap sebagai safar dalam ‘urf (kebiasaan masyarakat) maka itulah safar walaupun hanya sejam (dengan pesawat misalnya). Dan kapan dia dihukumi safar maka seorang wanita tidak boleh melakukannya kecuali disertai dengan mahramnya.
Adapun patokan mahram, maka yang dianggap sebagai mahram menurut ulama adalah wanita yang haram dia nikahi selama-lamanya. Maka dari batasan ’selama-lamanya’ dikecualikan darinya saudari dan bibi dari istri, karena keduanya hanyalah haram dinikahi sementara mengingat salah satu dari keduanya boleh dinikahi jika istri meninggal/diceraikan). Sementara Imam Ahmad juga mengecualikan mahram yang kafir, dimana beliau berkata, “Ayah yang kafir bukan mahram baginya (putrinya yang muslim) karena dikhawatirkan ayahnya akan memberikan mudharat pada agama putrinya jika mereka bersama.”
Masalah jarak safar dan juga patokan mahram dalam safar adalah dua masalah yang telah dibahas.

Masalah ketiga:
Bolehkah seorang wanita safar sendirian ketika berhijrah dari negeri kafir?

Jawab:
Al-Qadhi Iyadh berkata dalam Syarh Shahih Muslim (9/104), “Para ulama sepakat akan tidak bolehnya bagi wanita untuk mengadakan perjalanan selain haji dan umrah kecuali dengan mahramnya. Kecuali jika safar bertujuan untuk hijrah dari negeri kafir, maka mereka sepakat akan bolehnya dia berhijrah ke negeri Islam walaupun tanpa mahram.”

Kami katakan: Adapun safar dengan tujuan haji dan umrah maka tetap tidak diperbolehkan safar tanpa mahram berdasarkan hadits Ibnu Abbas di atas. Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menggugurkan kewajiban jihad atasnya agar dia bisa menemani istrinya. Sementara suatu kewajiban tidaklah bisa digugurkan hukumnya kecuali dengan kewajiban lainnya.
Dalil akan ijma’ di atas adalah banyaknya sahabat wanita yang hijrah dari Makkah ke Madinah tanpa mahram dan Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan mereka.

Para ulama juga mengecualikan dalam hal ini jika ada seorang wanita yang berada di tengah perjalanan safar sendirian, mungkin karena dia ketinggalan rombongannya atau dia tidak mengetahui jalan pulang atau sebab lainnya, maka dia boleh safar sendirian untuk pulang ke tujuannya atau boleh ditemani oleh lelaki yang bukan mahramnya selama orangnya terpercaya. Hal ini disebutkan oleh Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah (7/21)

Masalah keempat:
Apakah boleh seorang wanita safar tanpa mahram untuk menuntut ilmu?

Jawab:
Tidak boleh, karena jika mengerjakan ibadah haji saja tidak boleh tanpa mahram, apalagi hanya sekedar menuntut ilmu agama. Lagipula, yang wajib atasnya hanyalah ‘menuntut ilmu agama’ dan bukan yang wajib ’safar untuk menuntut ilmu agama’, sementara alhamdulillah di zaman ini berbagai kemudahan dan fasilitas sangat memungkinkan seorang wanita untuk menuntut ilmu di rumahnya tanpa harus keluar rumah apalagi sampai harus safar. Maka sekali lagi, menuntut ilmu agama bukanlah alasan pembolehan safarnya wanita tanpa mahram.
Ini hukum jika yang dituntut ilmu agama, maka bagaimana lagi jika yang dituntut hanya ilmu dunia.

Masalah kelima:
Wanita yang haji tanpa mahram, apakah hajinya syah?

Jawab:
Telah diterangkan bahwa hajinya wanita tanpa mahram adalah haram. Dan berkaca dari definisi mahram di atas menunjukkan salahnya amalan sebagian pengurus haji yang menjadikan seorang lelaki sebagai mahram bagi semua jamaah wanita yang ada di kloternya, dengan istilah ‘mahram sementara’ atau ‘mahram haji’.
Adapun hukum hajinya maka hukumnya syah akan tetapi makruh, karena dia telah melakukan dosa dengan melakukan safar tanpa mahram. Karenanya wanita yang sudah punya kemampuan haji tapi tidak mempunyai mahram menemaninya maka dia tetap dianggap ‘belum mampu’ sehingga haji belum wajib atasnya.

Masalah keenam:
Bolehkah wanita pergi sendirian jika masih dalam kota (bukan safar)?

Jawab:
Ia boleh, karena keharusan bersama mahram hanya berlaku jika dia ingin bepergian dengan jarak safar, berdasarkan semua dalil-dalil di atas.

Masalah ketujuh:
Bolehkah wanita safar dengan ditemani anak laki-lakinya yang belum balig atau wanita dewasa yang lainnya (semisal ibu atau saudarinya)?

Jawab:
Tidak boleh, karena hikmah diharuskannya ada mahram dalam safar adalah agar mahramnya tersebut bisa menjaganya dari berbagai mudharat yang mungkin terjadi pada wanita tersebut. Adapun anak kecil maka jelas dia tidak bisa melakukan hal itu. Adapun sekelompok wanita maka keadaannya sama, karena memungkinkan ada sekelompok lelaki yang bisa memudharatkan mereka. Karenanya para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud mahram di sini adalah lelaki dewasa yang bisa menjaga dirinya dari fitnah. Wallahu a’lam

Masalah kedelapan:
Saya pergi bersama teman wanita yang dia memiliki mahram (saudara atau suami), apakah mahram dia sudah mencukupi untuk saya, karena saya tidak bersama mahram?

Jawab:
Tidak mencukupi, karena wanita membutuhkan mahram tersendiri yang melindunginya. Lagipula dari sisi definisi, mahram temannya bukanlah mahram baginya karena dia boleh menikah dengannya.

Masalah kesembilan:
Apakah boleh saya membawa mengantar wanita yang menjadi mahram saya ke suatu tempat yang berjarak safar, dan setelah tiba di sana saya menyiapkan kebutuhannya lalu meninggalkannya?

Jawab:
Tidak boleh, karena tinggal di sana termasuk safar dan tidak boleh seorang wanita tanpa safar. Lagi pula mudharat dan fitnah yang mungkin didapati oleh seorang wanita yang sendirian di perantauan (selain negerinya) bisa lebih besar daripada mudharat/fitnah yang bisa menimpanya di tengah perjalanan.
Karenanya mahram tidak hanya dipersyaratkan di tengah perjalanan safar, akan tetapi mahram diharuskan ada mulai dari safarnya dimulai hingga safarnya berakhir, termasuk ketika wanita tersebut berada di negeri yang dia bersafar kepadanya.

Hukum haram ini tidaklah gugur hanya dengan alasan: Di daerah saya tidak ada pondok khusus putri, karenanya saya titipkan putri atau saudari saya di pondok lain yang berjarak safar. Insya Allah di sana pergaulannya sesama wanita dan asatidz pembinanya juga terpercaya.

Subhanallah, siapakah yang lebih suci hatinya daripada para sahabat dan sahabiat, terkhusus para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam. Bersamaan dengan kesucian hati mereka, Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melarang semua istri beliau untuk menunaikan ibadah haji setelah haji wada`. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda ketika beliau berhaji bersama semua istri beliau:

إِنَّمَا هِيَ هَذِهِ الْحَجَّةُ ثُمَّ الْزَمْنَ ظُهُوْرَ الحُصُرِ
“Sesungguhnya haji (yang wajib atas kalian/istri Nabi) hanyalah haji (wada’) ini, kemudian setelah itu tetaplah kalian di atas tikar-tikar kalian.” (HR. Ahmad: 6/324)

Maka Saudah dan Zainab bintu Jahsy (keduanya adalah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam) keduanya berkata:

وَاللهِ لاَ تُحَرِّكُنَا دَابَّةٌ بَعْدَ أَنْ سَمِعْنَا النبي – صلى الله عليه وسلم -  يَقُوْلُ: هَذِهِ ثُمَّ ظُهُوْرَ الْحُصُرِ
“Demi Allah, tidak ada satupun binatang tunggangan yang bisa menggerakkan kami (istri-istri Nabi) setelah kami mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Haji yang ini, setelah itu tetaplah di atas tikar.” (HR. Ahmad: 6/324)

Maksudnya: Kami tidak lagi melakukan safar untuk haji sepeninggal beliau.
Penulis ‘Aunul Ma’bud menjelaskan, “Maksudnya: Tetaplah kalian di dalam rumah-rumah kalian, kalian tidak wajib lagi mengerjakan haji setelah haji ini.” (3/101)

Di antara hikmah larangan ini adalah -wallahu a’lam- karena ibadah haji mengharuskan para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk tinggal beberapa hari di Makkah dalam keadaan mereka tidak mempunyai mahram.
Lagipula sudah kita terangkan bahwa di zaman ini untuk menuntut ilmu, seorang wanita tidak harus keluar dari rumahnya.

Masalah kesepuluh:
Saya mengantar istri saya ke bandara lalu dia berangkat sendiri, kemudian di negeri tujuan dia dijemput oleh mahramnya yang lain. Apakah seperti diperbolehkan?

Jawab:
Tidak boleh, karena kemungkinan adanya mudharat/fitnah tetap ada walaupun di atas pewasat selama sejam. Bagaimana jika terjadi sesuatu dengannya di atas pesawat? Bagaimana jika penerbangannya transit selama beberapa lama -tanpa diketahui sebelumnya- yang mengharuskan dia turun dari pesawat? Apa yang kami sebutkan ini merupakan kesimpulan dari fatwa Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah.

http://al-atsariyyah.com/