Showing posts with label IBADAH. Show all posts
Showing posts with label IBADAH. Show all posts

Friday, 27 May 2011

Sebaik-baik Shof Wanita Adalah Yang Paling Belakang

Oleh: Syaikh Muhammad Ali Farkus hafidzohulloh


Pertanyaan:
Jika para wanita mendirikan sholat jama’ah diantara mereka sendiri, apakah keutamaan shof akhir bagi mereka tetap berlaku? Ataukah shof awal yang lebih utama?
Jawaban:
الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد:
Hadits yang menjelaskan tentang shof wanita bahwa yang paling baiknya adalah yang paling belakang dikarenakan banyaknya ganjaran, keutamaan dan jauhnya dari bercampur-baur dengan laki-laki serta sebaliknya tercelanya shof pertama, yang zhohir dalam hadits tersebut adalah tetap berlaku keumumannya (yakni shof terbaik adalah yang paling belakang, pent) jika para wanita sholat berjama’ah bersama para laki-lakibaik dengan adanya pembatas/hijab yang memisahkan antara wanita dan laki-laki ataupun tidak adanya hijab tersebut.
Adapun jika para wanita sholat berjama’ah diantara mereka sendiri terpisah dari laki-laki (tidak berjamaah bersama laki-laki, pent), makabaik-buruknya shof wanita sama hukumnya dan penerapannya dengan shof laki-laki dari sisi banyaknya pahala pada shof yang pertama dan tidak afdolnya shof yang terakhir. Dan yang juga menunjukkan bahwa keutamaan ada di shof pertama adalah pada kondisi ketika seorang wanita mengimami para wanita lainnya, dimana ia berdiri di tengah-tengah mereka pada shof pertama, kemudian dibelakangnya shof-shof berikutnya yang lebih rendah pahala dan keutamaannya. Dan telah tsabit (shohih) dari Aisyah rodhiyallohu anha bahwa beliau mengimami para wanita pada sholat wajib, dan beliau mengimami di tengah-tengah mereka[1]. Demikian pula Ummu Salamah rodhiyallohu anha pada sholat ‘Ashar, beliau berdiri ditengah-tengah shof mereka[2].
An-Nawawi rohimahulloh berkata: “Adapun shof laki-laki, maka ia berlaku sebagaimana keumumannya. Selama-lamanya yang terbaik adalah yang pertama dan yang terburuk adalah yang terakhir. Adapun shof wanita, maka yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah shof wanita yang sholat bersama laki-laki, dan jika mereka sholat berjama’ah secara terpisah tidak berjama’ah bersama laki-laki,maka hukum shof mereka seperti laki-laki dimana sebaik-baik shof mereka adalah yang pertama dan yang terburuk adalah yang terakhir. Dan yang dimaksud shof terburuk bagi laki-laki dan wanita adalah yang paling sedikit pahala dan keutamaannya serta yang paling jauh dari tuntutan syari’at, dan kebalikannya adalah shof yang pertama. Dan keutamaan shof terakhir bagi wanita yang sholat bersama laki-laki dikarenakan jauhnya mereka dari bercampur baur dari laki-laki, dan dari melihat mereka, dan ketertarikan hati ketika melihat gerakan mereka dan mendengar perkataan mereka dan yang selainnya dan keburukan shof yang pertama bagi wanita adalah karena sebaliknya.”[3]
Aku katakan: dan makna alasan an-Nawawi bahwa keburukan shof wanita dikarenakan dekatnya mereka dengan laki-laki  dari segi ikhtilath (campur baur, pent) dan fitnah, akan tetapi alasan ini – jika memang ini merupakan pendapat beliau- bertentangan dengan sikap Rosululloh shollallohu alaiki wa sallam yang tidak melakukan saddu adz-dzari’ah (menutup pintu wasilah kepada keburukan, pent) terhadap adanya ikhtilath dan fitnah di masjid dengan tidak meletakkan hijab yang benar-benar memisahkan shof laki-laki dan wanita dengan alasan ikhtilath dan fitnah. Dan Nabi shollallohu alaihi wa aailihi wa sallam telah menunaikan amanah dakwah dengan sebaik-baik penyampaian dan menegakkan kewajiban menasihati ummat dengan sempurna, dan beliaupun tidak meninggalkan satu perkarapun dari perkara agama ini –baik yang besar ataupun yang kecil- melainkan beliau telah sampaikan kepada ummatnya. Alloh ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ
“Wahai Rosul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Robb-mu. Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya.” [QS al-Ma`idah 67]
Oleh karena itu, masalah ini tidak keluar dari dua masalah:
  • Bisa jadi Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam melihat adanya maslahat yang lebih besar dengan tidak dipasangnya hijab yang memisahkan jama’ah sholat laki-laki dan wanita dengan adanya mafsadah berupa ikhtilath dan fitnah.
  • Atau hukumnya bersifat ta’abbudi (murni peribadatan) untuk suatu hikmah yang diketahui Alloh ta’ala, dan tidak diketahui oleh akal kita yang terbatas.
Dan yang lebih selamat dalam masalah ini adalah mengamalkan nash yang ada tentang keutamaan shof laki-laki dan seburuk-buruk shof wanita jika mereka sholat berjama’ah bersama laki-laki secara mutlak, baik dengan ada hijab pemisah ataupun tidak ada hijab pemisah. Berbeda jika para wanita sholat berjama’ah secara terpisah (tidak berjama’ah dengan laki-laki), maka hukum shof mereka sama dengan shof laki-laki.
والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.
Al-Jjazair, 18 Sya’ban 1426 H
Bertepatan dengan: 2 Oktober 2005 M
___________________
Catatan kaki:
[1]- Diriwayatkan oleh al-Hakim dalam al-Mustadrok (731), al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro (5393), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushonnaf (4945), dan Abdurrozzaq dalam al-Mushonnaf (5083).
[2]- Diriwayatkan Muslim dalam al-Hajj bab Hajjatun Nabi shollallohu alaihi wa alihi sallam (2950), Abu Dawud dalam al-Manasik bab Sifatu Hajjatin NAbi (1905), an-Nasa’i dalam ath-Thoharoh bab ma taf’al an-nufasa’ indal ihrom (291), Ibnu Majah dalam al-Manasik bab Hajjatu Rosulillah (3074), dan ad-Darimi dalam Sunan-nya (1854) dari hadits Jabir bin Abdillah rodhiyallohu anhuma.
[3]- Syarah Muslim oleh an-Nawawi (4/159-160).
***
Diterjemahkan dari Web resmi Syaikh Abu Abdil Mu’iz Muhammad bin Ali Farkus Hafidzohulloh, http://www.ferkous.net/rep/Bd103.php dengan diedit berupa penebalan & garis bawah pada tempat-tempat yg kami anggap perlu. ummushofi.wordpress.com.
***
في أفضلية صفوف النساء إذا صلين لوحدهنالسـؤال:
إذا أقامت النساءُ جماعةً لوحدهنَّ، فهل تبقى أفضليةُ الصف الأخير في حقهنَّ قائمة؟ أم يصبح الصفُّ الأول فاضلاً؟
الجـواب:
الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد:
فالحديثُ الوارد في بيان صفوفِ النساءِ أنَّ خَيْرَهَا آخرُها لكثرة الثواب والفضلِ والبعدِ عن مخالطة الرجال، وذُمَّ أوَّلها لعكس ذلك فإنَّ الظاهرَ منه بقاءُ عمومِه إذا صَلَّيْنَ مع الرِّجال سواء مع وجود حائلٍ يفصلُ بين النساء والرجال أو مع انعدامه.
أمَّا إذا صَلَّيْنَ لوحدهنَّ متميِّزاتٍ من غير وجود الرجال معهنَّ، فإنَّ خيريةَ الصفوفِ من شرِّها تأتي موافِقةً للرجال في الحُكم ومطابقةً لهم من حيث كثرةُ ثوابِ الصفوف الأولى وقِلة فضل الأخيرة، ويَدلُّ على أنَّ الخيريةَ والأفضليةَ لا تخرج عن الصفوف الأولى كون المرأة إذا أَمَّتِ النساءَ تقوم بَينهُنَّ في وسطهن من الصف الأول، ثمّ تليها الصفوف الأخرى من جهة الثواب والأفضلية، وقد ثبت عن عائشة رضي الله عنها «أَنَّهَا أَمَّّتْ نِسْوَةً فِي المَكْتُوبَةِ فَأَمَّتْهُنَّ بَيْنَهُنَّ وَسَطًا»(١)، وكذلك أُمُّ سلمةَ رضي الله عنها في صلاة العصر قامت بينهنَّ(٢).قال النووي -رحمه الله-: «أَمَّا صفوفُ الرِّجال فهي على عمومها فخيرها أولها أبدًا وشرُّها آخرها أبدًا، أمَّا صفوفُ النساء فالمراد بالحديث صفوف النساء اللواتي يُصلِّينَ مع الرِّجال، وأمَّا إذا صَلَّينَ متميِّزات لا مع الرجال فهنَّ كالرجال خير صفوفهنَّ أوَّلها وشرُّها آخرها. والمراد بشرِّ الصفوف في الرجال والنساء أقلّها ثوابًا وفضلاً وأبعدها من مطلوب الشرع، وخيرها بعكسه، وإنما فضل آخر صفوف النساء الحاضرات مع الرجال لبعدهِنَّ من مخالطة الرجال ورؤيتهم وتعلق القلب بهم عند رؤية حركاتهم وسماع كلامهم ونحو ذلك، وذم أول صفوفهن لعكس ذلك»(٣).
قلت: ومعنى تعليل النووي بأنَّ شرَّ صفوف النساء فلأجل قُربهنَّ من الرجال على وجه المخالطة والفتنة، وهذا التعليل -وإن كانت له وجاهته- إلاَّ أنّه قد يعكِّر عليه عدم سدِّه صَلَّى اللهُ عليه وآله وسَلَّم لذريعة المخالطة والفتنة في المسجد بوضع حائل يفصل بين صفوف الرجال والنساء قطعًا للمخالطة والفتنة، ولما كان النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وآله وسَلَّم قد أَدَّى أمانة الدعوة والتبليغ خير أداء، وقام بواجب نصح الأُمّة أتمَّ القيام فلم يترك أمرًا من أمور الدين صغيرًا كان أو كبيرًا إلاّ بلغه لأمته، قال تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ﴾ [المائدة: 67].
وعليه، فإنّ هذه المسألة لا تخرج عن أمرين:- إمَّا أن يكون النبي صَلَّى اللهُ عليه وآله وسَلَّم رأى مصلحةً غالبةً في عدم وضع حائلٍ فاصلٍ بين الذكور والإناث على مفسدة المخالطة والفتنة.
- وإمّا أن يكون ورد الحكم تعبّدًا لحكمة يعلمها الله تعالى، وغابت عن عقولنا القاصرة.
والأسلم في ذلك العمل بالنصّ الوارد في خير صفوف الرجال وشرّ صفوف النساء إذا صلين مع الرجال مطلقًا سواء بوجود حائل فاصل أو مع عدم وجوده. بخلاف ما إذا صلين متميّزات لوحدهنّ فإنّ حكمَ صفوفهنّ كصفوف الرجال.
والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا.الجزائر في 18 شعبان 1426ﻫ
الموافقﻟ: 2 أكتوبر 2005م

١- أخرجه الحاكم في «المستدرك»: (731)، والبيهقي في «السنن الكبرى»: (5393)، وابن أبي شيبة في «المصنف»: (4945)، وعبد الرزاق في «المصنف»: (5083).
٢- أخرجه مسلم في «الحج»، باب حجة النبي صلى اللهُ عليه وآله وسَلَّم: (2950)، وأبو داود في «المناسك»، باب صفة حجة النبي: (1905) والنسائي في «الطهارة»، باب ما تفعل النفساء عند الإحرام: (291)، وابن ماجه في «المناسك»، باب حجة رسول الله: (3074)، والدارمي في «سننه»: (1854)، من حديث جابر بن عبد الله رضي الله عنهما.
٣- «شرح مسلم» للنووي: (4/159-160).




http://ummushofi.wordpress.com/2010/12/13/sebaik-baik-shof-wanita-adalah-yang-paling-belakang/


Artikel Ummu Zakaria

Apakah Sholat Dhuhur Bagi Wanita Pada Hari Jum’at Harus Menunggu Selesainya Sholat Jum’at?

Beberapa waktu yang lalu ana mengunjungi nenek ana yang kebetulan sedang berada di rumah paman ana. Kebetulan waktu itu adalah hari jum’at. Setelah adzan jum’at selesai nenek ana bertanya : “Saiki wis oleh sholat dhuhur nduk? (Apa sekarang sudah boleh sholat dhuhur, nak?)”
Ana menjawab “Inggih, sampun mbah (Iya, sudah mbah)”,
Lalu nenek ana memanggil pembantu untuk mengantarnya wudhu…
Pembantu tersebut berkata : “sholat jum’ate dereng mantun, dereng angsal sholat mbah..(sholat jum’at belum selesai, belum boleh sholat mbah)”
Lalu nenek ana berkata : “Ora popo jare Nana wis oleh..(gapapa kata Nana udah boleh)”…
Memang dahulu ana sering mendengar pemahaman seperti itu di daerah asal ana. Lalu bagaimana sebenarnya? Apakah hal tersebut ada asalnya dari Qur’an dan Sunnah? Simak fatwa syaikh bin Baz rohimahulloh berikut ini…
***
Oleh: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rohimahulloh
Pertanyaan:
Bagaimana hukumnya bagi sebagian wanita yang mengakhirkan sholat dhuhur pada hari jum’at sampai selang beberapa lama setelah sholat jum’at selesai? Tolong beri tahu kami tentang hal tersebut.
Jawaban:

Hal ini tidak ada asalnya, Itu hanyalah kejahilan mereka. Jika mu’adzin telah adzan atau matahari telah zawal (condong kearah barat) maka pada saat itu boleh bagi wanita untuk sholat dhuhur di rumahnya empat roka’at dan tidak ada hubungannya dengan sholat jum’at.
Dia sholat di rumahnya empat roka’at setelah zawal, walaupun orang-orang belum selesai mengerjakan sholat jum’at. Tidak ada kewajiban baginya untuk menunggu sholat jum’at selesai. Ia sholat dhuhur di rumahnya empat roka’at pada hari jum’at. Dan tidak ada hubungannya dengan sholat jum’at.
Akan tetapi jika ia ikut sholat jum’at dengan orang-orang di masjid maka hal itu sudah cukup baginya. Ia sholat dengan mereka dua roka’at dan hal itu telah mencukupinya dari sholat dhuhur. Seandainya ia menghadiri sholat jum’at dan sholat dengan orang-orang maka telah mencukupinya dari sholat dhuhur.
Namun bila ia sholat di rumah maka ia sholat empat roka’at, baik pada waktu yang bersamaan dengan imam sholat jum’at, setelah ataupun sebelum sholat jum’at jika mereka telat dari waktu zawal. Tapi sholat dhuhurnya ia harus setelah zawal karena sholat dhuhur waktunya adalah setelah zawal.
Jadi jika ia sholat setelah zawal maka sholatnya sah baik bersamaan, setelah ataupun sebelum ditegakkannya sholat jum’at.
***
***
ما الحكم في أن بعض النساء يؤخرن صلاة الظهر يوم الجمعة إلى بعد صلاة الجمعة بوقت طويل؟ فأفيدونا بذلك؟
ليس لهذا أصل، إنما هو جهل منهن فإذا أذن المؤذن أو زالت الشمس فهنا تصلي في بيتها الظهر أربع ركعات وليس لها شأن في الجمعة، تصلي في بيتها أربع ركعات بعد الزوال ولو صاحب الجمعة تأخر، ليس عليها أن تنتظر الجمعة، تصلي في بيتها الظهر أربعاً يوم الجمعة، وليس لها شأن في الجمعة، لكن لو شهدت الجمعة مع الناس في المسجد كفاها، صلت معهم ركعتين وكفاها عن الظهر، لو حضرت الجمعة وصلت مع الناس الجمعة سدتها عن الظهر، لكن إذا صلتها في البيت فإنها تصليها أربعاً سواءً مع صلاة الإمام الجمعة أو بعده أو قبله إذا تأخر عن الزوال، لا بد أن يكون بعد الزوال، لأن الظهر وقتها بعد الزوال، فإذا صلت إلى بعد الزوال فإن صلاتها صحيحة سواء وافقت صلاة الإمام الجمعة أو بعده أو قبله.
________________
Catatan: Terjemahan fatwa syaikh bin Baz di atas kata-katanya banyak yg berulang-ulang karena fatwa ini adalah transkrip rekaman, jadi ya gaya bicaranya gaya orang ngomong & bukan gaya tulisan, harap dimaklumi.




dari: http://ummushofi.wordpress.com/


Artikel Ummu Zakaria

Sunday, 13 March 2011

Indahnya Akhlaqul Karimah

Para pembaca yang kami hormatbila kita mau menggali kembali warisan akhlak yang mulia sebagaimana yang telah diwariskan di dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullahniscaya kita akan mendapati betapa indahnya Islam itu.Sungguh menyedihkantatkala menyaksikan banyak dari saudara-saudara kita kaum muslimin kurang memberikan perhatian terhadap masalah akhlak.Terlebih ketika menyaksikan generasi muda Islam yang mayoritas mereka tumbuh dan berkembang tidak di atas bimbingan akhlak yang mulia.

Seyogyanyapendidikan akhlak kepada generasi muda dimulai semenjak mereka berada dalam masa kanak-kanakbaik dalam lingkungan keluarga maupun dalam sebuah lembaga pendidikanWalaupunpada akhirnya itu semua kembali kepada hidayah dari Allah ‘azza wa jalla. Namun setidaknyatelah ada upaya dengan penuh kesungguhan dari diri kita yang diiringi dengan doa kepada Allah ‘azza wa jalla. Semoga anak cucu kita menjadi generasi yang berakhlak dengan akhlak yang mulia.


Dalam hal inisosok yang sangat pantas untuk kita jadikan sebagai teladan adalah Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah mengaplikasikan sifat-sifat yang mulia semenjak masa kanak-kanakSehingga tidaklah mengherankan ketika di kemudian hari beliau menjadi orang kepercayaan di kalangan kaumnya sebelum diangkat menjadi nabi dan menerima banyak pujian dari mereka.
Allah ‘azza wa jalla telah memberikan pujian kepada beliau dalam firman-Nya (artinya):
Dan sesungguhnya kamu Muhammad  benar-benar berbudi pekerti yang agung.” QSAl-Qalam 4

Sungguh telah terkumpul pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallamakhlak-akhlak yang baik seperti rasa malukedermawanankeberanian,menepati janjisuka menolongkecerdasanlembutmemuliakan anak yatim,kejujuranmenjaga harga dirimenjaga kesucian hatidan lain-lain.
‘Aisyah radhilyallahu ‘anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, pernah ditanya tentang akhlak beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka ia menjawab:
“Maka sesungguhnya akhlak Nabi Allah Muhammad  adalah Al-Qur‘an.” HR.Muslim dan Abu Dawud
Allah ‘azza wa jalla berfirman  (artinya):
Sesungguhnya telah ada pada diri  Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu yaitu  bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan kedatangan  hari kiamat dan Dia banyak menyebut AllahQSAl-Ahzab 21

Sahabat Anas bin Malik radhilyallahu ‘anhu mengatakan
“Rasulullah adalah manusia yang paling baik akhlaknya.” HRAl-Bukhari,Muslim dan Abu Dawud
Di tengah-tengah gencarnya dakwah tauhid yang diserukan oleh RasulullahShallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau tetap memberikan porsi kepada pembenahan akhlakHal ini tercermin dari sabda beliau
“Hanya saja aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.” HRAl-Baihaqi dan Al-Bukhari dalam Adabul Mufrad

Keutamaan Akhlak yang Mulia

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah menerangkan tentang keutamaan akhlak yang muliabeliau bersabda
“Tidak ada sesuatu yang diletakkan dalam timbangan di hari kiamat kelak  yang lebih berat daripada akhlak yang baik. Dan sesungguhnya seorang yang berakhlak baik akan bisa mencapai derajat orang yang rajin berpuasa dan shalat (sunnah).” HRAt-Tirmidzi
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan
“Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan paling dekat tempat duduknya dariku pada hari kiamat adalah orang yang paling baik akhlaknya.” HRAt-Tirmidzi

Urgensi Akhlak yang Baik dalam Dakwah

Akhlak yang mulia merupakan bekal berharga yang tidak boleh dianggap remeh oleh seorang da’i  juru dakwah yang terjun ke masyarakat dalam rangka mengemban tugas yang agung nan mulia yaitu berdakwah ke jalan AllahAkhlak yang mulia akan memberikan pengaruh yang luar biasa di hati-hati manusia.
Para pembaca yang berbahagia! Amalan dakwah ke jalan Allah merupakan amalan yang cukup beratyang membutuhkan perjuangan fisik dan mental dari seorang da’iYang demikian itu memang sebanding dengan pahala dan keutamaannya yang besarOleh karena itulahyang mampu mengemban tugas berat ini hanyalah orang-orang yang memiliki sifat-sifat agung dan mulia dalam kehidupannyaBukan orang-orang yang kasar perangainyakotor dan tajam lisannyasempit pandangannyajelek pergaulannyadan yang memiliki sifat-sifat tercela lainnya.

Seorang da’iapabila telah mempersiapkan diri sebaik mungkin dengan bekal akhlak yang mulianiscaya dakwah ke jalan Allah yang ia serukan akan berguna dan memberikan manfaat serta akan lebih mudah untuk diterima di hati masyarakat.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah mengatakan dalam ceramahnya ketika memberikan nasehat kepada para pemuda tentang masalah Kebangkitan Islam bahwasanya dakwah Islam akan bisa meraih keberhasilan dan kesuksesan apabila para pemikul amanah tersebut memiliki beberapa bekalBeliau menyebutkan beberapa bekal yang berkaitan dengan akhlakdi antaranya adalah:

1. Seorang da’i wajib memiliki sifat hikmah dalam berdakwahHendaklah ia tidak terburu-buru untuk menikmati hasil dalam usahanya merubah keadaan masyarakat yang jelek menjadi baikKemudian kata beliau   …Dan sungguh -demi Allah- saya sangat senang sekali melihat kecemburuan para pemuda dan semangatnya dalam membasmi kemungkaranmenegakkan kebenaran serta memerintahkan kepada kebaikanNamun aku lebih suka -demi Allah- dengan sepenuh hatikuapabila mereka melandasi langkah-langkah tersebut dengan cara hikmahWalaupun hasilnya agak lambat namun akan membawa akibat yang terpuji…
Kemudian beliau menyebutkan dalilnyayaitu firman Allah  (artinya):
Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Rabbmu, Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” QSAn-Nahl 125

2. Memiliki sifat sabar dengan mengharap pahala dari AllahBetapa banyak para generasi muda yang setelah mendapat hidayah untuk berjalan di atas jalan generasi salaf yang shalihmereka bersemangat mengajak keluarganya kepada jalan tersebutNamun kemudian datang berbagai keluhan dari mereka,bahwasanya mereka mendapatkan tekanan dari kedua orangtuanya baik dalam bentuk celaanejekan atau fitnah.
Maka wajib bagi kita untuk bersabar  (dari cobaan tersebut) dengan mengharap pahala dari Allah dan tidak boleh putus asaDan jangan menjadikan hal itu sebagai penghalang dari dakwah ke jalan AllahAllah telah berfirman (artinya):“Wahai orang-orang yang beriman, bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap siaga di perbatasan negerimu  dan bertakwalah kepada Allah, supaya kamu beruntung.” QSAli Imran 200

3. Berhias dengan akhlak yang muliaSeorang da’i harus mencerminkan diri dalam kehidupannya sesuai dengan apa yang ia serukanBagaimana pandangan masyarakat terhadap seorang da’i yang memberikan nasehat kepada umatnya untuk beramal sesuatunamun ia sendiri tidak mengamalkannya?  Demikiankah ?

4. Melandasi dakwahnya dengan kelemahlembutanTidak kasar atau selalu keras dalam cara penyampaianTidak tajam atau kotor dalam berbicara.Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnyaAllah Maha Lembut dan menyukai kelembutan. Allah memberikan kepada kelembutan apa yang tidak Dia berikan kepada kekasaran dan yang lainnya”.HRMuslim

5. Menghidupkan sunnah ziarah saling mengunjungi saudara sesama muslim.Sunnah ini telah diabaikan oleh kebanyakan kaum musliminSesungguhnya sunnah ini akan menumbuhkan kelembutan hati dan kecintaan kepada sesama muslimDan seorang da’i memiliki peran besar dalam mengamalkan sunnah ini.

6. Tidak boleh berputus asa tatkala melihat berbagai kerusakan di tengah masyarakat.
Cita-cita atau harapan merupakan pendorong yang kuat dan usaha demi keberhasilan dakwahSebagaimana putus asa merupakan sebab kegagalan dan berhentinya sebuah dakwah.

Pengaruh Akhlak yang Mulia

Berikut ini adalah contoh-contoh kisah tentang bagaimana akhlak yang mulia mampu memberikan pengaruh yang luar biasa dalam hati manusia sekalipun mereka adalah orang kafir.

1. Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumpulkan kaum musyrikin Quraisy di bukit Shafaa dalam rangka menjelaskan tentang risalah IslamBeliau mengatakan kepada mereka:
“Bagaimana menurut kalian apabila aku kabarkan kepada kalian bahwasanya akan keluar kuda dari balik kaki bukit ini, apakah kalian akan mempercayaiku?” Mereka menjawab: “Kami belum pernah mendapatimu berdusta.” HRAl-Bukhari dan Muslim

2. Sahabat Anas bin Malik menceritakan,
Suatu hari kami para sahabat  sedang duduk-duduk di masjid bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba datanglah seorang arab kampung masuk ke dalam masjid  kemudian kencing di dalamnya. Maka dengan serta merta para sahabat pun menghardiknya. Rasulullah bersabda, Jangan menghardiknya! Biarkan dia hingga tuntas kencingnya! “(Setelah selesai dari kencingnya) Rasulullah memanggil orang tersebut kemudian menasehatinya Sesungguhnya yang namanya masjid, tidak pantas untuk tempat kencing, tidak juga tempat kotoran. Hanya saja masjid itu sebagai tempat untuk berdzikir kepada Allah, shalat, dan membaca Al-Qur‘an. Atau sebagaimana sabda Rasulullah. Kemudian Rasulullah memerintahkan seseorang untuk menyiram kencing orang arab kampung tersebut, maka ia membawa seember air kemudian menyiramkannya ke tempat kencing tersebut. HRMuslim

Dalam riwayat Al-Bukhari disebutkan bahwasanya sahabat Abu Hurairah menceritakan,
“(Suatu hari) kami shalat bersama Rasulullah. Kemudian di tengah-tengah shalat A‘rabi itu berdo‘a, “Ya Allah, rahmatilah aku dan Muhammad. Dan jangan engkau rahmati siapapun selain kami berdua.” Setelah selesai salam, Rasulullah bersabda kepada A‘rabi tersebut, Sungguh, engkau telah mempersempit rahmatAllah yang luas.
Dalam riwayat Ahmad dari hadits Abu Hurairah diceritakan   (A‘rabi yang pernah kencing di masjid  itu) mengatakan -setelah dia berilmu-, “Rasulullah ketika itu (peristiwa kencing) menasehatiku. Beliau tidak mencelaku, memarahiku, tidak pula memukulku”.

3. Dalam sebuah kisah yang diceritakan oleh Abu Sufyan ketika beliau berdagang di negeri Syambeliau dipanggil oleh Heraklius  kaisar Romawi. Dan Heraklius mulai bertanya kepada Abu Sufyan  ketika itu beliau masih kafirtentang sosok RasulullahIa bertanya,”Apakah kalian pernah menuduhnya sebagai pendusta sebelum ia menyampaikan sesuatu  (risalah Islam)?”    Abu Sufyan menjawab,”   Tidak pernah.” Ia bertanya lagi,”Apa yang diperintahkannya kepada kalian?”   Abu Sufyan menjawab,”Dia memerintahkan untuk beribadah kepada Allah semata dan tidak boleh menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapunmemerintahkan untuk meninggalkan ucapan nenek moyangmemerintahkan untuk menegakkan shalatzakatberkata jujur,menjaga harga dirimenyambung tali persaudaraan. . .” HRAl-Bukhari


Referensi:
“Ash Shahwah Al-IslamiyahDhawabith wa Taujihat”, Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin


http://www.assalafy.org/mahad/?p=577#more-577.
Artikel Ummu Zakaria

Peran Suami dalam Rumah Tangga

Kehidupan rumah tangga yang penuh kasih sayang, mesra dan menyenangkan, merupakan dambaan setiap pasangan suami istri. Namun  dalam perjalanannya tak semudah yang diimpikan, ibarat bahtera yang mengarungi lautan luas yang tak lepas dari ancaman badai dan gelombang. Lautan mengalami pasang surut maka kehidupan rumah tangga pun akan mengalami semisalnya. Kadang hubungan antara suami istri manis dan mesra, namun pada saat tertentu bisa panas dan mencemaskan.

Tali pernikahan dalam Islam adalah sebuah ikatan yang kokoh yang menjalin pasangan suami istri dalam rangka menggapai jalinan rumah tangga yang penuh cinta dan kasih sayang. Allah menyifati hubungan pernikahan itu dengan istilahmitsaqan ghalizhan (tali perjanjian yang kokoh). Seperti yang tersurat dalam firman-Nya (artinya):
“Dan mereka (istri-istri) kalian telah mengambil dari kalian sebuah tali perjanjian yang kokoh (mitsaqan ghalizha).” (An Nisaa’: 21)

Akad nikah adalah sebuah ikatan perjanjian yang kokoh untuk mewujudkan keluarga yang penuh cinta kasih. Al Qur’an menggambarkan kedekatan hubungan mereka ibarat pakaian dan pemakainya. Allah Subhanahu wa Ta’alaberfirman (artinya):
“Para istri itu adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka.” (Al Baqarah: 187)

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar-Rum: 21)
Dua ayat yang mulia di atas  menggambarkan keterkaitan antara keduanya, suami akan merasakan kehangatan dan ketenangan dengan istrinya dan demikian pula sang istri merasakan hal yang sama.

Disisi lain, pernikahan itu adalah sebuah ibadah yang mulia dan agung. Siapa saja melaksanakan pernikahan di atas  takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’alainsya Allah dia akan meraih tujuan dari pernikahan dan akan semakin sempurna agamanya.
Dari sahabat Anas bin Malik radiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَا بَقِيَ
“Jika seorang hamba telah menikah, sungguh telah sempurna setengah agamanya, maka bertakwalah kepada Allah pada (setengah) yang tersisa.”
(HR. At Thabarani dalam Al-Mu’jamul Ausath, dishahihkan oleh Al-Albani. LihatAsh Shahihah no. 625)

Islam sangat menjaga ikatan yang suci ini agar tidak sampai goncang, apalagi terlepas. Namun dua insan yang masing-masing memiliki watak, tabiat, kepribadian yang berbeda dan ditambah pengaruh luar, kadang terjadi kesenjangan hubungan antara keduanya. Diantara faktor pemicu terbesar problematika rumah tangga adalah kurang saling memahami tugas masing-masing antara suami dan istri.
Pada kajian kali ini akan diuraikan tentang peran suami dalam rumah tangga. Mengingat dialah tonggak utama rumah tangga yang sangat berpengaruh bagi baik-buruknya sebuah rumah tangga.

Suami adalah Pemimpin Rumah Tangga

Wahai para suami, hendaknya kalian sadar, bahwa kalian adalah pemimpin rumah tangga. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya): “Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum pria) di atas  sebagian yang lain (dari kaum wanita) dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa‘: 34)
Al-Imam Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat di atas: “(Dengan sebab harta yang mereka belanjakan) berupa mahar, nafkah dan tanggungan yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas mereka seperti yang tersebut dalam kitab-Nya dan sunnah Nabi-Nya, maka pria lebih utama dari wanita serta memiliki kelebihan dan keunggulan di atas wanita, sehingga pantas menjadi pemimpin bagi wanita, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala(artinya):
“Para suami memiliki kelebihan satu tingkatan di atas para istri.” (Al Baqarah: 228)
Kemudian Al-Imam Ibnu Katsir berkata dalam menafsirkan ayat di atas: “Para suami memiliki kelebihan satu tingkat di atas  para istri yaitu dalam keutamaan, dalam penciptaan, tabiat, kedudukan, keharusan menaati perintahnya (dari si istri selama tidak memerintahkan kepada kemungkaran), dalam memberikan infak/belanja” (Lihat Tafsir Ibnu Katsir pada ayat tersebut)

Wahai para suami, sadarlah! Engkau adalah pemimpin, nahkoda bahtera rumah tangga. Engkaulah yang mengatur dan mengendalikan istri dan semua anggota rumah tanggamu.
Bukanlah sang istri sebagai pemimpin rumah tangga, yang mengatur suami dan yang mengayuh biduk rumah tangga. Engkaulah wahai para suami yang memimpin istri dan membimbingnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memilih engkau sebagai pemimpin kaum wanita, disebabkan engkau memiliki kelebihan dari berbagai sisi. Sementara kaum wanita memiliki kekurangan dari sisi agama dan akal, karena mereka tidak melaksanakan shalat semasa haidhnya dan karena persaksian dua orang wanita sebanding dengan persaksian seorang laki-laki. (Lihat HR Al-Bukhari no.304 dan Muslim no.79) . Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:
لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْا أَمْرَهُمُ امْرَأَةً
“Tidak akan berhasil suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.” (HR. Al Bukhari no. 4425)
Kendati demikian, bukan berarti wanita adalah makhluk yang rendah yang tidak pantas dihargai pendapatnya, ajaklah istri untuk bermusyawarah. Sebagaimana perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala (artinya)
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” (Ali Imron:159)
Islam datang justru mengangkat derajat dan martabat kaum wanita setelah sebelumnya di masa jahiliyyah mereka sangat direndahkan.
Peranan Suami sebagai Pemimpin Rumah Tangga
Sebagai pemimpin rumah tangga, seseorang suami mempunyai kewajiban-kewajiban, diantaranya:
Pertama: Kewajiban memberi nafkah bagi keluarga (istri dan anak-anaknya)
Seorang suami berkewajiban memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan bagi keluarganya. Seorang suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya, menyediakan tempat tinggal serta mengadakan pakaian untuk mereka sesuai kemampuannya. Hal ini tidak boleh dilalaikan oleh seorang suami. Dia dijadikan sebagai pemimpin terhadap istri dan anak-anaknya diantaranya karena telah menafkahi mereka. Sebagaiman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (artinya):
“Kaum pria adalah pemimpin bagi kaum wanita, disebabkan Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum pria) di atas  sebagian yang lain (dari kaum wanita) dan disebabkan kaum pria telah membelanjakan sebagian dari harta mereka.” (An Nisa‘: 34)
Dalam memenuhi kebutuhan keluarga hendaklah seorang suami mencari nafkah dengan cara yang halal agar diberkahi oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mendapat pahala karena telah memenuhi kebutuhan keluarganya.
Kedua: Kewajiban membina dan mendidik mereka.
Wahai suami, jadilah engkau sebagai pembina dan pendidik dalam rumah tanggamu. Engkau bukan hanya bertanggungjawab mencukupi kebutuhan materi  rumah tanggamu dari kelayakan tempat tinggal dan kecukupan nafkah atau kebutuhan materi lainnya.
Maka dari itu, jangan lupa wahai saudaraku, ingatlah engkau juga bertanggungjawab membina dan mendidik istri dan putra-putrimu, bahkan itu lebih penting dari sekedar mencukupi kebutuhan materi. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Wahai sekalian orang-orang yang beriman! Jagalah (selamatkanlah) dirimu dan keluargamu dari (dahsyatnya) an naar (api neraka).” (At Tahrim: 6)
Al-Imam As-Sa’di rahimahullah dalam tafsir ayat tersebut berkata: “Tidak akan selamat seorang hamba kecuali jika ia telah menunaikan perintah Allah terhadap dirinya dan terhadap siapa saja yang dibawah tanggung jawabnya dari para istri dan putra-putrinya, serta yang lainnya yang dibawah kewenangan dan pengaturannya. (Lihat Tafsir As Sa’di pada ayat tersebut)
Engkau sebagai kepala rumah tangga, wajib menjaga dirimu dan keluargamu, istri dan putra-putrimu dari dahsyatnya api jahannam. Dengan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dalam rumah tanggamu, mengajak mereka kepada kebaikan dan mencegah mereka dari kejelekan. Engkau harus berupaya semaksimal mungkin dalam  mengondisikan keluargamu untuk menjalankan kewajiban yang Allah perintah kepada mereka. Diantaranya kewajiban shalat, maka kepala rumah tangga harus memerintahkan keluarganya untuk melaksanakannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya):
“Perintahkanlah keluargamu untuk mengerjakan shalat dan bersabarlah dalam mengerjakannya.” (Thaha: 132)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
مُرُوا أَولاَدَكُمْ بِالصَّلاَة وَهُمْ أَبْنَاء سَبْع سِنِيْنَ وَاضْرْبُوهُمْ عَلَيْها وَهُم أَبْنَاء عَشَر وَفَرِّقُوا بَيْنَهُم في الْمَضَاجِع .
“Perintahkan putra-putri kalian untuk menunaikan shalat pada umur tujuh tahun, dan pukullah mereka (dengan pukulan yang tidak memudharatkan) pada saat berusia sepuluh tahun karena meninggalkan shalat, serta pisahkan ranjang mereka.” (HR. Abu Dawud no. 495, dishahihkan oleh Asy Syaikh Al Albani)
Ketiga: Kewajiban bergaul dengan mereka secara baik
Hendaknya seorang suami dalam membina keluarganya dengan cara yang baik, lemah lembut dan penuh kasih sayang, bukan  dengan kekerasan. AllahSubhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan yang demikian itu dalam firman-Nya (artinya), “bergaullah dengan mereka secara patut.”
Berkata Al-Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat tersebut, “Maniskanlah perkataan kalian terhadap mereka, baguskanlah perbuatan dan penampilan kalian sebagaimana kalian senang jika istri-istri kalian seperti itu, maka berbuatlah engkau untuk dia seperti itu pula.”
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga bersabda:“Sesungguhnya tidaklah kelemah-lembutan itu ada pada sesuatu melainkan akan menghiasinya, dan tidaklah kelemah-lembutan itu dicabut darinya melainkan akan menjadikannya jelek.” (HR. Muslim no. 4698)

Demikian pula, engkau harus membersihkan rumah tanggamu dari berbagai sarana yang dapat merusak aqidah, akhlak, dan juga sarana yang membuat mereka lalai dari berdzikir kepada Allah. Dunia benar-benar fitnah, telah terbuka lebar-lebar pintu fitnah yang membuat lalai bani Adam. Waktu shalat telah tiba, adzan dikumandangkan, beberapa orang saja yang sudi menjawab panggilan adzan dan mau mengerjakan shalat diawal waktu. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang tidak shalat. Mereka masih asyik ada di mal-mal, warnet-warnet, pasar-pasar atau yang lain.
Engkaulah wahai para suami bertanggung jawab terhadap keluargamu, istri dan putra-putrimu. Jika engkau merasa iba keluargamu terlantar dari sisi dunia mereka, seharusnya engkau lebih iba jika keluargamu terlantar di akhirat kelak. Engkau kelak pada hari kiamat akan dimintai pertanggungjawaban terhadap mereka. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan kalian akan dimintai pertanggungan jawab dari yang dipimpin.” (HR. Al Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829, dari shahabat Abdullah bin Umar radiyallahu ‘anhuma)
Wahai saudaraku, sabarlah menjadi nahkoda bahtera rumah tanggamu. Ingatlah tali pernikahan adalah sebuah ibadah yang agung, sehingga bangunlah rumah tanggamu di atas  takwa. Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan sebenar-benar takwa, pasti Allah Subhanahu wa Ta’ala akan memberikan jalan keluar segala problematika yang dihadapinya. Rumah tangga yang diramaikan dengan amalan shalih, seperti menegakkan shalat, membaca Al Qur’an, memperbanyak dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, meneladani sunnah-sunnah Rasulullah dan  selainnya, akan diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kehidupan yang baik, sehingga Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan mereka diliputi dengan kebaikan dan kebahagian.
“Barangsiapa yang beramal amalan shalih, baik dari laki-laki maupun perempuan dalam keadaan ia beriman, maka Kami akan karuniakan kepadanya kehidupan yang baik.” (An-Nahl: 97)


Wallahu a’lam


http://www.assalafy.org/mahad/?p=575
Artikel Ummu Zakaria

Friday, 11 March 2011

Hukum Tidur Setelah Shubuh


حكم النوم بعد الفجر وبعد العصر
Hukum Tidur Setelah Subuh dan Setelah Ashar
السؤال : هل هناك حكم يتعلق بالنوم بعد الفجر؟
Pertanyaan, “Apa hukum tidur lagi setelah shalat hubuh?
الجواب :
الحمد لله
بالنسبة للنوم بعد صلاة الإنسان للفجر ، فلم يرد نص يمنع منه ، فهو باق على الأصل وهو الإباحة .
Jawaban, “Untuk tidur lagi setelah seorang itu mengerjakan shalat shubuh maka tidak terdapat dalil yang melarangnya sehingga hukum tidur setelah shalat subuh adalah sebagaimana hukum asal semua perkara non ibadah yaitu mubah.

ولكن كان من هدي النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه أنهم إذا صلوا الفجر جلسوا في مصلاهم حتى تطلع الشمس ،
Akan tetapi yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat adalah setelah mereka melaksanakan shalat subuh mereka duduk di masjid hingga matahari terbit.
كما ثبت في ” صحيح مسلم 1/463 رقم 670 ” من حديث سماك بن حرب قال : ( قلت لجابر بن سمرة أكنت تجالس رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟
Dari Sammak bin Harb, aku bertanya kepada Jabir bin Samurah, “Apakah anda sering menemani duduk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ?”
قال : نعم ، كثيراً ، كان لا يقوم من مصلاه الذي يصلي فيه الصبح – أو الغداة – حتى تطلع الشمس ، فإذا طلعت الشمس قام ؛ وكانوا يتحدثون ، فيأخذون في أمر الجاهلية ، فيضحكون ويتبسم .
Jawaban Jabir bin Samurah, “Ya, sering. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah meninggalkan tempat beliau menunaikan shalat shubuh hingga matahari terbit. Jika matahari telah terbit maka beliau pun bangkit meninggalkan tempat tersebut. Terkadang para sahabat berbincang-bincang tentang masa jahiliah yang telah mereka lalui lalu mereka tertawa-tawa sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya tersenyum-senyum saja mendengarkan hal tersebut” [HR Muslim].
وأيضا فقد سأل النبي صلى الله عليه وسلم ربه أن يبارك لأمته في بكورها ،
Di samping itu Nabi berdoa kepada Allah agar Allah melimpahkan keberkahan untuk umatnya di waktu pagi.
كما في حديث صخر الغامدي قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ( اللهم بارك لأمتي في بكورها )
Dari Shakhr al Ghamidi, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdoa, “Ya Allah, berkahilah umatku di waktu pagi”.
قال : وكان إذا بعث سرية أو جيشاً بعثهم في أول النهار ، وكان صخراً رجلاً تاجراً ، وكان يبعث تجارته أول النهار ، فأثرى وأصاب مالاً .
Skakhr al Ghamidi, “Kebiasaan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam jika mengirim pasukan perang adalah mengirim mereka di waktu pagi”.
Shakhr al Ghamidi adalah seorang pedagang. Kebiasaan beliau jika mengirim ekspedisi dagang adalah memberangkatkannya di waktu pagi. Akhirnya beliau pun menjadi kaya dan mendapatkan harta yang banyak.
خرجه أبو داود والترمذي وابن ماجه بإسناد فيه جهالة ، وجاء ما يشهد له من حديث علي وابن عمر وابن عباس وابن مسعود وغيرهم – رضي الله عنهم جميعاً -
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah namun ada salah satu perawi yang tidak diketahui. Akan tetapi hadits ini memiliki penguat dari Ali, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud dll.
ومن هنا كره بعض السلف النوم بعد الفجر ،
Bertitik tolak dari hal di atas, sebagian ulama salaf membenci tidur setelah shalat subuh.
فقد أخرج ابن أبي شيبة في مصنفه ( 5/222 رقم 25442 ) بإسناد صحيح عن عروة بن الزبير أنه قال : كان الزبير ينهى بنيه عن التصبح ( وهو النّوم  في الصّباح ) ،
Dari ‘Urwahin bin Zubair, beliau mengatakan, “Dulu Zubair melarang anak-anaknya untuk tidur di waktu pagi
قال عروة : إني لأسمع أن الرجل يتصبح فأزهد فيه.
Urwah mengatakan, “Sungguh jika aku mendengar bahwa seorang itu tidur di waktu pagi maka aku pun merasa tidak suka dengan dirinya”. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 25442 dengan sanad yang sahih].
والخلاصة أن الأولى بالإنسان أن يقضي هذا الوقت فيما يعود عليه بالنفع في الدنيا والآخرة ، وإن نام فيه ليتقوى على عمله فلا بأس ، لا سيما إذا كان لا يتيسر له النوم في غير هذا الوقت من النهار ،
Kesimpulannyayang paling afdhol adalah menggunakan waktu pagi untuk aktivitas yang bermanfaat di dunia ataupun di akherat. Namun jika ada seorang yang memilih untuk tidur di setelah shalat subuh agar bisa bekerja dengan penuh vitalitas maka hukumnya adalah tidak mengapa, terutama jika tidak memungkinkan bagi orang tersebut untuk tidur siang dan hanya mungkin tidur di waktu pagi.
وخرج ابن أبي شيبة في مصنفه ( 5/223 رقم 25454 ) من حديث أبي يزيد المديني قال : غدا عمر على صهيب فوجده متصبّحاً ، فقعد حتى استيقظ ، فقال صهيب : أمير المؤمنين قاعد على مقعدته ، وصهيب نائم متصبّح !! فقال له عمر : ما كنت أحب أن تدع نومة ترفق بك .
Dari Abu Yazid al Madini, “Pada suatu pagi Umar pergi ke rumah Shuhaib namun Shuhaib sedang tidur pagi. Umar pun duduk menunggu sehingga Shuhaib bangun”. Ketika bangun Shuhaib berkomentar, “Amir mukminin duduk menunggu sedangkan Shuhaib tidur pagi”. Umar mengatakan, “Aku tidak suka jika kau tinggalkan tidur yang bermanfaat bagimu”. [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah no 25454].
وأما النوم بعد العصر فهو جائز ومباح أيضاً ، ولم يصحّ عن النبي صلى الله عليه وسلم نهي عن النوم في هذا الوقت .
Sedangkan tidur setelah shalat Ashar hukumnya adalah juga mubah. Tidak terdapat hadits shahih dari Nabi yang berisi larangan tidur setelah Ashar.
وأما ما ينسب إلى النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : ” من نام بعد العصر فاختلس عقله فلا يلومن إلا نفسه ” فهو حديث باطل لا يثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم انظر : ” السلسة الضعيفة ، رقم : 39 “ والله أعلم .
Sedangkan hadits dengan redaksi, “Barang siapa yang tidur setelah shalat Ashar lalu akalnya rusak maka janganlah dia menyalahkan kecuali dirinya sendiri” adalah hadits dengan kualitas bathil, tidak shahih dari Nabi. Silahkan simak penjelasan tentang kelemahan hadits tersebut di Silsilah Shahihah no 39
Sumber:
http://www.islam-qa.com/ar/ref/2063
Artikel www.ustadzaris.comArtikel Ummu Zakaria