Showing posts with label FIQIH. Show all posts
Showing posts with label FIQIH. Show all posts

Sunday, 31 August 2014

Hukum Tidur Terlentang

Apa hukum tidur terlentang? Apakah dibolehkan?
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ عَنْ عَمِّهِ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مُسْتَلْقِيًا فِى الْمَسْجِدِ وَاضِعًا إِحْدَى رِجْلَيْهِ عَلَى الأُخْرَى.
Dari ‘Abbad bin Tamim, dari pamannya bahwa ia pernah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidur terlentang di masjid dalam keadaan meletakkan satu kaki di atas lainnya. (HR. Bukhari no. 475 dan Muslim no. 2100).
Imam Nawawi rahimahullah ketika membawakan hadits di atas dalam kitab Riyadhus Sholihin, beliau menyatakan dalam judul bab bahwa boleh tidur dalam keadaan terlentang. Demikian pula beliau nyatakan bolehnya dalam Al Majmu’, 4: 472.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Yang lebih afdhol adalah tidur pada sisi kanan. Sedangkan tidur tengkurap adalah tidur yang tidak pantas kecuali dalam keadaan butuh. Sedangkan tidur dalam keadaan terlentang adalah tidak mengapa selama menjaga aurat tidak terbuka. Namun jika khawatir akan tersingkapnya aurat yaitu ketika mengangkat kedua kaki dan tidak memakai celana di bagian dalam jubah misalnya, maka itu tidaklah pantas. Namun kalau aman, maka tidaklah mengapa.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 346).
Imam Nawawi rahimahullah menerangkan dalam Syarh Shahih Muslim mengenai hadits yang kita bawakan di atas bahwa para ulama berpandangan mengenai larangan hadits tidur terlentang dengan mengangkat kaki dimaksud untuk tidur yang sampai menyingkap aurat atau sebagian aurat. Adapun perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas tidak membuka aurat sama sekali. Seperti itu tidaklah masalah dan tidak pula dikatakan makruh.
Ada tulisan yang patut dikaji yaitu Adab Islami Sederhana Sebelum Tidur.
Semoga bermanfaat bagi pembaca setia Rumaysho.Com sekalian. Moga keadaan tidur kita pun penuh berkah.
Disusun di Panggang, Gunungkidul, 23 Syawal 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Hukum Tidur Tengkurap

Bolehkah tidur tengkurap, di mana posisi perut di bawah?
Mengenai larangan tidur sambil tengkurap disebutkan dalam hadits berikut ini.
Dari Ya’isy bin Thokhfah Al Ghifariy, dari bapaknya, ia berkata,
فَبَيْنَمَا أَنَا مُضْطَجِعٌ فِى الْمَسْجِدِ مِنَ السَّحَرِ عَلَى بَطْنِى إِذَا رَجُلٌ يُحَرِّكُنِى بِرِجْلِهِ فَقَالَ « إِنَّ هَذِهِ ضِجْعَةٌ يُبْغِضُهَا اللَّهُ ». قَالَ فَنَظَرْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Ketika itu aku sedang berbaring tengkurap di masjid karena begadang dan itu terjadi di waktu sahur. Lalu tiba-tiba ada seseorang menggerak-gerakkanku dengan kakinya. Ia pun berkata, “Sesungguhnya ini adalah cara berbaring yang dibenci oleh Allah.” Kemudian aku pandang orang tersebut, ternyata ia adalah Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Abu Daud no. 5040 dan Ibnu Majah no. 3723. Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Juga hadits lainnya,
عَنِ ابْنِ طِخْفَةَ الْغِفَارِىِّ عَنْ أَبِى ذَرٍّ قَالَ مَرَّ بِىَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَأَنَا مُضْطَجِعٌ عَلَى بَطْنِى فَرَكَضَنِى بِرِجْلِهِ وَقَالَ « يَا جُنَيْدِبُ إِنَّمَا هَذِهِ ضِجْعَةُ أَهْلِ النَّارِ ».
Dari Ibnu Tikhfah Al Ghifari, dari Abu Dzarr, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat di hadapanku dan ketika itu aku sedang tidur tengkurap. Beliau menggerak-gerakkanku dengan kaki beliau. Beliau pun bersabda, “Wahai Junaidib, tidur seperti itu seperti berbaringnya penduduk neraka.” (HR. Ibnu Majah no. 3724. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam kitab Nuzhatul Muttaqin (hal. 339), Syaikh Musthofa Al Bugho, dkk berkata bahwa tidur sambil tengkurap itu terlarang.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak pantas seseorang tidur tengkurap lebih-lebih lagi dilakukan di tempat yang terbuka. Karena jika orang banyak melihat tidur semacam itu, mereka tidak suka. Namun jika seseorang dalam keadaan sakit perut, dengan tidur seperti itu membuat teredam sakitnya, maka seperti itu tidaklah mengapa karena dilakukan dalam keadaan butuh.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 4: 343)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ditanya, “Ada yang mengatakan bahwa tidur tengkurap itu diharamkan, apakah benar? Jika benar, apa yang mesti kulakukan karena aku tidak bisa tidur pulas melainkan dengan cara tidur sambil tengkurap. Tidur seperti itu lebih menyenangkan bagiku.”
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan bahwa beliau melihat sebagian sahabatnya tidur tengkurap lantas beliau menggerak-gerakkan dengan kakinya, lantas beliau bersabda, “Ini adalah seperti berbaring yang Allah murkai.” Dalam riwayat lain disebutkan bahwa, “Tidur seperti itu adalah berbaringnya penduduk neraka.” Berbaring seperti itu jelas terlarang sehingga sepantasnya ditinggalkan kecuali dalam keadaan darurat seperti karena sakit perut. Adapun jika bukan darurat, maka baiknya ditinggalkan. Minimal tidur seperti itu dihukumi terlarang (makruh) karena sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyebutkan bahwa tidur tersebut dimurkai oleh Allah. Namun kalau kita lihat secara tekstual hadits, tidur dalam keadaan tengkurap diharamkan. Oleh karenanya, mukmin laki-laki maupun perempuan hendaklah meninggalkan bentuk tidur semacam itu kecuali dalam keadaan darurat yang sulit dihindari.”(Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz)
Hanya Allah yang memberi taufik.
Disusun di Panggang, Gunungkidul, 17 Syawal 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Saturday, 30 August 2014

Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas

Sebagian pria ada yang menggunakan perhiasan dari emas seperti pada cincin, gelang, kalung bahkan jam tangannya. Padahal memakai perhiasan emas seperti itu termasuk dosa besar.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِى يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ « يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِهِ ». فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- خُذْ خَاتَمَكَ انْتَفِعْ بِهِ. قَالَ لاَ وَاللَّهِ لاَ آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada seorang pria. Kemudian beliau melepaskannya lalu melemparkannya dan bersabda, “Kenapa seseorang dari kalian sengaja mengambil bara api dari neraka dan meletakkannya di tangannya?” Kemudian setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, lalu ada orang yang berkata kepada orang yang memiliki cincin tersebut, “Ambillah cincinmu. Manfaatkanlah cincin tersebut.” Orang itu menjawab, “Tidak, demi Allah saya tidak akan mengambil cincin ini selamanya, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.” (HR. Muslim no. 2090).
Hadits di atas menunjukkan bahwa bagi yang punya kuasa boleh mengingkari kemungkaran dengan tangannya. Kita pun bisa melihat bahwa para sahabat ketika mendengar perintah atau larangan dari Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka langsung mematuhinya, bahkan mereka menanggapinya secara berlebihan sampai tidak mau mengambil sesuatu yang sudah dibuang padahal masih bisa dimanfaatkan. (Lihat Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, hal. 109).
Sesuai maksud bahasan kita kali ini, memakai cincin emas bagi pria itu diharamkan. Bahkan memakainya termasuk dosa besar karena diancam akan dikenakan api neraka, na’udzu billah. (Lihat idem).
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak boleh seorang pria mengenakan cincin dari emas dan juga tidak boleh menggunakan kalung dari emas. Begitu pula menggunakan baju yang berbahan emas. Seorang pria wajib menjauhi emas seluruhnya. Emas digunakan untuk berhias diri sehingga lebih layak digunakan oleh wanita sebagai perhiasan untuk suaminya.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 2: 444).
Hanya Allah memberi taufik.
Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, 25 Syawal 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Biaya Akikah dari Siapa?

Siapakah yang menanggung biaya akikah? Apakah orang tua ataukah anak? Yang jelas, penanggung nafkah yaitu ayah yang mesti menunaikan akikah ini.
Akikah Tanggung Jawab Pemberi Nafkah
Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa akikah itu dituntut dari orang tua yang menanggung nafkah anak. Orang tua mengeluarkan biaya akikah dari hartanya dan bukan harta anak. Orang yang tidak menanggung nafkah anak tidak membiayai akikah ini kecuali dengan izin yang menanggung nafkah yaitu orang tua. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278.
Ash Shon’ani -rahimahullah- mengatakan, “Menurut Imam Asy Syafi’i, akikah itu dituntut dari setiap orang yang menanggung nafkah si bayi. Sedangkan menurut ulama Hambali, akikah itu dituntut khusus dari ayah, kecuali jika ayahnya tersebut mati atau terhalang tidak bisa memenuhi akikah. Sedangkan dalam lafazh hadits disebutkan penyembelihan akikah dengan kalimat pasif (yaitu disembelih atau tudz-bahu). Lafazh ini menunjukkan bahwa sah-sah saja jika yang melakukan akikah adalah orang lain selain yang memberi nafkah” (Subulus Salam, 7: 352-353)
Akikah Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- pada Hasan dan Husain
Dari Ummu Kurz Al Ka’biyyah, ia berkata, saya mendengar Rasulullah shallallahu wa ‘alaihi wa sallambersabda,
« عَنِ الْغُلاَمِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنِ الْجَارِيَةِ شَاةٌ ». قَالَ أَبُو دَاوُدَ سَمِعْتُ أَحْمَدَ قَالَ مُكَافِئَتَانِ أَىْ مُسْتَوِيَتَانِ أَوْ مُقَارِبَتَانِ.
Untuk anak laki-laki dua kambing yang sama dan untuk anak perempuan satu kambing.” Abu Daud berkata, saya mendengar Ahmad berkata, “Mukafiatani yaitu yang sama atau saling berdekatan.” (HR. Abu Daud no. 2834 dan Ibnu Majah no. 3162. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَقَّ عَنِ الْحَسَنِ وَالْحُسَيْنِ كَبْشًا كَبْشًا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengakikahi Al Hasan dan Al Husain, masing-masing satu ekor gibas (domba).” (HR. Abu Daud no. 2841. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Akan tetapi riwayat yang menyatakan dengan dua kambing, itu yang lebih shahih). Lihat bahasan Rumaysho.Com:Akikah Anak Laki-Laki dengan Satu Kambing?
Dijawab oleh salah seorang ulama Syafi’iyah, Asy Syarbini -rahimahullah-, “Aku jawab bahwa yang dimaksud dengan akikah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada keduanya adalah perintah beliau kepada kedua orang tuanya, atau boleh jadi pula beliau yang memberikan hewan yang akan dijadikan akikah, atau barangkali lagi Al Hasan dan Al Husain menjadi tanggungan nafkah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena kedua orang tua mereka adalah orang yang kurang mampu. Namun jika akikah itu diambil dari harta anak, maka itu tidak dibolehkan bagi wali (orang tua) untuk melakukannya. Karena akikah itu termasuk pemberian cuma-cuma (tabarru’) dari orang tua sehingga tidak boleh hewan akikah diambil dari harta anak. ”  (Mughnil Muhtaj, 4: 391)
Ash Shon’ani menyebutkan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi Hasan dan Husain karena beliau adalah bapak dari mereka berdua. Dalam riwayat disebutkan, “Setiap bani ummi teranggap sebagai ashobah. Kecuali anak Fathimah, aku adalah wali mereka dan ashobah mereka.” Dalam lafazh lain disebutkan, “Aku adalah bapak mereka.” Hadits ini dikeluarkan oleh Al Khotib dari hadits Fathimah Az Zahro’ dan dari hadits ‘Umar radhiyallahu ‘anhu.” (Subulus Salam, 7: 353)
Menunaikan Akikah Walau Mesti Berutang
Para ulama memang menyaratkan akikah ini bagi orang tua yang mampu menunaikannya. Namun ketika ayah susah untuk menunaikan akikah, maka dianjurkan untuk berutang agar akikah tersebut tetap dijalankan. Imam Ahmad pernah berkata,
إذا لم يكن مالكاً ما يعقّ فاستقرض أرجو أن يخلف اللّه عليه ؛ لأنّه أحيا سنّة رسول اللّه صلى الله عليه وسلم
“Jika seseorang tidak mampu akikah, maka hendaknya ia mencari utangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam.” (Matholib Ulin Nuha, 2: 489, dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 278). Lihat bahasan Rumaysho.Com tentang Berutang untuk Kurban.
Mengakikahi Diri Sendiri
Bahasan di atas sebagai penguat bahasan Rumaysho.Com yang telah lewat: Hukum Akikah Diri Sendiri. Seperti yang telah dibahas bahwa tidaklah tepat akikah untuk diri sendiri. Yang lebih berhak membiayai akikah adalah orang tua sebagai pemberi nafkah, bukanlah anak. Wallahu a’lam.
Beberapa artikel Rumaysho.Com tentang akikah:
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.

Referensi:
Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Kementerian Agama Kuwait.
Mughnil Muhtaj ilaa Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, Muhammad bin Al Khotib Asy Syarbini, terbitan Darul Ma’rifah, cetakan keempat, tahun 1431 H.
Subulus Salam Al Muwshilah Bulughil Marom, Muhammad bin Isma’il Al Amir Ash Shon’ani, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan kedua, tahun 1432 H.
Selesai disusun di kantor Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 7 Dzulhijjah 1434 H

Tuesday, 5 August 2014

Baru Talaq Satu dan Dua, Jangan Segera Berpisah, Ia Masih Istrimu!

Masih ada salah kaprah di masyarakat kita, yaitu ketika seorang suami menjatuhkan talak ra'jiy atau menceraikan istrinya. Maka statusnya langsung bukan suami istri . Maka baru saja talak terjadi dan belum habis masa iddah, semua sudah dipisahkan. Istri langsung
pulang ke rumah orang tua, barang-barang punya istri langsung diangkat dan harta langsung dipisahkan.

Syaikh Muhammad bin Shalih AL-'Utsaimin rahimahullah berkata,

ﻭﻣﺎ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻵﻥ ﻣﻦ ﻛﻮﻥ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﺇﺫﺍ ﻃﻠﻘﺖ
ﻃﻼﻗﺎً ﺭﺟﻌﻴﺎً ﺗﻨﺼﺮﻑ ﺇﻟﻰ ﺑﻴﺖ ﺃﻫﻠﻬﺎ ﻓﻮﺭﺍً ، ﻫﺬﺍ
ﺧﻄﺄ ﻭﻣﺤﺮﻡ
"Manusia pada saat ini (beranggapan) status istri jika ditalak dengan talak raj'iy (masih talak satu dan dua), maka istri langsung segera pulang ke rumah keluarganya. Ini adalah kesalahan dan diharamkan." [1]

Talak satu dan dua masih bisa balik rujuk (talak raj'iy)

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

ﻟﻄَّﻼﻕُ ﻣَﺮَّﺗَﺎﻥِ ﻓَﺈِﻣْﺴَﺎﻙٌ ﺑِﻤَﻌْﺮُﻭﻑٍ ﺃَﻭْ ﺗَﺴْﺮِﻳﺢٌ ﺑِﺈِﺣْﺴَﺎﻥٍ
"Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang baik atau menceraikan dengan baik" (Al-Baqarah: 229)

Dan selama itu suami berhak merujuk kembali walaupun tanpa persetujuan istri.
Allah Ta'ala berfirman,

ﻭَﺍﻟْﻤُﻄَﻠَّﻘَﺎﺕُ ﻳَﺘَﺮَﺑَّﺼْﻦَ ﺑِﺄَﻧْﻔُﺴِﻬِﻦَّ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔَ ﻗُﺮُﻭﺀٍ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺤِﻞُّ
ﻟَﻬُﻦَّ ﺃَﻥْ ﻳَﻜْﺘُﻤْﻦَ ﻣَﺎ ﺧَﻠَﻖَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻓِﻲ ﺃَﺭْﺣَﺎﻣِﻬِﻦَّ ﺇِﻥْ ﻛُﻦَّ
ﻳُﺆْﻣِﻦَّ ﺑِﺎﻟﻠَّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻟْﺂَﺧِﺮِ ﻭَﺑُﻌُﻮﻟَﺘُﻬُﻦَّ ﺃَﺣَﻖُّ ﺑِﺮَﺩِّﻫِﻦَّ ﻓِﻲ
ﺫَﻟِﻚَ ﺇِﻥْ ﺃَﺭَﺍﺩُﻭﺍ ﺇِﺻْﻠَﺎﺣًﺎ
" Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' (masa 'iddah). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang
diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu (masa 'iddah), jika mereka (para suami) menghendaki ishlah " (Al Baqarah: 228).

Jangan segera berpisah

Suami istri bahkan diperintahkan tetap tinggal satu rumah. Demikianlah ajaran islam, karena dengan demikian suami diharapkan bisa menimbang kembali dengan melihat istrinya yang tetap di rumah dan mengurus rumahnya.
Demikian juga istri diharapkan mau ber- islah karena melihat suami tetap memberi nafkah dan tempat tinggal.

Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟﻨَّﻔَﻘَﺔُ ﻭَﺍﻟﺴُّﻜْﻨَﻰ ﻟِﻠْﻤَﺮْﺃَﺓِ ﺇِﺫَﺍﻛَﺎﻥَ ﻟِﺰَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ
ﺍﻟﺮَّﺟْﻌَﺔُ .
" Nafkah dan tempat tinggal adalah hak istri, jika suami memiliki hak rujuk kepadanya." [2]

Allah Ta'ala berfirman,

ﻟَﺎ ﺗُﺨْﺮِﺟُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﺑُﻴُﻮﺗِﻬِﻦَّ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺨْﺮُﺟْﻦَ ﺇِﻟَّﺎ ﺃَﻥْ ﻳَﺄْﺗِﻴﻦَ
ﺑِﻔَﺎﺣِﺸَﺔٍ ﻣُﺒَﻴِّﻨَﺔٍ
" Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang." QS. Ath Thalaq: 1.

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

ﻭَﻗَﻮْﻟُﻪُ : } ﻟَﺎ ﺗُﺨْﺮِﺟُﻮﻫُﻦَّ ﻣِﻦْ ﺑُﻴُﻮﺗِﻬِﻦَّ ﻭَﻻ ﻳَﺨْﺮُﺟْﻦَ { ﺃَﻱْ :
ﻓِﻲ ﻣُﺪَّﺓِ ﺍﻟْﻌِﺪَّﺓِ ﻟَﻬَﺎ ﺣَﻖُّ ﺍﻟﺴُّﻜْﻨَﻰ ﻋَﻠَﻰ ﺍﻟﺰَّﻭْﺝِ ﻣَﺎ
ﺩَﺍﻣَﺖْ ﻣُﻌْﺘَﺪَّﺓً ﻣِﻨْﻪُ، ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻟِﻠﺮَّﺟُﻞِ ﺃَﻥْ ﻳُﺨْﺮِﺟَﻬَﺎ، ﻭَﻟَﺎ
ﻳَﺠُﻮﺯَ ﻟَﻬَﺎ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﺍﻟْﺨُﺮُﻭﺝُ ﻟِﺄَﻧَّﻬَﺎ ﻣُﻌْﺘَﻘَﻠَﺔٌ ‏( 3‏) ﻟِﺤَﻖِّ ﺍﻟﺰَّﻭْﺝِ
ﺃَﻳْﻀًﺎ .
"Yaitu: dalam jangka waktu iddah, wanita
mempunyai hak tinggal di rumah suaminya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi suaminya mengeluarkannya. Tidak bolehnya
keluar dari rumah karena statusnya masih
wanita yang ditalak dan masih ada hak suaminya juga (hak untuk merujuk)." [3]

Istri yang ditalak raj'iy berdosa jika keluar
dari rumah suami

Al-Qurthubi rahimahullah menafsirkan,

: ﺃﻱ ﻟﻴﺲ ﻟﻠﺰﻭﺝ ﺃﻥ ﻳﺨﺮﺟﻬﺎ ﻣﻦ ﻣﺴﻜﻦ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻣﺎ
ﺩﺍﻣﺖ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﺪﺓ ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ﺃﻳﻀﺎً ﺍﻟﺤﻖ
ﺍﻟﺰﻭﺝ ﺇﻻ ﻟﻀﺮﻭﺭﺓ ﻇﺎﻫﺮﺓ؛ ﻓﺈﻥ ﺧﺮﺟﺖ ﺃﺛﻤﺖ ﻭﻻ
ﺗﻨﻘﻄﻊ ﺍﻟﻌﺪﺓ
"yaitu tidak boleh bagi suami mengeluarkan istrinya dari rumahnya selama masih masa iddah dan tidak boleh bagi wanita keluar juga karena (masih ada) hak suaminya kecuali pada keadaan
darurat yang nyata. Jika sang istri keluar maka ia berdosa dan tidaklah terputus masa iddahnya." [4]

Dalam fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah dijelaskan,

ﺗﺄﺛﻢ ﺍﻟﻤﻌﺘﺪﺓ ﻣﻦ ﻃﻼﻕ ﺭﺟﻌﻲ ﺇﺫﺍ ﺧﺮﺟﺖ ﻣﻦ ﺑﻴﺖ
ﻣﻄﻠﻘﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﺇﺧﺮﺍﺝ ﻟﻬﺎ ، ﺇﻻ ﺇﺫﺍ ﺩﻋﺖ ﺇﻟﻰ
ﺧﺮﻭﺟﻬﺎ ﺿﺮﻭﺭﺓ ، ﺃﻭ ﺣﺎﺟﺔ ﺗﺒﻴﺢ ﻟﻬﺎ ﺫﻟﻚ
" Mendapat dosa jika wanita yang ditalak raj'iy jika keluar dari rumah suaminya , asalkan tidak dikeluarkan (diusir). Kecuali jika ada keperluan darurat yang membolehkannya." [5]

Semoga bisa menimbang kembali
Mengenai ayat,

ﻟَﺎ ﺗَﺪْﺭِﻱ ﻟَﻌَﻞَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤْﺪِﺙُ ﺑَﻌْﺪَ ﺫَﻟِﻚَ ﺃَﻣْﺮًﺍ
" Kamu tidak mengetahui barangkali Allah
mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru " (Ath- Thalaq: 1).

Ibnu Katsir rahimahullah menafsirkan,

ﺃﻱ : ﺇﻧﻤﺎ ﺃﺑﻘﻴﻨﺎ ﺍﻟﻤﻄﻠﻘﺔ ﻓﻲ ﻣﻨﺰﻝ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻓﻲ ﻣﺪﺓ
ﺍﻟﻌﺪﺓ، ﻟﻌﻞ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻳﻨﺪﻡ ﻋﻠﻰ ﻃﻼﻗﻬﺎ ﻭﻳﺨﻠﻖ ﺍﻟﻠﻪ
ﻓﻲ ﻗﻠﺒﻪ ﺭﺟﻌﺘﻬﺎ، ﻓﻴﻜﻮﻥ ﺫﻟﻚ ﺃﻳﺴﺮ ﻭﺃﺳﻬﻞ .
"Istri yang dicerai tetap diperintahkan untuk tinggal di rumah suami selama masa 'iddahnya. Karena bisa jadi suami itu menyesali talak pada istrinya. Lalu Allah membuat hatinya untuk
kembali rujuk. Jadilah hal itu mudah". [6]


Disempurnakan di Lombok, Pulau seribu Masjid 11 Shafar 1434 H

Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com

___________

[1] Fatawa Asy-Syar'iyyah dinukil dari: http://islamqa.info/ar/ref/122703
[2] Hadits shahih. Riwayat An-Nasa'i (VI/144)
[3] Tafsir Ibnu katsir 8/143, Darut Thayyib,
cet. III, 1420 H, syamilah
[4] Tafsir Qurthubi 18/154, Darul Kutub Al-
Mishriyah, Koiro, cet. II, 1384 H, syamilah
[5] Fatwa Al-Lajnah 20/224 no. 9097, syamilah
[6] Tafsir Ibnu katsir 8/144, Darut Thayyib,
cet. III, 1420 H, syamilah

Monday, 16 June 2014

Amalan di bulan Ramadhan : Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan

Kewajiban  Puasa  Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah suatu kewajiban yang jelas yang termaktub dalam Kitabullah, Sunnah Rasul-Nya dan ijma' kaum muslimin. Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. Dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur." (Al-Baqarah:183-185)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Islam dibangun di atas lima hal: bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan haji ke Baitullah." (Muttafaqun 'alaih dari Ibnu 'Umar)
Sementara itu kaum muslimin bersepakat akan wajibnya puasa Ramadhan. Maka barangsiapa yang mengingkari kewajiban puasa Ramadhan, berarti dia telah murtad dan kafir, harus disuruh bertaubat. Kalau mau bertaubat dan mau mengakui kewajiban syari'at tadi maka dia itu muslim kembali. Jika tidak, dia harus dibunuh karena kekafirannya.
Puasa Ramadhan diwajibkan mulai pada tahun kedua hijriyyah. Ini berarti Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sempat melakukannya selama sembilan kali.
Puasa Ramadhan wajib bagi setiap muslim yang telah 'aqil baligh dan berakal sehat. Maka puasa tidak wajib bagi orang kafir dan tidak akan diterima pahalanya jika ada yang melakukannya sampai dia masuk Islam.

Puasa juga tidak wajib bagi anak kecil sampai dia 'aqil baligh. 'Aqil balighnya ini diketahui ketika dia telah masuk usia 15 tahun atau tumbuh rambut kemaluannya atau keluar air mani (sperma) ketika bermimpi.

Ini bagi anak laki-laki, sementara bagi anak wanita ditandai dengan haidh (menstruasi). Maka jika seorang anak telah mendapati tanda-tanda ini, maka dia telah 'aqil baligh.
Akan tetapi dalam rangka sebagai latihan dan pembiasaan, sebaiknya seorang anak (yang belum baligh –pent) disuruh untuk berpuasa, jika kuat dan tidak membahayakannya.

Puasa juga tidak wajib bagi orang yang kehilangan akal, baik itu karena gila atau penyakit syaraf atau sebab lainnya. Berkenaan dengan inilah jika ada orang yang telah menginjak dewasa namun masih tetap idiot dan tidak berakal sehat, maka tidak wajib baginya berpuasa dan tidak pula menggantinya dengan membayar fidyah.

Hikmah dan Manfaat Puasa

Shaum (puasa) yang disyari'atkan dan difardhukan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya mempunyai hikmah dan manfaat yang banyak sekali. Di antara hikmah puasa adalah bahwasanya puasa itu merupakan ibadah yang bisa digunakan seorang hamba untuk bertaqarrub kepada Allah dengan meninggalkan kesenangan-kesenangan dunianya seperti makan, minum dan menggauli istri dalam rangka untuk mendapatkan ridha Rabbnya dan keberuntungan di kampung kemuliaan (yaitu kampung akhirat –pent).

Dengan puasa ini jelas bahwa seorang hamba akan lebih mementingkan kehendak Rabbnya daripada kesenangan-kesenangan pribadinya. Lebih cinta kampung akhirat daripada kehidupan dunia.

Hikmah puasa yang lain adalah bahwa puasa adalah sarana untuk menghadapi derajat takwa apabila seseorang melakukannya dengan sesungguhnya (sesuai dengan syari'at). Allah Ta'ala berfirman (yang artinya):
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." (Al-Baqarah:183)

Orang yang berpuasa berarti diperintahkan untuk bertakwa kepada Allah, yakni dengan mengerjakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Inilah tujuan agung dari disyari'atkannya puasa. Jadi bukan hanya sekedar melatih untuk meninggalkan makan, minum dan menggauli istri.

Apabila kita membaca ayat tersebut, maka tentulah kita mengetahui apa hikmah diwajibkannya puasa, yakni takwa dan menghambakan diri kepada Allah.
Adapun takwa adalah meninggalkan keharaman-keharaman, dan kata takwa ini ketika dimutlakkan (penggunaannya) maka mengandung makna mengerjakan perintah-perintah dan meninggalkan larangan-larangan, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:


((مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزَّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ للهِ عَزَّ وَجَلَّ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ))


"Barangsiapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh terhadap amalan dia meninggalkan makanan dan minumannya." (HR. Al-Bukhariy no.1903)

Berdasarkan dalil ini, maka diperintahkan dengan kuat terhadap setiap orang yang berpuasa untuk mengerjakan segala kewajiban, demikian juga menjauhi hal-hal yang diharamkan baik berupa perkataan maupun perbuatan, maka tidak boleh mencela, ghibah (menggunjing orang lain), berdusta, mengadu domba antar mereka, menjual barang dagangan yang haram, mendengarkan apa saja yang haram untuk didengarkan seperti lagu-lagu, musik ataupun nasyid, yang itu semuanya dapat melalaikan dari ketaatan kepada Allah, serta menjauhi segala bentuk keharaman lainnya.

Apabila seseorang mengerjakan semuanya itu dalam satu bulan penuh dengan penuh keimanan dan mengharap pahala kepada Allah maka itu akan memudahkannya kelak untuk istiqamah di bulan-bulan tersisa lainnya dalam tahun tersebut.


Akan tetapi betapa sedihnya, kebanyakan orang yang berpuasa tidak membedakan antara hari puasanya dengan hari berbukanya, mereka tetap menjalani kebiasaan yang biasa mereka lakukan yakni meninggalkan kewajiban-kewajiban dan mengerjakan keharaman-keharaman, mereka tidak merasakan keagungan dan kehormatan puasa.

Perbuatan ini memang tidak membatalkan puasa tetapi mengurangi pahalanya, bahkan seringkali perbuatan-perbuatan tersebut merusak pahala puasa sehingga hilanglah pahalanya.

Hikmah puasa yang lainnya adalah seorang kaya akan mengetahui nilai nikmat Allah dengan kekayaannya itu di mana Allah telah memudahkan baginya untuk mendapatkan apa yang diinginkannya, seperti makan, minum dan menikah serta apa saja yang dibolehkan oleh Allah secara syar'i. Allah telah memudahkan baginya untuk itu. Maka dengan begitu ia akan bersyukur kepada Rabbnya atas karunia nikmat ini dan mengingat saudaranya yang miskin, yang ternyata tidak dimudahkan untuk mendapatkannya. Dengan begitu ia akan berderma kepadanya dalam bentuk shadaqah dan perbuatan yang baik lainnya.

Diantara hikmah puasa juga adalah melatih seseorang untuk menguasai dan berdisiplin dalam mengatur jiwanya. Sehingga ia akan mampu memimpin jiwanya untuk meraih kebahagiaan dan kebaikannya di dunia dan di akhirat serta menjauhi sifat kebinatangan.


Puasa juga mengandung berbagai macam manfaat kesehatan yang direalisasikan dengan mengurangi makan dan mengistirahatkan alat pencernaan pada waktu-waktu tertentu serta mengurangi kolesterol yang jika terlalu banyak akan membahayakan tubuh. Juga manfaat lainnya dari puasa sangat banyak.

Adab-adab Berpuasa

1. Bahwasanya wajib bagi seorang muslim untuk berpuasa dengan penuh keimanan dan mengharap pahala kepada Allah semata, bukan karena riya`, sum'ah, taqlid kepada manusia, mengikuti keluarganya atau penduduk negerinya bahkan wajib baginya bahwa yang membawanya berpuasa adalah keimanannya bahwasanya Allah telah mewajibkan puasa tersebut kepadanya dan mengharap pahala di sisi-Nya dalam melaksanakan puasa tersebut. Demikian juga shalat malam di bulan Ramadhan (shalat tarawih -pent), hendaklah bagi seorang muslim untuk mengerjakannya karena penuh keimanan dan mengharap pahala kepada-Nya, karena inilah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa berpuasa pada bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala kepada Allah maka diampuni dosanya yang telah lalu, dan barangsiapa yang shalat di malam harinya (shalat tarawih) karena iman dan mengharap pahala kepada-Nya maka diampuni dosanya yang telah lalu dan barangsiapa yang shalat malam bertepatan dengan datangnya lailatul qadar karena iman dan mengharap pahala kepada-Nya maka diampuni dosanya yang telah lalu."

2. Termasuk adab terpenting dalam berpuasa adalah membiasakan diri kita bertakwa kepada Allah dengan mengerjakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, sesuai dengan firman Allah:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa." (Al-Baqarah:183)

Sesuai pula dengan sabda Nabi:
"Barangsiapa yang tidak bisa meninggalkan perkataan dan perbuatan dusta maka Allah tidak butuh terhadap amalan dia meninggalkan makanan dan minumannya." (HR. Al-Bukhariy no.1903)

3. Menjauhi apa yang diharamkan Allah berupa kebohongan, mencela, mencaci, menipu, khianat, melihat sesuatu yang haram seperti melihat lawan jenisnya yang bukan mahramnya, mendengarkan hal yang haram seperti musik, nyanyian, mendengarkan ghibah, ucapan dusta dan sejenisnya, serta perbuatan haram lainnya yang harus dijauhi oleh orang yang sedang berpuasa dan selainnya, akan tetapi terhadap orang yang puasa lebih dikuatkan perintahnya.

4. Memperbanyak shadaqah, amal kebaikan, berbuat baik kepada orang lain, terutama di bulan Ramadhan. Sungguh Rasulullah adalah orang yang paling dermawan, beliau menjadi lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan tatkala Jibril menjumpainya untuk bertadarrus Al-Qur`an. (Lihat HR. Al-Bukhariy no.1902)

5. Makan sahur dan mengakhirkannya, sesuai sabda Nabi: "Makan sahurlah kalian karena di dalam sahur ada barakah." (HR. Al-Bukhariy no.1923 dan Muslim no.1095)

6. Berbuka puasa dengan ruthab (kurma yang sudah matang), jika tidak didapatkan boleh dengan tamr (kurma yang belum sampai ruthab), jika itupun tidak diperoleh maka dengan air, menyegerakan berbuka tatkala telah jelas benar tenggelamnya matahari, berdasarkan sabda Nabi: "Senantiasa manusia berada dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa." (Muttafaqun 'alaih dari Sahl bin Sa'ad As-Sa'idiy)

{Diambil dari kitab Fataawash Shiyaam karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin, Fataawash Shiyaam karya Asy-Syaikh Ibnu Baz dan lain-lain serta kitab Fataawal 'Aqiidah wa Arkaanil Islaam karya Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin dengan beberapa perubahan}

Wallaahu A'lam.

(Dikutip dari Bulletin Al Wala wal Bara, judul asli Kewajiban, Hikmah, & Adab-adab Puasa Ramadhan, Edisi ke-47 Tahun ke-2 / 15 Oktober 2004 M / 01 Ramadhan 1425 H , url sumber http://fdawj.atspace.org/awwb/th2/47.htm)

dikutip dari www.salafy.or.id

Monday, 28 April 2014

Saudariku, Kembalilah ke Hijab Asalmu

Bismillah washalatuwassalaamu ‘ala rasulillah wa’ala aalihi wa ash haabihi wa man tabi’ahum bi ihsan ila yaumiddin.
Amma ba’du
Cantik….. anggun….segar……stylish…

Wanita mana yang tidak suka dibilang cantik ?
Wanita mana sih yang tidak mau terlihat anggun ?
Wanita mana yang tidak ingin tampil segar dan menawan ?
Wanita mana pula yang tidak ingin tampil stylish dengan gaya dan pakaian uptodate?


Mungkin atau memang sudah kodratnya ya, semua wanita pasti mau, yang berbeda mungkin kadarnya saja. Baiklahhh………. apa ini salah? Apa wanita muslimah tidak boleh tampil cantik, anggun, segar, dan stylish?!
Ok, seorang wanita muslimah terlebih lagi yang sudah mengaji tidak mungkin tampil berdandan dan membuka aurat keluar rumah. Yup, setuju…
Tapi tahukah engkau wahai akhwati……
Bahwa akhir – akhir ini sudah mulai beredar pakaian pakaian yang sepertinya syari tapi sejatinya tidaklah syar’i. Kenapa?
Karena hijab muslimah tidak cukup hanya menutupi seluruh tubuh tetapi juga seharusnya tidak membentuk tubuh, berbeda sekali dengan pakaian yang banyak beredar dan banyak dikenakan muslimah akhir-akhir ini. Sepintas pakaian sih terlihat syar’i, jilbab dibawah dada, bajunya juga lengan panjang, memutup aurat, tapi… bahannya itu lho… ada yang terbuat dari jersy, kaos rayon spandek dan sejenisnya. Dengan warna-warna yang cantik, dan model-model yang indah, bahkan diantara saudari kita bahkan rela merogoh kocek agak dalam untuk tampil up to date.

Emang gimana sih kriteria hijab muslimah ?
Yuk, kita muroja’ah lagi materi-materi yang telah lalu. Semoga banyak manfaat bisa kita petik.

Jilbab Wanita Muslimah Menurut Al Quran dan Sunnah

  • Menutup seluruh badan selain yang dikecualikan
    Allah Ta’ala berfirman

    وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ
    “Katakanlah kepada wanita yang beriman, ’Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa tampak dari mereka, dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka , kecuali  kepada suami mereka, atau ayah mereka,…” (Qs. An-Nuur: 31)
    Allah juga berfirman
    يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
    “Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mu’min, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang.” (Qs. Al Ahdzab: 59)
  • Bukan berfungsi sebagai perhiasan
    Berdasarkan firman Allah ta’ala

    وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
    “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka.” (Qs. An Nuur: 31)
    Hal ini dikuatkan dalam surat  al-Ahzab ayat 33:
    وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
    “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyyah yang pertama.” (Qs. Al Ahzab ayat 33)
    Yang dimaksud dengan perintah mengenakan jilbab adalah menutupi perhiasan wanita. Dengan demikian tidaklah masuk akal jika jilbab itu sendiri berfungsi sebagai perhiasan. Seperti kejadian yang masih sering kita jumpai.
  • Kainnya harus tebal, tidak tipis
    Yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali harus tebal. Jika tipis, maka hanya akan semakin memancing fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun(hakekatnya) telanjang. Diatas kepala mereka seperti terdapat bongkol (punuk) onta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka itu adalah kaum wanita yang terkutuk.” (HR. Ahmad 2/223.Menurut Al-Haitsami rijal Ahmad adalah rijal shahih)Dalam hadis lain terdapat tambahan : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan memperoleh baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan (jarak) sekian dan sekian.”Ibn abdil barr berkata , ”Yang dimaksud nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian yang tipis, yang dapat menampakkan bentuk tubuhnya dan tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka ini tetap berpakaian namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.” Dikutip oleh Imam As-Suyuti dalam Tanwirul Hawalik 3/103)
  • Harus longgar, tidak ketat sehingga tidak dapat menggambarkan sesuatu dari tubuhnya
    Tujuan dari mengenakan pakaian adalah untuk menghilangkan fitnah. Dan itu tidak mungkin terwujud kecuali pakaian yang dikenakan oleh wanita itu harus longgar dan luas. Jika pakaian itu ketat, meskipun dapat menutupi warna kulit, maka tetap dapat menggambarkan lekuk atau bentuk tubuhnya, pada pandangan laki-laki.Usamah bin zaid radhiyallahu ‘anhu pernah berkata, “Rasulullah memberiku baju quthbiyah yang tebal (biasanya baju quthbiyah itu tipis) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Baju itupun aku berikan kepada istriku. Nabi bertanya kepadaku, ”Mengapa kamu tidak mengenakan bajuquthbiyah? Aku menjawab, aku pakaikan baju itu kepada istriku.” Nabi lalu bersabda, ”Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalaman di balik quthbiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Dikeluarkan oleh Ad-Dhiya’Al-Maqdisi dalam kitab Al-Hadits Al-Mukhtarah 1/441 Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)Hendaklah kaum muslimah dizaman ini merenungkan hal ini, terutama muslimah yang masih mengenakan pakaian yang sempit dan ketat yang dapat menggambarkan buah dada, pinggang, betis dan anggota badan lainnya. Hendaklah mereka beristigfar dan bertaubat kepada Allah serta mengingat selalu akan sabda nabi:“Perasaan malu dan iman itu keduanya selalu bertalian, manakala satunya lenyap, maka lenyaplah pula yang satunya lagi.”(Diriwayatkan oleh Al-Hakim dalam Mustadraknya dari Abdullah bin Umar,dan Al-Haitsami dalam Al-Majma III:26)
  • Tidak diberi wewangian atau parfum
    Dari Abu Musa Al Asy’ari radhiyallahu ‘anhu bahwasannya ia berkata, Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Siapapun perempuan yang memakai wewangian,lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (HR.An-Nasai II:38, Abu dawud II:92, At-Tirmidzi IV:17, At-Tirmidzi menyatakan hasan shahih)Dari Zainab Ats Tsaqafiyah bahwasannya Nabishallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,”Jika salah seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka janganlah sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian!.” (HR. Muslim)
  • Tidak menyerupai pakaian laki-laki
    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria.” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)
  • Tidak menyerupai pakaian wanita-wanita kafir
    Dari Abdullah bin Amru bin Al ‘Ash radhiyallahu ‘anhu, ia berkata :“Rasulullah melihat saya mengenakan dua buah kain yang diwarnai ‘ushfur (wenter berwarna kuning), maka beliau bersabda, ’Sungguh ini merupakan pakaian orang-orang kafir maka jangan memakainya!’” (HR. Muslim 6/144, hadits Shahih)
  • Bukan libas syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas)
    Berdasarkan hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah bersabda,“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiama , kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Dawud (no. 4029) dan Ibnu Majah (no. 3607). Hadits hasan. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah )
Saran :
  • Sebaiknya baju dengan bahan yang jatuh dan membentuk dipadukan dengan jilbab yang tidak membentuk dan menutupi tubuh (jilbab sampai bawah lutut).
  • Memakai ukuran yang lebih besar dari yang biasa. Misal yang biasa memakai ukuran M maka pakailah ukuran L, sehingga longgar.
  • Melapisi sedemikian rupa sehingga tidak membentuk.
Sudah sepantasnya seorang wanita muslimah mu’minah menjaga kesucian dan kemuliaan dirinya dengan menjaga adab ketika keluar rumah; adab berpakaian, adab bicara dan tingkah laku serta adab bergaul.
Semoga menjadi nasehat berharga bagi kita semua terkhusus penulis.
Washalallahu ‘ala muhammad wa ‘ala aalihi wa man tabi’ahum biihsan ila yaumiddin
***
Penulis: Ismiati Ummu Maryam

Murajaah: Ustadz Ammi Nur Baits

Artikel Muslimah.Or.Id
Sumber
Jilbab Wanita Muslimah, Syaikh Muhammad Nasiruddin Al Albani, Januari 2009, At Tibyan Solo